Gubernur Jabar Tegur Putra Kaban Soal Tangkubanparahu
 13 Aug 2010

NGAMPRAH, (PR).-

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh meminta Menteri Kehutanan RI
untuk mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor SK.3o6/Menhut-EI/2OO9 yang
memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) Taman Wisata Alam (TWA)
Tangkubanparahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) karena tidak
dilengkapi rekomendasi gubernur sehingga dinilai cacat hukum.

Gubernur Ahmad Heryawan bahkan sempat menegur langsung Direktur Umum PT GRPP
Putra Kaban karena tidak melengkapi syarat rekomendasi gu-bemur untuk
kepemilikan IPPA tersebut

"Sesuai dengan aturan, proses perizinan itu harus ada rekomendasi gubernur.
Sampai saat ini, saya tidak pernah merasa memberikan rekomendasi untuk IPPA
PT GRPP, rekomendasi itu tidak ada," kata Ahmad Heryawan saat mendampingi
Menteri Kehutanan Zulkifli

Hasan meninjau langsung kondisi TWA Tangkubanparahu, Kamis (12/8).

Menurut Heryawan, syarat untuk pemberian izin memang berada di tangan
Menteri Kehutanan. Namun, sebelum SK keluar harus ada syarat prinsip yang
dipenuhi, salah satunya mengantongi rekomendasi gubernur.

Hal itu tertuang dalam Kepmenhut Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara
Permohonan Pemberian dan Pencabutan IPPA dan Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1994 tentang Pengusaha.tn Pariwisata Alam di zona pemanfaatan Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. "Hukum tidak boleh
dilanggar. SK ini menabrak PP dan Kepmenhut," kata Heryawan.

Menurut dia, jika PT GRPP atau Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
(PHKA) Departemen Kehutanan

menilai surat yang pernah dilayangkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf
sebagai rekomendasi, itu adalah kesalahan.

"Dalam surat (wagub) itu juga tidak ada pernyataan bernada rekomendasi.
Surat itu adalah penyampaian kajian pertimbangan kepada Menhut soal apa yang
terjadi tentang perizinan FT GRPP. Lagi pula, rekomendasi itu dikeluarkan
oleh gubernur bukan oleh wagub," kata Heryawan.

Disetujui pusat

Dirut PT GRPP Putra Kaban tidak keberatan jika dilakukan kajian hukum
terhadap perolehan IPPA tersebut. Sebagai investor, pihaknya hanya
menjalankan pengelolaan karena telah mendapatkan dukungan dari BKSDA dan
pemerintah pusat dalam ha] ini Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
(PHKA) Departemen Kehutanan.

"Kalau salah silakan dihukum, ajukan protes kepada pemerintah pusat. Kami
sebagai investor hanya berjalan kalau sudah ada dukungan dari pemerintah,"
kata Kaban.

Menurut dia, sesuai dengan

Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat
dan Daerah, untuk kawasan konservasi, kewenangan pengawasan sepenuhnya ada
pada pemerintah pusat. Kaban juga mengatakan, rekomendasi gubernur bukanlah
keharusan dalam PP 18/1994 dan jika tidak dimiliki pun tidak ada sanksi.

Dia menilai selama ini PT GRPP telah mengelola dan membangun Tangkubanparahu
dengan profesional dan menghasilkan .Rp 3,5 miliar dalam kurun waktu 10
bulan. Jumlah tersebut, menurut Kaban, sama dengan yang dihasilkan pengelola
sebelumnya (Perum Perhutani) dalam waktu tiga tahun. Diajuga mengatakan,
uang sebesar Rp 1,4 miliar telah disiapkan untuk kontribusi kepada Kab.
Subang dan Kab. Bandung Barat Pencairannya menunggu hasil audit BPK.

"Saya ahli hukum, saya tentu tidak akan main-main dalam melengkapi aspek
hukum. Kami mengelola dengan profesional dan berusaha memberikan kontribusi
kepada daeiah. Namun, kenapa inwastor seperti dipersulit sedangkan presi-den
sendiri menyatakan butuh investasi di maria-mana," kata Kaban. Beres 2010

Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, batas waktu
penyelesaian polemik IPPA TWA Gunung Tangkubanparahu harus segera
dituntaskan. Menurut dia, terbuka kemungkinan IPPA yang dikantongi PT Graha
Rani Putra Persada dicabut dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain.

"Keputusan finalnya harus dibicarakan, dicari jalan keluar terbaik. Ada
berbagai kemungkinan, bisa saja izin pengelolaan dicabut dan dialihkan,
tetapi harus dibicarakan juga dengan berbagai pihak. Sebelum 2010 berakhir,
masalah ini harus selesai," kata Zulkifli saat meninjau langsung TWA Gunung
Tangkubanparahu bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis (12/8).

Selain peninjauan lapangan yang dilakukan bersama DPRD Jawa Barat, DPRD Kab.
Subang, dan Bupati Subang, Zulkifli juga menerima pemaparan mengenai
perolehan IPPA yang dimiliki oleh PT GRPP melalui SK Surat Keputusan Menteri
Kehutanan No. SK 306/Men-hut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang dikeluarkan
olehmantan Menhut M.S. Kaban.

Berdasarkan SK itu, mantan Menhut M.S. Kaban memberikan hak kepada PT Graha
Rani Putra Persada (GRPP) untuk mengelola kawasan hutan seluas 250,7 hektare
yang terdiri atas blok pemanfaatan TWA Tangkubanparahu seluas 171,4 hektare
di Kabupaten Bandung Barat dan Subang, serta hutan lindung Cikole seluas
79,3 hektare di Kabupaten Bandung Barat. Dalam surat itu disebutkan, IPPA
berlaku dalam jangka waktu tiga puluh tahun.

Namun, Zulkifli mengakui, proses keluarnya SK Menhut tersebut memiliki
kekurangan dalam hal pemenuhan syarat administratif yaitu rekomendasi
gubernur. Dia juga sempat menanyakan kelengkapan rekomendasi gubernur itu
kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen
Kehutanan, Darori. Jawabannya, rekomendasi itu memang belum dimiliki
meskipun SK Menhut untuk PT GRPP telah keluar.

"Sementara ini memang syarat administratif belum lengkap, kurang izin
prinsip (rekomendasi gubernur). Namun, kalau (IPPA) dibilang cacat hukum,
belum tentu," ujar Zulkifli. (A-168)"*

http://bataviase.co.id/node/341148

Kirim email ke