Ka Kaluwargi khususna ka anu sok resep moro..!
Fatwa Hukum Tentang Anjing
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
I. Penggunaan Anjing
a. Anjing yang telah dilatih / dididik untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam
keperluan seperti ; Berburu, Menjaga Ternak, Menjaga Pekarangan, halaman dan
tanaman, Mencari penjahat atau menangkap penjahat SBB Disebut � KALBUL MUALLAM
� (Anjing Terpelajar).
b. Tanda-tanda Anjing tersebut ; Bila dilepaskan untuk menangkap buruan atau
binatang buruan seperti Rusa, maka setelah Buruan ditangkap tidaklah dimakannya
tetapi diserahkan kepada tuannya atau di tinggalkan untuk tuannya.
c. Dapat disimpulkan bahwa memelihara Anjing untuk dididik dan dilatih itu
Diperbolehkan.
II. Memelihara Anjing
a. Memelihara Anjing untuk kepentingan berburu, menjaga tanaman / halaman/
pekarangan, menjaga ternak dan kepentingan lainnya seperti Menjaga rumah,
mencari Penjahat atau menangkap penjahat, dan sebagainya �Diperbolehkan�.
b. Memelihara Anjing tidak untuk kepentingan yang bermanfaat seperti untuk
kesenangan saja / sebagai hiasan rumah �Tidak Diperbolehkan�.
c. Dasar Qaidah / Dalil � Dalil.
* Imam Syafi�i.
( Diambil dari Kitab Madjmusyarah Kitab Muhadzah Juz 9 Hal.23 oleh Imam Nawawi
), yaitu ; � Tidak Boleh Memelihara Anjing, kecuali untuk Berburu, Menjaga
Ternak Ternak / Tanaman atau Hal Semacam itu �
* Hadis Muslim Juz I Hal 685. (Diceritakan oleh Ibnu Umar ).
� Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan membunuh Anjing kecuali Anjing
untuk Berburu, untuk menjaga Ternak / Kambing.
* Hadis Muslim Juz I Hal. 686.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : � Barang Siapa Memelihara Anjing kecuali
Anjing Penjaga Ternak, Anjing Berburu / Anjing Penjaga Ladang, maka amalnya
setiap hari akan dikurangi dengan satu Qiroth �.
**Kata Qiroth dalam hadis itu merupakan ukuran sebesar Gunung Uhud.
Hadis Buchori Juz 7 Hal 114.
�Dari ADY Bin Hatim Berkata ; Saya menanyakan kepada Rasulullah SAW bahwa saya
termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah SAW bersabda :�Jika engkau
melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka
makanlah apa yang ditangkap oleh Anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya
maka Jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk
dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (Anjing yang
tidak Terdidik) maka Janganlah engkau makan.
III. Tempat Memelihara Anjing.
* Meskipun Anjing telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara
sebagai hal-hal yang tersebut diatas, Anjing harus dipelihara pada tempat
Tersendiri dan Tidak pada tempat dimana si pemelihara tinggal.
* Malaikat Tidak mau masuk ke rumah dimana ada anjing / gambar anjing. Yang
dimaksud Malaikat adalah : RACHMAT dan BARAKAH ( Faidul Qodir Juz 6 Hal.50 ).
IV. Najisnya Anjing.
Mengenai Hukum Najisnya Anjing terdapat Qaidah / Dalil :
a. �Adapun Najisnya Anjing adalah karena adanya Perintah menuangkan air bejana
yang terkena Jilatan Anjing dan Harus Membasuh bejananya. Rasulullah SAW
Bersabda : �Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu
sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya)
kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim � Al Fiqhu Alal
Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
b. Para pengikut Mazhab Maliki mengatakan bahwa tiap-tiap barang yang hidup itu
SUCI keadaannya walaupun seekor Anjing / Babi. Para pengikut Mazhab Hanafi
setuju terhadap mereka ini bahwa anjing itu Suci keadaannya selama dia masih
hidup saja. Pengikut Mazhab Hanafi mengatakan bahwa Liur anjing itu Najis
selama anjing masih Hidup, karena mengikuti najisnya Daging anjing itu sesudah
matinya. (Al-Fiqhu Alal Madzahibil Arbaah Juz I Hal.16 ).
Dari Kedua Dalil Tersebut Diatas, Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat 3 Pendapat,
yaitu ;
1. Bahwa anjing itu najis seluruhnya, berdasarkan adanya perintah mencuci
bejana yang dijilatnya sebanyak 7X. Bahkan menurut pendapat Imam Syafi�i
tentang Najisnya anjing ini termasuk najis Mugholadoh (Najis yang diberatkan).
Sebab mencuci bejana yang kena najis tersebut sampai 7X dan 1X diantaranya
harus dicampuri dengan Debu. Pendapat ini diikuti oleh umumnya Kaum Muslimin di
Indonesia dan mereka yang Bermazhab Syafi�i.
2. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya. Adapun bila ada barang
yang dijilat anjing diperintahkan mencucinya 7X, perintah yang demikian itu
harus ditaati tetapi Tidak ditegaskan bahwa perintah ini mencuci sedemikian itu
disebabkan karena Najisnya Anjing. Demikian ini yang diikuti oleh mereka yang
Bermazhab Maliki.
3. Bahwa anjing itu selama masih hidup suci keadaannya kecuali air liurnya.
Adapun liurnya adalah Najis, sebab diikutkan Najisnya daging anjing jika sudah
mati, dan yang demikian ini diikuti oleh mereka yang Bermazhab Hanafi.
V. Cara Mencuci Najisnya Anjing.
Caranya dengan mencuci barang-barang tersebut sebanyak 7X dan 1X pertama atau
salah satu dari 7X, dicampur dengan Debu.Yang sedemikian ini berdasarkan Qaidah
/ Dalil � dalil.
Mengenai Apakah Pemakaian Debu Dapat Digantikan Dengan Bahan � Bahan Lain ?.
1. Secara �Physiche Waarde�, maka dapat digunakan soda, sabun Potas dan lain �
lain sebagai pengganti debu untuk Campuran air Basuhan. ( Kitab Al � Fiqhusalah
Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 29 dan Kifajatul Achjar Hal. 71 ).
2. Tidak dapat diganti debu dengan Bahan lainnya. Sebagai campuran air basuhan
hanya dapat digunakan debu dan segala semacamnya (Debu halus, Kuning, Merah,
Putih, Debu yang belum hancur / wungkul bahkan debu campur Tepung). ( Kitab Al
� Fiqhusalah Madzahibil Arbaah Juz I Hal. 30 dan Kitab Kifajatul Achjar Hal.71
).
3. Mementingkan ada / tidak adanya debu dan atau rusak / tidaknya barang-barang
itu dicuci dengan debu.
KESIMPULAN :
1 .Jadi sepanjang Hukum, Diperbolehkan Memelihara Anjing untuk Keperluan,
Kepolisian atau Kemiliteran dalam mengusut suatu kejahatan.
2. Jika masih dianggap Najis, maka Pemelihara, Pawang atau Pelatih dapat
menghindari sentuhannya dalam keadaan Basah ( Liurnya ), bila menghindari yang
baik, wajib baginya mencuci tempat yang kena sentuhan anjing.
3. Maka boleh bagi yang bertaklid pada Imam Syafi�I akan bertaklid dalam
kejadian yang serupa ini pada Mazhab Hanafi, Karena Mazhab ini hanya mewajibkan
sekedar mencucinya secara biasa. Juga Diharuskan bertaklid pada Mazhab Maliki.
Sumber tulisan :
1. Surat Universitas Al Azhar beserta Terjemahannya.
2. Salinan Surat Jawatan Urusan Agama Tgl. 13 � 12 � 1956 No.655 / A / 1 / 156
Oleh Rachmatdi Hatmosrojo, SH (Chambaraya DTC)
Dela Iskandar
---------------------------------
Yahoo! Mail Mobile
Take Yahoo! Mail with you! Check email on your mobile phone.
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/