Mugi artikel dihandap ieu tiasa ngabantos ka Kang
Ganjar, hapunten teu disundakeun, komo di bahasa
peranciskeun mah tos rada hilap deui [langkung ti 15
taun tara dianggo.. :( ]. Atuh Akang wae anu janten
walina...

Yudhi
(anu nuju kapanasan di Perth...)

-------------------------------------------
(sumber: www.eramoslem.com)

Tata Cara Melamar Calon Istri dari Keluarga Non-Muslim
Publikasi: 15/09/2004 10:32 WIB

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Ustadz, saya berencana menikah dan alhamdulillah calon
mempelai wanita saya sudah berkeinginan masuk Islam.
Saya mohon petunjuk mengenai tata cara melamar apabila
keluarga dari calon wanita tidak beragama Islam,
apakah boleh melakukan lamaran ke rumah wanita
walaupun keluarganya non-muslim atau bagaimana
sebaiknya? Dan bagaimana pula tata cara/syarat akad
nikah yang baik serta tempat yang baik untuk
melaksanakannya.

Salam,

Rachmad

Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah,
Waba'du.

Cara melamar calon istri yang berasal dari kalangan
keluarga non muslim sebenarnya biasa saja. Tidak ada
hal yang berbeda secara hukum syariahnya. Kecuali
barangkali perbedaan pada tata cara adat dan kebiasaan
masing-masing budaya. Sedangkan pada level syariah,
tidak ada perbedaan ketentuan yang signifikan dalam
masalah ini. Sebab inti melamar adalah menyampaikan
maksud untuk menikahi seorang wanita secara resmi
kepada wali/orang tua wanita tersebut. Bila
penyampaian maksud ini telah diterima dan disetujui,
maka syahlah lamaran itu.

Yang jelas calon istri anda itu harus masuk Islam
terlebih dahulu sebelum akad nikah dilakukan. Sebab
menikah beda agama itu tidak dibenarkan dalam ajaran
Islam kecuali bila pihak wanitanya beragama ahli kitab
baik yahudi atau nasrani sesuai dengan pendapat jumhur
ulama. Selain itu walinya pun harus beragama Islam
juga, sebab keislaman adalah salah satu syarat
kedudukan seorang wali. Maka bila tidak ada seorang
pun dari daftar urutan wali pihak wanita yang beragama
Islam, sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya
wali. Hakim pengadilan agama biasanya menjadi
representasi dari sultan (penguasa) di dalam sistem
bernegara kita. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

"Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya
wali".

Menikahi wanita muallaf bagi seorang laki-laki muslim
bisa berdampak ganda, baik yang bersifat positif
maupun negatif.

Yang positif adalah bila laki-laki itu punya latar
belakang agama yang mantap dan bisa berpengaruh banyak
pada nilai keislaman istrinya. Kondisi inilah yang
dahulu terjadi pada penyebar dakwah Islam di tanah
Jawa. Mereka menikahi puteri-puteri raja Hindu/Budha,
sehingga pada gilirannya penetrasi dakwah Islam di
hampir semua kerajaan Hindu/Budha di Jawa benar-benar
efektif. Dan para raja itu akhirnya memberi jalan
lebar bagi perkembangan dakwah Islam. Bahkan pada
akhirnya semua raja dan rakyatnya masuk Islam. Dan
jadilah Jawa sebagai tanah Islam jauh sebelum
datangnya penyebar salib di negeri ini.

Yang negatif adalah bila laki-laki itu tidak punya
latar belakang semangat dan pemahaman agama yang
signifikan, sehingga alih-alih terjadi proses
Islamisasi, yang terjadi justru larutnya yang
bersangkutan dengan linkungannya. Bahkan tidak sedikit
proses pernikahan seperti ini justru dimanfaatkan
pihak istri yang asalnya lain agama itu untuk menyeret
suaminya ke dalam agama lain. Dan kasus ini cukup
serius, sebab salah satu jurus kristenisasi adalah
dengan modus perkawinan beda agama di mana pasangan
itu berpura-pura masuk Islam sebelumnya lalu pada
waktunya akan kembali lagi.

Sisi negatif lainnya adalah kelemahan pihak istri yang
muallaf itu dari sisi agama dan akidah. Sebab berbeda
dengan para muallaf di masa Rasulullah SAW yang masuk
Islam dengan sepenuh kesadaran dan kefahaman yang
mendalam, umumnya para muallaf adalah orang yang
secara nyata masih harus banyak menimbang-nimbang di
dalam agama barunya. Paling tidak, perkenalannya
dengan ajaran Islam belum terlalu lama dan pengaruh
pola kehidupan sebelumnya pastilah masih melekat kuat.
Ini menjadi tugas tambahan bagi suami untuk giat
mengajarkan agama dan mendidik mulai dari nol besar.

Namun tidak sedikit para muallaf yang semangat
keislamannya jauh mengungguli orang yang sejak lahir
sudah muslim. Dan jumlah mereka yang demikian cukup
banyak. Alangkah baiknya bila calon istri anda
termasuk yang bertipe demikian. Sehingga anda tidak
perlu kehabisan tenaga untuk terus menerus memompakan
semangat. Sebab istri anda itu sudah punya semangat
tinggi, tinggal menyalurkan semangat itu dan
mengarahkannya kepada pendidikan dan pengetahuan agama
yang baik, lurus dan berkualitas.

Wallahu a'lam bishshawab.Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.

-----------------------------------------------
(sumber: www.syariahonline.com)

Ayah Calon Istri NOn Muslim, Bolehkah Menikah Tanpa
Wali ?

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Pak Ustadz, sebelumnya pacar sama saya agamnya non
muslim. Kami ingin menikah, tetapi orang tuanya(non
muslim) tidak setuju dengan pernikahan kami.
Bagaimanakah cara pelaksanaan pernikahan kami yang
dengan ini tidak dihadiri oleh orang tua dari wanita ?

Terima Kasih

Andi
xxx
2003-12-27 14:57:55

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu
`Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi
Ajma`in, Wa Ba`d

Anda haram menikah dengan wanita yang tidak seagama
dengan agama Anda. Dan sebagai muslim, maka Anda
diharamkan menikah wanita non muslim. Kecuali bila
wanita itu menganut agama ahli kitab yaitu nasrani
atau yahudi.

Sesungguhnya secara dasar hukum, jumhurul fuqaha
menetapkan bahwa laki-laki muslim dibolehkan menikahi
wanita ahli kitab, meski untuk itu diperlukan syarat
lainnya seperti aman dari fitnah dan pertimbangan
teknis lainnya.

Namun bila wanita itu sudah masuk Islam dan ayahnya
masih kafir, maka hubungan kewaliannya terputus secara
otomatis. Karena orang yang tidak seagama tidak bisa
menjadi wali bagi seseorang. Allah SWT berfirman :

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebahagian mereka menjadi penolong (wali) bagi
sebahagian yang lain....(QS. At-Taubah : 71).

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi
pelindung (wali) bagi sebagian yang lain... (QS.
Al-Anfal : 73).

...Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan
kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang
yang beriman.(QS. An-Nisa : 141).

Karena itu, carilah dari familinya yang sudah memeluk
Islam untuk menjadi wali. Dan diantara orang yang
berhak menjadi wali bagi seorang wanita adalah :

   1. Ayah kandung
   2. Kakek, atau ayah dari ayah
   3. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan
se-ibu
   4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
   5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan
se-ibu
   6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
   7. Saudara laki-laki ayah
   8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah
(sepupu) 

Bila semua daftar di atas tidak ada yang muslim, maka
yang berhak menjadi wali bagi wanita itu adalah hakim.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

... Maka sultan (pengusa) adalah wali bagi mereka yang
tidak punya wali�. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam
Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

--- Ganjar Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Ass Wr.Wb.
>   Manawi aya anu uninga bab syahna perkawinan.
> Kumaha upami wali (bapa calon panganten istri) sanes
> muslim, naha tiasa anjeuna ku anjeun anu nikahkeun
> (ijab kabul) atanapi kedah diwakilkeun? Sumpah,
> sanes kangge pribados sorangan. Ieu mah aya
> mahasiswa urang Indonesia anu bade nikah ka urang
> parancis.
>   Nuhun kana bantosana.
> 
>               
> ---------------------------------
>  Nouveau : téléphonez moins cher avec Yahoo!
> Messenger ! Découvez les tarifs exceptionnels pour
> appeler la France et l'international.Téléchargez la
> version beta.
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Yudhi
http://www.geocities.com/judhi68/

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


PENTING..!

attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.

dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa 
pencabutan membership.

terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu 
mengupdate antivirusnya.
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke