Nyanggakeun 

 

Ii Sumirat

 



Presiden Teken Aturan Electronic Road Pricing


KAMIS, 23 JUNI 2011 | 08:45 WIB


 <http://image.tempointeraktif.com/?id=46158&width=490> Image removed by
sender. foto

 <http://image.tempointeraktif.com/?id=46158&width=490>  

TEMPO/Zulkarnain

*        

TEMPO Interaktif, Jakarta - Akhirnya, peraturan pemerintah yang mengatur
tentang manajemen rekayasa lalu lintas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. "Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 itu ditandatangani
presiden pada 21 Juni 2011," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan,
Bambang S. Ervan, Rabu, 22 Juni 2011. 

Dia mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu antara lain mengatur tentang
retribusi pembatasan jalan atau lebih dikenal dengan Electronic Road Pricing
(ERP). Dengan disahkannya aturan tersebut, berarti pemerintah daerah dapat
segera menerapkannya. "Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat," ujar Bambang. 

Wacana mengenai disahkannya aturan ini telah berlangsung lama. Rancangan
peraturan pemerintah itu pun sempat tertahan di Kementerian Hukum dan HAM
untuk melakukan harmonisasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang terkait
dengan konsep ERP, di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan Kementerian Riset
dan Teknologi.

"Kelima pihak tersebut yang memiliki peran penting dalam lalu lintas
angkutan jalan di perkotaan," kata Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem
Transportasi Kota Kementerian Perhubungan, beberapa waktu lalu. 
Konsep mengenai retribusi kendaraan ini efektif untuk mengurangi kemacetan
di perkotaan, terutama di Ibu Kota Jakarta.

"Saya yakin efektif karena masyarakat pasti akan memilih yang murah
ketimbang harus dipunguti bayaran saat berkendara," ujar Elly. Namun, dia
menyadari bahwa penerapan konsep ERP juga harus diiringi dengan perbaikan
angkutan umum di perkotaan. "Kalau masyarakat mesti memilih kendaraan umum,
berarti harus ada perbaikan di angkutan umum itu sendiri," kata dia. 

SUTJI DECILYA



<<~WRD000.jpg>>

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke