Zakat
Tambang Emas yang Belum Tergali

"AMBILLAH zakat dari sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menumbuhkan)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
(Q.S. At-Taubah ayat 103).

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, potensi zakat di Indonesia
cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 80 sampai Rp 100 triliun per tahun.
Angka potensi ini tidak keluar sembarangan, tetapi dikeluarkan berdasarkan
penelitian Bank Pembangunan Asia. Potensi tersebut baru dari zakat (fitri
dan harta), belum dihitung dari infak, sedekah, dan wakaf.

Namun, potensi yang begitu besar itu masih terpendam bagaikan tambang emas
atau minyak bumi yang belum digali. Ada beberapa faktor yang menyebabkannya
belum tergali secara maksimal. Jika faktor-faktor tersebut bisa diatasi
dengan baik, potensi itu akan bisa digali dengan baik. Pada akhirnya,
diharapkan dapat membantu masyarakat miskin sebagai mustahik (penerima
zakat).

Berbagai faktor tersebut mengemuka dalam Dialog Ramadan, "Model Optimalisasi
Zakat untuk Mengatasi Masalah Kemiskinan Kota", yang diselenggarakan Harian
Umum Pikiran Rakyat bersama Rumah Amal Salman ITB di Aula Redaksi "PR", Jln.
Soekarno-Hatta No. 147 Bandung, Kamis (26/8) sore. Dialog Ramadan yang
diikuti sejumlah pengurus masjid di Kota Bandung itu menampilkan empat
pembicara, yaitu Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Suwandi, dosen ITB/Pakar
Pemukiman dan Pembangunan Kota Dr. Ir. M. Jehansyah Siregar, anggota pleno
Forum Zakat Jabar dan Nasional sekaligus anggota tim Perumus UU No. 38 Tahun
1999 tentang Zakat Samsoe Basaroedin, dan Budi Hartono dari Rumah Amal
Salman ITB.

Faktor pertama menyangkut kepercayaan terhadap pengelola zakat. Hingga
sekarang, masih banyak masyarakat Muslim yang belum memercayai badan serta
amil atau petugas zakat. Dengan demikian, para wajib zakat menyerahkan
kewajibannya secara langsung kepada mustahik. Cara memberi langsung ini
tidak dilarang, tetapi kurang baik karena akan terjadi penumpukan zakat pada
seseorang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Universitas Islam Negeri
Syarif Syarief Hidayatullah Ciputat Tangerang dengan Ford Foundation pada
2004, sebanyak delapan puluh persen umat Islam masih memberikan zakat secara
langsung, dari tangan ke tangan.

Kepercayaan masyarakat yang demikian rendah juga terkadang dirasakan petugas
zakat yang pada bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri bertugas di
masjid-masjid. Masyarakat masih banyak yang belum percaya karena pengelola
zakat banyak yang tidak transparan. Padahal, sebaiknya dan seharusnya,
pengelola zakat membuat laporan penerimaan dan pengeluaran yang harus
disampaikan kepada para pezakat. Laporan itu sangat penting, karena selain
menghindari prasangka buruk kepada petugas zakat, juga sebagai bentuk
membangun kepercayaan dari para wajib zakat.

"Lembaga-lembaga yang sudah ada, termasuk yang di lingkungan masjid, harus
dioptimalkan, antara lain mengoptimalkan tingkat kepercayaan masyarakat.
Pemungutan pajak di level masjid bisa ditingkatkan lewat pelatihan. Di Kota
Bandung, ada dana sosial yang disiapkan pada APBD yang dapat digunakan untuk
pelatihan pengelolaan zakat," kata Edi Suwandi.

Kedua, faktor sosialisasi. Hingga kini, sosialisasi pengoptimalan zakat
masih kurang. Selain itu, sosialisasi agar muzaki atau wajib zakat mau
membayar zakatnya lewat lembaga resmi (masjid, lembaga amal zakat, dan badan
amil zakat) juga masih terlalu minim. Oleh karena itu, tidak sedikit muzaki
yang langsung memberikan zakatnya kepada fakir miskin atau lembaga-lembaga
sosial secara langsung.

