Geuning beunghar lembur urang teh nya? === Pemkab Bogor Diminta Negosiasi dengan Antam Produksi Emas Pongkor Mencapai Rp 10,9 Triliun/Tahun Selasa, 27/09/2011 - 10:12
BOGOR, (PRLM).- DPRD Kab. Bogor meminta Pemkab untuk melakukan negosiasi ulang kepada PT Aneka Tambang (Antam) UPBE Pongkor, karena setelah dicermati royalti yang diterima Pemkab dengan jumlah produksi emas Gunung Pongkor di Kec. Nanggung, tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi persoalan sosial dan lingkungan menjadi beban daerah manakala setelah tidak lagi berproduksi. Demikian pendapat yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat H. Iyus Djuher dan anggota fraksi PKS DPRD Kab. Bogor Wasto, Selasa (27/9) di Cibinong, Kab. Bogor. Persoalan royalti kembali mencuat setelah diketahui bahwa produksi emas Pongkor mencapai 2 ton pertahun. Sementara royalti yang diterima Pemkab Bogor rata-rata Rp 11 miliar pertahun. Informasi yang diperoleh "PRLM" harga emas batangan belakangan ini mencapai Rp 545.000 per gram. Jika produksi emas Pongkor sebanyak 2 ton pertahun, maka Antam meraup pendapatan sekitar Rp 10,9 triliun. Iyus Djuher dan Wasto terkejut ketika mengetahui produksi emas Pongkor mencapai 2 ton pertahun. "Selama ini minim sekali informasi soal produksi emas Pongkor. Yang dilaporkan Pemkab hanya soal royalti yang diterima," kata Iyus Djuher. Wasto sendiri menyatakan, jika harga emas batangan yang belakangan ini cenderung naik dan dikalikan dengan jumlah produksi Antam sangat mengejutkan. "Wah, kalau pendapatan Antam dari Pongkor sampai Rp 10 triliun pertahun luar biasa jika dibandingkan dengan royalti yang diterima Kab Bogor hanya Rp 11 miliar," katanya. Menurut kedua anggota dewan tersebut, dengan apa yang diterima Pemkab selama ini jelas mengusik rasa keadilan dan proporsional. Sebab, beban persoalan jika Antam tidak lagi melakukan penambangan, akan membebani daerah. "Coba kita bayangkan kalau nanti Antam sudah tak berproduksi lagi, bagaimana persoalan paska tambang seperti masalah lingkungan dan sosial," ujar Wasto mempertanyakan. Menurut Iyus Djuher, soal royalti harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Pemkab harus tahu berapa jumlah produksi dan bagaimana perhitungannya. "Jangan hanya menerima begitu saja dari pusat. Harus dipertanyakan apakah royalti itu sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iyus Djuher. Dia juga meminta agar Pemkab melakukan negosiasi ulang terhadap royalti yang diterima. Sebab, jika pendapatan Antam dari sumber daya alam Pongkor mencapai Rp 10 triliun lebih, sementara royalti hanya rata rata Rp 11 miliar, apakah sudah memenuhi rasa keadilan. Pemkab diminta proaktif mempelajari hal itu. Kapan perlu segera menemui pihak pihak terkait dan mempertanyakan soal royalti. Sebab, daerah daerah lain penghasil minyak dan gas misalnya berani melakukan negosiasi sehingga memperoleh royalti yang wajar. Iyus Djuher mengatakan, walaupun secara teknis Pemkab menerima jatah dari Pemerintah Pusat Cq Depar temen Keuangan dan ESDM , tetapi tidak diharamkan menurut Undang-Undang apabila DPKBD yang punya tugas mengelola pendapatan daerah mengetahui potensi ril hasil dari tambang emas tersebut. Menurut Wasto, sudah tak ada alasan bagi Pemkab untuk tidak melakukan negosiasi ulang. Sebab, jika Pemkab berdiri dan hanya menerima royalti begitu saja, nanti bisa merugikan daerah. "Persoalan royalti harus segera disikapi, jika Pemkab punya keberanian," ujarnya. Tentang aturan royalti, kata Wasto hal itu semestinya bukan menjadi acuan segala-galanya. Perhitungan harus dilakukan secara transparan dan terbuka serta memenuhi rasa keadilan. "Pongkor itu kan di Kab. Bogor, apakah bebannya dihitung," katanya. Menjawab pertanyaan apakah dewan akan memanggil Antam, kata Wasto pihak akan mengumpulkan informasi terlebih dulu soal royalti dari Antam. Baru setelah itu akan menentukan sikap. "Ya bisa saja nanti kita usulkan dewan membahas soal royalti manakala tidak memenuhi rasa keadilan," ucapnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, produksi emas Pongkor mencapai 2 ton pertahun. Sementara royalti yang dibayar Antam kepada pemerintah pusat untuk tahun 2010 mencapai Rp 39,9 miliar. Sementara, pembagian royalti ke Pemkab Bogor tahun 2010 hanya Rp 11,703 miliar. (A-134/A-147)*** http://www.pikiran-rakyat.com/node/159852
