Sebagai orang yang posting pertama tentng ini di milis urang sunda; saya ingin 
meluruskan inti posting ini sebagai berikut:
 
 
Ini dari milis sebelah;


Saya mau nanya demikian nich.....:

Saat ini, isu yang diangkat sebagai reaksi atas fatwa MUI melarang 
Ahmadiyah(dan sejenisnya), adalah konstitusi negara.

Apakah mungkin hal-hal berikut ini yg membuat MUI aspek constitusional, >berani 
mengeluarkan fatwa melarang Ahmadiyah 
1-  Dalam pasal 29 ayat(1) UUD 1945 disebutkan bahwa, "Negara Berdasarkan 
Ketuhanan yang Maha Esa.

2-  Dalam TAP MPR. NO: 11/MPR/1978 tentang P4. Dan sesuai dengan sila pertama ; 
sila ketuhan yang Maha Esa. Dan setiap warga negara berhak menjalankan ibadah 
sesuai keyakinan masing-masing. Dan tidak memaksakan kehendak dan kepercayaan 
kepada orang lain.

3-Tetapi, agama yang sah di akui UUD negara republik 
Indonesia, hanya ada lima; Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, dan Kristen 
protestan.


Jelas tidak termaktub bahwa Ahmadiyah adalah sah sesuai dengan UUD dan 
Pancasila. (Kecuali Ahmadiyah menyatakan diri bagian dari agama Islam).


Persoalannya. Selama ini, sudah maklum, mayoritas pengamat keagaaman(di luar 
Liberalisme) menyatakan "bahwa Ahmadiyah bukan bagian dari Islam tapi 
memproklamirkan diri sebagai agama Independen dengan nabinya Mirza Gulam Ahmad 
dan kitabnya Tadzkiroh".

Jadi, mungkin hal inikah yang menjadi payung hukum MUI membubarkan Ahmadiyah di 
Indonesia ???...........

Di sisi lain. Kalau yang jadi barometer dan argumentasi untuk membela 
Ahmadiyah, adalah reaksi groups habib Riziq atau fundamentalisme lainnya, tanpa 
fatwa demikian dari MUI juga, dari dulu jelas mereka senangnya ribut-ribut, 
alias seperti golongan orang yang paling suci dan paling benar. Termasuk dulu, 
mereka itu pernah menyatakan "bentuk ibadah di  pesantren Lirboyo Kediri Jawa 
Timur yang merupakan salah satu markas NU itu, adalah batal".

Begitu enggak kira-kira ....???

Jangan salah paham lho.....ini hanya pertanyaan.  Tolong jawab yach...


Makasih.................
>
>
>
>Pertanyaan Nasrul Afandi di Maroko.
>


                
---------------------------------
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 

[Non-text portions of this message have been removed]



PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke