tobaaaaaaaaaat, eta nomber 9 oge bener pisan diobrolkeun ku si Hablah-hablah 
cenah saencan nembak nu hareup teh sok nu tukang heula da engke nu hareup mah 
lamun geus resmi kawin.



________________________________
 From: Gus Maman <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Friday, December 16, 2011 6:31 PM
Subject: Jawaban Terhadap Pertanyaan Salafi Ttg Mut'ah  Re: [kisunda] mut'ah
 

  

Jawaban
Terhadap Pertanyaan Salafi Ttg Mut'ah (seri percobaan) 
Pertanyaan dari kelompok salafy oleh Hendy Al-Qaim pada 03
April 2011 jam 15:26 afwan...ada yg bisa jawab "attack" dari kelompok
salafy ini..?? 
Keyakinan Syi’ah Tentang Nikah Mut’ah.. Beserta Sumbernya :
  
 
1. Syi’ah meyakini mut’ah sebagai salah satu dasar pokok (ushul) agama, dan 
orang yang mengingkarinya
dianggap sebagai orang yang ingkar terhadap agama.   (Sumber: Kitab Man
Laa Yahdhuruhu Al-Faqih, 3/366 dan Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, 2/495).   
 
2. Syi’ah menganggap mut’ah
sebagai salah satu keutamaan agama dan dapat meredam murka Tuhan.  
(Sumber: Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, karya Al-Kasyani, 2/493).   
 
3. Menurut Syi’ah seorang wanita
yang dimut’ah akan diampuni dosanya.   (Sumber: Kitab Man Laa Yahdhuruhu
Al-Faqih, 3/366).   
 
4. Syi’ah menganggap mut’ah
sebagai salah satu sebab terbesar dan utama seseorang masuk ke dalam surga,
bahkan dapat mengangkat derajat mereka hingga mereka mampu menyamai kedudukan
para nabi di surga.   (Sumber: Kitab Man Laa Yahdhuruhu Al-Faqih, 3/366).
  
 
5. Syi’ah selalu menyebutkan
bahwa orang yang berpaling dari mut’ah akan berkurang pahalanya pada hari
kiamat, mereka katakan: “Barangsiapa keluar dari dunia (meninggal) sedangkan
dia belum pernah melakukan mut’ah maka pada hari kiamat dia datang dalam
keadaan pincang yakni terputus salah satu anggota badanya.”   (Sumber:
Tafsir Minhaj Ash-Shadiqin, 2/495).   
 
6. Tidak ada batasan jumlah
wanita yang dimut’ah, seorang laki-laki dapat melakukan mut’ah dengan wanita
sesukanya sekalipun mencapai seribu wanita atau lebih.   (Sumber:
Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/143 dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/259)   
 
7. Syi’ah beranggapan boleh
melakukan mut’ah dengan gadis sekalipun tanpa izin dari walinya dan tanpa ada
saksi atasnya.   (Sumber: Syarai’ Al-Ahkam, karya Najmuddin Al-Hulli 2/186
dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/254).   
 
8. Dalam Syi’ah diperbolehkan
melakukan mut’ah dengan anak perempuan kecil yang belum baligh, dimana umurnya
tidak kurang dari sepuluh tahun.   (Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi,
3/145 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/463).   
 
9. Dalam Syi’ah diperbolehkan
liwath dengannya (perempuan kecil) dengan cara mendatanginya di bagian
belakangnya (duburnya).   (Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/243
dan Tahdzib Al-Ahkam, 7/514).   
 
10. Syi’ah memandang tidak perlu
menanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang akan dinikahi secara mut’ah,
apakah wanita itu telah bersuami atau wanita pelacur.   (Sumber:
Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/145 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/463).   
 
11. Mereka juga beranggapan
bahwa batasan minimal dalam melakukan mut’ah bisa dilakukan dengan sekali tidur
saja bersama wanita, mereka menamakanya dengan (meminjamkan kemaluan).  
(Sumber: Al-Istibshar, karya Ath-Thusi, 3/151 dan Al-Kafi fi Al-Quru’, 5/460).
  
 
12. Wanita yang dinikahi secara
mut’ah tidak mendapatkan harta waris dan tidak pula dapat mewariskan harta.
  (Sumber: Al-Mut’ah wa Masyru’iyatuha fi Al-Islam, karya sejumlah ulama
Syi’ah, hal 116-121 dan Tahrir Al-Wasilah, karya Al-Khomeini, 2/288).  
  
 
Salam dan trim
pertanyaannya:    Karena jawabanku tdk bisa masuk di komentnya
al-Qoim, maka kutulis di catatan ini saja: Sebenarnya, saya dulu sdh pernah
membahas ttg mut’ah ini, yaitu di catatan yang berjudul “Jawaban Atas Kesamaan
Mut’ah Ala Spesies Syi’ah Ame Zina” terbitan 09 Oktober 2010. Akan tetapi,
karena ada kelainannya, maka sekalipun dg sangat ringkas, maka saya akan
mencoba menjawab permasalahan ini.    
 
DefiniMut’ah:       
Mut’ah adalah kawin dengan ijab-qabul seperti kawin daaim/permanent, akan
tetapi menyebutkan akhir waktunya. Syarat2 lainnya sama dengan kawin permanent,
spt ijin wali bagi wanita yang bukan janda dan lain sebagainya.   
 
Jawab: (1). Untuk soalan no satu
, sebenarnya saya tdk perlu cek sumbernya karena maksudnya jelas, bahwa yang
mengingkari hukum Tuhan dengan sengaja, yakni sdh tahu bukti2 kebenarannya bhw
hukum itu dariNya, maka ia termasuk mengingkari agama, walaupun setidaknya
dalam hukum yg dimaksudkan itu. Semua musliminpun meyakini hal itu.  
  Misalnya org yg tdk shalat, tdk keluar dari agama, tp kalau mengingkari
kewajiban shalat, maka kalau sengaja, ia bisa keluar dari agama. Ini semua
pandangan kaum muslimin. Karena itu Allah dlm Qur an (QS: 5: 44) berfirman:
“dan barang siapa yang tdk menghukum dg hukum yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang kafir.”   Perlu diketahui, bahwa alamat
pertama dari yg diberikan itu tdk benar. Karena di alamat tsb membahas tentang
kaffarahnya sumpah. Sedang alamat ke dua, untuk sekarang ini saya blm punya dan
blm menjangkaunya.     Dan kalaulah mmg ada, tdk menjadi masalah,
karena hukum spt itu diyakini semua muslimin dan sesuai dengan Qur an. Tp bukan
berarti dari dimensi terhitungnya mut’ah dlm usuluddin atau keimanan. Karena
jelas, hukum halal dan haram itu adalah hukum fikih alias furu’, bukan ushul.
Penyerang itu, mengira bahwa orang yang dihukumi dg kafir adalah hanya karena
mengingkari akidah saja. Padahal dlm pandalangan Islam, mengingkari hukum Islam
dengan sengaja (sdh tahu kebenaran hukum Islamnya tp tetap mengingkari)
terhitung mengingkari agama.   Mirip dengan, kalau seseorang mengingkari
adanya jin dengan sengaja yang mana  bisa kafir. Padahal iman pada jin
bukan usuluddin, karena di sunni hanya 6 perkara. Kalau sang penyerang
mengatakan bhw mengingkari jin sama dengan mengingkari Qur an (karena masalah
jin ada di Qur an) hingga menjadi kafir, maka kami akan mengatakan hal yang
sama. Yakni mengingkari hukum Tuhan yg ada di dlm Qur an (asal sengaja) maka
sama dengan mengingkari Qur an hingga bisa menjadi keluar dari agama. 
  
