Hampura ka Teteh, Euceu, Eneng, Ibi, Ema, Ambu kuring lain ngajak ka si Aang, 
si Akang, si Encep, Si Amang, Si Bapa, Si Abah supaya kawin deui. Tapi ieu mah 
keur ngalempengkeun wungkul anggapan goreng ka lalaki anu ngarasa kadada kaduga 
boga pamajikan leuwih ti hiji

 

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Oleh: Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo

    Dewasa ini banyak muncul dipermukaan berbagai polemik yang berkaitan dengan 
usulan perubahan Undang-Undang Perkawinan (UUP). Salah satunya adalah masalah 
poligami. Berkaitan dengan hal ini, maka masalah pokok yang perlu kita kaji 
lebih lanjut adalah bagaimana pandangan Islam mengenai poligami. (2)

Pengertian Poligami

    Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama. 
Berpoligami atau menjalankan (melakukan) poligami sama dengan poligini yaitu 
mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama.

    Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara 
seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah 
poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang 
laki-laki.

    Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan 
poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia 
dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini 
ialah poligami. (3)

Tantangan orientalis terhadap Poligami

    Para orientalis mengklaim bahwa poligami itu merupakan produk ajaran Islam. 
Dengan tujuan menteror produk dan menghina ajaran Islam, mereka banyak 
mengemukakan segi-segi negatif dalam berpoligami.

    Kalau kita mengkaji sejarah, maka akan terbuka bahwa masalah poligami itu 
sudah sejak lama sebelum Islam datang. Bahkan poligami itu merupakan warisan 
dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sampai pada masa Martin Luther, seorang 
penganjur besar Protestan, tidak nampak adanya larangan poligami. Tujuan 
tersebut dapat dijawab dengan beberapa bukti sejarah, bahwa poligami sudah 
berjalan lama sebelum Islam datang, sebagai berikut:

1.       Westernak berkata: "Poligami dengan sepengetahuan Dewan Gereja itu 
berjalan sampai abad ke 17 M."

2.     Pada tahun 1650 M Majelis Tinggi Perancis mengeluarkan edaran tentang 
diperbolehkannya seorang laki-laki mengumpulkan dua orang isteri. Surat edaran 
itu dikeluarkan karena kurangnya kaum laki-laki akibat perang 30 tahun terus 
menerus.

3.     Agama Yahudi memperbolehkan poligami yang tidak terbatas. Kenyataannya 
Nabi Yakub, Nabi Daud, dan Nabi Sulaiman mempunyai banyak isteri. Nabi Ibrahim 
juga mempunyai dua orang isteri Hajar dan Sarah.

4.     Penduduk asli Australia, Amerika, Cina, Jerman dan Sisilia terkenal 
sebagai bangsa yang melakukan poligami sebelum datangnya agama masehi. Poligami 
yang mereka lakukan tanpa adanya batas dan tanpa adanya syarat-syarat keadilan 
terhadap beberapa isterinya.

5.     Ahli pikir Inggris Harbert Sebenser dalam bukunya "Ilmu Masyarakat" 
menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, wanita diperjualbelikan atau digadaikan 
bahkan dipinjamkan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan khusus yang 
dikeluarkan oleh gereja dan berjalan sampai pertengahan abad 11 M.(4)

Dengan ini jelas bahwa poligami sudah menjadi kebudayaan pada masa sebelum 
Islam datang.

    Melihat kenyataan yang jelas-jelas merendahkan martabat kaum wanita itu, 
maka Islam melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, membenahi dan mengadakan 
penataan terhadap adat istiadat yang benar-benar tidak mendatangkan 
kemaslahatan dan meneruskan adat kebiasaan yang menjunjung tinggi martabat 
manusia, dalam hal ini termasuk masalah poligami yang tidak terbatas. Islam 
membolehkan poligami dengan syarat adil. Hal ini demi menjaga hak dan martabat 
wanita.

Hukum Poligami dalam Islam

    Menurut Mahmud Syaltut --mantan Syekh Al-Azhar--, hukum poligami adalah 
mubah. Poligami dibolehkan selama tidak dikhawatirkan terjadinya penganiayaan 
terhadap para isteri. Jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan 
terjadinya penganiayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang 
dikhawatirkan itu, dianjurkan bagi kaum laki untuk mencukupkan beristeri satu 
orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah 
terkait dengan terjaminnya keadilan dan tidak terjadinya penganiayaan (5) yaitu 
penganiayaan terhadap para isteri.

