Salam kidulur sadaya,

Sikuring ngalungkeun ieu peraturan ti milist tatangga, hampura teu di sundakeun 
bilih jadi ngatog basa-na.
Ngan aya nu teu kaharti kupikir dina eusi nu ka lima, ku sikuring dikandeulan 
kalimahna.
Cik manawi aya nu uninga kana ieu peraturan anyar Ditlantas, nyuhunkeun dipedar 
.

Baktos.
Sulkan, M


Peraturan Terbaru 1 April 2011  
<http://groups.yahoo.com/group/Batak_Gaul/message/92209;_ylc=X3oDMTJzMDhjZDg5BF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEwNTAzNzc2BGdycHNwSWQDMTcwNTAxMzU1NgRtc2dJZAM5MjIwOQRzZWMDZG1zZwRzbGsDdm1zZwRzdGltZQMxMzAyODg1Njc3>
 
Posted by: "Ronal Baharuddin Hutagaol" [email protected]  
<mailto:[email protected]?Subject= 
Re%3A%20Peraturan%20Terbaru%201%20April%202011> 
Fri Apr 15, 2011 9:10 am (PDT) 


Peraturan Terbaru 1 April 2011 Bagi Pengguna Kendaraan 

Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu 
Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor : 
§ Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor 
§ Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor 
§ Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor 
§ Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK 
§ Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang 
bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 
(untuk yg ini belum 100%) 
§ Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari 
§ Dilarang Merokok saat mengendarai Motor 
§ Dilarang Merubah Plat Motor anda 
§ Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, 
putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik. 


Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara : 
§ Memakai helm SNI 
§ Kaca Spion 
§ Memakai Sepatu 
§ Memakai Jaket 
§ Memakai Sarung Tangan 
§ Pentil Ban 

Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan : 


§ Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) 

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan 
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur 
dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan 
ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 
(Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng 
dan tidak mengenakan helm SNI. 


§ Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet 

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan 
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) 
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban 
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul 
cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki 
rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang 
diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana 
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti 
diatur dalam Pasal 278 

§ Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta 

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini 
denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu 
Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak 
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak 
lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan 
tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda 
paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 

§ Konsentrasi dalam Berkendara 

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau 
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam 
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau 
denda paling banyak Rp 750.000 

§ Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda 

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan 
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan 
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua 
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 

§ Lengkapi kaca spion dan lain-lain 

Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, 
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban 
(diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat 
(1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling 
banyak Rp 250.000. 

Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi 
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu 
mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, 
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman 
alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus 
kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana 
paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. 

§ STNK, Jangan Lupa 

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor 
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba 
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi 
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan 
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). 

§ SIM Harus yang Sah Ya… 

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. 

§ Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa 
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, 
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda 
paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. 


§ Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari 

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala 
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa 
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling 
lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). 

§ Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari 

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan 
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 
100.000. 

§ Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat! 

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan 
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar 
ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau 
denda Rp 250.000 

§ Jangan Sembarangan Pindah Jalur 

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib 
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta 
memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi 
paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295) 

§ Stop! Belok kiri tak boleh langsung 

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat 
(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal 
tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat 
lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali 
ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”. 

§ Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta! 

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling 
lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 

§ Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan 

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang 
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah 
kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk 
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil 
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan 
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului 
kendaraan lain. 

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus 
menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga 
untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang 
dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat 
berkendara! 

Salam Hormat,


  




Kirim email ke