Asa rareuwas waktos maca ieu warta........ Lamun naek oplet ndut-ndutan mah kaci rek kategori A-Z tapi lamun kapal terbang mah rek A, rek B, rek Z sarua...... maut!!! Jadi percaya rekaman Adam Air tea... salam tirta (Paingan atuh atuh paingan hayang ngapung ka eropa teu dipercaya) ------------------------------------------------------------------------------ Jumat, 15/08/2008 02:09 WIB Maskapai Diberi Waktu 10 Hari Untuk Bebenah Atau Di-grounded Shohib Masykur - detikNews
Dephub Sidak Lion AirTangerang - Ramp check yang dilakukan Dirjen Perhubungan Udara menemukan beberapa pelanggaran cukup menonjol yang dilakukan oleh berbagai maskapai penerbangan Indonesia. Maskapai diberi waktu 10 hari untuk membenahinya. Jika tidak dibenahi dalam batas waktu yang telah ditentukan, ancaman grounded (tidak boleh terbang) menanti mereka. "10 hari sejak hari ini harus sudah diperbaiki. Kalau tidak, grounded," ujar Dirjen Perhubungan Udara Budhi M Suyitno usai melakukan ramp check di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis malam (14/8/2008). Beberapa pelanggaran yang berhasil ditemukan di antaranya adalah pilot kurang menguasai pengoperasian global positioning system (Batavia Air), flight manual belum diupdate (Lion Air), spesifikasi operasi tidak lengkap (Wings Air), dan penangkal petir tidak terpasang (Lion Air). Menurut Budhi, seluruh pelanggaran yang ditemukan masuk ke dalam kategori C sehingga harus diperbaiki dalam sepuluh hari. "Jika pelanggaran masuk kategori B maka dalam 3 hari harus dibenahi. Jika A maka harus segera diperbaiki. Sebelum terbang harus sudah diperbaiki," jelasnya. Ramp chek itu juga menemukan kekurangan dalam hal navigasi. Misalnya, jumlah personil yang bertugas di tower belum memadai. Saat ini jumlah petugas hanya ada 7 untuk tiap shift. Itu artinya, ada kekurangan personil 5 orang untuk tiap shift. Berhubung sehari ada 3 shift, maka jumlah kekurangan personil menjadi 15 orang. "Padahal idealnya 12 orang," kata Budhi. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