Sosialisasi tentang zakat harus semakin gencar dilakukan, dan tidak hanya
dilakukan pada bulan Ramadan. "Bulan Ramadan itu harusnya dijadikan sebagai
momentum. Setelah Ramadan, hal itu harus terus dilakukan. Jika di PMI
(Palang Merah Indonesia) ada bulan PMI (yang antara lain meminta bantuan
donor darah dan bantuan sumbangan), maka ada baiknya diadakan juga bulan
zakat," kata Edi lagi.

Ketiga, faktor insentif. Hingga kini, mereka yang sudah menunaikan
kewajibannya membayar zakat, terutama zakat harta, merasa diperlakukan tidak
adil. Meskipun sudah membayar zakat 2,5 persen, mereka masih diwajibkan
membayar pajak ke negara. Harusnya, ada pembedaan jika sudah membayar zakat,
pajaknya juga harus dikurangi. Masalah ini masih dirumuskan pemerintah
bersama DPR RI melalui upaya amendemen terhadap UU Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat.

Faktor keempat adalah sasaran zakat itu sendiri. Pertanyaannya, haruskan
penyaluran zakat itu temporer dan sifatnya jorjoran pada saat Idulfitri?
Kalau metode seperti itu terus terjadi, sulit diharapkan bila para penerima
zakat pada akhirnya bisa menjadi muzaki (pemberi zakat). Padahal, sisi
penting utama dari penyaluran zakat itu adalah memberdayakan kaum miskin
sehingga menjadi mampu.

Oleh karena itu, keberadaan badan khusus pengelola zakat sangat dibutuhkan.
Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pembentukan Unit Pelayanan
Zakat (UPZ)-nya. Selain itu, ada Lembaga Amil Zakat (LAZ), Rumah Zakat, dan
lainnya. Berdirinya badan-badan swasta harus didukung penuh sebagai
penyeimbang terhadap Baznas yang notabene adalah bentukan pemerintah.

Lembaga amil swasta sangat diperlukan karena masyarakat masih gamang dan
ragu terhadap lembaga amil yang dibentuk pemerintah. Dalam bekerja, Baznas
hingga saat ini sudah memperoleh kepercayaan dari masyarakat, terutama para
karyawan atau perusahaan swasta dan BUMN. Diyakini, kepercayaan itu timbul
karena dominasi atas pengarus terhadap Ketua Umum Baznas, K.H. Didin
Hafidhudin. Selain tentu, upaya yang dilakukan seluruh krunya yang
sungguh-sungguh mengelola zakat, termasuk mempublikasikan laporan
keuangannya pada media massa.

Pengelola zakat swasta pun sudah melakukan transparasi seperti itu. Oleh
karena itu, zakat yang masuk pun terus meningkat. Rumah Zakat, misalnya,
menargetkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah tahun 2010 sebesar Rp 212
miliar, atau naik hampir seratus persen dibandingkan dengan tahun 2009 yang
mencapai Rp 105 miliar.

Target itu dibuat setelah melihat potensi dan kemauan muzaki yang
terus-menerus bertambah, baik dari jumlah orang, badan, maupun nilainya.
Selama kuartal pertama 2010, Rumah Zakat juga telah menyalurkan bantuan
senilai Rp 37,74 miliar melalui gerakan "Merangkai Senyum Indonesia".
Bantuan itu disalurkan kepada 263.315 orang yang berhak dengan tujuan
menciptakan keluarga mandiri.

"Kami optimistis target tahun 2010 ini dapat dicapai pada akhir tahun nanti
karena jaringan Rumah Zakat semakin luas di Indonesia," ujar Head of
Regional Jawa Barat, Wahyu Hidayat, di Bandung pada 30 Juni 2010.
(H.Mangarahon Dongoran/"PR") ***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=154240

Kirim email ke