 
(2). Hukum kawin dalam syi’ah
adalah sunnah, baik permanent atau temporer (mut’ah). Karena itu, siapa saja
yang melakukannya akan mendapat pahala. Asal dengan benar, misalnya ijin ayah
bagi wanita yang bukan janda. Dengan demikian, maka pahala ini, dan pahala
apapun, sdh tentu dapat mengurangi dosa. Dan karena dosa itu adalah murka Tuhan,
maka pahala berarti mengurangi murkaNya.   Terlebih lagi, mut’ah ini
diusahakn untuk diberangus oleh umat Islam itu sendiri sejak jaman shahabat yg
dimulai oleh Umar sebagaimana di hadits2 sunni spt riwayat Baihaqi, jld. 7,
hal. 206, dimana Umar sendiri mengatakan bahwa mut’ah dengan perempuan ini
adalah halal di jaman Nabi saww. dan “aku” kata Umar, melarangnya dan akan
menghukum pelakunya.   Jadi, dengan usaha pemberangusan umat Islam sendiri
terhadap halalnya Tuhan ini, maka melakukannya, bisa mendapat pahala tambahan.
Misalnya pahala perjuangan mempertahankan agama dan hukum2 Tuhan.   
 
(3). Untuk soalan ke tiga ini jg, saya tdk perlu mengecek sumbernya, karena
baik benar atau salah dalam penukilannya itu, tidak menyamarkan kejelasan hukum
kawin dalam Syi’ah. Yaitu bahwa hukum kawin dalam syi’ah adalah sunnah, baik
permanent atau mut’ah.     Karena itu, siapa saja yang melakukannya
dengan benar (sesuai syarat2 syahnya spt ijin ayah bagi wanita yg bukan janda,
dllnya) maka sdh pasti akan mendapat pahala. Dan pahala, sdh tentu dpt
mengurangi dosa. Jadi, hukum sunnah ini, meliputi lelaki dan wanita. Artinya,
saya tdk perlu mengecek di tafsir Minhaju al-Shaadiqiin itu apakah dlm
kalimatnya itu hanya menyebut pengampunan wanita pelakunya atau tidak. Karena
pernyataan itu, bkn berarti menolak fadhilahnya bagi lelaki.   
 
 (4). Untuk soalan ke 4 ini, kitab
yang ada di saya, pada alamat yang diberikan itu, membahas ttg kaffarah
sumpahm, bukan seperti yg dikatakannya itu. Namun demikian, kalaulah hal itu ada
(misalnya di lain tempat), maka tdk heran setelah kita paham  tentang
penjelasan pada jawaban no 2 di atas itu.   Artinya, melakukan mut’ah pada
masa setelah usaha pemberangusan hukum itu oleh umat Islam sendiri, merupakan
perjuangan mempertahankan hukum2 dan agama Allah. Maka dari sisi ini, sama
dengan para nabi yang berjuang untuk menyebar dan menegakkan hukumNya. Tentu
saja, derajat itu hanya dilihat dari sisi perjuangannya, tdk dari segala
dimensinya.  
 
(5). Untuk yg no 5 inipun, dengan memahmi hukum sunnahnya kawin, maka sudah
terjawab dengan sendirinya.  
 
(6). Memang jumlah wanita dalam mut’ah tdk dibatasi dengan 4 atau angka
lainnya. Jadi, bisa saja lebih dari 4, 9 dan seterusnya. Tentu saja asal dengan
semua syarat2 syahnya spt yang dijelaskan di semua kitab fikih.   
 
(7). Untuk no 7 itu saya tdk tahu org tsb mengambil dari mana. Sepertinya,
mengambil dari alam khayalnya. Karena dalam bab wali nikah, di kitab Syarayi’u
al-islam, karangan Allamah al-Hilli itu (bukan al-Hulli sebagaimana yang ditulis
dlm serangan di atas), dikatakan bahwa: 
وتثبتولايةالأبوالجدللأب،علىالصغيرة،وإنذهبتبكارتهابوطءأوغيره،ولاخيارلهابعدبلوغهاعلىأشهرالروايتين 
“Kewalian ayah dan/atau kakek terhadap anak permpuan yang masih belum dewasa,
adalah wajib (tsaabit), walupun sudah tidak perawan lagi, baik karena pernah
dikumpuli (spt diperkosa orang) atau karena sebab lain. Dan ketika ia sudah
dewasapun, tetap tidak ada pilihan baginya –yakni tetap wajib ijin wali- sesuai
dengan lebih kuatnya hadits yang ada.” (jld. 2, hal. 502. Tentang kewalian
nikah ini tdk ada di alamat yang diberikan penyerang itu).   Dengan
keterangan ini, maka jelaslah bahwa si penyerang itu sangat mengada-ngada
terhadap kitab yg dimaksud. Karena jangankan anak kecil yang masih suci, anak 
perempuan
dewasapun, kalau blm janda, wajib ijin walinya dalam nikah (baik permanent atau
temporer).   
 
