Salam dan sholawat Ah.
Ngiringan ah sedikit!
kutipan ini sudah pernah ditulis setahun lalu di milis sunda, sekarang isunya
hanget deui :
he,,he! yang tak setuju ntong ngambek(jangan marah!) !
Imam ridha :
Three things a from sunnah of the messengers :
1. perfume
2. triming hair
3. many wives
(contohna Nabi IBrahim, Nabi Sulaeman, dll, juga Nabi kita Muhammad SAAW)
in the white rooster there are fives traits from the traits of the prophets :
-knowledge of the prayer times,
-jealeousy
-generousity
-bravery and
-many wives
Imam Sadiq :
Indeed, Allah has given men a jihad and women a jihad,
The jihad of men is to expend their blood and money until they slain in the
cause of ALlah.
and the jihad of a woman is that she have patience with her husband when he
is annoyed and when he is jealous.
Sekian dulu!
matur nuhun.
Al-fath Ilal Haqqi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Note: forwarded message attached.
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.
To:<[email protected]>
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 11 Dec 2006 09:44:09 +0700
Subject: [daarut-tauhiid] Fw: Poligami = Wanita Menjadi Mulia
============================
Poligami = Wanita Menjadi Mulia
Agung Hanif
Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis perempuan
gerah. Mereka yang selalu mengelu-elukan kesetaraan gender, emansipasi dan
non-poligami ini seperti terbungkam ketika melihat Aa Gym menikah lagi.
Reaksi yang muncul pun beragam. Mulai dari yang diam tanda setuju,
mendukung, sampai menentang. Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta
pun langsung bereaksi keras, setelah menghadap Presiden, beliau langsung
mengumumkan bahwa PP No. 10 thn 1983 akan direvisi. Larangan poligami akan
diperluas, tidak hanya bagi PNS, TNI, dan pejabat pemerintah saja, tetapi
juga masyarakat luas termasuk pemuka agama seperti Aa Gym. Dirjen Bimas
Islam Departemen Agama, Nazaruddin Umar mengamini hal ini. Dengan dalih
syarat poligami bagi suami adalah adil sedangkan dalam al-Quran Surat
An-Nisaa' ayat 129[1] ditegaskan bahwa suami itu tidak akan dapat berlaku
adil, dengan argumen ini, poligami menjadi mentah.
Untuk memperkuat argumen ini, mereka mengklaim bahwa Presiden SBY dan Ibu
Ani Yudhoyono telah menerima ribuan sms di telepon seluler mereka dari
wanita-wanita yang resah akan apa yang diperbuat oleh Aa Gym (Kompas,
6/12/06). Ini aneh, ribuan sms bisa masuk nomor ponsel presiden? Kalau
bukan dari pesan berantai tentu orang tidak akan tahu nomor ponsel SBY dan
Istrinya. Dan pesan berantai itu tentunya dari orang-orang yang ada dalam
suatu struktur yang rapi, kalau tidak, nomor ponsel presiden bisa jadi
sasaran penipuan berkedok undian berhadiah, kan nggak lucu kalau ada berita
seorang presiden tertipu sekian miliar karena sms yang berkedok undian
berhadiah. Lagipula jumlahnya hanya ribuan, tidak sebanding dengan ratusan
ribu orang diseluruh penjuru Indonesia yang teriak-teriak di tengah jalan
untuk menolak kedatangan Bush beberapa pekan lalu. Selain itu, yang
mengirim sms pun tidak jelas, siapa, pekerjaannya apa, namanya siapa.
Berbeda dengan penolakan kedatangan Bush; para
Kiayi, Ulama, aktivis dakwah, orang-orang yang alim, ikhlas, gak dibayar,
turun kejalan panas-panasan untuk mengatakan yang haq. Apakah iya, SBY
lebih mendengar sms yang tidak bersuara daripada para kiayi dan ulama yang
berteriak keras menentang kebijakannya? Na'udzubiLlahi min dzalik. Apakah
pemimpin negara ini pernah mendengar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda (yang artinya) :
"Sebaik-baik para pemimpin adalah orang-orang yang kalian cintai, dan
mereka mencintai kalian; kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan
kalian. Dan, seburuk-burk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian
benci mereka dan mereka membenci kalian; kalian melaknat mereka, mereka
melaknat kalian."(HR Muslim dan Bayhaqi)[2]
Hukum Poligami
Hukum Poligami (Ta'addudi al-Zaujat) menurut jumhur ulama adalah mubah
(boleh)[3]. Berikut ayat al-Quran yang membahas tentang hal ini, Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman (yang artinya) :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya." (TQS
an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini diturunkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun
kedelapan hijriyah. Ayat ini pada dasarnya ditujukan untuk membatasi jumlah
istri maksimal empat orang saja. Sebelum ayat ini diturunkan, jumlah istri
bagi seorang pria tidak ada batasnya. Dengan menyimak dan memahami ayat
ini, tampak jelas bahwa ayat ini diturunkan untuk membatasi jumlah istri
hingga hanya empat orang saja.[4]
Kebolehan poligami tidak bergantung kepada adil, karena adil bukanlah
merupakan syarat poligami. Sebab Allah subhanahu wa ta'ala telah
menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini :
"Nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga
atau empat." (TQS an-Nisaa' [4]: 3)
Ayat ini menunjukkan dengan jelas bolehnya poligami secara mutlak. Kalimat
itu telah selesai (sempurna) dan berdiri sendiri. Selanjutnya dimulai
kalimat baru (kalaam musta'niif) dengan makna baru:
"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja, atau kalian nikahi budak-budak yang kamu miliki." (TQS
an-Nisaa' [4]: 3)
Kalimat dalam ayat ini bukanlah kalimat persyaratan. Sebab, kalimat ini[5]
bergabung dengan kalimat sebelumnya, tetapi sekadar kalaam musta'niif
(kalimat permulaan). Seandainya hal ini adalah kalimat persyaratan, tentu
akan berbunyi : Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi dua,
tiga atau empat jika kalian dapat berlaku adil.
Akan tetapi kata-kata semacam itu tidak ada, sehingga aspek keadilan secara
pasti, bukanlah syarat.[6]
Susunan kalimat semacam ini menunjukkan dengan jelas, bahwa keadilan
bukanlah syarat untuk menikahi wanita lebih dari seorang. Kalimat pertama
menunjukkan hukum syariat yang berbeda dengan kalimat kedua. Kalimat
pertama menujukkan hukum bolehnya berpoligami sebatas empat orang saja,
sedangkan kalimat kedua menunjukkan hukum lain, yaitu lebih disukai untuk
menikahi seorang saja jika dengan berpoligami itu akan menyebabkan suami
tidak bisa berlaku adil diantara mereka. Akan tetapi ayat kedua ini sama
sekali tidak menafikkan (meniadakan) pengertian ayat yang pertama. Sehingga
dengan jelas dapat disimpulkan bahwa adil bukanlah syarat bagi poligami.
Siapapun yang menafsirkan bahwa keadilan merupakan syarat untuk
berpoligami, berarti ia telah menfsirkan al-Quran dengan gegabah dan telah
menyimpangkan penafsiran yang benar.[7]
Perlu diketahui juga bahwa kerelaan istri untuk dimadu bukanlah syarat
dalam pembolehan poligami.[8]
Menyoal Penolakan Terhadap Poligami
Ada sementara orang[9] yang berpendapat bahwa poligami tidak disyariatkan
dalam Islam. Mereka berargumentasi bahwa adil merupakan syarat bagi
poligami, padahal dalam ayat yang lain dinaytakan bahwa mansuia (suami)
tidak akan pernah berbuat adil. Ayat yang dimaksud adalah ayat berikut
(yang artinya) :
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri
(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah
kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan
yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang." (TQS an-Nisaa' [4]: 129)
Ibnu Abbas r.a. Berpendapat bahwa ayat ini berkenaan dalam hal rasa cinta
dan jima' (persetubuhan).[10] Muhammad bin Sirin berkata, "saya pernah
bertanya mengenai ayat ini kepada Ubaidah, kemudian ia menjawab, 'Kasih
sayang dan jima''"[11]. Dengan demikian, suami telah diwanti-wanti oleh
Allah bahwa mereka tidak akan dapat berlaku adil dalam masalah cinta kasih
sayang dan jima'. Oleh karena itu, dalam dua perkara ini (cinta kasih
sayang dan jima'), tidak ada kewajiban untuk berlaku adil, karena manusia
tidak sanggup berlaku adil dalam perkara ini.[12]
Adapun perintah agar seorang suami berlaku adil kepada istri-istrinya
adalah perintah berlaku adil dalam hal selain keduanya (kasih sayang dan
jima'), seperti dalam masalah-masalah fisik, pembagian nafkah, menggilir
mereka, atau menyantuni mereka, pakaian, tempat tinggal,dll.[13] Atau
keadilan sebatas kemampuan dan potensi diri suami yang telah mengerahkan
segala kemampuan dan potensi diri.[14]
Sedangkan larangan condong yang terlalu berlebihan bukan berarti dilarang
condong kepada salah seorang istri. Kecondongan berlebihan yang kepada
salah seorang istri sehingga yang lain terkatung-katung dan terzalimi
merupakan sikap yang dilarang. Oleh karena itu, pengertian QS an-Nisaa' [4]
ayat 129 tersebut adalah : Jauhilah sikap condong yang berlebihan (atau
kecondongan mutlak) kepada salah seorang istri kalian.[15]
Selain ayat diatas, ada segelintir orang[16] yang memotong suatu hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang kisah Ali Bin Abi Thalib
r.a. ketika dia meminang putri Abu Jahal. Pada waktu itu, Ali r.a. telah
beristrikan Fatimah binti Rasulullah shallallahu a'alaihi wa sallam. Saat
itu Ali r.a. meminta izin kepada RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam
untuk menikahi putri Abu Jahal, Lalu Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda : "Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan,
kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi
putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya fatimah adalah darah dagingku,
menyenangkan-ku apa yang menyenangkan-nya, meyakiti-ku apa yang
menyakiti-nya."
Jika dilihat sampai disini, maka terlihat bahwa Rasul shallallahu 'alaihi
wa sallam melarang Ali bin Abi Thalib melakukan poligami. Sehingga hadits
ini sering dijadikan hujjah bagi segelintir orang yang mengharamkan
poligami. Sungguh, ini adalah perbuatan yang mempermainkan agama dan lari
dari Allah dan Rasul-Nya karena mereka tidak mengungkapkan secara
keseluruhan hadits Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam diatas.
Lanjutan dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diatas adalah
: "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan menghalalkan
sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah
berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala dalam suatu tempat
selama-lamanya"[17]
Padahal sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam yang terakhir inilah yang
menjadi penggugur hujjah para penentang poligami. Dalam penggalan terakhir
ini Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan dengan bahasa arab yang
mubin (jelas dan fasih) di dalam lembutnya tutur kata beliau mengenai hal
yang menimpa orang yang paling beliau cintai, yakni putrinya Sayidah
Fatimah az-Zahra. Kalimat "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang
halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram", layaknya cukup menjadi
penggugur hujjah orang-orang yang mengharamkan poligami, karena Rasul
shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa poligami itu mubah,
tetapi pelarangan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ali r.a. yang
ingin menikahi putri Abu Jahal bukanlah perintah untuk mengahramkan
poligami. Melainkan perintah untuk tidak mengumpulkan putri RasuluLlah
shallallahu 'alaihi wa sallam dengan putri musuh Allah subhanahu wa ta'ala
di bawah lindungan seorang lelaki. Ini
dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan tetapi, demi Allah,
tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah subhanahu wa
ta'ala dalam suatu tempat selama-lamanya".
Oleh sebab itu, hadits ini bukanlah membicarakan pelarangan poligami,
melainkan ketidak-sudian Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam jika putrinya
berada didalam suatu tempat (lindungan seorang lelaki) bersama putri musuh
Allah subhanahu wa ta'ala. Jadi ketidak-sudian Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam hanya ditujukan khusus kepada putri Rasul shallallahu 'alaihi wa
sallam (dalam hal ini Fatimah az-Zahra) dan putri musuh Allah subhanahu wa
ta'ala (dalam hal ini Putri Abu Jahal) dalam suatu naungan seorang suami
selama-lamanya, tidak kepada yang lain. Sehingga pada titik ini gugurlah
sudah hujjah para penghina Sunnah, yang telah memotong-motong hadits dengan
akal mereka agar sesuai dengan pemahaman bathil yang mereka yakini.
Konsekuensinya, maka poligami mubah tanpa persyaratan keadilan, dan
keadilan yang harus dilaksanakan adalah keadilan dalam hal-hal fisik, bukan
dalam hal kasih sayang dan jima' (persetubuhan).
Poligami Pada Masa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sahabat
Ibnu Hisyam menuturkan dalam Sirahnya bahwa total istri Rasul shallallahu
'alaihi wa sallam ada tigabelas. Dua orang meninggal sebelum Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, yaitu Khadijah binti Khuwailid dan
Zainab binti Khuzaimah. Dua istri yang tidak digauli RasuluLlah shallallahu
'alaihi wa sallam dan dikembalikan kepada keluarganya adalah Asma' binti
an-Nu'man al-Kindiyah dan Amrah binti Yazid al-Kilabiyah. Sedangkan
sembilan orang istri RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallam yang masih
hidup sepeninggal beliau adalah Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar
bin Khaththab, Ummu Habibah binti Abu Sufyan bin Harb, Ummu Salamah binti
Abu Umaiyah bin al-Mughirah, Saudah binti Zam'ah bin Qais, Zainab binti
Jahsy bin Riab, Maimunah binti al-Harits bin Hazn, Juwairiyah binti
al-Harits bin Abu Dhihar, dan Shafiyah binti Huyai bin Akhthab.[18]
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Baari menyatakan, "Para ulama telah
bersepakat bahwa menikah lebih dari empat wanita merupakan bagian dari
kekhususan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ( Lihat: Imam
as-Syaukani, "Kitab an-Nikah," Nayl al-Authar, hlm. 268)[19]
Kebolehan poligami juga telah masyhur dikalangan sahabat, tabi'in, tabi'
at-tabi'in dan para Imam Mazhab. Bahkan RasuluLlah memberikan motivasi
kepada umatnya untuk memperbanyak istri.[20] Hal itu telah dipahami oleh
para shahabatnya, hingga Ibn Abbas r.a. berkata :
"Menikahlah, sesungguhnya orang terbaik dari umat ini (RasuluLlah) menjadi
orang yang paling banyak istrinya" (HR al-Bukhari)[21]
Karena itu, kita tidak mendapati seorang sahabatpun yang mencukupkan diri
menikah hanya dengan seorang istri, kecuali hanya segelintir orang
saja.[22] Kita bisa mengambil suri tauladan dari para Sahabat r.a. sungguh
banyak dari mereka yang melakukan poligami sejak usia muda.[23] Begitupula
halnya dengan pemuda-pemuda yang shalih dalam masyarakat Islam yang
memiliki kemampuan mengikuti Sunnah.
Mereka telah membuktikan tawazun (keseimbangan) antara kebahagiaan diri
mereka dan kebahagiaan istri-istri mereka, serta mengharapkan ridho dari
Allah subhanahu wa ta'ala. Itu juga yang nampaknya diperlihatkan oleh KH
AbduLlah Gymnastiar, insya Allah. Senang sekali rasanya ketika beliau
mengatakan bahwa hal ini (poligami) adalah cobaan baginya, apakah dakwahnya
selama ini untuk mencari ridho Allah atau untuk mencari popularitas.
Wajar saja jika popularitas Aa Gym akan turun, karena masyarakat saat ini
adalah masyarakat yang Sekuler, yaitu masyarakat yang memisahkan agama
(Islam) dari kehidupan. Islam hanya ditaruh dipojok-pojok masjid,
dilemari-lemari buku. Islam tidak difahami lalu dilaksanakan, tetapi
dimengerti lalu dilupakan, mereka pasti mengerti jika poligami itu mubah,
tetapi akal-akal dan emosi telah menyelimuti hati dan pikiran mereka hingga
pandangan mereka jauh dari apa yang telah dikatakan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Wanita Dimuliakan Dengan Adanya Poligami
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah setidaknya ada 5 problem
yang terpecahkan oleh karena adanya poligami. Dan solusi dari poligami
terhadap kelima masalah ini ternyata betul-betul menghargai dan membawa
wanita pada derajat yang mulia. Kelima problem tersebut antara lain :
Ditemukannya tabiat yang tidak biasa pada sebagian pria, yakni tidak
merasa puas hanya dengan memiliki seorang istri.
Sering dijumpai adanya wanita (istri) yang mandul, tidak memiliki
anak. Akan tetapi, ia tetap menaruh rasa cinta di dalam kalbunya
kepada suaminya, dan suaminyapun tetap menaruh rasa cinta didalam hatinya
kepada istrinya.
Kadang-kadang ditemukan adanya seorang istri yang menderita sakit
sehingga tidak memungkinkan baginya melakukan hubungan suami istri,
atau tidak dapat melakukan yang semestinya terhadap rumah tangga,
suami, dan anak-anaknya.
Terjadinya banyak peperangan atau pergolakan fisik yang telah
mengakibatkan jatuhnya korban berupa ribuan, bahkan jutaan, kaum pria.
Acapkali ditemukan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk laki-laki dan
perempuan suatu umat, bangsa, atau belahan dunia tertentu tidak
seimbang. Kadang-kadang jumlah kaum perempuannya lebih banyak
ketimbang jumlah laki-lakinya.[24]
Ketika poin lima (5) yang terjadi, sedangkan pria yang mempunyai tabiat
pada poin satu (1) semakin banyak oleh karena wanita-wanita pada poin dua
dan tiga (2&3) pun semakin banyak dijumpai sedangkan poligami tidak
diperbolehkan, maka akan terjadi pelacuran, perzinaan, kemaksiayatan,
perselingkuhan yang akan mewabah ditengah-tengah masyarakat, wanita-wanita
dihempaskan kepojok-pojok selokan, dihargai tidak lebih dari dua keping
mata uang, dan disiksa bagaikan hewan-hewan piaraan. Inilah masa dimana
wanita terlepas dari kemuliaannya.
Sedangkan ketika poligami dibolehkan, maka wanita-wanita diangkat
derajatnya menjadi seorang istri yang sah dimata Allah, agama, dan
masyarakat. Wanita itu akan dimuliakan oleh suaminya yang mencintainya
karena Allah, dan disayangi sebagaimana sayangnya suami kepada dirinya
sendiri. Allahpun akan memberikan ganjaran yang besar karena ketaaatannya
kepada suami, begitu juga masyrakatpun tidak akan menganggapnya sebagai
wanita simpanan, karena ia adalah istri yang sah dari seorang pria.
Meskipun demikian, kelima poin diatas hanyalah problem-problem yang akan
terpecahkan karena diperbolehkannya poligami. Problem-problem diatas
bukanlah 'illat (penyebab) diperbolehkannya poligami, sehingga poligami
tetap diperbolehkan walaupun salah satu dari kelima problem diatas tidak
ditemukan. Dengan kata lain, boleh atau tidaknya melakukan poligami harus
didasarkan pada nash-nash syariat, bukan atas dasar sebab-sebab diatas.
Sehingga benar sekali pernyataan Aa Gym bahwa melarang poligami justru
bertentangan dengan al-Quran.
Istri Mengizinkan Poligami = Pahala Yang Besar dari Allah
Berat memang, ketika cinta seorang suami tidak lagi seutuh saat hanya dia
seorang yang menjadi istrinya. Namun apalah artinya kecemburuan kepada
suami ketika Allah lebih cemburu kepadanya karena kecintaanya kepada suami
melebihi cintanya kepada Allah. Begitulah kira-kira ungkapan hati seorang
Teh Ninih, istri pertama Aa Gym, diwaktu jumpa pers setelah Aa menikah
untuk yang kedua kalinya. Ini sungguh ucapan yang mulia, kita lihat betapa
Aa Gym merasa tertunduk haru ketika mendengar perkataan istrinya. Bangga,
cinta dan sayang yang semakin mengental kepada istrinya, begitulah
kira-kira perasaan Aa ketika mendengar akan hal ini. Setiap pria bertakwa
tentu akan merasakan hal yang sama.
Teh Ninih juga memahami dan menyadari dengan sepenuh hati bahwa kebolehan
poligami adalah hukum Allah, dan hukum Allah pastilah hukum terbaik yang
akan membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Ketaatannya kepada hukum
Allah-lah yang membuat ia rela diduakan, dan inilah yang akan membuat Allah
melimpahkan pahala yang sangat besar. Betapa tidak, ketaatan kepada Allah
dan suami dan mengakui hak-haknya (seperti kebolehan poligami) akan membuat
seorang wanita mendapat pahala yang besar, bahkan setara dengan pahala
berperang dijalan Allah subhanahu wa ta'ala.
Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits sebagai berikut :
Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan datang kepada RasuluLlah
shallallahu 'alihi wa sallam, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ini
utusan dari kaum perempuan kepadamu. Jihad (perang) diwajibkanAllah keapda
kaum laki-laki. Jika mereka menang, mereka mendapatkan pahala; jika mereka
terbunuh, mereka masih tetap hidup di sisi Tuhan mereka lagi mendapat
rezeki, sementara kami, kaum perempuan membantu mereka. Lalu apa bagian
bagi kami dalam hal ini?" RasuluLlah shallallahu 'alaihi wa sallah bersabda
(yang artinya), "Sampaikanlah kepada perempuan-perempuan yang kamu temui,
bahwa taat kepada suami dan mengakui hak-haknya adalah sama dengan itu
(jihad di jalan Allah)." ((Diterjemahkan secara bebas, HR. Ibnu Abdil
bar))[25]
Khatimah
Kebolehan poligami hendaknya disadari dan dipahami sebagai bagian dari
hukum Allah, kemubahannya didasari oleh ayat al-Quran, Hadits, dan diamnya
(taqrir) Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat
berpoligami. Hukum Allah adalah hukum yang berasal dari Sang Pencipta
manusia, yang paling mengerti baik dan buruknya manusia, yang menguasai
surga dan neraka, yang menentukan pahala dan siksa. Oleh karena itu,
sebagai makhluk ciptaanNya, menaati dan melaksanakan hukum-hukum Allah
merupakan suatu keniscayaan yang tak terbantahkan. Hukum siapa lagi yang
ingin kita ikuti selain hukum dari sang Pencipta? Allah subhanahu wa ta'ala
berfirman (yang artinya) :
"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS.
Al-Maidah [5]: 50)
Bagi suami yang ingin berpoligami, ketahuilah wahai saudaraku, istri pun
mempunyai hak atas kalian sebagaimana kalian mempunyai hak atas mereka
(QS.2:228). Suami berkewajiban memberi nafkah kepada istrinya dengan cara
yang baik, sebagaimana istripun harus menaati suaminya dalam hal kebaikan.
Suami hendaklah bertutur kata yang lembut dan sopan kepada istrinya
seakan-akan tutur katanya itu merupakan huruf-huruf yang keluar dari jiwa
yang terselimuti dengan cinta dan kasih sayang.
Sehingga orang-orang, yang dengan mulut dan pikiran mereka, menertawakan
ayat-ayat Allah, meremehkan sunnah RasulNya, dan mengagung-agungkan ide-ide
bathil dan kufur seperti HAM, pluralisme, liberalisme, sekularisme,
demokrasi, kesetaraan gender, emansipasi, dll, akan terbungkam tak memiliki
hujjah, baik dihadapan Allah maupun manusia seluruhnya. Mereka tidak lebih
dari sekedar pengemis intelektual yang mengais-ngais sampah pemikiran kaum
orientalis yang telah lama mengendap dikotak sampah peradaban. Mereka tidak
lebih daripada agen penjajah, komprador, yang digaji oleh tuannya (AS)
untuk meruntuhkan pemahaman Islam yang shahih, namun mereka selalu kembali
kepada tuannya dalam kehinaan.
Terakhir, permasalahan dan gonjang-ganjing yang terjadi di tengah
masyarakat seputar poligami saat ini tidak akan terjadi jika para penyeru
kebathilan itu merasa takut akan adanya khalifah yang melindungi kamu
Muslimin. Mereka gentar karena Khilafah nantinya akan menghukum mereka
dengan hukuman yang berat jika mereka berani berteriak-teriak menghina dan
melecehkan ayat-ayat Allah. Oleh karena itu wahai saudaraku, berjuang
melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam naungan Daulah Khilafah Rasyidah
adalah perjuangan yang agung, perjuangan yang mulia, perjuangan yang akan
membawa umat ini terlindungi oleh Khalifah-nya dan ternaungi oleh
Khilafah-nya, sehingga al-Quran kembali ditaati dan dilaksanakan, Sunnah
kembali ditegakkan, dan umat kembali termuliakan. Allâhummarzuqnâ dawlah
Khilâfah Râsyidah. Wallâh a'lam bi ash-shawâb.
AlhamduliLlah selesai dengan pertolongan Allah.
Yogyakarta, 07 Desember 2006, pukul 17.45 WIB.
Hanif al-Falimbani
Daftar Bacaan
Abdurrahman, A. A. Hummam. 2003. Merajut Kehidupan Pasca Pernikahan,
Panduan Menuju Rumah Tangga Islami. Cet. I. (Jakarta : Wahyu Press).
Al-Athar, Prof. Dr. Abd. Nashir Taufiq. 2001. Saat Anda Meminang (Terj.
Khitbat an-Nisa' Fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah). Alih Bahasa Abu Musyrifah
dan Ummu Afifah. Cet. I. (Jakarta : Pustaka Azzam).
Al-Baghdadi, Abdurahman. 2001. Emansipasi, Adakah dalam Islam, Suatu
Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita. Alih bahasa Muhammad
Utsman Hatim. Cet. X. (Jakarta : Gema Insani Press).
An-Nabhani, Taqiyuddin. 2003. Sistem Pergaulan dalam Islam (terj.
an-Nizhaam al-Ijtimaa'ii fii al-Islaam). Alih bahasa M. Nashir dkk. Cet.
II. (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah).
Al-Nawy, Syamsuddin Ramadhan. 2006. Hukum Islam seputar Jihad dan Mati
Syahid; Menyikapi Aksi terorisme dan perang fisik. Cet. I. (Surabaya:
Fadillah Print).
Bin Abdurrahman, Kholid. 2006. Keutaman-keutamaan Poligami (terj. Fadhlu
Ta'addudi al-Zaujat). Alih bahasa M. Alwi Fuadi. Cet. I. (Yogyakarta :
Sajadah Press).
Gymnastiar, Abdullah. 2004. Sakinah, Manajemen Qalbu Untuk Keluarga. Cet.
I. (Bandung : MQ Publishing).
Hamid, Muhammad Abdul Halim. 2000. Bagaimana Membahagiakan Istri (Terj.
Kaifa Tus'id Zaujatak). Alih bahasa Wahid Ahmadi. Cet. IV. (Solo : Era
Intermedia).
Hisyam, Ibnu. 2005. Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam jilid 2. Alih bahasa Fadhli
Bahri, Lc. Cet. IV. (Jakarta : Darul Falah).
Ramadhan, Syamsuddin. 2004. Fikih Rumah Tangga. Cet. I. (Bogor: Idea
Pustaka).
Qol'ah Ji, Al-Ustadz Dr. Muhammad Rawwas. 2004. Dirasah Tahliliyah li
Syakhshiyyah ar-Rasul Muhammad (Terj. Mengenal Nabi SAW dari dekat). Alih
bahasa Dede Koswara. Cet. I. (Bogor : Idea Pustaka).
Catatan kaki
---------------------------------
[1] Ketika konferensi Pers di Istana Negara (5 Desember 2006), Nazaruddin
Umar salah menyebutkan ayat tentang hal ini, dia menyebutkan bahwa ayat
yang mengatakan bahwa "..kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku
adil.." adalah Surat an-Nisaa' ayat 125, padahal yang benar adalah Surat
an-Nisaa' ayat 129.
[2] Muslim, Hadits Nomer 1855, Juz III, hal. 1481; Sunan al-Bayhaqi, Juz
VIII, hal. 158 (Lihat hadits ini dalam buku "Hukum Islam seputar Jihad dan
Mati Syahid; Menyikapi Aksi terorisme dan perang fisik" karya al-Ustadz
Syamsuddin Ramadhan al-Nawy, diterbitkan oleh Fadillah Print, Surabaya,
Cetakan I, 2006, hlm 228).
[3] Ini adalah pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahuLlah dalam
kitab an-Nizhaam al-ijtima'ii fii al-Islaam (terj. Sistem pergaulan dalam
Islam); Syaikh Abdul Aziz bin AbduLlah bin Baz dalam fatwanya di Majalah
Arobiyah, Edisi 168, Muharram, 1412 H/Agustus 1991M (Lihat Kholid bin
Abdurrahman, Fadhlu Ta'addudi al-Zaujat (terj. Keutaman-keutamaan
Poligami), Cet. I, Yogyakarta : Sajadah Press, 2006, hlm 16); Ini juga
pendapat seluruh Sahabat tanpa kecuali, Mayoritas taabi'iin, Atha', Imam
Syafi'I, dan jumhur ulama (lihat Syamsuddin Ramadhan, Fikih Rumah Tangga,
Cet.I, Bogor: Idea Pustaka, 2004, hlm. 175-178).
[4] Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizhaam al-Ijtimaa'ii fii al-Islaam (terj.
Sistem Pergaulan dalam Islam), Cet. II, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah,
2003, hlm. 178.
[5] Fa in khiftum (Kemudian jika kalian..).
[6] Taqiyuddin an-Nabhani, op.cit, hlm. 180; Syamsuddin Ramadhan,
op.cit.,hlm. 180-181.
[7] Syamsuddin Ramadhan, Fikih Rumah Tangga, Cet.I, Bogor: Idea Pustaka,
2004, hlm. 180-182; Lihat juga pendapat Syaikh an-Nabhani, op.cit.,hlm.
180-184; Prof. Mahmud Syaltut, al-Islam 'Aqidah wa Syariah, hlm. 189.
[8] Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin AbduLlah bin Baz dalam
fatwanya di Majalah Arobiyah, Edisi 168, Muharram, 1412 H/Agustus 1991M
(Lihat Kholid bin Abdurrahman, op.cit., hlm 16).
[9] Antara lain Nazaruddin Umar (Dirjen Bimas Islam Departemen Agama) dalam
pernyataannya di istana negara pada jumpa pers seusai menghadap presiden
bersama Meneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, untuk merevisi PP yg
berkaitan dengan poligami, agar poligami dilarang kepada masyarakat luas,
Selasa 5/12/2006. Penulis melihat pada stasiun televisi SCTV.
[10] Manaru al-sabil fi Syarhi al-dalil juz 2, hlm 221-223 (Lihat Kholid
bin Abdurrahman, op.cit., hlm 47).
[11] Ibn al-Arabi, Ahkam al-Quran, hlm. 634 (Lihat Syamsuddin Ramadhan,
op.cit.,hlm. 184).
[12] Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, op.cit, hlm. 182.
[13] Syamsuddin Ramadhan, op.cit.,hlm. 186; Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani,
op.cit, hlm. 184.
[14] Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, op.cit, hlm. 182.
[15] Syamsuddin Ramadhan, op.cit.,hlm. 188.
[16] Antara lain Siti Musdah Mulia, dalam Topik Minggu Ini di SCTV
(6/12/2006). Musdah menggunakan dalil ini sebagai hujjah untuk pengharaman
poligami, padahal hadits yang dikemukakannya tidak lengkap. Dalam dialog
itu hadir MM. Billah (Komnas HAM/penentang poligami), Yoyoh Yusroh
(F-PKS/pendukung poligami), Puspo Wadoyo (Presiden Masyarakat Poligami
Indonesia).
[17] Fathu al- Baari, kitabu al-Nikah, hadits nomor 3729; Muslim, Kitabu
fadhailu al-Shahabah, hadits nomor 2449 (Kholid bin Abdurrahman, op.cit.,
hlm 50).
[18] Lihat Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, Darul Falah, Jakarta,
cet. Keempat, 2005, jilid 2, hlm. 631-636.
[19] Lihat Syamsuddin Ramadhan, op.cit.,hlm. 178.
[20] Al-Ustadz Dr. Muhammad Rawwas Qol'ah Ji, Dirasah Tahliliyah li
Syakhshiyyah ar-Rasul Muhammad (Terj. Mengenal Nabi SAW dari dekat), Idea
Pustaka, Bogor, Cet. I, 2004, hlm.142.
[21] Al-Bukhari dalam an-Nikah; Fathu al- Baari, kitabu al-Nikah, hadits
nomor 5069 (Lihat Al-Ustadz Dr. Muhammad Rawwas Qol'ah Ji, op.cit.,
hlm.142; Syamsuddin Ramadhan, op.cit.,hlm. 179; Kholid bin Abdurrahman,
op.cit., hlm 143).
[22] Al-Ustadz Dr. Muhammad Rawwas Qol'ah Ji, op.cit., hlm.142.
[23] Kholid bin Abdurrahman, op.cit., hlm 143.
[24] Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, op.cit, hlm. 186-187.
[25] Lihat Syamsuddin Ramadhan, op.cit.,hlm. 201.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
PENTING..!
attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member.
dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa
pencabutan membership.
terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu
mengupdate antivirusnya.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/