Jangan sampai jika terjadi pertengkaran atau perselisihan mengenai keuangan
diantara kamu, kamu angkat persoalannya kepada para fasik itu. Pilihlah
seseorang yang mengetahui urusan yang halal dan haram diantara kamu sebagai
pemutus perkara, karena aku telah tetapkan ia sebagai qadi, hakim bagimu. Aku
peringatkan, jangan sampai ada diantara kamu yang mengangkat perselisihannya
kepada penguasa yang zalim.
Pernyataan di atas dikeluarkan oleh Imam Ja’far Shadiq, imam ke enam dalam
keyakinan Syiah Itsna-’Asyariyah atau Syiah Dua Belas Imam. Dalam tradisi fiqih
Syiah, Imam Ja’far Shadiq dapat disebut sebagai bapak fiqih Syiah, karena
sebagian besar masalah fiqih yang dibahas dalam fiqih Syiah bersumber atau
mencerminkan “pandangan-pandangannya”. Imam Ja’far Shadiq terkenal sebagai
orang yang paling alim pada masanya. Imam Abu Hanifah pernah memujinya, “Aku
tidak pernah melihat seseorang yang lebih ahli dalam urusan agama selain Ja’far
Ibn Muhammad.” Maa ra’aitu afqah min Ja’far Ibn Muhammad. Demikian pula Imam
Malik bin Anas. Dia berkata, “Sungguh mata tidak pernah melihat, telinga tidak
pernah mendengar, dan tidak pernah terlintas di benak manusia ada seorang yang
lebih afdal dari Ja’far Ibn Muhammad, dari segi ilmu, ibadah, dan kewara’an.”
Maka tidak heran jika beberapa penulis sejarah, seperti Hafidz Abu Abbas Ahmad
Ibn Uqdah (wafat tahun 320 H) dan Syaikh Najm ad-Din dalam kitabnya al-Mu’tabar
mencatat tidak kurang dari empat ribu ulama yang pernah belajar kepada Imam
Ja’far Shadiq. Karena itulah maka fiqiih Syiah lebih populer, terutama di
kalangan non-Syiah, dengan sebutan: Fiqih Imam Ja’far Shadiq, atau Fiqih
Ja’fari, atau ada juga yang menyebutnya Mazhab Ja’dari.
Akan tetap, perlu ditegaskan di sini bahwa pemakaian istilah Fiqih Ja’fari atau
Mazhab Ja’fari bagi fiqih Syiah tidak sama dengan pemakaian istilah Mazhab
Syafi’i atau Mazhab Hanafi, misalnya, dalam fiqih Sunni. Kedua nama Mazhab
Sunni itu menunjuk pada kumpulan pendapat atau hasil ijtihad yang dilakukan
oleh kedua imam mazhab tersebut. Tapi tidak demikian dengan istilah Mazhab
Ja’fari. Istilah itu sama sekali tidak mencerminkan kumpulan pendapat atau
hasil ijtihad Imam Ja’far Shadiq. Sebab, dalam pandangan Syiah, Imam Ja’far
Shadiq, demikian pula kesebelas imam lainnya, yaitu (berturut dari imam pertama
sampai imam terakhir) Ali Ibn Abi Thalib, Hasan Ibn Ali, Husain Ibn Ali, Ali
Zainal Abidin, Muhammad Baqir, Ja’far Shadiq, Musa Kadzim, Ali Ridha, Muhammad
Jawad, Ali Hadi, Hasan Askari, dan Muhammad Mahdi, bukan seorang mujtahid, tapi
imam yang memiliki otoritas penetapan atau pembuatan hukum, tasyri’ al-hukm.
Supaya tidak terjadi
kesalahpahaman, saya merasa perlu menjelaskan masalah ini lebih lanjut.
Istilah imamah (dari kata itu muncul istilah imam) dalam Syiah tidak sama
dengan istilah khilafah atau imarah—masing-masing melahirkan kata khilafah dan
amirul mukminin—dalam Sunni. Istilah khilafah dan imarah lebih bersifat
politis. Ia dimaksudkan bagi seseorang yang memangku jabatan kepala negara
dalam sistem “politik Islam”. Sementara istilah imamah, dalam teologi Syiah,
tidak harus identik dengan jabatan kepala negara. Imam adalah seseorang yang
diserahi tugas meneruskan risalah Islam setelah Nabi Muhammad saw. Karena
fungsinya yang sama dengan Nabi Muhammad saw, maka imam bersifat maksum. Ia
tidak pernah melakukan kesalahan atau dosa. Semua kata dan perilakunya
mencerminkan kebenaran. Karena itu, sebagaimana Rasul, semua kata dan perilaku
imam adalah hujjah, mesti diikuti oleh setiap orang yang beriman padanya.
Dengan kata lain, fungsi kata dan perilaku imam, dalam pandangan Syiah, sama
dengan fungsi kata dan perilaku Nabi saw. Bedanya,
Rasul saw mendapatkan wahyu langsung dari Allah SWT, sedangkan imam tidak.
Imam mendapat bimbingan dan petunjuk dari Allah berupa ilham atau firasah.
Makanya, sekalipun Abu Bakar Shiddiq ra, Umar Ibn Khathab ra, dan Utsman Ibn
Affan ra adalah penguasa-penguasa Islam pada zamannya, tidak menjadi halangan
bagi Syiah untuk meyakini Ali Ibn Abi Thalib sebagai imam yang wajibut-tha’ah.
Posisi keimamahan Ali tidak otomatis batal dengan didudukinya bangku
kekhilafahan oleh tiga sahabat besar Nabi saw tersebut.
Karena kedudukan imam yang seperti itu, maka dalam menjalankan tugas
keimamahannya, para murid imam-imam dua belas itu senantiasa mencatat apa saja
yang mereka terima atau lihat dari Sang Imam. seperti yang dilakukan para
sahabat terhadap kata dan perilaku Nabi saw. Akan tetap, karena hanya Imam
Ja’far Shadiq sajalah yang paling banyak mendapat kesempatan untuk membimbing
umat—para imam yang lain, jika tidak kena tahanan rumah, mereka dibatasai
berhubungan dengan kaum Muslim, sedangkan pada masa Imam Ja’fari Shadiq, para
penguasa Bani Umayah sibuk menghadapi berbagai pemberontakan dan Bani
Abbasiyah, yang muncul sesudahnya, lebih banyak memusatkan perhatian untuk
memperkuat kekuasaan mereka yang masih baru—maka kumpulan catatan tentang kata
dan perilaku imam itu didominasi oleh pernyataan-pernyataan Imam Ja’far Shadiq.
Pada masa imamah itu (berakhir dengan ghaibnya Imam Mahdi pada tahun 329 H),
dalam dunia Syiah praktis tidak ada kehidupan ijtihad, seperti yang dikenal
dalam dunia Sunni. Sebab, seperti yang telah disinggung di atas, para imam
masih terus membimbing pengikutnya. Orang-orang Syiah tidak perlu harus
bersusah payah mencari jawaban sendiri. Para imam selalu siap menjawab dan
menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Akan tetapi, segera
setelah berakhirnya masa imamah, hiruk pikuk ijtihad seperti yang terjadi dalam
dunia Sunni mulai meruak ke dunia Syiah. Maka muncullah tokoh-tokoh seperti
Kulaini, Syaikh Shaduq, Ibn ‘Aqil, Junaid, Syaikh Mufid, Sayid Murtadha, Syaikh
Thusi, ‘Allamah Hilli, dan sebagainya. Kendati tumbuh lebih terlambat, akan
tetapi praktik ijtihad di duni Syiah boleh dikatakan jauh lebih berkembang
ketimbang di dunia Sunni. Sebab, pintu ijtihad tidak pernah ditutup dalam dunia
Syiah, sementara praktis sejak abad keenam
hijriah, dunia Sunni mengharamkan ijtihad.
Ulama-ulama Syiah sampai kini terus dan dengan bebas mempraktikan ijtihad.
Teori-teori baruy, sesuai dengan perkembangan zaman dan pemikiran, selalu
muncul. Akhir-akhir ini, misalnya, dunia dikejutkan oleh teori politik wilayat
al-faqih yang dikembangkan Imam Khomeini sebagai sistem politik alternatif.
Terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap teori ini, tapi munculnya teori
brilian ini sendiri, dari orang yang dipandang oleh kaum “intelektual” sebagai
kaum “tradisional”, menunjukkan adanya dinamika dan perkembangan yang pesat
dalam dunia Syiah. Bahkan harus diakui, perkembangan pemikiran fiqih Syiah
dewasa ini, ketika ulama-ulama Syiah mendapatkan kebebasan dan kesempatan
langsung dan lebih besar setelah mereka memegang pucuk pimpinan pemerintahan di
Iran, sangat jauh melompat ke depan dengan sebelumnya. Hampir dapat dipastikan
bahwa dari ulama-ulama Syiah ini akan terus muncul gagasan-gagasan dan
pemikiran-pemikiran yang cemerlang. Ini
tidak berarti bahwa di dunia Sunni tidak akan muncul gagasan-gagasan baru
seperti yang ada di dunia Syiah. Selama ulama-ulama kita mau dengan serius
menangani institusi ijtihad, tidak “malu-malu”, dan mau terbuka, seperti yang
ditunjukkan ulama-ulama Syiah, saya kira peluang tersebut sama terbuka bagi
kalangan Sunni.
Menarik, bahwa sekalipun di satu sisi pintu ijtihad terbuka selebar-lebarnya,
di mana saja boleh berijtihad asal memenuhi syarat ijtihad, di sisi lain
ulama-ulama Syiah mewajibkan orang awam bertaklid atau merujuk—beberapa kawan
lebih senang menggunakan istilah itiba’ ketimbang taklid dengan alasan adanya
konotasi negatif pada istilah taklid pada sebagian pihak, padahal maksudnya
sama saja—dalam urusan agama mereka kepada seorang mujtahid yang memenuhi
syarat, yang antara lain: seseorang yang masih hidup, diakui kemampuan dan
kredibilitas ijtihadnya, adil, ibadah, takwa, wara’, istiqamah, tidak cinta
dunia, dan tidak melakukan perbuatan dosa, besar maupun kecil. Syarat taklid
kepada mujtahid hidup ini menuntut adanya orang-orang atau institusi yang
terus-menerus menangani kebutuhan taklid ini. Dari sini lalu lahirlah apa yang
kemudian populer dengan istilah marja’iyyah. Ulama-ulama yang dipilih oleh
masyarakat sebagai tempat bertaklid atau
ber-itiba’ ini disebut marja’.
Secara tradisional, para marja’ ini, langsung atau tidak langsung, memiliki
seperangkat tuntunan kehidupan beragama bagi para penganutnya, yang merupakan
hasil ijtihadnya para pelbagai sisi kehidupan, dari persoalan ibadah mahdah
sampai persoalan politik. Seperangkat tuntutan beragama ini disebut risalah
amaliah. Para mukalid atau penganut pandangan sang marja’, biasanya, selain
bertanya langsung kepada sang marja’ atau wakilnya dalam urusan agama yang
mereka hadapi, akan merujuk ke risalah amaliah yang dihimpun sang marja’.
Buku Fikih Imam Jafar Ash-Shadiq (diterbitkan Lentera, Jakarta) bukan sebuah
risalah amaliah. Penulisnya pun, Ayatullah Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah,
sekalipun seorang yang diakui kredibilitasnya dalam ijtihad oleh para pembesar
Syiah, bukan seorang marja’. Tapi dia berusaha mengantarkan Anda, melalui
argumentasi-argumentasi sederhana yang dikemukakannya, untuk mengetahui fiqih
Syiah lebih jauh. Agak sulit mencari kitab fiqih Syiah yang lengkap tapi dengan
argumentasi sederhana seperti yang ditunjukkan oleh penulis kitab ini. Umumnya
kitab-kitab fiqih Syiah yang bersifat argumentatif seperti ini masuk dalam
kategori mutawwalat, kitab-kitab besar. Karena itulah kitab ini terasa amat
penting. Tidak hanya bagi orang-orang di luar Syiah yang ingin mengetahui fiqih
Syiah, tapi juga bagi orang-orang Syiah sendiri. Saya yakin Anda juga sepakat
dengan saya.
www.ahmadsahidin.wordpress.com
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/