Tradisi Baru Pemprov Jabar Oleh Dede Mariana
Tampaknya Pemerintahan Achmad Heryawan dan Dede Yusuf, sungguh-sungguh ingin menerapkan tradisi baru dalam kepemerintahan di Jawa Barat, setidaknya di tingkat provinsi. Di Pikiran Rakyat, Senin, 26 Juni 2008, keduanya mengumumkan program 100 hari yang akan dikerjakan di bawah tajuk "Agenda Pemerintah Provinsi Jabar Triwulan III Tahun 2008 (Juni-September)". Di hadapan publik, keduanya menyampaikan dengan rinci arah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan sekitar 100 hari tersebut, kemudian memasang iklan cukup besar di harian terkemuka di Jawa Barat. Upaya tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Gubernur Jawa Barat sepanjang sejarah. Jadi, nilai positif harus kita berikan untuk mengapresiasi iktikad baik keduanya, dalam menyelenggarakan kepemerintahan yang transparan. Selama ini, kinerja pemerintahan provinsi sulit untuk dikontrol masyarakat, karena memang tidak semua kebijakan, program, dan kegiatannya diketahui publik. Demikian pula besaran anggaran yang dialokasikan, untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Jangankan informasi rinci tentang program dan anggaran, seringkali visi dan misi yang diemban pemerintah pun baru diketahui menjelang penyelenggaraan pilkada. Itu pun bila sang incumbent mencalonkan diri lagi. Bila tidak, maka visi dan misi pemerintahan pun hanya beredar di kalangan terbatas. Padahal, visi dan misi pemerintahan sebenarnya bukan milik pribadi para pejabat pemerintah. Ia adalah nilai sekaligus tujuan yang mengikat semua pihak, untuk bekerja sama dan saling mendukung pencapaiannya. Maka, wajarlah bila selama ini pembangunan seolah stagnan dan aparat pemerintah seolah asyik sendiri dengan dunianya, karena memang tidak ada ikatan antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah sibuk mencapai visi dan misi yang dibuatnya sendiri, dilaksanakan sendiri, dan dievaluasi sendiri. Sementara, masyarakat sibuk dengan urusannya sendiri pula, bagaimana bertahan hidup di tengah harga-harga yang makin mahal. Pemerintah dan masyarakat baru bertemu kembali dalam pemilu, pilkada, atau pilpres. Atau sesekali perwakilan masyarakat diundang untuk membahas rencana pembangunan yang sudah dibuat pemerintah, tanpa tahu apakah aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, jadi dimuat dalam rencana pembangunan atau tidak. Dalam kondisi seperti itu, sangat wajar bila kemudian muncul keluhan-keluhan dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah mengeluhkan masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembangunan, tidak mau mendukung kebijakan pemerintah, dan selalu mengkritik pemerintah. Sebaliknya, masyarakat selalu mengeluh bahwa pemerintah tidak peduli dengan masyarakat, gagal menyediakan kebutuhan sehari-hari, dan gagal menjamin ketersediaan pelayanan publik yang berkualitas. Keduanya merasa sudah bekerja mati-matian, tetapi tidak pernah dihargai oleh pihak lainnya. Padahal, yang terjadi sesungguhnya tidak ada komunikasi yang menghubungkan keduanya. Bagaimana mau mendukung pemerintah, bila masyarakat tidak tahu apa yang dikerjakan pemerintah. Bagaimana mau memberikan pelayanan, bila tidak tahu apa kebutuhan masyarakat. Dalam jangka panjang, keterputusan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat akan berdampak negatif bagi keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, upaya gubernur dan wakil gubernur untuk memublikasikan agenda pemerintahan selama Juni-September merupakan langkah awal, untuk memecah kebekuan komunikasi tersebut. Namun, iktikad baik dan tradisi baru tersebut tidak akan ada artinya, bila tidak ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang konkret. Masyarakat sudah jenuh dengan lip service yang selama ini disajikan elite di media. Yang diperlukan adalah bukti bukan janji. Ini nyata-nyata terlihat dengan dipasangnya spanduk raksasa di depan Gedung Sate, yang berisi komitmen moral pasangan Achmad Heryawan dan Dede Yusuf. Pasangan ini tampaknya mencoba membuktikan keseriusan, untuk merealisasikan komitmen moral tersebut. Namun, harus diingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari berada di tangan birokrasi. Gubernur dan wakil gubernur memang sudah memublikasikan agenda 100 harinya, tetapi isi agenda itu harus juga menjadi komitmen birokrasi untuk dilaksanakan. Jangan sampai pengumuman agenda 100 hari itu, hanya menjadi seremonial politik belaka. Realisasi agenda 100 hari tersebut harus sungguh-sungguh dipantau oleh seluruh stakeholder. Gubernur dan wakil gubernur punya tugas berat untuk memantau kinerja aparat birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi, apakah sudah menindaklanjuti agenda tersebut dengan kegiatan konkret, sejauhmana pelaksanaannya, apa kendala-kendalanya, dan seterusnya. Gubernur dan wakil gubernur juga punya kewajiban untuk turun ke kabupaten/kota, menyosialisasikan agenda 100 hari dan menjalin kemitraan dengan kabupaten/kota, agar ada sinergi dalam mewujudkan agenda 100 hari tersebut. Selain di lingkup pemerintah, realisasi agenda 100 hari tersebut juga harus melibatkan swasta dan masyarakat. Pemerintah provinsi tidak mungkin, melakukan intervensi di semua aspek pelaksanaan. Maka, pembagian peran dengan swasta dan masyarakat harus mulai dinegosiasikan, seperti apa mekanisme pelibatan swasta dan masyarakat, apa insentif dan disinsentif yang tersedia, dan seterusnya. Sudah saatnya pemprov menerapkan tradisi baru lainnya, yakni inovasi dalam kemitraan publik dan swasta dalam penyediaan pelayanan, sehingga penggunaan APBD menjadi lebih efektif dan efisien. Untuk program peningkatan gizi misalnya, pemprov dapat bekerja sama dengan organisasi-organisasi filantropis dalam penyediaan makanan tambahan. Masyarakat seringkali mudah lupa terhadap apa yang telah dijanjikan dan dipublikasikan. Jadi, perlu ada kelompok masyarakat kritis yang menjalankan fungsi advokasi dalam menagih realisasi program, yang telah dicanangkan pemprov. Pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan agenda 100 hari adalah tugas bersama DPRD dan masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya pemprov pun harus mengumumkan sampai di mana program/kegiatan tersebut telah dijalankan, sehingga kemajuannya dapat diketahui dan kendala-kendalanya dapat diantisipasi secepat mungkin. Komunikasi intens dengan media massa bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi pelaksanaan agenda 100 hari. Pemerintah provinsi pun dapat mengoptimalkan fungsi humas pemerintah, untuk menjalin komunikasi dialogis dengan berbagai stakeholder, sehingga ada saluran dan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, fungsi kontrol sosial bisa berjalan lebih optimal. Di sisi lain, DPRD pun wajib mengawasi pelaksanaan program dengan indikator kinerja yang jelas, sehingga kemungkinan penyimpangan dapat dideteksi secara dini. Untuk merealisasikan agenda 100 hari memerlukan dukungan semua pihak. Ini bukan kerja Sangkuriang yang bisa diselesaikan dalam sehari semalam. Oleh karena itu, iktikad baik pemprov untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pemerintahan harus direspons dengan partisipasi publik, agar terwujud pemerintahan yang akuntabel. *** Penulis, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad dan Kapuslit KP2W Lemlit Unpad. Citation: http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&kd_sup=1&id=21857 ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
