Salam. Nuhun Kang Waluya, infona.
Нɑº°˚°º=))º°˚°ºнaº°˚°º=))º°˚°ºнa we simkuring mah. Engke tiap ormas Islam bakal 
nyieun cap HALAL versi masing". Komo tiap ormasna geus puguh aya dewan 
syariahna; NU-Dewan Syuriah. PERSIS-Dewan Hisbah. Muhamadiyyah-Majelis Tarjih. 
Jsb.
Baktos,
::zya

Rampes™
Dirojong ku Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Waluya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 31 Jan 2012 12:48:05 
To: <[email protected]>; Ki Sunda<[email protected]>; 
<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [kisunda] Bakal aya dua versi "Halal"?

Cenah PBNU bakal ngaluarkeun sertifikat HALAL siga MUI. Jadi engke di
Indonesia bakal aya dua versi halal, Halal ceuk MUI atawa Halal ceuk NU
...hehehehe

PBNU Akan Keluarkan Label Halal, MUI: Silakan Saja 

Nurvita Indarini - detikNews
Selasa, 31/01/2012 11:24 WIB 

Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan label
halal dan jujur untuk produk makanan dan jasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sebagai lembaga yang selama ini mengeluarkan sertifikasi halal enggan
mengomentari secara khusus. MUI mempersilakan niatan itu.

"Saya tak ingin mengomentari ormas untuk mengeluarkan itu (sertifikasi
halal). Silakan saja. Itu bukan urusan kita," ujar Ketua MUI, Amidhan, dalam
perbincangan dengan detikcom, Selasa (31/1/2012).

Dia menjelaskan MUI sudah memiliki pengalaman selama 22 tahun melakukan
standardisasi halal sesuai syariah Islam dan selalu dievaluasi. Apa yang
dilakukan MUI selama ini menjalankan apa yang diamanatkan berbagai peraturan
yang ada seperti UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519/2001
tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.

"MUI itu melakukan tugas ini karena ada payung hukumnya. Kenapa dalam
peraturan MUI disebut, karena dalam MUI sudah ada NU, juga ada Muhammadiyah,
lalu ada juga Dewan Dakwah. Dengan sendirinya lebih komprehensif dari segi
keterwakilan," papar Amidhan.

Menurut dia, pengeluaran sertifikasi halal lebih baik dilakukan melalui satu
pintu berdasarkan payung hukum yang ada. Saat ini sedang digarap RUU Jaminan
Produk Halal di parlemen. Amidhan berharap tahun ini UU-nya sudah bisa gol.

"Kalau semua organisasi boleh buka itu (sertifikasi halal), khawatirnya
malah akan jadi kekacauan. Karena harus ada standardisasi yang sesuai dengan
syariah Islam," imbuh Amidhan.

Dia berharap ormas-ormas Islam membantu sosialisasi ke industri-industri
makanan agar produknya disertifikasi halal. Sebab UU Pangan dan UU
Perlindungan Konsumen mengamanatkan pencantuman label halal.

"Kalau mencantumkan label halal tetapi belum pernah disertifikasi halal,
namanya kan penipuan, nanti bisa kena sanksi," ucap Amidhan.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan permintaan dikeluarkannya label
halal datang dari kelompok pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha
Nahdliyin (HPN) dan para konsumen. Saat ini PBNU masih mengkaji berbagai
produk sebelum diberi label.

PBNU juga telah memiliki gedung laboratorium di Bogor dan akan melibatkan
(Lembaga) Bahtsul Masail untuk mengkaji halal atau haramnya suatu produk.
Said menegaskan keputusan menerbitkan label halal dan jujur tidak
dimaksudkan untuk menyaingi MUI. NU hanya ingin menjalankan hal tersebut
sesuai keinginan masyarakat, khususnya Nahdliyin, baik dari kalangan
pengusaha atau konsumen pengguna produk makanan dan jasa.

(vit/nrl) 



Kirim email ke