    Zyamahsyari dalam kitabnya tafsir Al Kasy-syaaf mengatakan, bahwa poligami 
menurut syari'at Islam adalah suatu rukhshah (kelonggaran) ketika darurat. Sama 
halnya dengan rukhshah bagi musafir dan orang sakit yang dibolehkan buka puasa 
Ramadhan ketika dalam perjalanan. Darurat yang dimaksud adalah berkaitan dengan 
tabiat laki-laki dari segi kecenderungannya untuk bergaul lebih dari seorang 
isteri. Kecenderungan yang ada pada diri seorang laki-laki itulah seandainya 
syari'at Islam tidak memberikan kelonggaran berpoligami niscaya akan membawa 
kepada perzinaan, oleh sebab itu poligami diperbolehkan dalam Islam. (6)

    Dasar hukum poligami disebutkan dalam surat an-Nisa' ayat 3 yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan 
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang 
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat 
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki 
yang demikian itu adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya." (7)

    Dalam ayat ini disebutkan bahwa para wali yatim boleh mengawini yatim 
asuhannya dengan syarat harus adil, yaitu harus memberi mas kawin kepadanya 
sebagaimana ia mengawini wanita lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah RA 
ketika ditanya oleh Uswah bin Al-Zubair RA mengenai maksud ayat 3 Surat 
An-Nisa' tersebut yaitu:

"Jika wali anak wanita tersebut khawatir atau tidak bisa berbuat adil terhadap 
anak yatim, maka wali tersebut tidak boleh mengawini anak yatim yang berada 
dalam perwaliannya itu. Tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia 
senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat 
adil terhadap isteri-isterinya, jika tidak, maka ia hanya boleh beristeri 
seorang dan inipun ia tidak boleh berbuat zhalim terhadap isteri yang seorang 
itu. Apabila ia masih takut pula akan berbuat zhalim terhadap isterinya yang 
seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan 
dirinya dengan budak wanitanya." (8)

Sehubungan dengan ini, Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi 
seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil. (9)

   Jadi maksud ayat 3 Surat An-nisa' itu adalah bahwa kamu boleh mengawini 
yatim dalam asuhanmu dengan syarat ail. Bila tidak dapat berlaku demikian, 
hendaklah kamu memilih wanita yang lain saja. Sebab perempuan selain yatim yang 
dalam asuhanmu masih banyak jumlahnya. Namun jika kamu tidak dapat berbuat 
adil, maka kawinilah seorang wanita saja.

   Sebelum turun ayat 3 Surat An-Nisa' diatas, banyak sahabat yang mempunyai 
isteri lebih dari empat orang, sesudah ada pembatalan paling banyak poligami 
itu empat, maka Rasulullah memerintahkan kepada sahabat-sahabat yang mempunyai 
isteri lebih dari empat, untuk menceraikan isteri-isterinya, seperti disebutkan 
dalam hadits yang artinya:

"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Ghailan bin Umaiyyah Al Tsaqafy 
yang waktu masuk Islam mempunyai sepuluh isteri, pilihlah empat diantara mereka 
dan ceraikanlah yang lainnya." (HR. Nasa'iy dan Daruquthni)

Dalam hadits lain disebutkan pula tentang pengakuan seorang sahabat bernama 
Qais bin Harits yang artinya:

"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan 
kepada Nabi Muhammad SAW maka beliau bersabda: "Pilihlah empat orang dari 
mereka." 

(HR. Abu Daud)

Berdasarkan pemahaman terhadap ayat dan hadits yang membatasi poligami, maka 
timbul pertanyaan: "Asas perkawinan dalam Islam termasuk monogami atau 
poligamikah?"

Dalam masalah ini ada dua pendapat:

1.       Bahwa asas perkawinan dalam Islam itu Monogami.

2.     Bahwa asas perkawinan dalam Islam adalah Poligami

Golongan pertama beralasan bahwa Allah SWT memperbolehkan poligami itu dengan 
syarat harus adil. Mengenai keadilan ini harus dikaitkan dengan firman Allah 
SWT dalam Surat An Nisa' ayat 129 yang artinya:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isterimu, 
walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu 
cenderung kepada yang kamu cintai, sehingga kamu biarkan yang lain 
terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri dari 
kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."

Karena ayat tersebut menjelaskan bahwa tidak akan ada seorangpun yang dapat 
berbuat adil, suatu petunjuk bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami.

