Bagus sekali statement dari seorang MUI ! Jaangan ada kesan menutup nutupi yang 
salah. Justru memang harus menghukum lebih berat pada OKNUM Islam; karena akan 
mengotori daan meenjelekkan Islam; kalau membiarkannya.

--- On Thu, 18/4/13, [email protected] <[email protected]> wrote:

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [Baraya_Sunda] MUI nilai anggota DPRD nikahi 9 gadis itu zalim dan 
berdosa
To: "ijabiyyun milis" <[email protected]>, "Baraya_Sunda milis" 
<[email protected]>
Received: Thursday, 18 April, 2013, 3:08 AM
















 



  


    
      
      
       Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Seni dan Budaya, Cholil Ridwan 
mengatakan, anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur yang menikah siri 
dengan 9 gadis itu telah merendahkan wanita. Hukum merendahkan wanita itu zalim 
dan berdosa besar."Kalau dia nikah terus dicerai lagi sampai sembilan kali, 
sepanjang nikahnya memenuhi tuntutan syariah, misalnya ada saksi dan lain-lain, 
maka pernikah sah. Tapi secara akhlak, dia zalim, dan zalim itu dosa besar," 
kata dia ketika dihubungi merdeka.com, Selasa
 (16/4).Tetapi bila anggota DPRD bernama Hasan Ahmad alias Ihsan itu menikah 
tidak sesuai syariat, maka hukum persetubuhan dengan sembilan gadis itu zina. 
Misalnya dia mengajak gadis-gadis itu ke mobil, menikahinya di dalam tanpa 
saksi."Maka dia berzina, dan hukuman bagi lelaki beristri berzina itu mati," 
tuturnya.Bagaimana kalau perempuan yang dinikahi siri itu masih di bawah umur? 
Cholil melanjutkan, bila demikian berarti dia bisa dijerat memakai 
undang-undang pidana. Cholil tidak tahu berapa ancaman hukuman bagi lelaki yang 
menikahi gadis di bawah umur. Namun dia menegaskan, hukumannya harus 
maksimal."Harus dihukum seberat-beratnya. Kalau ancaman maksimal 10 tahun 
penjara, maka hukumannya juga harus 10 tahun. Bahkan kalau perlu dilebihi," 
terangnya.Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa 
Timur ditangkap anggota Unit Jatanum Polrestabes Surabaya, karena terlibat 
kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia dibekuk polisi saat
 melakukan hubungan intim di Hotel Pitstop Jalan Semut Baru No 48-50, 
Surabaya.Anehnya sebelum bersetubuh, Politisi PPP, warga Jalan Orboh, Desa 
Samaran, Kec Tambelangan, Sampang, Madura, itu selalu menikahi
 perempuan-perempuan itu secara siri, dengan dalih agar hubungan layaknya suami 
istri tersebut halal dan tidak berdosa.Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol 
Hilman Thayib menjelaskan, kalau persetubuhan yang dilakukan tersangka Ihsan 
itu, sudah yang kali kesembilan dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang. 
"Tiga di antaranya masih di bawah umur dan masih sekolah. Umur ketiganya masih 
16 tahun," katanya.
http://id.berita.yahoo.com/mui-nilai-anggota-dprd-nikahi-9-gadis-itu-034109403.html


    
     

    
    






  








Kirim email ke