Geuning beunghar lembur urang teh nya?

===
Pemkab Bogor Diminta Negosiasi dengan Antam
 Produksi Emas Pongkor Mencapai Rp 10,9 Triliun/Tahun
Selasa, 27/09/2011 - 10:12

BOGOR, (PRLM).- DPRD Kab. Bogor meminta Pemkab untuk melakukan negosiasi
ulang kepada PT Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor, karena setelah dicermati
royalti yang diterima Pemkab dengan jumlah produksi emas Gunung Pongkor di
Kec. Nanggung, tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi persoalan sosial dan
lingkungan menjadi beban daerah manakala setelah tidak lagi berproduksi.

Demikian pendapat yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat H. Iyus
Djuher dan anggota fraksi PKS DPRD Kab. Bogor Wasto, Selasa (27/9) di
Cibinong, Kab. Bogor. Persoalan royalti kembali mencuat setelah diketahui
bahwa produksi emas Pongkor mencapai 2 ton pertahun. Sementara royalti yang
diterima Pemkab Bogor rata-rata Rp 11 miliar pertahun.

Informasi yang diperoleh "PRLM" harga emas batangan belakangan ini mencapai
Rp 545.000 per gram. Jika produksi emas Pongkor sebanyak 2 ton pertahun,
maka Antam meraup pendapatan sekitar Rp 10,9 triliun.

Iyus Djuher dan Wasto terkejut ketika mengetahui produksi emas Pongkor
mencapai 2 ton pertahun. "Selama ini minim sekali informasi soal produksi
emas Pongkor. Yang dilaporkan Pemkab hanya soal royalti yang diterima," kata
Iyus Djuher.

Wasto sendiri menyatakan, jika harga emas batangan yang belakangan ini
cenderung naik dan dikalikan dengan jumlah produksi Antam sangat
mengejutkan. "Wah, kalau pendapatan Antam dari Pongkor sampai Rp 10 triliun
pertahun luar biasa jika dibandingkan dengan royalti yang diterima Kab Bogor
hanya Rp 11 miliar," katanya.

Menurut kedua anggota dewan tersebut, dengan apa yang diterima Pemkab selama
ini jelas mengusik rasa keadilan dan proporsional. Sebab, beban persoalan
jika Antam tidak lagi melakukan penambangan, akan membebani daerah. "Coba
kita bayangkan kalau nanti Antam sudah tak berproduksi lagi, bagaimana
persoalan paska tambang seperti masalah lingkungan dan sosial," ujar Wasto
mempertanyakan.

Menurut Iyus Djuher, soal royalti harus dilakukan secara terbuka dan
transparan. Pemkab harus tahu berapa jumlah produksi dan bagaimana
perhitungannya. "Jangan hanya menerima begitu saja dari pusat. Harus
dipertanyakan apakah royalti itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iyus
Djuher.

Dia juga meminta agar Pemkab melakukan negosiasi ulang terhadap royalti yang
diterima. Sebab, jika pendapatan Antam dari sumber daya alam Pongkor
mencapai Rp 10 triliun lebih, sementara royalti hanya rata rata Rp 11
miliar, apakah sudah memenuhi rasa keadilan.

Pemkab diminta proaktif mempelajari hal itu. Kapan perlu segera menemui
pihak pihak terkait dan mempertanyakan soal royalti. Sebab, daerah daerah
lain penghasil minyak dan gas misalnya berani melakukan negosiasi sehingga
memperoleh royalti yang wajar.

Iyus Djuher mengatakan, walaupun secara teknis Pemkab menerima jatah dari
Pemerintah Pusat Cq Depar temen Keuangan dan ESDM , tetapi tidak diharamkan
menurut Undang-Undang apabila DPKBD yang punya tugas mengelola pendapatan
daerah mengetahui potensi ril hasil dari tambang emas tersebut.

Menurut Wasto, sudah tak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak melakukan
negosiasi ulang. Sebab, jika Pemkab berdiri dan hanya menerima royalti
begitu saja, nanti bisa merugikan daerah. "Persoalan royalti harus segera
disikapi, jika Pemkab punya keberanian," ujarnya.

Tentang aturan royalti, kata Wasto hal itu semestinya bukan menjadi acuan
segala-galanya. Perhitungan harus dilakukan secara transparan dan terbuka
serta memenuhi rasa keadilan. "Pongkor itu kan di Kab. Bogor, apakah
bebannya dihitung," katanya.

Menjawab pertanyaan apakah dewan akan memanggil Antam, kata Wasto pihak akan
mengumpulkan informasi terlebih dulu soal royalti dari Antam. Baru setelah
itu akan menentukan sikap. "Ya bisa saja nanti kita usulkan dewan membahas
soal royalti manakala tidak memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, produksi emas Pongkor mencapai 2 ton
pertahun. Sementara royalti yang dibayar Antam kepada pemerintah pusat untuk
tahun 2010 mencapai Rp 39,9 miliar. Sementara, pembagian royalti ke Pemkab
Bogor tahun 2010 hanya Rp 11,703 miliar. (A-134/A-147)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/159852

Kirim email ke