Sebagai orang yang posting pertama tentng ini di milis urang sunda; saya ingin
meluruskan inti posting ini sebagai berikut:
Ini dari milis sebelah;
Saya mau nanya demikian nich.....:
Saat ini, isu yang diangkat sebagai reaksi atas fatwa MUI melarang
Ahmadiyah(dan sejenisnya), adalah konstitusi negara.
Apakah mungkin hal-hal berikut ini yg membuat MUI aspek constitusional, >berani
mengeluarkan fatwa melarang Ahmadiyah
1- Dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 disebutkan bahwa, "Negara Berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa.
2- Dalam TAP MPR. NO: 11/MPR/1978 tentang P4. Dan sesuai dengan sila pertama ;
sila ketuhan yang Maha Esa. Dan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah
sesuai keyakinan masing-masing. Dan tidak memaksakan kehendak dan kepercayaan
kepada orang lain.
3-Tetapi, agama yang sah di akui UUD negara republik
Indonesia, hanya ada lima; Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, dan Kristen
protestan.
Jelas tidak termaktub bahwa Ahmadiyah adalah sah sesuai dengan UUD dan
Pancasila. (Kecuali Ahmadiyah menyatakan diri bagian dari agama Islam).
Persoalannya. Selama ini, sudah maklum, mayoritas pengamat keagaaman(di luar
Liberalisme) menyatakan "bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam tapi
memproklamirkan diri sebagai agama Independen dengan nabinya Mirza Gulam Ahmad
dan kitabnya Tadzkiroh".
Jadi, mungkin hal inikah yang menjadi payung hukum MUI membubarkan Ahmadiyah di
Indonesia ???...........
Di sisi lain. Kalau yang jadi barometer dan argumentasi untuk membela
Ahmadiyah, adalah reaksi groups habib Riziq atau fundamentalisme lainnya, tanpa
fatwa demikian dari MUI juga, dari dulu jelas mereka senangnya ribut-ribut,
alias seperti golongan orang yang paling suci dan paling benar. Termasuk dulu,
mereka itu pernah menyatakan "bentuk ibadah di pesantren Lirboyo Kediri Jawa
Timur yang merupakan salah satu markas NU itu, adalah batal".
Begitu enggak kira-kira ....???
Jangan salah paham lho.....ini hanya pertanyaan. Tolong jawab yach...
Makasih.................
>
>
>
>Pertanyaan Nasrul Afandi di Maroko.
>
---------------------------------
Start your day with Yahoo! - make it your home page
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/