HPDKI Sumedang Tuntut Klausul Larangan Seni Ketangkasan Domba Dicabut
Selasa, 26/04/2011 - 18:57

 [image: RETNO HY/"PRLM"]
RETNO HY/"PRLM"
SENI dan ketangkasan domba yang di Jawa Barat telah menjadi sebuah daya
tarik wisata. Pengurus dan perwakilan HPDKI Kab. Sumedang menuntut agar
klausul larangan arena ketangkasan adu domba dicabut dari rancangan
peraturan daerah (raperda) tentang Kepariwisataan yang kini sedang dibahas
di DPRD Sumedang.*

SUMEDANG, (PRLM).- Pengurus dan perwakilan anggota Himpunan Peternak Domba
dan Kambing Indonesia (HPDKI) Kab. Sumedang, mendatangi kantor Dinas
Kebudayaan Pariwisata pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) dan gedung DPRD
Kab. Sumedang. Mereka menuntut agar klausul larangan arena ketangkasan adu
domba dicabut dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang
Kepariwisataan yang kini sedang dibahas di DPRD Sumedang.

"Eksekutif dan DPRD, jangan mengonotasikan adu ketangkasan domba itu sama
atau erat dengan perjudian. Adu ketangkasan domba itu, tak jauh berbeda
dengan olah raga tinju. Kalau soal perjudian itu dengan media apapun, bisa
dilakukan orang," ujar Wakil Ketua HPDKI Kab. Sumedang Mumuy Mulyana, yang
akrab dipanggil Apih Mumuy, kepada "PRLM" usai berdialog di gedung DPRD
Sumedang, Selasa (26/4).

Dia menyebutkan istilah yang dituangkan dalam draft raperda itu pun, tidak
sesuai dengan istilah yang sudah disepakati HPDKI. Diterangkannya, pada
Musyawarah Daerah HPDKI se-Jabar tahun 2980-an, istilah adu domba sudah
diubah menjadi ketangkasan domba. "Kemudian, melalui rapat HPDKI di Kuningan
tahun 1983 istilah itu diubah lagi sampai sekarang menjadi seni ketangkasan
domba," tutur Apih Mumuy.

Dalam laga kontes seni ketangkasan domba tersebut, tutur Apih Mumuy, domba
yang disertakan kontes, dinilai dari adeg-adeg (bentuk badan, tanduk, warna
dan jenis bulu, serta corak baju)-nya. Kemudian, juga keindahan domba dalam
mengambil ancang-ancang, pola serangan atau teknik pukulan, dan ketangkasan
menghindari serangan lawan.

Bahkan, menurut Apih Mumuy dan 11 orang perwakilan pengurus serta anggota
HPDKI Sumedang, yang datang ke kantor Disbudparpora dan DPRD Sumedang,
pergelaran kontes seni ketangkasan domba itu, belakangan ini di Sumedang
maupun di daerah-daerah lainnya di Jawa Barat telah menjadi sebuah daya
tarik wisata. Di samping itu juga telah mendorong semangat masyarakat
peternak domba meningkatkan kuantitas dan kualitas serta nilai jual domba
peliharaannya.

Oleh karena itu, HPDKI Sumedang mendesak kepada DPRD Sumedang untuk mencabut
klausul larangan tersebut tadi. Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Khusus
(Pansus) DPRD Sumedang Dadang Romansah dan Sekretaris Pansus Rachmat
Juliadi, menyebutkan klausul tersebut saat ini juga masih menjadi perdebatan
di kalangan anggota Pansus maupun anggota dewan lainnya di DPRD Sumedang.

"Ada yang menilai seni ketangkasan domba tidak harus dilarang, bahkan perlu
dikembangkan untuk mendorong semangat masyarakat peternak domba serta asset
wisata di Sumedang. Di antaranya ada juga yang khawatir ketangkasan domba
itu dikonotasikan perjudian," kata Dadang.

Dimintai tanggapan atas tuntuttan HPDKI itu sendiri, Dadang maupun Rahmat
Juliadi, menyatakan, pansus yang kini sedang membahas raperda tersebut,
tidak berwenang memutuskan. Keputusannya, tergantung pada pendapat akhir
fraksi-fraksi di DPRD dan rapat paripurna DPRD pengambilan keputusan atas
raperda tersebut. "Menurut agenda, rapat paripurna pengambilan keputusannya
akan dilaksanakan di DPRD Sumedang pada tanggal 9 Mei yang akan datang,"
ujar Rachmat Juliadi. (A-91/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/143027

Kirim email ke