Date: Tuesday, August 9, 2011, 3:04 PM

 

Jaksa Ini Tega Terima Uang Rp 2 Juta dari Tukang Becak 

________________________________

Sabtu, 6 Agustus 2011 05:30 WIB

CIREBON - Nani Suriyati mengaku terkejut ketika mengetahui Hasan 

mendekam di Rumah Tahanan Kota Cirebon. Nani adalah pemilik Toko Jihan, 

di Pusat Grosir Cirebon (PGC) Kota Cirebon. Toko itu kehilangan dua tas 

sekolah, yang diambil oleh Hasan, menjelang toko yang terletak di lantai

satu itu tutup.

"Saya sudah memberikan maaf. Apalagi harga dua tas itu tidak lebih dari 

Rp 100 ribu. Saya pikir dia sudah bebas dan tidak jadi ditahan. Saya pun
tidak pernah mempersulit masalahnya dan saya pikir sudah selesai," kata
perempuan berusia 34 tahun ini ketika ditemui di tokonya, Jumat 

(5/8/2011).

Nani mengatakan, setidaknya sudah dua kali ada yang datang untuk 

memintanya mencabut tuntutan, yaitu istri Hasan, Sri Mulyati, dan 

sejumlah orang yang mengaku dari kalangan majelis taklim di sekitar 

rumah Hasan. Mereka bercerita bahwa Hasan orang yang baik.

"Ya, berarti memang orangnya baik karena sampai majelis taklimnya saja 

datang ke sini. Mungkin Hasan khilaf. Saya juga sebenarnya sudah bilang 

tidak usah diperpanjang, tapi tetap dilaporkan satpam ke polisi," ujar 

perempuan berambut pendek dan memiliki tiga petak toko ini.

Nani mengaku sudah menandatangani surat pencabutan perkara yang 

disodorkan langsung oleh Sri Muryati dan rombongan majelis taklim itu. 

Bahkan tidak sampai di situ. Pada saat sidang perdana, Nani juga 

menegaskan kepada majelis hakim agar tidak memperpanjang masalah lagi.

"Pada sidang pertama, saya justru bilang sama ketua hakimnya agar Hasan 

dibebaskan saja. Saya pikir setelah itu dia dibebaskan. Tapi ternyata 

belum, dan baru tahu kalau Hasan akhirnya ditahan. Ya, mungkin dia 

khilaf, kasihan," ujarnya.

Nani mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan Hasan terjadi pada 

April. Dia ingat peristiwa itu terjadi pada saat dia dan sejumlah 

karyawannya duduk di depan toko. Karena tokonya terletak di pojok, 

bagian samping tidak ada yang mengawasi. Pada saat itulah Hasan mencuri 

dua buah tas.

"Dia ditangkap orang PGC. Memang hanya terlihat satu unit tas dibawa. 

Tapi ternyata setelah digeledah lagi, ditemukan satu tas, sepatu dua 

pasang, dan satu mainan anak yang dimasukkan ke karung. Dia minta maaf 

dan saya sih memberikan maaf. Kejadian itu saat toko hendak tutup 

sekitar pukul 20.00," katanya.

Sri Mulyati istri Hasan, warga Jalan Samadikun, Gang Empang 3, RT 04/03,

Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, menangis di ruang Kepala Kejaksaan 

Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Trijoko Sutanto, Rabu (3/8/2011). Sembari 

menggendong dua anaknya yang masih kecil, perempuan berusia 35 tahun ini

mengadukan nasibnya.

Dia mengaku ditipu oleh seorang jaksa yang bernama NS, yang tertera di 

struktural Kajari menjabat sebagai Kasubsi Tut Pidum Kajari Kota 

Cirebon. Sri memberikan sejumlah uang agar suaminya, Hasan, dihukum 

ringan.

Namun, begitu uang Rp 2 juta sudah diserahkan, jaksa tersebut tidak 

pernah muncul dalam persidangan terakhir. Apalagi pada saat pembacaan 

vonis terhadap terdakwa pada 26 Juli, Hasan divonis empat bulan penjara.

Bahkan, vonis itu masih banding.

"Yang penting dikembalikan saja uangnya buat makan dan anak sekolah. 

Uang itu juga merupakan utang kepada kakak saya. Saya berikan uang itu 

karena jaksa itu bilang bisa membantu meringankan hukuman suami saya," 

kata Sri.

Menurut Sri, uang sebesar itu begitu berharga, apalagi suaminya hanya 

bekerja sebagai sopir becak dan menyambi sebagai pemulung. Sri pun harus

mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan empat anaknya seorang 

diri.

"Setelah saya bayar, jaksanya lain. Perempuan. Ada sekitar sembilan kali

pengadilan. Nah, pada 26 Juli sudah putusan, tapi hukumannya tetap 

berat dan itupun banding," katanya.

---------

sumber

http://www.tribunnews.com/2011/08/06/jaksa-ini-tega-terima-uang-rp-2-juta-da
ri-tukang-becak

[Non-text portions of this message have been removed]



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke