Bejana alun-alun Bandung rek dikandangan, rek dipager. Leuh, ruang publik ngan satalapok peucang, mun dipager, boa-boa jadi jiga "kandang embe"?
======= "Hayah... Oweh Wetah di Alung-alung" Oleh DJOKO SUBINARTO PEMERINTAH Kota Bandung berencana memagari kawasan Alun-alun Bandung dengan pagar setinggi 2,5 meter. Pemagaran itu untuk mengatasi kekumuhan di kawasan alun-alun akibat banyaknya pedagang kaki lima (PKL), gelandangan, dan pengemis (Pikiran Rakyat, 30 Juli 2010). Meski demikian, sementara kalangan menilai, langkah pemagaran tersebut dikhawatirkan akan mengganggu fungsi alun-alun sebagai ruang publik. Benarkah? Sejarah Hampir tiap kota di Jawa memiliki apa yang diistilahkan sebagai alun-alun. Alun-alun merujuk kepada sebuah ruang publik berupa satu lapangan terbuka yang menjadi pusat orientasi dari sebuah kota. Lazimnya, alun-alun dikelilingi oleh gedung pusat pemerintahan yang biasanya berada di sisi utara atau selatan serta di sisi baratnya terletak satu bangunan masjid. Idealnya, sebagai satu ruang publik, alun-alun adalah tempat yang nirsekat di mana warga masyarakat dari beragam lapisan sosial bisa berinteraksi dengan bebas, akrab, tanpa jarak. Bahkan, idealnya pula, alun-alun ini bisa menjadi semacam jembatan interaksi antara pengelola kota dan para warganya. Jika menilik perjalanan sejarah Kota Bandung, Alun-alun Bandung dibangun sekitar 1900-an. Di masa lalu, kawasan Alun-alun Bandung ini merupakan tempat aneka kegiatan masyarakat. Berbagai aktivitas, dari mulai tempat rekreasi cuci mata hingga tempat jajan serbaada, berpusat di Alun-alun Bandung. Terkait dengan suasana alun-alun sebagai tempat rekreasi dan cuci mata, Suryana Fatah sempat mendeskripsikannya lewat lagu bertajuk "Alung-alung". Lagu bernuansa jenaka yang dirilis 1978 ini mengisahkan bagaimana seorang warga keturunan Tionghoa berjalan-jalan ke kawasan Alun-alun Bandung. Lirik lengkap lagunya sebagai berikut: Oweh tumpak weca kaliling-liling (Saya naik becak berkeliling)/ Jalana watut tuluy ka alung-alung (Jalannya jelek hingga terus ke alun-alun)/ Di alung-alung aya kantol polisi (Di alun-alun ada kantor polisi)/ Kantol polisi nyaeta hiji (Kantor polisinya satu)/ Nenjo aceuk-aceuk jeung akang-akang (Menyaksikan perempuan dewasa dan laki-laki dewasa)/ Di alung-alung bali pakaleng-kaleng (Di alun-alun sedang berangkulan mesra)/ Matak kabita meuleun ngeunah kacida (Barangkali sangat menyenangkan membuat saya kepingin seperti mereka)/ Oweh jadi kawita wetah di alung-alung (Selain kepingin seperti mereka, saya merasa kerasan berada di alun-alun)/ Jalana walutut keul diomean (Jalan jelek sedang diperbaiki)/ Digeleng setum diawulan kaliki (Diratakan menggunakan stoom dan ditaburi kerikil)/ Watu laleutik disada pating delekdek (Batu-batu kecil bersuara gemeretak)/ Gandeng teu katulungan (Membuat suasana sangat bising) Jalan geus disetum weca ngagelesel (Jalan kini sudah diratakan membuat becak meluncur mulus)/ Teu cala tumpak loda ablug-ablugan (Tidak seperti naik roda harus ajrut-ajrutan)/ Nepi ka oweh nundutan henteu kalasa (Hingga tidak terasa saya pun terlelap)/ Nyaho eukeul ngeukepan nangkeup indung si kuclit (Tahu-tahu sedang memeluk erat mamanya si kecil) Oweh sampe teu kalasa (Saya sampai tidak sadar)/ Ngalamun yeuh jadi lasa oweh teh di mana atuh (Melamun hingga bingung sedang berada di mana)/ Siholeng di alung-alung (Ternyata sedang di alun-alun)/ Oweh sedang jalan-jalan jeung indung baludak (Saya sedang jalan-jalan dengan mamanya anak-anak)/ Tadi diajak oweh pelesil kaditu kadieu (Barusan saya ajak pelesir ke sana ke mari)/ Aduh lesep yeuh di alung-alung (Sangat menyenangkan berada di alun-alun)/ Kacida lesepna hayah (Betul-betul sangat menyenangkan) Tempat olah raga Di masa silam, selain menjadi tempat jalan-jalan dan cuci mata, Alun-alun Bandung kerap dijadikan arena berolah raga masyarakat. Berbagai kelompok masyarakat secara rutin biasa memanfaatkan kawasan Alun-alun Bandung sebagai tempat olah raga senam pagi. Untuk keperluan berolah raga pula, sejumlah warga lanjut usia memilih untuk berjalan kaki mengelilingi Alun-alun Bandung sepanjang beberapa putaran setiap pagi. Setelah itu, mereka beristirahat sembari berbincang-bincang akrab dengan sesama rekan mereka. Sementara sebagian warga Kota Bandung barangkali masih ingat bagaimana di era 1970-an hingga awal 1980-an, Alun-alun Bandung ini biasa menjadi arena unjuk kabisa tukang sulap dan tukang obat. Para tukang sulap dan tukang obat kerap memamerkan kebolehannya di Alun-alun Bandung. Atraksi mereka menjadi hiburan sekaligus daya tarik tersendiri bagi warga masyarakat yang dolan ke Alun-alun Bandung. Terdapat empat jalan yang mengelilingi Alun-alun Bandung di masa lalu. Di sebelah barat, terdapat Jalan Alun-alun Barat, persis berada di depan Masjid Raya Bandung. Di sebelah selatan, ada Jalan Dalem Kaum. Di utara, ada Jalan Asia-Afrika dan di sebelah timur, ada Jalan Alun-alun Timur. Khusus menyangkut Jalan Alun-alun Barat yang beraspal halus mulus dan berada tepat di depan Masjid Raya Bandung itu, dulu saban Ahad pagi, tatkala suasana lalu lintas masih sangat sepi, sering dimanfaatkan oleh anak-anak untuk ajang bermain sepak bola. Jika ada angkutan kota atau kendaraan roda empat lainnya yang melewati jalan tersebut, mereka harus berhenti sejenak. Setelah itu, mereka melanjutkan permainan sepak bola di jalan itu penuh dengan keceriaan. Sehabis bermain sepak bola, mereka melepas lelah dengan beristirahat di taman alun-alun sembari menikmati minuman dan makanan yang dijual para pedagang minuman dan makanan yang berjualan di sana. Semenjak halaman Masjid Raya Bandung diperluas, Jalan Alun-alun Barat benar-benar lenyap tidak bersisa. Tentunya, tidak akan pernah terlihat lagi ada anak-anak yang bermain sepak bola setiap Ahad pagi. Kelompok warga yang biasa bersenam pagi dan berjalan-jalan pagi juga tidak pernah tampak lagi. Para tukang sulap, tukang obat -- bahkan tukang ramal garis tangan dan tukang lotre -- yang dulu bisa kita jumpai berada di sudut Alun-alun Bandung dan bercengkrama dengan para warga tidak kelihatan lagi batang hidungnya. Kembali ke soal rencana pemagaran kawasan Alun-alun Bandung, menurut sementara kalangan, kawasan alun-alun harus diupayakan tetap terbuka dan bisa diakses oleh warga dari golongan mana pun. Pemagaran kawasan alun-alun, selain dinilai sebagai tidak lazim, hanya akan semakin menghilangkan fungsi alun-alun sebagai sebuah ruang publik terbuka. Padahal, mendapatkan ruang publik terbuka adalah hak sosial setiap warga kota, tanpa terkecuali.*** Penulis, alumnus Universitas Padjadjaran Bandung, penulis lepas. web: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=150763
