tah nu ieu uing satuju.
turut we parentah agama, AIDS ngajauhan. gampang pan
hidup abah waluya !!!!!!!!!!

--- On Mon, 8/12/08, Waluya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Waluya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [kisunda] Perkara "Sarung si Ujang" .....
To: "Urangsunda" <[EMAIL PROTECTED]>, [email protected], "Baraya Sunda" 
<[EMAIL PROTECTED]>
Received: Monday, 8 December, 2008, 3:32 AM










    
            Indonesia cenah kaasup nagara nu tumuwuhna HIV/AIDS pangluhurna di 
Dunya. 

Matak kaget maca warta eta, da asa pabalik jeung slogan  cenah bangsa 

Indonesia teh kaasup paling relijius sadunya. Kulantaran ku kanyataan ieu 

aya nu usul ngampanyeukeun kondom, tapi loba nu teu satuju, ku alesan agama.. 

Ceuk ahli demographi medis ti Inggris, nu panalungtikanana di Indonesia, 

dina acara Kick Andy-MetroTV, persoalan HIV/AIDS di Indonesia sabenerna geus 

gede pisan. Hanjakal, cenah, urang Indonesia munafik.



Sikep anti kana kondomisasi ieu, tiasa ditingali dina artikel dihandap ieu, 

ti Hidayatullah. com:



Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama"



Sunday, 07 December 2008 14:23



Menurut hukum Islam, kampanye "kondomisasi" hukumnya sama dengan

memfasilitasi orang berbuat zina. Tergolong fitnah fiiddin dan dosa besar



Hidayatullah. com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif. Oleh karena

itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi terakhir dan cara

paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit mematikan ini.



Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis atau

kondomisasi dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah, malah

menyuburkan free sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan seks

bebas asal pakai kondom.



Nampaknya cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh kalangan ahli

Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan, pembagian

kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom

tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina.



"Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu hukumnya

tetap haram dan berdosa," katanya.



Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, berdasarkan (QS.

al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam

(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat

dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah

amat berat siksa-Nya."



Bagi Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk bermaksiat.

Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal

mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS,

Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina

itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang

ditempuh oleh seseorang."



Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa

Ta'ala yang disebutkan itu tak ada perselisihan. "Janganlah mendekati

zina", maknanya lebih dalam dari perkataan: "Janganlah kamu berzina" itu

sendiri. Tafsirnya dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang berhubungan

dengan zina, membawa kepada zina, apalagi sampai berbuat zina.



"Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa'ir

(dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia

Shallallahu 'alaihi wa sallam," ujarnya.



Selanjutnya, Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina. "Karena

kerasnya larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS, dan

itu masih siksa di dunia, belum di nereka," tambahnya.



Fitnah Fiiddin



Senada dengan Chuzaimah, Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga mengatakan,

pembagian kondom adalah langkah praktis yang meniru-niru Barat. Padahal,

bila mau menimbang mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya. Dan

pembagian kondom tersebut tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek

perzinahan.



Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi Fikih

di situs www.hidayatullah. com. Menurut Dosen STAIL Hidayatullah Surabaya

ini, kondomisasi merupakan tindakan melindungi perilaku penyimpangan atau

perzinahan.



"Jangan karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom

dilakukan," katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom merupakan

bentuk pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin

mendistorsi (memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan

pendekatan seks aman (safe sex) atau memakai kondom.



Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori fitnah

fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan

perzinahan dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex tetap

tumbuh subur. Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam kategori

haram serta berdosa.



Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu: "Sesungguhnya

orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di

kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan

di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui."



Menurut Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh pemerintah dan

para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari akarnya.

Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas kondom dalam

menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah (kerusakannya)

ketimbang manfaatnya.



"Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan

berkuranng," katanya.



Kedua, faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau

prostitusi legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat tidak

membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu tempat. Justru

pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya (internet). Hal ini,

menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh pemerintah.



Oleh karena solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu

dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha membubarkan

tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom.



Penolakan hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut Kholik

adalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah tidak

akan membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan).



Pendapat ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya

pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat

prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan persoalan

mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang halal,

tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah dalam

melakukan pemberdayaan.



Nah, pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik

mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan seks

bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/ www.hidayatullah .com]




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Start your day with Yahoo!7 and win a Sony Bravia TV. Enter now 
http://au.docs.yahoo.com/homepageset/?p1=other&p2=au&p3=tagline

Kirim email ke