Diduga Ateis, PNS Diamankan Polisi

*PADANG* - Alexander, seorang pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditahan polisi
karena tidak mengakui adanya Tuhan. Menurut polisi, pria berusia 30 tahun
itu diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulaupunjung agar tak menjadi korban
amukan massa Rabu lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kepala Polsek Pulau Punjung Ajun Komisaris Besar Nofrial SE,
penahanan terhadap Alexander bermula dari laporan masyarakat yang menyebut
ada kericuhan di dekat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Dharmasraya. "Saat anggota kita ke lokasi, dia sudah dikerumuni
massa. Karena itu, kita mengamankannya ke Mapolsek," ujarnya kemarin.

Saat diinterogasi di kantor polisi, kata Nofrial, Alexander memang tidak
mengakui adanya Tuhan. Dia juga mengaku membuat dan mengelola akun Facebook
dengan nama Ateisme Minang. "Dia berkeras tidak mengakui adanya Tuhan,"
ujarnya.

Saat ini, menurut Nofrial, Alexander sudah menjadi tersangka karena
dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.


"Facebook yang dikelolanya itu sudah lama meresahkan warga," ujarnya.
Polisi menjerat Alexander dengan pasal penistaan agama dan ada kemungkinan
dijerat dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman
pidana penjara maksimal 5 tahun.

Adilisman, Kepala Bappeda Kabupaten Dharmasraya, saat dihubungi secara
terpisah, mengatakan kasus ini merupakan tanggung jawab Alexander secara
pribadi dan tidak melibatkan lembaga Bappeda. "Kita tak akan menghalangi
proses hukum yang dihadapinya," ujarnya.

Menurut Adilisman, dalam kesehariannya, Alexander sangat tertutup. "Dia
termasuk orang cerdas di kantor. Namun sayang dia menilai segalanya dari
rasionalitas," kata Adilisman. "Semoga dia bertobat."

Ihwal status kepegawaian Alexander, kata Adilisman, pihaknya masih menunggu
proses hukum yang jelas terhadapnya. *ANDRI EL FARUQI*


-- 
d-: dudi herlianto :-q
paciringan.wordpress.com
kunyuk nuyun kuuk, kuuk nuyun kunyuk

Kirim email ke