Note: forwarded message attached.
       
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
 in the all-new Yahoo! Mail Beta. 
--- Begin Message ---
----- Forwarded Message ----
From: riau andriana <[EMAIL PROTECTED]>
To: smule2000 <[EMAIL PROTECTED]>; tgp00 <[EMAIL PROTECTED]>; m00slem <[EMAIL 
PROTECTED]>; TR <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, May 9, 2007 4:48:12 PM
Subject: >>>TGP00<<< [fusi-04] Kasus PT Portanigra & meruya selatan


MA, Menangkan kasus sebuah PT. Fiktif !!!

PT tersebut adalah PT Portanigra. Sebuah perusahaan developer yang
baru saja dimenangkan kasusnya melawan H. Juhri bin Haji Geni, Muhammad Yatim 
Tugono dan Yahya bin Haji Geni selaku termohon
eksekusi. Dahulu kala Juhri dan Perusahaan ini dikabarkan pernah
bersengketa tanah sekitar dua puluh tahun yang lalu. Namun seiring waktu 
berlalu, seharusnya kasus sengketa tersebut sudah tidak berarti bagi hukum. 
Karena pemerintah sudah mengeluarkan Sertifikat
Hak Milik yang adalah produk hukum dan dinyatakan oleh Undang-
Undang Agraria sebagai bukti kepemilikantertingg -i atas suatu tanah.

Namun entahlah apa yang membuat MA seperti kesurupan, habis- habisan
membela PT. Portanigra. Hasil putusan MA itu mengharuskan eksekusi
tanah seluas 78 hektar di daerah Meruya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 
Putusan tersebut juga akan mengorbankan 21,760 warga atau 5,563 Kepala Keluarga 
(KK ). Padahal warga Meruya Selatan keseluruhannya memiliki surat-surat lengkap 
kepemilikan tanah dan
tempat tinggal mereka masing- masing. Mereka bukanlah penduduk sebuah pemukiman 
liar yang membangun rumah kayu di pinggir jalan.
Hal ini juga membuktikan betapa kebobrokan hukum di negeri ini, ketika untuk 
yang pertama kalinya MA memenangkan kasus sebuah PT. Yang bermodalkan sebuah 
girik dan kuitansi terhadap puluhan ribu
warga yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, IMB dan membayar pajak PBB 
selama bertahun- tahun mendiami tanah tersebut.
Kecurigaan kemudian merujuk kepada PT. Idola Tunggal. Setelah saya
memeriksa nomor telepon PT. Portanigra. Sebagai sebuah perusahaan
developer real estate yang mampu membeli tanah seluas 78 hektar tentunya bukan 
perusahaan sembarangan. Pastilah perusahaan besar
dengan modal yang kuat.

Perusahaan developer sebesar itu paling tidak memiliki alamat kantor
lengkap, nomor telepon, tempat para klien, perusahaan marketing ,
agen , dan para supplier untuk bisa menghubungi mereka dengan mudah.
Keanehan muncul ketika PT Portanigra tidak terdaftar di Yellowpages Indonesia 
!!! Kemudian saya periksa di 108 untuk PT. Portanigra. 108 memberikan saya 
nomor berikut ini : (021) 5482072 dan 5300310. Yang setelah ditelepon ternyata 
mereka mengaku bernama PT.Idola Tunggal, bukan PT. Portanigra. PT. Idola 
Tunggal tersebut beralamat di jl. S. Parman kav 67, Office Park Slipi, Jakarta.
Kemudian saya memeriksa alamat PT. Portanigra. Bahkan Alamat berikut
adalah alamat yang tercantum dalam putusan MA tersebut : " Blok E 10
Duta Merlin, Gajahmada. Setelah saya mendatangi kantor tersebut dan bertanya- 
tanya, alamat tersebut ternyata ditempati oleh PT. Adi Bumi Jaya, sebuah 
perusahaan kontraktor, bukan PT. Portanigra.

Bahkan PT Adi Bumi Jaya sudah menempati kantor tersebut sejak tahun 2000 dan 
sama sekali tidak tahu menahu tentang sebuah
perusahaan yang bernama Portanigra.

Fakta yang terakhir adalah yang paling mutlak bahwa PT. Portanigra adalah 
sebuah perusahaan fiktif adalah setelah saya memeriksa ke data kantor pajak 
seluruh Jakarta. Ternyata PT. Portanigra tidak terdaftar sebagai wajib pajak. 
Atau tidak memiliki NPWP !!!

Lalu bagaimana bisa Mahkamah Agung yang seharusnya institusi yang
paling faham soal hukum bisa memenangkan sebuah perusahaan yang tidak
terdaftar sebagai wajib pajak ? Dan bagaimana bisa Mahkamah Agung memenangkan 
sebuah Perusahaan yang hanya memiliki lembaran girik dan kwitansi pembelian 
tanah terhadap puluhan ribu warga yang jelas- jelas memiliki Sertifikat Hak 
Milik (SHM), IMB dan membayar Pajak PBB ? Jawabnya hanya TUHAN yang tahu. Yang 
jelas dibalik ini adalah permainan kekuasaan yang berada dibalik sebuah
lembaga Mahkamah Agung. Kami warga Meruya Selatan berjuang sebaik mungkin dan 
berlindung kepada TUHAN YANG MAHA KUASA. Dan jika mereka hendak berbuat makar, 
saya tetap yakin makar TUHAN adalah yang paling kuat. Kejahatan akan selalu 
berbalik kepada pelaku kejahatan.
Berikut adalah daerah yang akan terkena penggusuran MA pada tanggal 21 Mei. Dan 
jika mereka membantah dan mengatakan." kami hanya akan menggusur yang 
ini,jangan percaya !!!". Tujuan dan rencana mereka sudah pasti untuk memecah 
belah warga Meruya Selatan agar terpecah belah. Perumahan warga yang terancam 
eksekusi : perumahan DPR 3, komplek Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Komplek 
unilever, perumahan karyawan Walikota Jakbar, Kavling DKI Meruya, Meruya 
Residence ( ini yang direncanakan pertama2 bakal digusur ) , Taman Kebon Jeruk,
Perumahan Mawar,Kavling BRI, Grand Villa. Selain perumahan warga juga
yang akan terkena eksekusi adalah menara stasiun televisi ANTEVE,
menara stasiun televisi LATIVI, sebidang tanah milik stasiun televisi METRO TV 
dan gedung Cek dan Ricek.

Saya juga adalah salah seorang warga Meruya Selatan yang akan
bernasib sama, Hasan Al Banna Saya bisa dihubungi di 021-71432135

Semua informasi yang saya paparkan di surat ini adalah dengan sebenar- 
benarnya. Bahkan saya memohon kepada pihak – pihak yang
berwenang dan terkait untuk menelusuri dan memeriksa informasi yang
saya himpun diatas. Silahkan Periksa Kebenarannya.

Bagi anda yang sudah menerima surat ini, kami mengharap simpati untuk 
perjuangan kami dengan meneruskan surat ini kepada siapapun yang anda kenal 
sebanyak-banyaknya. Terima kasih.

-----------------------------------------
My Fave postman: XL BlackBerry®
My Fave gov: adang-dani
-----------------------------------------  


Yahoo! Groups Links



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

--- End Message ---

Kirim email ke