(8). Untuk no 8 ini, maka tdk perlu saya cek penukilannya itu. Karena
syi’ah dan sunni, hal seperti itu diperbolehkan. Yakni mengawinkan anak yng
belum baligh, seperti ‘Aisyah yg dikawin Nabi saww. sebelum 9 th. Akan tetapi
jelas, bahwa sebelum baligh itu, tidak boleh dikumpuli. Dan setelah baligh,
harus pula dengan keridhaan si anak. Karena dalam Islam, hak yang ada pada anak
perawan adalah dibagi dua, dirinya sendiri dan walinya. Jadi, ayah tdk bisa
memaksa anaknya dan bgt pl sebaliknya. Karena itulah, ketika ‘Aisyah sdh
baligh, baru disuruh ayahnya, Abu Bakar, untuk mengantar anggur ke Nabi saww.
dan menyuruhnya berkata: “Ya Rasulullah, anggurnya sudah matang.”   
 
(9). Dengan jawaban no 8, no 9 ini sudah terjawab dengan sendirinya. Bahwa
anak kecil sebelum baligh tidak boleh dikumpuli, sekalipun bisa dinikahi. Dan
kumpul itu, dalam syi’ah, bisa dari depan dan bisa pula dari belakang. Dengan
dalil QS: 2: 223 yang berbunyi +/-: “Istri-istri kamu itu adalah lading bagimu,
maka datangilah ladangmu itu annaa kamu sukai.” Sedang “annaa”
bisa diartikan “dari mana” dan bisa diartikan “kapan”. Syi’ah mengambil makna
“dari mana”, yakni: “ … datangilah dari mana saja yg kamu sukai.”   Dengan
demikian, maka hukum mengumpuli istri dari belakang itu adalah boleh, kalau
dengan ridha sang istri. Tp kalau tdk dg ridhanya, maka makruh keras.  
Karena itu, maka pernyataan blh meliwat anak kecil itu, adalah fitnah yang
nyata dan tidak ada dalam alamat yang diberikan itu.   
 
(10). Sedang untuk no 10 itu, maksudnya adalah  menjelaskan hukum
wajib-tidaknya percaya kepada pengakuan seorang wanita bahwasannya ia tidak
mempunyai suami.  Dalam hal ini, al-Kaafi, menyebut dua riwayat dimana
yang pertamanya, bhw imam ditanya tentang bertemunya seorang lelaki dengan
perempuan yang diragukan statusnya, lalu apakah wajib mengetahui dengan jelas
sebelum mengawininya? Imam Abu ‘Abdillah as. menjawab: 
ليسهذاعليكإنماعليكأنتصدقهافينفسها  “Tidak
wajib bagimu untuk mengetahui hal itu (baca: detailnya sampai yakin), akan
tetapi kewajibanmu adalah mempercayai dia terhadap keadaan dirinya.”   Dan
riwayat ke dua menerangkan bhw shahabat imam Abu ‘Abdillah as. bertanya kepda
beliau bahwa ia menjumpai wanita di perjalanan dan kemudian ia bertanya: 
هللكزوج؟فتقول: لا،فأتزوجها؟قال: نعمهيالمصدقةعلىنفسها. 
“Apakah kamu mempunyai suami? Ia menjawab: ‘Tidak’, apakah aku boleh
mengawininya? Imam as. menjawab: Boleh, dia adalah saksi bagi kebenaran dirinya
sendiri.”   Kalau orang berakal dan tanpa emosi, memperhatikan dua riwayat
di atas, maka dpt dengan mudah menangkap ruh keduanya. Yaitu bahwa kesaksian
perempuan terhdap dirinya itu dapat dipercaya, baik kesaksian itu berupa
kata-kata “Aku tidak punya suami”, atau berupa perbuatan, yaitu dengan menerima
tawaran untuk dinikahi.   
 
