Salam,

 

Mangga nyanggakeun manawi aya pangemut atanapi kanggo di caturkeun.

Punten teu disundakeun.

 

Kasauran dihandap bade ngarevisi UU 13/2003, kanggo para buruh pabrik
sareng bade ngaronjatkeun kamampuan buruh ku ngabebenah system nu kiwari
kirang maksimal. Nyatana dina perkawis ningkatkeun kualitas pendidikan
kasauranna mah, mugia pamarentah langkung merhatoskeun dina hal
ngaronjatkeun pendidikan tur kumaha maparin pituduh supados eta lulusan
tiasa muka lapangan kerja sabada rengse nampi eta pendidikan. Amiin.

 

Baktos.

 

 

 

Pemerintah Tunggu Usul Revisi

Senin, 11 Oktober 2010 | 03:12 WIB

Surabaya, Kompas - Pemerintah menunggu usulan revisi Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari serikat pekerja. Usulan
revisi undang-undang itu rencananya akan dibahas bersama Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar,
pemerintah sudah menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
untuk mengkaji usulan revisi. "Serikat pekerja dapat menyampaikan usulan
revisi ke LIPI. Segera sampaikan (usulan revisi undang-undang
ketenagakerjaan) agar dapat segera dibahas bersama LIPI," kata Muhaimin,
Minggu (10/10) di Surabaya, Jawa Timur.

Naskah revisi diharapkan tuntas akhir 2011. Dengan demikian, usulan
revisi bisa segera dibahas di DPR. "Mudah-mudahan bisa disahkan sebelum
tahun 2014," ujar Muhaimin.

Beberapa isu yang menarik perhatian masyarakat adalah soal pesangon dan
tenaga kerja kontrak. Aturan soal pesangon dalam undang-undang lama
dinilai memberatkan pengusaha. "Akan dicari titik tengah kepentingan
pengusaha dan pekerja. Kalau terlalu berat di satu sisi, mungkin akan
sulit jalan," katanya.

Perbaikan sistem

Terkait dengan tenaga kerja kontrak, diharapkan ada masukan perbaikan
sistem.

Pemberlakuan kebijakan itu selama ini dianggap pekerja sebagai cara
pengusaha menghindari mereka dari sejumlah kewajiban normatif. Dengan
status pekerja kontrak, tidak ada kepastian nasib pekerja. "Soal
outsourcing (tenaga kerja kontrak) pasti akan ditata," kata Muhaimin
meyakinkan.

Selain revisi undang-undang ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi juga tengah fokus pada pengurangan pengangguran. Saat
ini dari 116 juta pekerja, tercatat 8,5 juta orang pengangguran terbuka
dan 32,8 juta orang setengah menganggur. Mereka yang masuk kategori
setengah menganggur adalah pekerja di bawah 35 jam per pekan.

Dari 32,8 juta orang setengah menganggur itu, 15,2 juta orang di
antaranya terpaksa melakoni pekerjaan tersebut. Pada tahun 2014, menurut
Muhaimin, pemerintah menargetkan pengurangan pengangguran terbuka
menjadi 6 persen.

Pengurangan itu, antara lain, dengan meningkatkan daya saing pekerja dan
menggelar pendidikan kewirausahaan. Kompetensi pekerja Indonesia saat
ini sangat rendah. Tercatat 57,4 juta pekerja hanya lulusan SD. Dengan
tingkat pendidikan seperti itu, sulit mengharapkan pekerja punya
kompetensi memadai untuk era sekarang. "Perlu intervensi pada proses
pendidikan," kata Muhaimin.

Intervensi itu, lanjutnya, antara lain dengan memperbanyak pendidikan
kewirausahaan di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan itu diharapkan
membuka paradigma lulusan di Indonesia untuk menciptakan lapangan
pekerjaan, bukan mencari pekerjaan. (RAZ)

http://cetak.kompas.com/read/2010/10/11/03122443/pemerintah.tunggu.usul.
revisi

Kirim email ke