Euleuh..euleuh kutan teh..gening jalmi anu pada ngagaraduhan pangkat, malah aya 
nu SH sagala (tukang hukum ngalanggar hukum).
 
Teras simkuring bade tumaros ka saderek-saderek upami aya anu anggota parpol 
kitu, biasa na di skorsing, dipecat atanapi dijantenkeun bibit unggul kanggo 
korupsi deui kapayuna anu langkung ageng nilai nominal na ?
 
Delun

kumincir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
BERITA UTAMA Selasa, 07 Juni 2005

GARUT, (PR).-
Empat orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.
Garut periode 1999-2004 yang terkait kasus penyalahgunaan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), divonis penjara
masing-masing selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar
Rp 200 juta dan bila denda tersebut tak dapat dibayar maka akan
diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, dari Serang diaporkan, Gubernur Banten H. Djoko
Munandar dinyatakan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana
perumahan dan uang lelah anggota DPRD senilai Rp 14 miliar.

Keempat terdakwa mantan pimpinan DRD Garut yang dinyatakan bersalah
pada persidangan kemarin yakni Ir. Drs. Iyos Somantri, Drs. Dedi
Suryadi, M.Si., Mahyar Suara, S.H., M.H., dan Encep Mulyana. Iyos
Somantri kini tercatat sebagai anggota DPRD Prov. Jabar dari Partai
Golkar, Dedi Suryadi kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Garut
periode 2004-2009. Mahyar Suara kini tergabung sebagai Staf Ahli
Bupati Garut bidang hukum. Hanya Encep Mulyana yang kini tak aktif
lagi dalan dunia perpolitikan.

Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin (6/6). Keempatnya dinyatakan
bersalah menyalahgunakan APBD Kab. Garut tahun anggaran 2001-2003
sebesar Rp 6,6 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Garut Imam Su'udi,
S.H. serta dua anggotanya Irwan, S.H., M.H. dan Wasdi Permana, S.H.,
juga menghukum terdakwa untuk membayar sejumlah uang pengganti dengan
jumlah berbeda. Secara rinci Imam menyebutkan, Iyos Somantri harus
mengganti uang sejumlah Rp 253.905.000,00, Dedi Suryadi Rp
157.110.000,00, Mahyar Suara Rp 130.020.000,00 dan Encep Mulyana
sebesar Rp 117.715.000,00. Bila para terdakwa tidak memiliki sejumlah
uang pengganti tersebut maka mereka akan dipidana selama satu tahun.

"Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Iyos Somantri, Dedi Suryadi,
Mahyar Suara, dan Encep Mulyana telah terbukti secara sah dan
meyakinkan, bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan
berlanjut sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa penuntut
umum," tutur Imam Su'udi dalam putusannya.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo
pasal 43 A ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana yang tertuang dalam
dakwaan primer JPU.

Belumlah cukup dengan keputusan itu, secara mengejutkan majelis hakim
bahkan memerintahkan untuk segera menyita sejumlah harta milik
terdakwa yang diduga didapat dari hasil korupsi selama mereka menjabat
sebagai pimpinan DPRD Kab. Garut.

Sejumlah harta milik para terdakwa yang harus dirampas untuk negara
tersebut yakni kendaraan roda empat Toyota Kijang bernopol Z 1036 DB,
tanah seluas 392 m2 yang terletak di Jalan Raya Wanaraja atas nama
Teli Noviasih dengan tahun perolehan 2003, tanah seluas 350 m2 di Kp.
Tagog Desa Sukalayu Kec. Sukawening Kab. Garut hak milik Encep Mulyana
tahun perolehan 2003, serta tanah dan kolam seluas 280 m2 di Kp.
Cijungungkung, Desa Sadang, Kec. Karangpawitan milik Encep Mulyana
tahun perolehan 2003.

Sebenarnya, vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan
tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), awal bulan lalu. Sebelumnya, tim
JPU yang terdiri dari Ratiman S.H., M.H., Masril N. S.H., Neneng
Rachmawati S.H., Rochiyat S.H., dan Sunardi S.H. menuntut keempat
terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda masing-masing
Rp 200 juta. Jumlah uang yang harus dikembalikan ke kas daerah pun
sebenarnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU
sebelumnya.

Tidak merasa bersalah

Majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan dalam putusan mereka.
Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan para
terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan
tindak korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) selain perbuatan terdakwa
mengakibatkan kerugian keuangan bagi Pemkab Garut. Hakim bahkan
menilai semua terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya
seperti terlihat selama persidangan.

Namun demikian, terdapat hal meringankan terdakwa yaitu terdakwa tidak
pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta sebagai
anggota DPRD Kab. Garut telah banyak berjasa untuk kepentingan
pembangunan Kab. Garut. Hakim juga menggarisbawahi tentang pernyataan
para terdakwa yang menyebutkan bahwa mereka telah merasa terhukum oleh
masyarakat selama dua tahun penyidikan kasus yang lebih dikenal luas
oleh masyarakat dengan nama APBD-gate itu.

Sejak perkara ini bergulir di PN Garut enam bulan lalu, terdapat
puluhan saksi yang telah didengar di depan pengadilan. Kesaksian
puluhan saksi ini rata-rata memberatkan keempat terdakwa. Sejumlah
barang bukti berupa berkas-berkas selama penyidikan masih ditahan PN
Garut untuk keperluan pengusutan perkara berikutnya. Seperti
diketahui, Kejari Garut masih terus melakukan penyidikan terhadap
sejumlah anggota panitia anggaran (pangar) DPRD Kab. Garut periode
1999-2004 dalam perkara yang sama.



Banding

Setelah Majelis hakim mengetuk palu putusannya, baik penasihat hukum
terdakwa R. Sanyata S.H., dan Sjarif Hauda Djamin S.H. maupun JPU
menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan hakim tersebut dan hakim
memberikan tenggang waktu 7 hari. Namun sesudah persidangan, Sanyata
mengatakan bahwa pihaknya pasti akan mengajukan banding pada
Pengadilan Tinggi. Ia mengaku memiliki sejumlah bukti yang kuat agar
keempat kliennya tersebut dapat bebas dari jeratan hukum.

"Kami optimis klien kami akan bebas setelah banding nanti karena
sejumlah fakta yang kami punyai sangat kuat. Memang kalau dikaitkan
dengan pasal yang dilanggar itu rasional, tapi unsur hukum yang
dianggap terbukti sebetulnya kita masih memiliki sejumlah alasan kuat
didukung dengan bukti. Kami harap di Pengadilan Tinggi nanti akan
lebih adil," tutur Sanyata.

Terkejut

Ditemui terpisah, Iyos Somantri mengaku terkejut dengan putusan
Majelis Hakim tersebut. Anggota DPRD Prov. Jabar itu mengaku tak habis
pikir dengan keputusan hakim yang berbeda dengan pernyataan Mahkamah
Agung (MA). Iyos menilai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 110 tahun
2000 telah bertentangan dengan Undang-undang di atasnya, bahkan telah
diuji materiil (judicial review) oleh MA.

"Tentu saja kita akan naik banding! Kita hanya mengharapkan keadilan
yang seadil-adilnya. Yakin kita akan bebas saat banding nanti dan
berharap agar Pengadilan Tinggi dapat lebih bijak. Kita tahu sendiri
semua permasalahan ini diawali oleh dampak politik dari pilkada lalu!"
tegas Iyos.

Ia yakin di Pengadilan Tinggi nanti pemeriksaan akan lebih
komperhensif dan tidak akan diwarnai nuansa politis.

Djoko terdakwa

Sementara itu, Gubernur Banten, H Djoko Munandar, Senin (6/6) secara
resmi statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus
dugaan korupsi dana perumahan (DP) dan uang lelah anggota DPRD Banten
senilai Rp 14 miliar. Hal itu menyusul dilimpahkannya berkas kasus
tersebut dari kejati ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pelimpahan berkas Gubernur Banten H Djoko Munandar ke pengadilan
dilakukan Senin kemarin pukul 9.30 WIB. Jaksa penuntut umum yang
diwakili Damly Purba, S.H. dan Mahnud, S.H., selain berkas perkara
juga menyerahkan tersangka. Berkas perkara dengan No. 462 tersebut,
diterima langsung Ketua PN Serang, Husni Rizal S.H., di ruang
panitera. Namun, seusai penyerahan berkas, Gubernur Banten, H Djoko
Munandar yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, H Chaeron
Muchsin, Asisten Sekwilda (Asda) I.H. Sulaeman Affandi, dan penasihat
hukumnya dari Biro Hukum Pemprov Banten, Syamsul Muarif, S.H.,
langsung meninggalkan gedung PN Serang.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun Fajar Banten sesuai rencana
Gubernur Banten, H Djoko Munandar berangkat ke Lampung. Yaitu untuk
melakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Banten dengan
Lampung. Ketua PN Serang, Husni Rizal S.H., yang dihubungi mengatakan
dengan dilimpahkannya berkas perkara tersangka Gubernur Banten, H
Djoko Munanadar dalam kasus korupsi DP, secara otomatis status
hukumnya secara resmi berubah menjadi terdakwa. Dengan demikian,
kewenangan penahanan atau tidak terhadap gubernur ada pada keputusan
ketua PN.

Namun, Husni Rizal menilai, saat ini belum merasa perlu untuk menahan
terdakwa Gubernur Banten. Alasannya, pihaknya masih mempelajari berkas
perkara yang baru diterimanya. Selain itu, pertimbangan lainnya,
terdakwa masih dinilai kooperatif. "Tapi, jika dipandang perlu, besok
atau lusa bisa kami tahan," katanya. Sementara itu, menjawab
pertanyaan wartawan tentang jadwal sidang perkara Djoko Munandar,
Ketua PN Serang, mengaku belum bisa menetapkan.

Sebab, sekarang ini pihaknya baru akan menunjuk majelis hakim yang
akan menyidangkan perkaranya. "Ya, paling lambat akhir bulan ini
persidangan sudah bisa digelar," kata Husni.

Sementara tentang status jabatannya, yang harus nonaktif setelah jadi
terdakwa, Husni Rizal, menolak berkomentar. Untuk mengajukan nonaktif
gubernur yang berhak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005
pasal 120, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, dengan alasan yang
bersangkutan didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme dan
makar, atau tindak pidana keamanan negara. Sedangkan ayat 2, proses
pemberhentian sementara dilakukan apabila berkas perkara dakwaan telah
dilimpahkan ke pengadilan. Sementara ayat 3 mengutarakan, presiden
memberhentikan sementara melalui (Mendagri).(A-124/"FB")***


PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.




---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


                
---------------------------------
Discover Yahoo!
 Have fun online with music videos, cool games, IM & more. Check it out!

[Non-text portions of this message have been removed]





PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke