Gubernur Jabar Tegur Putra Kaban Soal Tangkubanparahu 13 Aug 2010 NGAMPRAH, (PR).-
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap bersikukuh meminta Menteri Kehutanan RI untuk mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor SK.3o6/Menhut-EI/2OO9 yang memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) karena tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sehingga dinilai cacat hukum. Gubernur Ahmad Heryawan bahkan sempat menegur langsung Direktur Umum PT GRPP Putra Kaban karena tidak melengkapi syarat rekomendasi gu-bemur untuk kepemilikan IPPA tersebut "Sesuai dengan aturan, proses perizinan itu harus ada rekomendasi gubernur. Sampai saat ini, saya tidak pernah merasa memberikan rekomendasi untuk IPPA PT GRPP, rekomendasi itu tidak ada," kata Ahmad Heryawan saat mendampingi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meninjau langsung kondisi TWA Tangkubanparahu, Kamis (12/8). Menurut Heryawan, syarat untuk pemberian izin memang berada di tangan Menteri Kehutanan. Namun, sebelum SK keluar harus ada syarat prinsip yang dipenuhi, salah satunya mengantongi rekomendasi gubernur. Hal itu tertuang dalam Kepmenhut Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian dan Pencabutan IPPA dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusaha.tn Pariwisata Alam di zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. "Hukum tidak boleh dilanggar. SK ini menabrak PP dan Kepmenhut," kata Heryawan. Menurut dia, jika PT GRPP atau Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan menilai surat yang pernah dilayangkan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf sebagai rekomendasi, itu adalah kesalahan. "Dalam surat (wagub) itu juga tidak ada pernyataan bernada rekomendasi. Surat itu adalah penyampaian kajian pertimbangan kepada Menhut soal apa yang terjadi tentang perizinan FT GRPP. Lagi pula, rekomendasi itu dikeluarkan oleh gubernur bukan oleh wagub," kata Heryawan. Disetujui pusat Dirut PT GRPP Putra Kaban tidak keberatan jika dilakukan kajian hukum terhadap perolehan IPPA tersebut. Sebagai investor, pihaknya hanya menjalankan pengelolaan karena telah mendapatkan dukungan dari BKSDA dan pemerintah pusat dalam ha] ini Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan. "Kalau salah silakan dihukum, ajukan protes kepada pemerintah pusat. Kami sebagai investor hanya berjalan kalau sudah ada dukungan dari pemerintah," kata Kaban. Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk kawasan konservasi, kewenangan pengawasan sepenuhnya ada pada pemerintah pusat. Kaban juga mengatakan, rekomendasi gubernur bukanlah keharusan dalam PP 18/1994 dan jika tidak dimiliki pun tidak ada sanksi. Dia menilai selama ini PT GRPP telah mengelola dan membangun Tangkubanparahu dengan profesional dan menghasilkan .Rp 3,5 miliar dalam kurun waktu 10 bulan. Jumlah tersebut, menurut Kaban, sama dengan yang dihasilkan pengelola sebelumnya (Perum Perhutani) dalam waktu tiga tahun. Diajuga mengatakan, uang sebesar Rp 1,4 miliar telah disiapkan untuk kontribusi kepada Kab. Subang dan Kab. Bandung Barat Pencairannya menunggu hasil audit BPK. "Saya ahli hukum, saya tentu tidak akan main-main dalam melengkapi aspek hukum. Kami mengelola dengan profesional dan berusaha memberikan kontribusi kepada daeiah. Namun, kenapa inwastor seperti dipersulit sedangkan presi-den sendiri menyatakan butuh investasi di maria-mana," kata Kaban. Beres 2010 Sementara itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, batas waktu penyelesaian polemik IPPA TWA Gunung Tangkubanparahu harus segera dituntaskan. Menurut dia, terbuka kemungkinan IPPA yang dikantongi PT Graha Rani Putra Persada dicabut dan pengelolaan dialihkan kepada pihak lain. "Keputusan finalnya harus dibicarakan, dicari jalan keluar terbaik. Ada berbagai kemungkinan, bisa saja izin pengelolaan dicabut dan dialihkan, tetapi harus dibicarakan juga dengan berbagai pihak. Sebelum 2010 berakhir, masalah ini harus selesai," kata Zulkifli saat meninjau langsung TWA Gunung Tangkubanparahu bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis (12/8). Selain peninjauan lapangan yang dilakukan bersama DPRD Jawa Barat, DPRD Kab. Subang, dan Bupati Subang, Zulkifli juga menerima pemaparan mengenai perolehan IPPA yang dimiliki oleh PT GRPP melalui SK Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 306/Men-hut-II/2009 tertanggal 29 Mei 2009 yang dikeluarkan olehmantan Menhut M.S. Kaban. Berdasarkan SK itu, mantan Menhut M.S. Kaban memberikan hak kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) untuk mengelola kawasan hutan seluas 250,7 hektare yang terdiri atas blok pemanfaatan TWA Tangkubanparahu seluas 171,4 hektare di Kabupaten Bandung Barat dan Subang, serta hutan lindung Cikole seluas 79,3 hektare di Kabupaten Bandung Barat. Dalam surat itu disebutkan, IPPA berlaku dalam jangka waktu tiga puluh tahun. Namun, Zulkifli mengakui, proses keluarnya SK Menhut tersebut memiliki kekurangan dalam hal pemenuhan syarat administratif yaitu rekomendasi gubernur. Dia juga sempat menanyakan kelengkapan rekomendasi gubernur itu kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan, Darori. Jawabannya, rekomendasi itu memang belum dimiliki meskipun SK Menhut untuk PT GRPP telah keluar. "Sementara ini memang syarat administratif belum lengkap, kurang izin prinsip (rekomendasi gubernur). Namun, kalau (IPPA) dibilang cacat hukum, belum tentu," ujar Zulkifli. (A-168)"* http://bataviase.co.id/node/341148
