Mugi artikel dihandap ieu tiasa ngabantos ka Kang Ganjar, hapunten teu disundakeun, komo di bahasa peranciskeun mah tos rada hilap deui [langkung ti 15 taun tara dianggo.. :( ]. Atuh Akang wae anu janten walina...
Yudhi (anu nuju kapanasan di Perth...) ------------------------------------------- (sumber: www.eramoslem.com) Tata Cara Melamar Calon Istri dari Keluarga Non-Muslim Publikasi: 15/09/2004 10:32 WIB Assalamu'alaikum Wr. Wb., Ustadz, saya berencana menikah dan alhamdulillah calon mempelai wanita saya sudah berkeinginan masuk Islam. Saya mohon petunjuk mengenai tata cara melamar apabila keluarga dari calon wanita tidak beragama Islam, apakah boleh melakukan lamaran ke rumah wanita walaupun keluarganya non-muslim atau bagaimana sebaiknya? Dan bagaimana pula tata cara/syarat akad nikah yang baik serta tempat yang baik untuk melaksanakannya. Salam, Rachmad Jawaban: Assalamu 'alaikum Wr. Wb. Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du. Cara melamar calon istri yang berasal dari kalangan keluarga non muslim sebenarnya biasa saja. Tidak ada hal yang berbeda secara hukum syariahnya. Kecuali barangkali perbedaan pada tata cara adat dan kebiasaan masing-masing budaya. Sedangkan pada level syariah, tidak ada perbedaan ketentuan yang signifikan dalam masalah ini. Sebab inti melamar adalah menyampaikan maksud untuk menikahi seorang wanita secara resmi kepada wali/orang tua wanita tersebut. Bila penyampaian maksud ini telah diterima dan disetujui, maka syahlah lamaran itu. Yang jelas calon istri anda itu harus masuk Islam terlebih dahulu sebelum akad nikah dilakukan. Sebab menikah beda agama itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam kecuali bila pihak wanitanya beragama ahli kitab baik yahudi atau nasrani sesuai dengan pendapat jumhur ulama. Selain itu walinya pun harus beragama Islam juga, sebab keislaman adalah salah satu syarat kedudukan seorang wali. Maka bila tidak ada seorang pun dari daftar urutan wali pihak wanita yang beragama Islam, sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali. Hakim pengadilan agama biasanya menjadi representasi dari sultan (penguasa) di dalam sistem bernegara kita. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW: "Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali". Menikahi wanita muallaf bagi seorang laki-laki muslim bisa berdampak ganda, baik yang bersifat positif maupun negatif. Yang positif adalah bila laki-laki itu punya latar belakang agama yang mantap dan bisa berpengaruh banyak pada nilai keislaman istrinya. Kondisi inilah yang dahulu terjadi pada penyebar dakwah Islam di tanah Jawa. Mereka menikahi puteri-puteri raja Hindu/Budha, sehingga pada gilirannya penetrasi dakwah Islam di hampir semua kerajaan Hindu/Budha di Jawa benar-benar efektif. Dan para raja itu akhirnya memberi jalan lebar bagi perkembangan dakwah Islam. Bahkan pada akhirnya semua raja dan rakyatnya masuk Islam. Dan jadilah Jawa sebagai tanah Islam jauh sebelum datangnya penyebar salib di negeri ini. Yang negatif adalah bila laki-laki itu tidak punya latar belakang semangat dan pemahaman agama yang signifikan, sehingga alih-alih terjadi proses Islamisasi, yang terjadi justru larutnya yang bersangkutan dengan linkungannya. Bahkan tidak sedikit proses pernikahan seperti ini justru dimanfaatkan pihak istri yang asalnya lain agama itu untuk menyeret suaminya ke dalam agama lain. Dan kasus ini cukup serius, sebab salah satu jurus kristenisasi adalah dengan modus perkawinan beda agama di mana pasangan itu berpura-pura masuk Islam sebelumnya lalu pada waktunya akan kembali lagi. Sisi negatif lainnya adalah kelemahan pihak istri yang muallaf itu dari sisi agama dan akidah. Sebab berbeda dengan para muallaf di masa Rasulullah SAW yang masuk Islam dengan sepenuh kesadaran dan kefahaman yang mendalam, umumnya para muallaf adalah orang yang secara nyata masih harus banyak menimbang-nimbang di dalam agama barunya. Paling tidak, perkenalannya dengan ajaran Islam belum terlalu lama dan pengaruh pola kehidupan sebelumnya pastilah masih melekat kuat. Ini menjadi tugas tambahan bagi suami untuk giat mengajarkan agama dan mendidik mulai dari nol besar. Namun tidak sedikit para muallaf yang semangat keislamannya jauh mengungguli orang yang sejak lahir sudah muslim. Dan jumlah mereka yang demikian cukup banyak. Alangkah baiknya bila calon istri anda termasuk yang bertipe demikian. Sehingga anda tidak perlu kehabisan tenaga untuk terus menerus memompakan semangat. Sebab istri anda itu sudah punya semangat tinggi, tinggal menyalurkan semangat itu dan mengarahkannya kepada pendidikan dan pengetahuan agama yang baik, lurus dan berkualitas. Wallahu a'lam bishshawab.Wassalamu 'alaikum Wr. Wb. Ahmad Sarwat, Lc. ----------------------------------------------- (sumber: www.syariahonline.com) Ayah Calon Istri NOn Muslim, Bolehkah Menikah Tanpa Wali ? Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak Ustadz, sebelumnya pacar sama saya agamnya non muslim. Kami ingin menikah, tetapi orang tuanya(non muslim) tidak setuju dengan pernikahan kami. Bagaimanakah cara pelaksanaan pernikahan kami yang dengan ini tidak dihadiri oleh orang tua dari wanita ? Terima Kasih Andi xxx 2003-12-27 14:57:55 Jawaban: Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Anda haram menikah dengan wanita yang tidak seagama dengan agama Anda. Dan sebagai muslim, maka Anda diharamkan menikah wanita non muslim. Kecuali bila wanita itu menganut agama ahli kitab yaitu nasrani atau yahudi. Sesungguhnya secara dasar hukum, jumhurul fuqaha menetapkan bahwa laki-laki muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, meski untuk itu diperlukan syarat lainnya seperti aman dari fitnah dan pertimbangan teknis lainnya. Namun bila wanita itu sudah masuk Islam dan ayahnya masih kafir, maka hubungan kewaliannya terputus secara otomatis. Karena orang yang tidak seagama tidak bisa menjadi wali bagi seseorang. Allah SWT berfirman : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka menjadi penolong (wali) bagi sebahagian yang lain....(QS. At-Taubah : 71). Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung (wali) bagi sebagian yang lain... (QS. Al-Anfal : 73). ...Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.(QS. An-Nisa : 141). Karena itu, carilah dari familinya yang sudah memeluk Islam untuk menjadi wali. Dan diantara orang yang berhak menjadi wali bagi seorang wanita adalah : 1. Ayah kandung 2. Kakek, atau ayah dari ayah 3. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu 4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja 5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 7. Saudara laki-laki ayah 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) Bila semua daftar di atas tidak ada yang muslim, maka yang berhak menjadi wali bagi wanita itu adalah hakim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ... Maka sultan (pengusa) adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali�. (HR. Bukhari dan Muslim) Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. --- Ganjar Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ass Wr.Wb. > Manawi aya anu uninga bab syahna perkawinan. > Kumaha upami wali (bapa calon panganten istri) sanes > muslim, naha tiasa anjeuna ku anjeun anu nikahkeun > (ijab kabul) atanapi kedah diwakilkeun? Sumpah, > sanes kangge pribados sorangan. Ieu mah aya > mahasiswa urang Indonesia anu bade nikah ka urang > parancis. > Nuhun kana bantosana. > > > --------------------------------- > Nouveau : téléphonez moins cher avec Yahoo! > Messenger ! Découvez les tarifs exceptionnels pour > appeler la France et l'international.Téléchargez la > version beta. > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > Yudhi http://www.geocities.com/judhi68/ __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
