Laporan Utama Majalah Tempo, 17 Desember 2006 :
Mereka Bicara Poligami
Ada yang setuju poligami, ada yang memasukkannya dalam kategori kekerasan
terhadap perempuan.
SITI MUSDAH MULIA
Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama
Para pelaku poligami sering kali mengaitkan tindakan itu dengan syariat
Islam. Alasannya mengikuti sunah Rasulullah. Pada kenyataannya, Rasul
justru mengagungkan monogami. Itu tergambar dalam pernikahan monogami
Rasul dengan Siti Khadijah. Pernikahan itu berlangsung selama 28 tahun
hingga ajal menjemput Khadijah.
Kalaupun akhirnya Rasul menikah dengan beberapa wanita setelah tiga tahun
Khadijah wafat, itu demi terlaksananya syiar Islam. Dan dari sebelas istri
Rasul itu, hanya Aisyah binti Abu Bakar yang masih perawan. Sebagian
isteri Rasul telah berumur, punya banyak anak, dan janda para sahabat yang
gugur dalam membela Islam.
Rasul juga marah dan mengecam menantunya, Ali ibn Abi Thalib yang berniat
poligami. Sejumlah hadis sahih, di antaranya dari al-Miswar ibn Makhramah
meriwayatkan hal ini. Beberapa hadis terkenal seperti Sahih Bukhari, Sahih
Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Ibnu Majah
meriwayatkan hadis itu dengan redaksi yang sama. Dari perspektif ilmu
hadis, hadis itu diriwayatkan secara lafzi, sangat terjamin kesahihannya.
Hadis itu membuktikan betapa Rasul tidak menyetujui poligami.
ANIS MATTA
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera dan Pelaku Poligami
Tak ada yang terzalimi dalam poligami. Kalau tak setuju suami-nya menikah
lagi, istri bisa minta cerai. Poligami itu pilihan yang disediakan Islam.
Kebutuhan dan kondisi setiap orang berbeda-beda. Ada perempuan yang
mencari suami yang matang dan dewasa. Kalau pilihannya orang beristri dan
dia bersedia menjadi istri kedua, kenapa tidak. Laki-laki juga begitu.
Bisa karena kebutuhan seksual, bisa juga karena istrinya tak hamil-hamil.
Islam mengatur agar penyaluran syahwat bermanfaat secara sosial. Maka ada
aturan soal mengayomi anak yatim dan janda. Setidaknya, poligami lebih
bermanfaat dibanding melacur. Konsep adil yang diatur itu menyangkut
kuantifikasi, seperti jatah hari dan nafkah. Sementara adil menurut surat
Annisa ayat 129 itu adil secara emosional. Ayat itu menyebutkan laki-laki
tidak bisa berbuat adil terhadap para istri. Jangankan pada istri,
perasaan pada anak saja bisa lain-lain. Kita tak akan bisa adil secara
emosional.
HUSEIN MUHAMMAD
Ketua Fahmina Institute dan Pengasuh Ponpes Darut Tauhid, Arjawinangun,
Cirebon
Sebaiknya ada hal-hal dalam perkawinan yang diatur oleh negara, tetapi
juga ada hal-hal yang menjadi hak masyarakat. Posisi relasi seksual itu
memang memiliki dua sisi, privat dan publik. Sepanjang tindakan itu
merupakan tindak kekerasan terhadap orang lain, negara bisa campur tangan.
Menurut saya, poligami termasuk menyakiti orang lain dan ini bisa
dikategorikan kekerasan. Tapi, memang ada sebagian orang yang bisa
menerima hal itu dan tidak melihatnya sebagai tindak kekerasan. Kendati
demikian, jangan mengaitkan poligami sekarang dengan praktek Nabi
Muhammad. Kasihan Nabi. Citranya bisa buruk karena banyak yang beranggapan
bahwa motif poligami adalah masalah seks.
MARUF AMIN
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Dalam Islam poligami memang tidak dilarang. Namun bukan berarti semua
laki-laki bebas mencari perempuan lain untuk dinikahi sebagai istri kedua,
ketiga, atau keempat. Ada syarat yang wajib dipenuhi: dia harus adil dan
mampu.
Al-Quran memang hanya memuat dua syarat tadi. Tapi karena batasan adil dan
mampu itu belum jelas, lantas dijabarkan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Muncullah syarat tambahan, suami yang ingin menambah istri harus mendapat
ijin dari istri dan punya alasan kuat untuk melakukan itu.
Kalaupun semua syarat itu merasa sudah terpenuhi, masih ada pintu
penghadang: persetujuan dari pengadilan agama. Pengadilan agama akan
menanyakan apakah alasannya memang sangat mendesak dan benar-benar
memenuhi syarat.
Purwani D. Prabandari, Nunuy Nurhayati, Bagja Hidayat
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/