(11). Untuk point 11, maka yang namanya mut’ah itu mmg kawin dalam waktu
tertentu. Maka dari itu, bisa panjang dan bisa pendek. Dan pendeknya bisa dalam
waktu seukuran sekali tidur. Saya, tidak mendapatkan riwayat di alamat pertama
yang diberikannya itu, sepertinya asal2an saja. Akan tetapi di alamat ke
duanya, yakni yang ada di al-Kaafi maka benar adanya, dan di Syi’ah memang jelas
bagi setiap orang, yakni tidak aneh. Akan tetapi jawaban imam ketika ditanya
“Apakah kawin mut’ah itu bisa dibatasi waktunya dengan sekali kumpul? Imam as.
menjawab: “Boleh.” Yakni tanpa embel2 penamaan “meminjamkan kemaluan”. Tentu
saja di hadits yang lain diterangkan bahwa kalau sdh selesai kumpulnya, maka
sang suami harus segera meninggalkannya dan tdk boleh melihat lagi kepadanya.
 
 
(12). Kawin mut’ah itu mmg tdk ada waris mewaris dengan suaminya. Sang
penyerang itu sdh semakin pusing rupanya. Karena semestinya, justru kalau ada
pewarisan yang harus dianggap aneh. Karena bagi mereka, mut’ah itu haram dan
tdk syah. Bagaimana mungkin seseorang tdk percaya mut’ah, tp mengkritiki mut’ah
karena tdk adanya waris mewaris antara suami istri tsb. Wasaslam  
By: Sinar Agama


Salam
 

--- On Fri, 16/12/11, Gus Maman <[email protected]> wrote:


>From: Gus Maman <[email protected]>
>Subject: [kisunda] mut'ah
>To: [email protected]
>Received: Friday, 16 December, 2011, 4:59 PM
>
>
>  
>Legalisasi PSK. Hiji usaha anu aya ti zaman fir'aun.
>
>Kantos maos dasar argumenna, yen naon anu dihalalkeun zaman Nabi, teras 
>dicaram zaman Umar (?).
>Logikana naha Abubakar wantun ngadamel 'aturan' anyar. Kitu ceunah.
>
>:)
>Kang Ilen abdi teu wasa nyebat ....
>
>On Fri, Dec 16, 2011 2:51 PM ICT Mang Kabayan wrote:
>
>>Nu no 7 paduli teuing syiah sunni atawa ahmadiah... Kuriing panuju xixixixi. 
>>Mu'tah halaaaaal wkwkwkwk. Tapi tong dibejakeun ka pamajikannya sieun 
>>dibaledog ku coet hehehe.
>>
>>Nuhuuuuuns,
>>Mang Kabayan
>>www.dkabayan.com
>>ti urang, ku urang, keur balarea
>>
>>-----Original Message-----
>>From: ilen kardani <[email protected]>
>>Sender: [email protected]
>>Date: Thu, 15 Dec 2011 20:54:32 
>>To: [email protected]<[email protected]>
>>Reply-To: [email protected]
>>Subject: Re: Bls: [kisunda] Trs: Kang Ahsa bade nitip naros ka Kang Jalal
>>
>>Tah eta nu nomer 7, kuring karek kaingetan deui basa babaturan nu ti Iran tea 
>>kawin Mut'ah ganti-ganti tiap 4-5 bulan..........genah pisan sigana teh bisa 
>>ngasaan rupa-rupa heunceut kalayan halalan thoyiban saencan kabeungkeut ku 
>>kawin nu resmi. Jeung memang biaya Mut'ah teh henteu mahal, poho deui 
>>sabaraha si manehna nyebutkeun biaya bulanan keur mut'ah mu jeung urang bogor 
>>mah meureunan sajuta sabulan.
>
> 
 

Kirim email ke