    Bagi yang berpendapat bahwa asas pernikahan itu adalah poligami, beralasan 
bahwa antara ayat 3 dan ayat 129 Surat An-Nisa' tidak terdapat pertentangan. 
Hanya saja keadilan yang dimaksud pada kedua ayat tersebut adalah keadilan 
lahiriyah yang dapat dikerjakan oleh manusia bukan adil dalam hal cinta dan 
kasih sayang.

    Adil yang tidak dapat dilaksanakan oleh seseorang seperti tercantum dalam 
ayat 129 Surat An-Nisa' itu adalah adil dalam cinta dan jima'. Ini memang 
logis. Umpama dari Ahad giliran di rumah isteri pertama dengan memberikan 
nafkah batin, hari Senin giliran isteri kedua memberikan nafkah yang sama, 
demikian selanjutnya pada isteri ketiga dan keempat. Adil yang semacam ini 
jarang terjadi, sebab gairah untuk memberikan nafkah batin ini tidak selalu 
ada. Asalkan perbuatan itu tidak disengaja, maka itu tidak dosa.

   Golongan yang berpendapat bahwa asas melaksanakan poligami hanya dalam 
keadaan memaksa atau darurat, Muhammad Rasyid Ridha mencantumkan beberapa hal 
yang boleh dijadikan alasan berpoligami, antara lain:

1.       Isteri mandul

2.     Isteri yang mempunyai penyakit yang dapat menghalangi suaminya untuk 
memberikan nafkah batin

3.     Bila suami mempunyai kemauan seks luar biasa (over dosis), sehingga 
isterinya haid beberapa hari saja mengkhawatirkan dirinya berbuat serong

4.     Bila suatu daerah yang jumlah perempuannya lebih banyak daripada 
laki-laki. Sehingga apabila tidak poligami mengakibatkan banyak wanita yang 
berbuat serong. (10)

    Dari dua pendapat diatas, baik asas perkawinan itu monogami ataupun 
poligami, yang jelas Islam membolehkan adanya poligami, dengan syarat adil. 
Syarat adil ini merupakan suatu penghormatan kepada wanita bila tidak dipenuhi 
akan mendatangkan dosa. Kalau suami tidak berlaku adil kepada isterinya, 
berarti ia tidak Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf kepada isterinya, sebagaimana 
diperintahkan Allah dalam Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 19 yang artinya:

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut (baik)." (11)

    Dalam kedudukan suami sebagai pemimpin/kepala rumah tangga, ia wajib 
Mu'asyarah bi Al-Ma'ruf kepada isterinya. Ia tidak boleh berbuat semena-mena 
terhadap isterinya, karena dalam pergaulan hidup berumah tangga, isteri boleh 
menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu', bila suami tidak mau atau 
tidak mampu memberi nafkah, atau tidak berlaku adil, atau suami berbuat serong, 
penjudi, pemabuk, dan sebagainya, dan isteri tidak rela (lihat Surat Al-Baqarah 
ayat 229). Akibat khulu' suami tidak bisa ruju' tanpa persetujuan bekas isteri. 
Itulah konsekwensi bagi suami sebagai kepala rumah tangga yang tidak dapat 
melaksanakan tanggung jawabnya, yang berarti ia tidak bergaul secara patut/baik 
terhadap isterinya.

--<ooOOoo>--

2   Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,

    PT. Balai Pustaka, Cet I, 1988, hlm. 693

3   Drs. Sidi Ghazalba, Menghadapi Soal-soal Perkawinan,

    Jakarta , Pustaka Antara, 1975, hlm. 25

4   Ahmad Muhammad Jamal, Muftarayah 'Ala al-Islam,

    Beirut, dar al-Fikr, hlm 107-108

5   Prof. Dr. Mahmud Syaltut, Islam Aqidah wa Syari'ah,

    Mesir, Dar al-Qalam, Cet III, 1966, hlm. 269

6   Muhammad al-Bahy, al-Islam wa Tijah al-Mar'ah al-Mu'ashirah,

    Mesir, Maktabah wahbah, 1978, hlm. 42

7   Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya,

    Saudi Arabia, Khadim al-Haramain al-Syarifain, tt, hlm. 115

8   Masyfuk Zuhdi, Masa'il Fiqhiyah,

    Jakarta, Haji Mas Agung, 1990, hlm.16

9   Muhammad al-Bahy, Op. cit, hlm 45

10  Muhammad Abduh, al-Manar, juz IV, hlm. 350

11  Departemen Agama RI, Op. cit, hlm. 119

 


                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.

[Non-text portions of this message have been removed]



PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke