OOOHHH.....
Pantesan nya loba pisan jelema anu hayang ngadirikeun
partai.  HAYU ATUH !!

SUBSIDI yeuh.... tapi enak juga tuh, kemaren saya
dapat bagian kompor gas gratis pleus tebungnya yang 3
KG, lumayan untuk limabelas harieun. 
he...he...he..(maklum atuh agan, abdi mah urang desa)

BLT BLT !!!

=======
Terlepas pada polemik pengurangan subsidi BBM dan
dampaknya pada tingkat kemiskinan di Indonesia. Pada
bagian lain di negeri ini justru terjadi hal yang
ironis yaitu penambahan subsidi untuk partai politik
(parpol) pada APBN dan APBD sebagaimana dalam UU No 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik. Terdapat perubahan
model subsidi dari sumber APBN dan APBD (pasal 34 ayat
3) dari awalnya diberikan secara proporsional per
kursi anggota DPR/DPRD menjadi berdasarkan jumlah
perolehan suara. Berdasarkan perubahan asumsi
pemberian subsidi ini maka dana publik yang harus
dialokasikan untuk parpol dapat meningkat minimal
sepuluh kali lipat. Jika berdasar pada aturan lama (UU
No.2 Tahun 1999) maka parpol di tingkat nasional akan
menerima total besaran subsidi Rp 13,5 miliar untuk
550 kursi di DPR sekarang ini. Berdasar kajian FITRA
dengan menggunakan pada aturan yang baru, jika asumsi
satu suara sah dinilai Rp 1.000 untuk total 113,5 juta
suara (menggunakan data Pemilu 1999) maka APBN akan
menyubsidi Rp 113,5 miliar (Ibrahim Fahmi
Badoh,www.jawapos.com,19 desember 2007). Asumsi
penghitungan ini juga diberlakukan pada DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan APBD daerah
masing-masing.

Perdebatan Konsep

Pada pertengahan pertama Abad 20, beberapa negara
memberikan bantuan secara tidak langsung ke parpol.
Bantuan yang diberikan khususnya pada saat menjelang
pemilu dalam bentuk gratis biaya surat menyurat selama
masa kampanye, gratis biaya iklan di radio atau
televisi. Selanjutnya pada pertengahan kedua Abad 20
beberapa negara mengambil kebijakan subsidi uang
secara langsung ke parpol. Kebijakan ini pertama kali
diterapkan di Costa Rica dan Argentina pada tahun 1954
dan 1955, selanjutnya diikuti Jerman pada tahun 1959.
Secara historis subsidi ke parpol sebenarnya telah
dilakukan sejak dahulu khususnya pada negara yang
memiliki pemerintahan patronase dengan parpol. 

Misalnya, bantuan Konsuler Bismarck di Jerman kepada
partai pendukungnya pada tahun 1880an dan bantuan dari
para kontraktor pemerintah kepada parpol pemerintah di
Amerika Serikat pada akhir Abad 19. Perbedaannya
dengan tahun 1950-an adalah subsidi yang diberikan
kepada parpol pada pertengahan Abad 20 dikhususkan
pada parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Sistem subsidi dana langsung ke parpol semakin
berkembang di berbagai negara pada akhir Abad 20.
Sebuah survey yang dilakukan oleh Austin dan
Tjernström pada tahun 2002 pada 76 negara yang
demokratis menyatakan bahwa terdapat 46 negara atau 61
persen diantaranya menerapkan kebijakan ini. (Susan
E.Scarrow,2005)
Salah satu alasan utama penggunaan dana publik untuk
menyubsidi parpol adalah untuk meningkatkan
transparansi dana parpol dan mengurangi ketergantungan
parpol pada bantuan perusahaan atau pribadi yang bukan
anggota parpol. Konsep ini bertujuan untuk memastikan
komitmen para anggota parpol yang duduk di legislatif
untuk mengambil kebijakan yang pro publik karena telah
menggunakan dana publik untuk membiayai parpolnya.
Untuk itu, parpol dilarang mendapat bantuan dari
kelompok private yang akan berdampak pada alienasi
kepentingan publik dan lebih menguntungkan kelompok
yang telah memberi bantuan. Intinya, para anggota
legislatif diharapkan lebih akuntabel dengan
mengutamakan kepentingan publik dibandingkan
kelompok-kelompok kepentingan lainnya.
Beberapa ilmuan politik yang mendukung konsep ini
beralasan bahwa memberikan subsidi ke parpol akan
meningkatkan kompetisi yang fair dalam pelaksanaan
pemilu. Partai-partai besar atau parpol penguasa
cenderung akan mempunyai modal yang lebih besar untuk
memenangkan pemilu selanjutnya. Hal ini akan berdampak
negatif pada kekuasaan absolutisme akibat pemerintahan
yang dikuasai hanya oleh parpol besar dalam jangka
waktu lama. Bantuan keuangan pada parpol akan membantu
partai-partai kecil atau partai-partai baru untuk
mendukung operasional organisasinya pada penggalangan
dukungan dari para konstituennya. Berdasarkan hasil
studi mengenai dampak subsidi parpol di beberapa
negara di Eropa Timur menunjukkan jumlah partai baru
yang memperoleh kursi di parlemen meningkat setelah
kebijakan bantuan keuangan pada parpol diterapkan.
(Alejandro Poire,2006)
Meskipun demikian konsep ini juga banyak ditentang
oleh ilmuan politik lainnya sebagai kelompok pesimis
pada subsidi parpol oleh negara. Salah satu argument
yang dikemukakan kelompok ini adalah bantuan keuangan
pada parpol justru akan mengakibatkan persekutuan
antara pemerintah dan parpol sebagai kelompok kontrol.
Independensi parpol justru akan berkurang karena
tergantung pada subsidi dari anggaran publik yang
dibawah wewenang pemerintah. Sehingga tidak heran jika
terjadi korupsi berjamaah yang melibatkan pemerintah
dan para anggota DPR/DPRD pada beberapa daerah di
Indonesia. Alih-alih untuk mengawasi justru yang
terjadi ikut terlibat dan menyokong korupsi APBD.
Perspektif pesismis lainnya menyatakan bahwa
memberikan bantuan keuangan pada parpol justru akan
membuat orang akan berbondong-bondong membuat parpol
dengan harapan akan mendapat uang. Hal ini justru akan
mengurangi kualitas demokrasi karena parpol yang lahir
bukan atas dasar untuk pendidikan politik dan penyalur
aspirasi politik namun hanya dengan alasan "aji
mumpung" belaka. 

Kondisi ini akan semakin runyam dengan fenomena
candidacy buying atau "pembelian perahu politik" pada
saat pencalonan di Pilkada.
Sebagai catatan penting bahwa negara-negara yang
menerapkan kebijakan subsidi kepada parpol dibarengi
dengan komitmen kuat dari parpol untuk transparan dan
akuntabel serta kesiapan organisasi parpol untuk
professional, khususnya pada manajemen keuangan
parpol.

Tantangan Parpol di Indonesia
Terlepas dari perdebatan boleh tidaknya subsidi parpol
dengan menggunakan anggaran publik, satu hal yang
perlu kita sadari bahwa regulasi ini telah ditetapkan
pada 6 Desember 2007 sebagai UU No 2 Tahun 2008.
Regulasi parpol baru ini pada satu sisi mengalami
kemunduran dibandingkan UU No 31 Tahun 2002, khususnya
mengenai aturan pendanaan parpol. Salah satunya telah
kita diskusikan mengenai subsidi untuk parpol dari
APBN/APBD yang kemungkinan mengalami peningkatan

Kemunduran lain adalah sanksi bagi parpol yang tidak
menunaikan kewajiban berupa membuat pembukuan dan
memelihara daftar penyumbang dan daftar sumbangan
serta terbuka pada masyarakat hanyalah sanksi
administrative berupa teguran oleh pemerintah (pasal
47 ayat 2). 

Pada UU sebelumnya, sanksinya adalah KPU akan membuat
teguran secara terbuka dengan harapan agar masyarakat
tahu parpol apa yang tidak transparan dan akuntabel.
Faktanya, tahun 2004 hanya 10 partai (4,2 persen) yang
menyerahkan laporan audit, tahun 2005 hanya 9 partai
(3,7 persen), demikian juga tahun 2006. Bisa
dibayangkan dengan sanksi teguran terbuka saja hanya
segelintir parpol yang konsisten pada aturan ini apa
lagi hanya dengan bermain mata dengan pihak
pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa tidak adanya
keinginan parpol untuk lebih akuntabel dan transparan
serta berubah menjadi organisasi yang lebih
professional. Sebagai perbandingan di Jerman, sanksi
bagi parpol yang lalai melaporkan laporan keuangannya
ini didenda dengan jumlah yang cukup besar.
Selanjutnya dana tersebut dibagi secara proporsional
pada parpol lain yang memiliki kursi di parlemen.

Selain itu, pada pasal 35 UU parpol tahun 2008
ditetapkan bahwa batasan jumlah sumbangan perseorangan
yang bukan anggota parpol dan badan hukum/usaha
sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar. Jumlah ini
bertambah lima kali lipat dibandingkan UU parpol
sebelumnya, yaitu untuk perseorangan hanya Rp 200 juta
dan 800 juta untuk badan hukum/perusahaan. Aturan ini
akan berdampak kooptasi kepentingan penyumbang pada
kebijakan parpol. Ketergantungan parpol pada individu
atau sebuah perusahaan tertentu akan cenderung terjadi
mengingat tidak transparannya parpol mengenai
nama-nama penyumbang mereka. 
Hal ini juga bertentangan dengan alasan kelompok
pendukung subsidi parpol yang mengharapkan parpol
lebih memperhatikan kepentingan publik jika disubsidi
dari anggaran parpol. Namun faktanya adalah parpol
disubsidi dari anggaran publik dan juga menerima
sumbangan dari individu dan perusahaan.
Pada akhirnya kita berharap bahwa parpol sebagai
elemen utama dalam sistem demokrasi harus berupaya
melakukan reformasi internal. Tuntutan ini tidaklah
mengada-ngada karena berdasar pada hasil survey
Government Assesment Survey 2006 yang dilakukan oleh
PSKK UGM yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan
masyarakat pada partai politik sangat rendah. Bahkan
survey Indeks Kepercayaan Masyarakat di Kota Makassar
yang dilakukan oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik
(LSKP) pada akhir 2006 menunjukkan bahwa masyarakat
tidak lagi percaya pada parpol dan DPRD Kota dan
Provinsi. 

Ketidakpercayaan masyarakat pada parpol akan
berakumulasi pada apatisme masyarakat untuk
menggunakan hak pilihnya baik pada pemilu legislatif
dan pemilu presiden/wakil presiden maupun pada pilkada
nanti. Untuk itu, pembenahan manajemen keuangan,
pengembangan sistem keanggotaan serta peningkatan
kontinyuitas dan kualitas metode penyerapan
(assessment) aspirasi masyarakat diharapkan menjadi
agenda pokok perbaikan kualitas parpol di Indonesia
saat ini. Karena kita percaya bahwa parpol adalah urat
nadi demokrasi dan semoga tidak menjadi benalu
demokrasi. 

lengkapna di: http://tribun-timur.com/view.php?id=80412&jenis=Opini


      

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke