OOOHHH..... Pantesan nya loba pisan jelema anu hayang ngadirikeun partai. HAYU ATUH !!
SUBSIDI yeuh.... tapi enak juga tuh, kemaren saya dapat bagian kompor gas gratis pleus tebungnya yang 3 KG, lumayan untuk limabelas harieun. he...he...he..(maklum atuh agan, abdi mah urang desa) BLT BLT !!! ======= Terlepas pada polemik pengurangan subsidi BBM dan dampaknya pada tingkat kemiskinan di Indonesia. Pada bagian lain di negeri ini justru terjadi hal yang ironis yaitu penambahan subsidi untuk partai politik (parpol) pada APBN dan APBD sebagaimana dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Terdapat perubahan model subsidi dari sumber APBN dan APBD (pasal 34 ayat 3) dari awalnya diberikan secara proporsional per kursi anggota DPR/DPRD menjadi berdasarkan jumlah perolehan suara. Berdasarkan perubahan asumsi pemberian subsidi ini maka dana publik yang harus dialokasikan untuk parpol dapat meningkat minimal sepuluh kali lipat. Jika berdasar pada aturan lama (UU No.2 Tahun 1999) maka parpol di tingkat nasional akan menerima total besaran subsidi Rp 13,5 miliar untuk 550 kursi di DPR sekarang ini. Berdasar kajian FITRA dengan menggunakan pada aturan yang baru, jika asumsi satu suara sah dinilai Rp 1.000 untuk total 113,5 juta suara (menggunakan data Pemilu 1999) maka APBN akan menyubsidi Rp 113,5 miliar (Ibrahim Fahmi Badoh,www.jawapos.com,19 desember 2007). Asumsi penghitungan ini juga diberlakukan pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan APBD daerah masing-masing. Perdebatan Konsep Pada pertengahan pertama Abad 20, beberapa negara memberikan bantuan secara tidak langsung ke parpol. Bantuan yang diberikan khususnya pada saat menjelang pemilu dalam bentuk gratis biaya surat menyurat selama masa kampanye, gratis biaya iklan di radio atau televisi. Selanjutnya pada pertengahan kedua Abad 20 beberapa negara mengambil kebijakan subsidi uang secara langsung ke parpol. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Costa Rica dan Argentina pada tahun 1954 dan 1955, selanjutnya diikuti Jerman pada tahun 1959. Secara historis subsidi ke parpol sebenarnya telah dilakukan sejak dahulu khususnya pada negara yang memiliki pemerintahan patronase dengan parpol. Misalnya, bantuan Konsuler Bismarck di Jerman kepada partai pendukungnya pada tahun 1880an dan bantuan dari para kontraktor pemerintah kepada parpol pemerintah di Amerika Serikat pada akhir Abad 19. Perbedaannya dengan tahun 1950-an adalah subsidi yang diberikan kepada parpol pada pertengahan Abad 20 dikhususkan pada parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen. Sistem subsidi dana langsung ke parpol semakin berkembang di berbagai negara pada akhir Abad 20. Sebuah survey yang dilakukan oleh Austin dan Tjernström pada tahun 2002 pada 76 negara yang demokratis menyatakan bahwa terdapat 46 negara atau 61 persen diantaranya menerapkan kebijakan ini. (Susan E.Scarrow,2005) Salah satu alasan utama penggunaan dana publik untuk menyubsidi parpol adalah untuk meningkatkan transparansi dana parpol dan mengurangi ketergantungan parpol pada bantuan perusahaan atau pribadi yang bukan anggota parpol. Konsep ini bertujuan untuk memastikan komitmen para anggota parpol yang duduk di legislatif untuk mengambil kebijakan yang pro publik karena telah menggunakan dana publik untuk membiayai parpolnya. Untuk itu, parpol dilarang mendapat bantuan dari kelompok private yang akan berdampak pada alienasi kepentingan publik dan lebih menguntungkan kelompok yang telah memberi bantuan. Intinya, para anggota legislatif diharapkan lebih akuntabel dengan mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kelompok-kelompok kepentingan lainnya. Beberapa ilmuan politik yang mendukung konsep ini beralasan bahwa memberikan subsidi ke parpol akan meningkatkan kompetisi yang fair dalam pelaksanaan pemilu. Partai-partai besar atau parpol penguasa cenderung akan mempunyai modal yang lebih besar untuk memenangkan pemilu selanjutnya. Hal ini akan berdampak negatif pada kekuasaan absolutisme akibat pemerintahan yang dikuasai hanya oleh parpol besar dalam jangka waktu lama. Bantuan keuangan pada parpol akan membantu partai-partai kecil atau partai-partai baru untuk mendukung operasional organisasinya pada penggalangan dukungan dari para konstituennya. Berdasarkan hasil studi mengenai dampak subsidi parpol di beberapa negara di Eropa Timur menunjukkan jumlah partai baru yang memperoleh kursi di parlemen meningkat setelah kebijakan bantuan keuangan pada parpol diterapkan. (Alejandro Poire,2006) Meskipun demikian konsep ini juga banyak ditentang oleh ilmuan politik lainnya sebagai kelompok pesimis pada subsidi parpol oleh negara. Salah satu argument yang dikemukakan kelompok ini adalah bantuan keuangan pada parpol justru akan mengakibatkan persekutuan antara pemerintah dan parpol sebagai kelompok kontrol. Independensi parpol justru akan berkurang karena tergantung pada subsidi dari anggaran publik yang dibawah wewenang pemerintah. Sehingga tidak heran jika terjadi korupsi berjamaah yang melibatkan pemerintah dan para anggota DPR/DPRD pada beberapa daerah di Indonesia. Alih-alih untuk mengawasi justru yang terjadi ikut terlibat dan menyokong korupsi APBD. Perspektif pesismis lainnya menyatakan bahwa memberikan bantuan keuangan pada parpol justru akan membuat orang akan berbondong-bondong membuat parpol dengan harapan akan mendapat uang. Hal ini justru akan mengurangi kualitas demokrasi karena parpol yang lahir bukan atas dasar untuk pendidikan politik dan penyalur aspirasi politik namun hanya dengan alasan "aji mumpung" belaka. Kondisi ini akan semakin runyam dengan fenomena candidacy buying atau "pembelian perahu politik" pada saat pencalonan di Pilkada. Sebagai catatan penting bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan subsidi kepada parpol dibarengi dengan komitmen kuat dari parpol untuk transparan dan akuntabel serta kesiapan organisasi parpol untuk professional, khususnya pada manajemen keuangan parpol. Tantangan Parpol di Indonesia Terlepas dari perdebatan boleh tidaknya subsidi parpol dengan menggunakan anggaran publik, satu hal yang perlu kita sadari bahwa regulasi ini telah ditetapkan pada 6 Desember 2007 sebagai UU No 2 Tahun 2008. Regulasi parpol baru ini pada satu sisi mengalami kemunduran dibandingkan UU No 31 Tahun 2002, khususnya mengenai aturan pendanaan parpol. Salah satunya telah kita diskusikan mengenai subsidi untuk parpol dari APBN/APBD yang kemungkinan mengalami peningkatan Kemunduran lain adalah sanksi bagi parpol yang tidak menunaikan kewajiban berupa membuat pembukuan dan memelihara daftar penyumbang dan daftar sumbangan serta terbuka pada masyarakat hanyalah sanksi administrative berupa teguran oleh pemerintah (pasal 47 ayat 2). Pada UU sebelumnya, sanksinya adalah KPU akan membuat teguran secara terbuka dengan harapan agar masyarakat tahu parpol apa yang tidak transparan dan akuntabel. Faktanya, tahun 2004 hanya 10 partai (4,2 persen) yang menyerahkan laporan audit, tahun 2005 hanya 9 partai (3,7 persen), demikian juga tahun 2006. Bisa dibayangkan dengan sanksi teguran terbuka saja hanya segelintir parpol yang konsisten pada aturan ini apa lagi hanya dengan bermain mata dengan pihak pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa tidak adanya keinginan parpol untuk lebih akuntabel dan transparan serta berubah menjadi organisasi yang lebih professional. Sebagai perbandingan di Jerman, sanksi bagi parpol yang lalai melaporkan laporan keuangannya ini didenda dengan jumlah yang cukup besar. Selanjutnya dana tersebut dibagi secara proporsional pada parpol lain yang memiliki kursi di parlemen. Selain itu, pada pasal 35 UU parpol tahun 2008 ditetapkan bahwa batasan jumlah sumbangan perseorangan yang bukan anggota parpol dan badan hukum/usaha sebesar Rp 1 miliar dan Rp 4 miliar. Jumlah ini bertambah lima kali lipat dibandingkan UU parpol sebelumnya, yaitu untuk perseorangan hanya Rp 200 juta dan 800 juta untuk badan hukum/perusahaan. Aturan ini akan berdampak kooptasi kepentingan penyumbang pada kebijakan parpol. Ketergantungan parpol pada individu atau sebuah perusahaan tertentu akan cenderung terjadi mengingat tidak transparannya parpol mengenai nama-nama penyumbang mereka. Hal ini juga bertentangan dengan alasan kelompok pendukung subsidi parpol yang mengharapkan parpol lebih memperhatikan kepentingan publik jika disubsidi dari anggaran parpol. Namun faktanya adalah parpol disubsidi dari anggaran publik dan juga menerima sumbangan dari individu dan perusahaan. Pada akhirnya kita berharap bahwa parpol sebagai elemen utama dalam sistem demokrasi harus berupaya melakukan reformasi internal. Tuntutan ini tidaklah mengada-ngada karena berdasar pada hasil survey Government Assesment Survey 2006 yang dilakukan oleh PSKK UGM yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada partai politik sangat rendah. Bahkan survey Indeks Kepercayaan Masyarakat di Kota Makassar yang dilakukan oleh Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) pada akhir 2006 menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada parpol dan DPRD Kota dan Provinsi. Ketidakpercayaan masyarakat pada parpol akan berakumulasi pada apatisme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya baik pada pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden maupun pada pilkada nanti. Untuk itu, pembenahan manajemen keuangan, pengembangan sistem keanggotaan serta peningkatan kontinyuitas dan kualitas metode penyerapan (assessment) aspirasi masyarakat diharapkan menjadi agenda pokok perbaikan kualitas parpol di Indonesia saat ini. Karena kita percaya bahwa parpol adalah urat nadi demokrasi dan semoga tidak menjadi benalu demokrasi. lengkapna di: http://tribun-timur.com/view.php?id=80412&jenis=Opini ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
