Hampura ka Teteh, Euceu, Eneng, Ibi, Ema, Ambu kuring lain ngajak ka si Aang,
si Akang, si Encep, Si Amang, Si Bapa, Si Abah supaya kawin deui. Tapi ieu mah
keur ngalempengkeun wungkul anggapan goreng ka lalaki anu ngarasa kadada kaduga
boga pamajikan leuwih ti hiji
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Oleh: Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo
Dewasa ini banyak muncul dipermukaan berbagai polemik yang berkaitan dengan
usulan perubahan Undang-Undang Perkawinan (UUP). Salah satunya adalah masalah
poligami. Berkaitan dengan hal ini, maka masalah pokok yang perlu kita kaji
lebih lanjut adalah bagaimana pandangan Islam mengenai poligami. (2)
Pengertian Poligami
Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama.
Berpoligami atau menjalankan (melakukan) poligami sama dengan poligini yaitu
mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama.
Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara
seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah
poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang
laki-laki.
Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan
poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia
dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini
ialah poligami. (3)
Tantangan orientalis terhadap Poligami
Para orientalis mengklaim bahwa poligami itu merupakan produk ajaran Islam.
Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran Islam, mereka banyak
mengemukakan segi-segi negatif dalam berpoligami.
Kalau kita mengkaji sejarah, maka akan terbuka bahwa masalah poligami itu
sudah sejak lama sebelum Islam datang. Bahkan poligami itu merupakan warisan
dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sampai pada masa Martin Luther, seorang
penganjur besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Tujuan
tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah
berjalan lama sebelum Islam datang, sebagai berikut:
1. Westernak berkata: "Poligami dengan sepengetahuan Dewan Gereja itu
berjalan sampai abad ke 17 M."
2. Pada tahun 1650 M Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang
diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran
itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus
menerus.
3. Agama Yahudi memperbolehkan poligami yang tidak terbatas. Kenyataannya
Nabi Yakub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak isteri. Nabi Ibrahim
juga mempunyai dua orang isteri Hajar dan Sarah.
4. Penduduk asli Australia, Amerika, Cina, Jerman dan Sisilia terkenal
sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi. Poligami
yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan
terhadap beberapa isterinya.
5. Ahli pikir Inggris Harbert Sebenser dalam bukunya "Ilmu Masyarakat"
menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, wanita diperjualbelikan atau digadaikan
bahkan dipinjamkan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang
dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11 M.(4)
Dengan ini jelas bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum
Islam datang.
Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu,
maka Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, membenahi dan mengadakan
penataan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan
kemaslahatan dan meneruskan adat kebiasaan yang menjunjung tinggi martabat
manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas. Islam
membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat
wanita.
Hukum Poligami dalam Islam
Menurut Mahmud Syaltut --mantan Syekh Al-Azhar--, hukum poligami adalah
mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan
terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan
terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang
dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki untuk mencukupkan beristeri satu
orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah
terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan (5) yaitu
penganiayaan terhadap para isteri.
Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami
menurut syari'at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama
halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa
Ramadhan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan
tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang
isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya
syari'at Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa
kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam. (6)
Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 3 yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki
yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya." (7)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini yatim
asuhannya dengan syarat harus adil, yaitu harus memberi mas kawin kepadanya
sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah RA
ketika ditanya oleh Uswah bin Al-Zubair RA mengenai maksud ayat 3 Surat
An-Nisa' tersebut yaitu:
"Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap
anak yatim, maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada
dalam perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia
senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat
adil terhadap isteri-isterinya, jika tidak, maka ia hanya boleh beristeri
seorang dan inipun ia tidak boleh berbuat zhalim terhadap isteri yang seorang
itu. Apabila ia masih takut pula akan berbuat zhalim terhadap isterinya yang
seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan
dirinya dengan budak wanitanya." (8)
Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi
seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil. (9)
Jadi maksud ayat 3 Surat An-nisa' itu adalah bahwa kamu boleh mengawini
yatim dalam asuhanmu dengan syarat ail. Bila tidak dapat berlaku demikian,
hendaklah kamu memilih wanita yang lain saja. Sebab perempuan selain yatim yang
dalam asuhanmu masih banyak jumlahnya. Namun jika kamu tidak dapat berbuat
adil, maka kawinilah seorang wanita saja.
Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa' diatas, banyak sahabat yang mempunyai
isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami
itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai
isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan
dalam hadits yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy
yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka
dan ceraikanlah yang lainnya." (HR. Nasa'iy dan Daruquthni)
Dalam hadits lain disebutkan pula tentang pengakuan seorang sahabat bernama
Qais bin Harits yang artinya:
"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan
kepada Nabi Muhammad SAW maka beliau bersabda: "Pilihlah empat orang dari
mereka."
(HR. Abu Daud)
Berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadits yang membatasi poligami, maka
timbul pertanyaan: "Asas perkawinan dalam Islam termasuk monogami atau
poligamikah?"
Dalam masalah ini ada dua pendapat:
1. Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.
2. Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami
Golongan pertama beralasan bahwa Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan
syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah
SWT dalam Surat An Nisa' ayat 129 yang artinya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu,
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari
kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."
Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak akan ada seorangpun yang dapat
berbuat adil, suatu petunjuk bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami.
Bagi yang berpendapat bahwa asas pernikahan itu adalah poligami, beralasan
bahwa antara ayat 3 dan ayat 129 Surat An-Nisa' tidak terdapat pertentangan.
Hanya saja keadilan yang dimaksud pada kedua ayat tersebut adalah keadilan
lahiriyah yang dapat dikerjakan oleh manusia bukan adil dalam hal cinta dan
kasih sayang.
Adil yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang seperti tercantum dalam
ayat 129 Surat An-Nisa' itu adalah adil dalam cinta dan jima'. Ini memang
logis. Umpama dari Ahad giliran di rumah isteri pertama dengan memberikan
nafkah batin, hari Senin giliran isteri kedua memberikan nafkah yang sama,
demikian selanjutnya pada isteri ketiga dan keempat. Adil yang semacam ini
jarang terjadi, sebab gairah untuk memberikan nafkah batin ini tidak selalu
ada. Asalkan perbuatan itu tidak disengaja, maka itu tidak dosa.
Golongan yang berpendapat bahwa asas melaksanakan poligami hanya dalam
keadaan memaksa atau darurat, Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal
yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:
1. Isteri mandul
2. Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk
memberikan nafkah batin
3. Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga
isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong
4. Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada
laki-laki. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang
berbuat serong. (10)
Dari dua pendapat diatas, baik asas perkawinan itu monogami ataupun
poligami, yang jelas Islam membolehkan adanya poligami, dengan syarat adil.
Syarat adil ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita bila tidak dipenuhi
akan mendatangkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada isterinya,
berarti ia tidak Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf kepada isterinya, sebagaimana
diperintahkan Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 19 yang artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut (baik)." (11)
Dalam kedudukan suami sebagai pemimpin/kepala rumah tangga, ia wajib
Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf kepada isterinya. Ia tidak boleh berbuat semena-mena
terhadap isterinya, karena dalam pergaulan hidup berumah tangga, isteri boleh
menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu', bila suami tidak mau atau
tidak mampu memberi nafkah, atau tidak berlaku adil, atau suami berbuat serong,
penjudi, pemabuk, dan sebagainya, dan isteri tidak rela (lihat Surat Al-Baqarah
ayat 229). Akibat khulu' suami tidak bisa ruju' tanpa persetujuan bekas isteri.
Itulah konsekwensi bagi suami sebagai kepala rumah tangga yang tidak dapat
melaksanakan tanggung jawabnya, yang berarti ia tidak bergaul secara patut/baik
terhadap isterinya.
--<ooOOoo>--
2 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
PT. Balai Pustaka, Cet I, 1988, hlm. 693
3 Drs. Sidi Ghazalba, Menghadapi Soal-soal Perkawinan,
Jakarta , Pustaka Antara, 1975, hlm. 25
4 Ahmad Muhammad Jamal, Muftarayah 'Ala al-Islam,
Beirut, dar al-Fikr, hlm 107-108
5 Prof. Dr. Mahmud Syaltut, Islam Aqidah wa Syari'ah,
Mesir, Dar al-Qalam, Cet III, 1966, hlm. 269
6 Muhammad al-Bahy, al-Islam wa Tijah al-Mar'ah al-Mu'ashirah,
Mesir, Maktabah wahbah, 1978, hlm. 42
7 Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya,
Saudi Arabia, Khadim al-Haramain al-Syarifain, tt, hlm. 115
8 Masyfuk Zuhdi, Masa'il Fiqhiyah,
Jakarta, Haji Mas Agung, 1990, hlm.16
9 Muhammad al-Bahy, Op. cit, hlm 45
10 Muhammad Abduh, al-Manar, juz IV, hlm. 350
11 Departemen Agama RI, Op. cit, hlm. 119
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/