Salam,
Mangga nyanggakeun manawi aya pangemut atanapi kanggo di caturkeun. Punten teu disundakeun. Kasauran dihandap bade ngarevisi UU 13/2003, kanggo para buruh pabrik sareng bade ngaronjatkeun kamampuan buruh ku ngabebenah system nu kiwari kirang maksimal. Nyatana dina perkawis ningkatkeun kualitas pendidikan kasauranna mah, mugia pamarentah langkung merhatoskeun dina hal ngaronjatkeun pendidikan tur kumaha maparin pituduh supados eta lulusan tiasa muka lapangan kerja sabada rengse nampi eta pendidikan. Amiin. Baktos. Pemerintah Tunggu Usul Revisi Senin, 11 Oktober 2010 | 03:12 WIB Surabaya, Kompas - Pemerintah menunggu usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari serikat pekerja. Usulan revisi undang-undang itu rencananya akan dibahas bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, pemerintah sudah menunjuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengkaji usulan revisi. "Serikat pekerja dapat menyampaikan usulan revisi ke LIPI. Segera sampaikan (usulan revisi undang-undang ketenagakerjaan) agar dapat segera dibahas bersama LIPI," kata Muhaimin, Minggu (10/10) di Surabaya, Jawa Timur. Naskah revisi diharapkan tuntas akhir 2011. Dengan demikian, usulan revisi bisa segera dibahas di DPR. "Mudah-mudahan bisa disahkan sebelum tahun 2014," ujar Muhaimin. Beberapa isu yang menarik perhatian masyarakat adalah soal pesangon dan tenaga kerja kontrak. Aturan soal pesangon dalam undang-undang lama dinilai memberatkan pengusaha. "Akan dicari titik tengah kepentingan pengusaha dan pekerja. Kalau terlalu berat di satu sisi, mungkin akan sulit jalan," katanya. Perbaikan sistem Terkait dengan tenaga kerja kontrak, diharapkan ada masukan perbaikan sistem. Pemberlakuan kebijakan itu selama ini dianggap pekerja sebagai cara pengusaha menghindari mereka dari sejumlah kewajiban normatif. Dengan status pekerja kontrak, tidak ada kepastian nasib pekerja. "Soal outsourcing (tenaga kerja kontrak) pasti akan ditata," kata Muhaimin meyakinkan. Selain revisi undang-undang ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga tengah fokus pada pengurangan pengangguran. Saat ini dari 116 juta pekerja, tercatat 8,5 juta orang pengangguran terbuka dan 32,8 juta orang setengah menganggur. Mereka yang masuk kategori setengah menganggur adalah pekerja di bawah 35 jam per pekan. Dari 32,8 juta orang setengah menganggur itu, 15,2 juta orang di antaranya terpaksa melakoni pekerjaan tersebut. Pada tahun 2014, menurut Muhaimin, pemerintah menargetkan pengurangan pengangguran terbuka menjadi 6 persen. Pengurangan itu, antara lain, dengan meningkatkan daya saing pekerja dan menggelar pendidikan kewirausahaan. Kompetensi pekerja Indonesia saat ini sangat rendah. Tercatat 57,4 juta pekerja hanya lulusan SD. Dengan tingkat pendidikan seperti itu, sulit mengharapkan pekerja punya kompetensi memadai untuk era sekarang. "Perlu intervensi pada proses pendidikan," kata Muhaimin. Intervensi itu, lanjutnya, antara lain dengan memperbanyak pendidikan kewirausahaan di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan itu diharapkan membuka paradigma lulusan di Indonesia untuk menciptakan lapangan pekerjaan, bukan mencari pekerjaan. (RAZ) http://cetak.kompas.com/read/2010/10/11/03122443/pemerintah.tunggu.usul. revisi
