Abong teu ngarasa kaluar kesang pikeun meunangkeun duit, sangeunahna we
ngawur-ngawur duit rahayat. Dasar ...
***
http://politik.kompasiana.com/2010/11/11/studi-banding-kemenpan-ke-selandia-baru-cermin-pemborosan/
Di tengah maraknya hujatan terhadap studi banding yang dilakukan anggota
DPR, pejabat pemerintahan di lingkungan kementerianperlu juga mendapat
perhatian. Terutama masa-masa menjelang ahir tahun, periode saat
pemerintah biasanya berusaha untuk menghabiskan anggaran tahunan.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) baru-baru ini
memberi contoh penggunaan uang rakyat untuk kegiatan yang bisa dibilang
tidak penting. Kemenpan mengutus enam orang ke Wellington, Selandia
Baru, termasuk seorang deputimenteri, yang katanya untuk dua agenda:
studi banding tentang reformasi birokrasi dan sekaligus sosialisasi
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri.
Pilihan Selandia Baru untuk tujuan studi banding ini perlu
dipertanyakan. Sistem pemerintahan Selandia Baru tidak mengenal model
kementerian pemberdayaan aparatur negera seperti di Indonesia. Kontrol
atas /performace/ birokrasi diserahkan kepada pejabat tertinggi di
masing-masing institusi negara sesuai dengan reformasi sektor publik
yang mereka jalankan. Oleh karena itu, Selandia Baru juga tidak mengenal
sistem kepegawaian seperti PNS di Indonesia. Setiap pegawai bekerja pada
institusi pemerintah sebagaimana layaknya mereka bekerja pada institusi
di sektor swasta, berdasarkan kontrak kerja dan selama mereka
dibutuhkan. Bahkan pejabat tertinggi di departemen setingkat Eselon I di
Selandia Baru (disebut /chief executive officer/) direkrut sebagaimana
layaknya merekrut direktur utama suatu perusahaan untuk masa kerja 5
tahun. Tentu saja aneh rasanya bila para pejabat Kemenpan datang kemari
untuk studi banding pengawasan birokrasi di suatu negara yang sistem
kepegawaiannya berbeda sama sekali dengan sistem kepegawaian di negara kita.
Selandia Baru adalah negara kecil yang tidak menanggung beban birokrasi
yang besar seperti Indonesia. Negara ini tidak memerlukan banyak orang
untuk birokrasi karena layanan publik banyak yang dijalankan lewat skema
patnership antara pemerintah dan swasta. Intinya, sangat kecil
kemungkinan sistem birokrasi di Selandia Baru bisa diterapkan di
Indonesia, kecuali Indonesia mau merombak total sistem kepegawaian PNS
dengan memangkas sebagian besar jumlah pegawai negara untuk membuat
birokrasi seramping mungkin. Tapi ini tidak mungkin dengan negara besar
seperti Indonesia dan tentunya akan terbentur oleh realitas gemuknya
birokrasi yang ada. Jadi, studi banding Kemenpan ke Selandia Baru ini
jelas dilakukan tanpa pengetahuan awal kondisi di negara tujuan,
alih-alih menyiapkan konsep perbandingan yang menunjukkan relevansi
studi banding. Ketidakjelasan manfaat studi banding ini tercermin jelas
dari pidato deputi menteri Kemenpan di KBRI Wellington yang sama sekali
tidak menyebutkan secara spesifik apa yang dipelajari dari sistem
pemerintahan Selandia Baru, meski hal inilah seharunya yang menjadi
tujuan utama kunjungan ini.Tidak aneh, belakangan ada berita bahwa
rombongan ini gagal bertemu dengan pejabat permerintahan di Selandia
baru karena mendadaknya jadwal yang diajukan.
Tujuan kedua perjalanan rombongan Kemenpan adalah sosialisasi PP 53
tentang disiplin pegawai negara. Tujuan ini tidak kalah aneh. PP ini
menyangkut kebijakan Kemenpan untuk memperberat sanksi bagi PNS yang
tidak disiplin, misalnya, dalam bentuk /mbolos/ kerja yang berulang atau
menyalahgunakan fasilitas atau posisi PNS untuk kepentingan politik.
Sosialisasi peraturan seperti ini lebih tepat ditujukan kepada PNS yang
sedang aktif di Indonesia sebagaimana diakui oleh salah satu anggota
rombongan Kemenpan yang mempresentasikan PP 53 ini. Anehnya, Kemenpan
mengirim orang jauh-jauh ke Wellington untuk sosialisasi peraturan ini
padahal di kota ini jumlah PNS sangat sedikit. Umumya mereka tidak aktif
karena sedang kuliah. Saya, meski bukan PNS, mendapat kesempatan
untukmenghadiri acara sosialisasi yang dilakukan di KBRI Wellington. PNS
yang hadir di acara ini hanya sekitar 15 orang ditambah staff KBRI.
Hampir semua dari PNS yang hadir di acara ini adalah rombongan dosen
dari Sulawesi Selatan yang baru datang di Wellington sekitar satu bulan
yang lalu. Andai rombingan dari Makassar ini tidak hadir, bisa jadi
acara sosialisasi ini tidak mempunyai pendengar selaian staf KBRI. Fakta
ini menunjukkan bahwa agenda sosialisasi yang diklaim rombongan Kemenpan
ini tidak didasari oleh pengetahuan tentang keberadaaan PNS di
Wellington. Selain itu, para PNS bukanlah orang-orang tidak terdidik.
Sosialisasi sebuah peraturan bisa saja cukup dilakukan dengan
menditribusikan foto copy PP 53. Kalaupun diperlukan cara untuk menyerap
masukan, toh peraturan ini sudah disahkan, dan kalau ada keberatan dari
PNS bisa dibuka layanan kritik secara online atau lewat evaluasi dalam
kurun waktu tertentu setelah penerapan peraturan ini. Singkatnya, sangat
mungkin sosialisasi adalah tujuan yang mengada-ada.
Kunjungan Kemenpan ke Wellington memberi contoh kecenderungan
inefisiensi birokrasi di Indonesia yang masih terus berlangsung.
Ironisnya, 'pemborosan' seperti ini dilakukan oleh institusi Kemenpan
yang mempunyai tugas unutk mendorong reformasi birokrasi (supaya efektif
dan efisien). Beban APBN Indonesia untuk membiayai birokrasi sudah
sangat tinggi. Sangat disayangkan ketika cita-cita untuk menciptakan
birokrasi yang efektif dan efisien terbentur oleh rendahanya gaji PNS,
inefisiensi masih terus dipertontonkan. Andai pejabat di lingkungan
pemerintahan bisa memangkas pengeluaran-pengeluaran tidak penting
seperti kunjungan ke Wellington ini, mungkin bisa menyisihkan dana yang
cukup untuk meningkatkan gaji PNS dan dengan demikian turut meningkatkan
kinerja birokrasi.
PP 53 nampaknya menjadi strategi utama Kemenpan untuk meningkatkan
kinerja PNS. Lewat PP ini Kemenpan memberikan ancaman lebih besar kepada
pegawai yang kerap tidak hadir. Perubahan ini perlu diapresiasi. Bisa
jadi ini menujukan tekad Kemenpan untuk memulai perubahan. Tapi perlu
diingat, sanksi demikian sifatnya adalah pengawasan internal. Mekanisme
kontrol, evaluasi dan penerapan sanksi dilaksanakan oleh pejabat di
internal departemen terkait. Proses internal demikian biasanya berjalan
secara tidak transparan dan bisa dimainkan untuk kepentingan internal
demi membela reputasi institusi. Andai Kemenpan bernar-benar bertekad
mendorong reformasi birokrasi, harusnya juga berani malakukan pengawasan
secara terbuka atau transparan yang melibatkan publik. Hal ini bisa
dilakukan misalnya dengan melakukan survei tentang /performence/ atau
integritas PNS di berbagai departemen, termasuk survei kepuasan publik.
Kalau survei demikian dilakukan secara berkala dan disampaikan ke
publik, saya yakin Kemenpan bisa jadi 'pahlawan' reformasi birokrasi di
Indonesia. Dan untuk melakukan tugas seperti ini, harusnya Kemenpan
tidak perlu jauh-jauh belajar ke Selandia Baru.
Kunjungan ini adalah cermin pemborosan uang negara yang patut
disayangkan. Perilaku ini sangat tidak bertanggungjawab mengingat rakyat
saat ini 'dipaksa' untuk menanggung beban penghemantan negara malalui
kebijakan mengurangi subsidi BBM. Studi banding atau apapun namanya,
jika dilakukan tanpa pengetahuan yang cukup tentang tempat tujuan dan
tanpa konsep perbandingan yang menunjukkan relevansinya bagi Indonesia,
tidak akan bermanfaat dan hanya memboroskan uang negara. Lebih
memprihatinkanpejabat negeri ini tidak berhenti melakukanya meski negeri
ini sedang dilanda musibah.
Dan nampaknya pemborosan seperti ini akan terus berlangsung. Ada
informasi bahwa dalam waktu dekat ini sekitar 22 orang dari Direktorat
Pendidikan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan, akan datang ke
Selandia Baru untuk melakukan inspeksi terhadap mahasiswa Indonesia yang
mendapat beasiswa Dikti. Berita ini perlu dicek kebenaranya. Kalau benar
ini adalah rencana konyol.Jumlah mahasiswa Indonesia di Wellington yang
mendapat beasiswa Dikti hanya beberapa orang. Untuk apa mengirim 22
orang untuk inspeksi kalau bukan hanya untuk memenuhi hasrat liburan
gratis para pejabat terkait.
Niat Kemenpan untuk meningkatkan disiplin kinerja PNS dengan menerbitkan
PP 53 patut disambut baik. Namun seharusnya Kemenpan faham bahwa kinerja
birokrasi tidak cukup diukur dengan tingkat kehadiran. Jika Kemenpan
sungguh-sungguh menjalankan misi ini, seharusnya juga berani
mengeluarkan peraturan yang mengatur perjalanan dinas pejabat agar
dilakukan secara transparan dan mengikis kecenderungan manipulasi
perjalanan dinas untuk melayani kepentingan pribadi.