Baraya, ieu aya wartos jalanna sidang Adiguna Sutowo, anak bungsu
Ibnu Sutowo, nu dituduh nembak pelayan bar hotel Hilton teu puguh-
puguh dugi ka maot. Duka maksadna naon FPI (Front Pembela Islam)
ngahadiran sidang ieu, ngan kuring jadi gagaro henteu ateul maca
wartos ieu. Nyanggakeun dihandap :

Persidangan Adiguna Dihadiri Anggota FPI
Pembaruan/Jurnasyanto Sukarno

NOTA KEBERATAN - Terdakwa pembunuh Rudy Natong, pelayan bar Fluid,
Adiguna Sutowo, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (3/3). Hari ini sidang Adiguna memasuki tahap pembacaan
nota keberatan.

JAKARTA - Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) secara khusus
datang mengikuti sidang Adiguna Sutowo, di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (3/3) siang. Mereka mengenakan sorban dan jubah putih.

Tampak hadir Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam
(FPI), Habib Hasan Al Jufri dan Ketua Majelis Taklim Bekasi, Habib
Alwi. Dalam waktu yang bersamaan, aksi unjuk rasa juga dilakukan
oleh belasan mahasiswa Universitas Bung Karno di luar PN Jakpus,
yang meminta agar hukum ditegakkan. Mereka juga meminta agar
pembunuh rekan mereka, Chaerudy Natong alias Rudy, dihukum seadil-
adilnya tanpa memperhatikan kekayaan terdakwa.

Kendati diwarnai demo, persidangan berjalan lancar, meskipun tidak
terlihat penjagaan seketat sidang pertama. Tampak sekitar 30
personel kepolisian dari Polres Jakarta Pusat di sekitar PN Jakarta
Pusat.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Adiguna Sutowo, meminta kepada majelis
hakim menerima pernyataan keberatan mereka kemudian menyatakan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum serta membebaskan
terdakwa Adiguna dari kasus tersebut.

Kesimpulan itu dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum, Amir Karyatin
setelah membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU. Nota keberatan
itu di antaranya tim karena penasihat hukum menilai surat dakwaan
JPU mengada-ada sehingga tidak perlu dibahas dalam pengadilan.
Dakwaan dinilai sangat kabur.

Dia juga menambahkan, dakwaan JPU sangat bertentangan dengan hasil
penyidikan serta tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, di
antaranya Novia Herdiana alias Tinul dan Daniel Sibarani. Atas fakta-
fakta itu, kata dia, dakwaan harus dibatalkan demi hukum.

Amir Karyatin juga mengatakan, JPU sebagai wakil negara dinilai
terlalu cepat dalam melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Karena
kasus ini sudah menjadi perhatian publik serta pemberitaan yang
sudah membuat opini masyarakat yang menghakimi Adiguna Sutowo.
Karena itu, kasus ini menjadi prioritas bagi penuntut umum. Padahal,
dakwaan JPU sangat menyesatkan.

Menanggapi sidang kedua Adiguna Sutowo, Ketua Dewan Pengurus Pusat
(DPP) Front Pembela Islam (FPI), Habib Hasan Al Jufri menyebutkan,
Adiguna Sutowo telah dizalimi. "Saat ini telah terbentuk opini bahwa
Adiguna telah bersalah, padahal belum diadili. Opini itu terutama
dibentuk oleh media massa yang membuat pemberitaan yang memojokkan.

Hasan Al Jufri menyatakan, dirinya tidak membawa nama FPI dalam
memberikan dukungan terhadap Adiguna. "Saya datang kesini bukan atas
nama FPI tapi pribadi. Hanya memberikan simpati saya terhadap
Adiguna yang menurut saya telah dizalimi."

Lebih jauh menurut dia, untuk hukuman atas tindak pembunuhan menurut
Syariat Islam adalah ganti rugi 100 ekor sapi. "Sejumlah 100 ekor
unt. Kalau di sini sebanding dengan 100 ekor sapi, atau senilai Rp
800 juta sampai Rp 1 miliar. Ganti rugi itu untuk menghidupi
keluarga korban yang ditinggalkan






PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke