Tradisi Baru Pemprov Jabar

Oleh Dede Mariana

Tampaknya Pemerintahan Achmad Heryawan dan Dede Yusuf, sungguh-sungguh
ingin menerapkan tradisi baru dalam kepemerintahan di Jawa Barat,
setidaknya di tingkat provinsi. Di Pikiran Rakyat, Senin, 26 Juni
2008, keduanya mengumumkan program 100 hari yang akan dikerjakan di
bawah tajuk "Agenda Pemerintah Provinsi Jabar Triwulan III Tahun 2008
(Juni-September)". Di hadapan publik, keduanya menyampaikan dengan
rinci arah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan
sekitar 100 hari tersebut, kemudian memasang iklan cukup besar di
harian terkemuka di Jawa Barat.

Upaya tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Gubernur Jawa
Barat sepanjang sejarah. Jadi, nilai positif harus kita berikan untuk
mengapresiasi iktikad baik keduanya, dalam menyelenggarakan
kepemerintahan yang transparan. Selama ini, kinerja pemerintahan
provinsi sulit untuk dikontrol masyarakat, karena memang tidak semua
kebijakan, program, dan kegiatannya diketahui publik. Demikian pula
besaran anggaran yang dialokasikan, untuk mendukung pelaksanaan
program tersebut. Jangankan informasi rinci tentang program dan
anggaran, seringkali visi dan misi yang diemban pemerintah pun baru
diketahui menjelang penyelenggaraan pilkada. Itu pun bila sang
incumbent mencalonkan diri lagi. Bila tidak, maka visi dan misi
pemerintahan pun hanya beredar di kalangan terbatas.

Padahal, visi dan misi pemerintahan sebenarnya bukan milik pribadi
para pejabat pemerintah. Ia adalah nilai sekaligus tujuan yang
mengikat semua pihak, untuk bekerja sama dan saling mendukung
pencapaiannya. Maka, wajarlah bila selama ini pembangunan seolah
stagnan dan aparat pemerintah seolah asyik sendiri dengan dunianya,
karena memang tidak ada ikatan antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah sibuk mencapai visi dan misi yang dibuatnya sendiri,
dilaksanakan sendiri, dan dievaluasi sendiri. Sementara, masyarakat
sibuk dengan urusannya sendiri pula, bagaimana bertahan hidup di
tengah harga-harga yang makin mahal. Pemerintah dan masyarakat baru
bertemu kembali dalam pemilu, pilkada, atau pilpres. Atau sesekali
perwakilan masyarakat diundang untuk membahas rencana pembangunan yang
sudah dibuat pemerintah, tanpa tahu apakah aspirasi yang disampaikan
dalam pertemuan tersebut, jadi dimuat dalam rencana pembangunan atau
tidak.

Dalam kondisi seperti itu, sangat wajar bila kemudian muncul
keluhan-keluhan dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah
mengeluhkan masyarakat kurang berpartisipasi dalam pembangunan, tidak
mau mendukung kebijakan pemerintah, dan selalu mengkritik pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat selalu mengeluh bahwa pemerintah tidak peduli
dengan masyarakat, gagal menyediakan kebutuhan sehari-hari, dan gagal
menjamin ketersediaan pelayanan publik yang berkualitas. Keduanya
merasa sudah bekerja mati-matian, tetapi tidak pernah dihargai oleh
pihak lainnya. Padahal, yang terjadi sesungguhnya tidak ada komunikasi
yang menghubungkan keduanya. Bagaimana mau mendukung pemerintah, bila
masyarakat tidak tahu apa yang dikerjakan pemerintah. Bagaimana mau
memberikan pelayanan, bila tidak tahu apa kebutuhan masyarakat.

Dalam jangka panjang, keterputusan komunikasi antara pemerintah dan
masyarakat akan berdampak negatif bagi keberlanjutan pembangunan. Oleh
karena itu, upaya gubernur dan wakil gubernur untuk memublikasikan
agenda pemerintahan selama Juni-September merupakan langkah awal,
untuk memecah kebekuan komunikasi tersebut. Namun, iktikad baik dan
tradisi baru tersebut tidak akan ada artinya, bila tidak
ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang konkret. Masyarakat sudah
jenuh dengan lip service yang selama ini disajikan elite di media.
Yang diperlukan adalah bukti bukan janji. Ini nyata-nyata terlihat
dengan dipasangnya spanduk raksasa di depan Gedung Sate, yang berisi
komitmen moral pasangan Achmad Heryawan dan Dede Yusuf. Pasangan ini
tampaknya mencoba membuktikan keseriusan, untuk merealisasikan
komitmen moral tersebut. Namun, harus diingat bahwa penyelenggaraan
pemerintahan sehari-hari berada di tangan birokrasi. Gubernur dan
wakil gubernur memang sudah memublikasikan agenda 100 harinya, tetapi
isi agenda itu harus juga menjadi komitmen birokrasi untuk
dilaksanakan. Jangan sampai pengumuman agenda 100 hari itu, hanya
menjadi seremonial politik belaka.

Realisasi agenda 100 hari tersebut harus sungguh-sungguh dipantau oleh
seluruh stakeholder. Gubernur dan wakil gubernur punya tugas berat
untuk memantau kinerja aparat birokrasi di lingkungan pemerintah
provinsi, apakah sudah menindaklanjuti agenda tersebut dengan kegiatan
konkret, sejauhmana pelaksanaannya, apa kendala-kendalanya, dan
seterusnya. Gubernur dan wakil gubernur juga punya kewajiban untuk
turun ke kabupaten/kota, menyosialisasikan agenda 100 hari dan
menjalin kemitraan dengan kabupaten/kota, agar ada sinergi dalam
mewujudkan agenda 100 hari tersebut.

Selain di lingkup pemerintah, realisasi agenda 100 hari tersebut juga
harus melibatkan swasta dan masyarakat. Pemerintah provinsi tidak
mungkin, melakukan intervensi di semua aspek pelaksanaan. Maka,
pembagian peran dengan swasta dan masyarakat harus mulai
dinegosiasikan, seperti apa mekanisme pelibatan swasta dan masyarakat,
apa insentif dan disinsentif yang tersedia, dan seterusnya. Sudah
saatnya pemprov menerapkan tradisi baru lainnya, yakni inovasi dalam
kemitraan publik dan swasta dalam penyediaan pelayanan, sehingga
penggunaan APBD menjadi lebih efektif dan efisien. Untuk program
peningkatan gizi misalnya, pemprov dapat bekerja sama dengan
organisasi-organisasi filantropis dalam penyediaan makanan tambahan.

Masyarakat seringkali mudah lupa terhadap apa yang telah dijanjikan
dan dipublikasikan. Jadi, perlu ada kelompok masyarakat kritis yang
menjalankan fungsi advokasi dalam menagih realisasi program, yang
telah dicanangkan pemprov. Pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan
agenda 100 hari adalah tugas bersama DPRD dan masyarakat. Oleh karena
itu, sebaiknya pemprov pun harus mengumumkan sampai di mana
program/kegiatan tersebut telah dijalankan, sehingga kemajuannya dapat
diketahui dan kendala-kendalanya dapat diantisipasi secepat mungkin.
Komunikasi intens dengan media massa bisa digunakan sebagai sarana
sosialisasi pelaksanaan agenda 100 hari. Pemerintah provinsi pun dapat
mengoptimalkan fungsi humas pemerintah, untuk menjalin komunikasi
dialogis dengan berbagai stakeholder, sehingga ada saluran dan
mekanisme yang jelas untuk menyampaikan aspirasi. Dengan demikian,
fungsi kontrol sosial bisa berjalan lebih optimal. Di sisi lain, DPRD
pun wajib mengawasi pelaksanaan program dengan indikator kinerja yang
jelas, sehingga kemungkinan penyimpangan dapat dideteksi secara dini.

Untuk merealisasikan agenda 100 hari memerlukan dukungan semua pihak.
Ini bukan kerja Sangkuriang yang bisa diselesaikan dalam sehari
semalam. Oleh karena itu, iktikad baik pemprov untuk menerapkan
prinsip transparansi dalam pemerintahan harus direspons dengan
partisipasi publik, agar terwujud pemerintahan yang akuntabel. ***

Penulis, dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad dan Kapuslit KP2W
Lemlit Unpad.

Citation: 
http://newspaper.pikiran-rakyat.co.id/prprint.php?mib=beritadetail&kd_sup=1&id=21857

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke