Abong teu ngarasa kaluar kesang pikeun meunangkeun duit, sangeunahna we ngawur-ngawur duit rahayat. Dasar ...

***

http://politik.kompasiana.com/2010/11/11/studi-banding-kemenpan-ke-selandia-baru-cermin-pemborosan/

Di tengah maraknya hujatan terhadap studi banding yang dilakukan anggota DPR, pejabat pemerintahan di lingkungan kementerianperlu juga mendapat perhatian. Terutama masa-masa menjelang ahir tahun, periode saat pemerintah biasanya berusaha untuk menghabiskan anggaran tahunan. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) baru-baru ini memberi contoh penggunaan uang rakyat untuk kegiatan yang bisa dibilang tidak penting. Kemenpan mengutus enam orang ke Wellington, Selandia Baru, termasuk seorang deputimenteri, yang katanya untuk dua agenda: studi banding tentang reformasi birokrasi dan sekaligus sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri.

Pilihan Selandia Baru untuk tujuan studi banding ini perlu dipertanyakan. Sistem pemerintahan Selandia Baru tidak mengenal model kementerian pemberdayaan aparatur negera seperti di Indonesia. Kontrol atas /performace/ birokrasi diserahkan kepada pejabat tertinggi di masing-masing institusi negara sesuai dengan reformasi sektor publik yang mereka jalankan. Oleh karena itu, Selandia Baru juga tidak mengenal sistem kepegawaian seperti PNS di Indonesia. Setiap pegawai bekerja pada institusi pemerintah sebagaimana layaknya mereka bekerja pada institusi di sektor swasta, berdasarkan kontrak kerja dan selama mereka dibutuhkan. Bahkan pejabat tertinggi di departemen setingkat Eselon I di Selandia Baru (disebut /chief executive officer/) direkrut sebagaimana layaknya merekrut direktur utama suatu perusahaan untuk masa kerja 5 tahun. Tentu saja aneh rasanya bila para pejabat Kemenpan datang kemari untuk studi banding pengawasan birokrasi di suatu negara yang sistem kepegawaiannya berbeda sama sekali dengan sistem kepegawaian di negara kita.

Selandia Baru adalah negara kecil yang tidak menanggung beban birokrasi yang besar seperti Indonesia. Negara ini tidak memerlukan banyak orang untuk birokrasi karena layanan publik banyak yang dijalankan lewat skema patnership antara pemerintah dan swasta. Intinya, sangat kecil kemungkinan sistem birokrasi di Selandia Baru bisa diterapkan di Indonesia, kecuali Indonesia mau merombak total sistem kepegawaian PNS dengan memangkas sebagian besar jumlah pegawai negara untuk membuat birokrasi seramping mungkin. Tapi ini tidak mungkin dengan negara besar seperti Indonesia dan tentunya akan terbentur oleh realitas gemuknya birokrasi yang ada. Jadi, studi banding Kemenpan ke Selandia Baru ini jelas dilakukan tanpa pengetahuan awal kondisi di negara tujuan, alih-alih menyiapkan konsep perbandingan yang menunjukkan relevansi studi banding. Ketidakjelasan manfaat studi banding ini tercermin jelas dari pidato deputi menteri Kemenpan di KBRI Wellington yang sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik apa yang dipelajari dari sistem pemerintahan Selandia Baru, meski hal inilah seharunya yang menjadi tujuan utama kunjungan ini.Tidak aneh, belakangan ada berita bahwa rombongan ini gagal bertemu dengan pejabat permerintahan di Selandia baru karena mendadaknya jadwal yang diajukan.

Tujuan kedua perjalanan rombongan Kemenpan adalah sosialisasi PP 53 tentang disiplin pegawai negara. Tujuan ini tidak kalah aneh. PP ini menyangkut kebijakan Kemenpan untuk memperberat sanksi bagi PNS yang tidak disiplin, misalnya, dalam bentuk /mbolos/ kerja yang berulang atau menyalahgunakan fasilitas atau posisi PNS untuk kepentingan politik. Sosialisasi peraturan seperti ini lebih tepat ditujukan kepada PNS yang sedang aktif di Indonesia sebagaimana diakui oleh salah satu anggota rombongan Kemenpan yang mempresentasikan PP 53 ini. Anehnya, Kemenpan mengirim orang jauh-jauh ke Wellington untuk sosialisasi peraturan ini padahal di kota ini jumlah PNS sangat sedikit. Umumya mereka tidak aktif karena sedang kuliah. Saya, meski bukan PNS, mendapat kesempatan untukmenghadiri acara sosialisasi yang dilakukan di KBRI Wellington. PNS yang hadir di acara ini hanya sekitar 15 orang ditambah staff KBRI. Hampir semua dari PNS yang hadir di acara ini adalah rombongan dosen dari Sulawesi Selatan yang baru datang di Wellington sekitar satu bulan yang lalu. Andai rombingan dari Makassar ini tidak hadir, bisa jadi acara sosialisasi ini tidak mempunyai pendengar selaian staf KBRI. Fakta ini menunjukkan bahwa agenda sosialisasi yang diklaim rombongan Kemenpan ini tidak didasari oleh pengetahuan tentang keberadaaan PNS di Wellington. Selain itu, para PNS bukanlah orang-orang tidak terdidik. Sosialisasi sebuah peraturan bisa saja cukup dilakukan dengan menditribusikan foto copy PP 53. Kalaupun diperlukan cara untuk menyerap masukan, toh peraturan ini sudah disahkan, dan kalau ada keberatan dari PNS bisa dibuka layanan kritik secara online atau lewat evaluasi dalam kurun waktu tertentu setelah penerapan peraturan ini. Singkatnya, sangat mungkin sosialisasi adalah tujuan yang mengada-ada.

Kunjungan Kemenpan ke Wellington memberi contoh kecenderungan inefisiensi birokrasi di Indonesia yang masih terus berlangsung. Ironisnya, 'pemborosan' seperti ini dilakukan oleh institusi Kemenpan yang mempunyai tugas unutk mendorong reformasi birokrasi (supaya efektif dan efisien). Beban APBN Indonesia untuk membiayai birokrasi sudah sangat tinggi. Sangat disayangkan ketika cita-cita untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien terbentur oleh rendahanya gaji PNS, inefisiensi masih terus dipertontonkan. Andai pejabat di lingkungan pemerintahan bisa memangkas pengeluaran-pengeluaran tidak penting seperti kunjungan ke Wellington ini, mungkin bisa menyisihkan dana yang cukup untuk meningkatkan gaji PNS dan dengan demikian turut meningkatkan kinerja birokrasi.

PP 53 nampaknya menjadi strategi utama Kemenpan untuk meningkatkan kinerja PNS. Lewat PP ini Kemenpan memberikan ancaman lebih besar kepada pegawai yang kerap tidak hadir. Perubahan ini perlu diapresiasi. Bisa jadi ini menujukan tekad Kemenpan untuk memulai perubahan. Tapi perlu diingat, sanksi demikian sifatnya adalah pengawasan internal. Mekanisme kontrol, evaluasi dan penerapan sanksi dilaksanakan oleh pejabat di internal departemen terkait. Proses internal demikian biasanya berjalan secara tidak transparan dan bisa dimainkan untuk kepentingan internal demi membela reputasi institusi. Andai Kemenpan bernar-benar bertekad mendorong reformasi birokrasi, harusnya juga berani malakukan pengawasan secara terbuka atau transparan yang melibatkan publik. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan melakukan survei tentang /performence/ atau integritas PNS di berbagai departemen, termasuk survei kepuasan publik. Kalau survei demikian dilakukan secara berkala dan disampaikan ke publik, saya yakin Kemenpan bisa jadi 'pahlawan' reformasi birokrasi di Indonesia. Dan untuk melakukan tugas seperti ini, harusnya Kemenpan tidak perlu jauh-jauh belajar ke Selandia Baru.

Kunjungan ini adalah cermin pemborosan uang negara yang patut disayangkan. Perilaku ini sangat tidak bertanggungjawab mengingat rakyat saat ini 'dipaksa' untuk menanggung beban penghemantan negara malalui kebijakan mengurangi subsidi BBM. Studi banding atau apapun namanya, jika dilakukan tanpa pengetahuan yang cukup tentang tempat tujuan dan tanpa konsep perbandingan yang menunjukkan relevansinya bagi Indonesia, tidak akan bermanfaat dan hanya memboroskan uang negara. Lebih memprihatinkanpejabat negeri ini tidak berhenti melakukanya meski negeri ini sedang dilanda musibah.

Dan nampaknya pemborosan seperti ini akan terus berlangsung. Ada informasi bahwa dalam waktu dekat ini sekitar 22 orang dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan, akan datang ke Selandia Baru untuk melakukan inspeksi terhadap mahasiswa Indonesia yang mendapat beasiswa Dikti. Berita ini perlu dicek kebenaranya. Kalau benar ini adalah rencana konyol.Jumlah mahasiswa Indonesia di Wellington yang mendapat beasiswa Dikti hanya beberapa orang. Untuk apa mengirim 22 orang untuk inspeksi kalau bukan hanya untuk memenuhi hasrat liburan gratis para pejabat terkait.

Niat Kemenpan untuk meningkatkan disiplin kinerja PNS dengan menerbitkan PP 53 patut disambut baik. Namun seharusnya Kemenpan faham bahwa kinerja birokrasi tidak cukup diukur dengan tingkat kehadiran. Jika Kemenpan sungguh-sungguh menjalankan misi ini, seharusnya juga berani mengeluarkan peraturan yang mengatur perjalanan dinas pejabat agar dilakukan secara transparan dan mengikis kecenderungan manipulasi perjalanan dinas untuk melayani kepentingan pribadi.


Kirim email ke