KH keur rajin. Ha ha ha ha ! Tapi nuhun pisan informasina.

--- On Thu, 2/5/13, Ki Hasan <[email protected]> wrote:

From: Ki Hasan <[email protected]>
Subject: [kisunda] Menyikapi Fatwa MUI Jatim
To: "Ki Sunda" <[email protected]>
Received: Thursday, 2 May, 2013, 9:28 AM
















 



  


    
      
      
      

Menyikapi Fatwa MUI
Jatim 



Top of Form






Bottom of Form




Kamis, 08 November 2012 


oleh: DR (HC) KH MA'RUF AMIN

 

DI ANTARA wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah menetapkan fatwa
terkait masalah akidah yang me¬nyangkut kebenaran dan kemurnian keimanan umat
Islam Indonesia (Lihat Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI). Fatwa MUI
tentang masalah akidah dimaksudkan sebagai panduan dan bimbingan kepada umat
tentang status paham keagamaan yang banyak berkembang di masyarakat. Karena, di
antara fungsi fatwa adalah al-bayan atau penjelasan terhadap suatu masalah
syar'i yang ditanyakan oleh umat.

Karena itu, jika ada pertanyaan dari
umat, termasuk masalah akidah, maka MUI sebagai wadah para ulama, zuama, dan
cendekiawan Muslim harus segera menjawabnya. Sebab, ta'khir al-bayan 'an
waqti al-hajah la yajuz (menunda jawaban-apalagi tidak menjawab-atas
pertanyaan umat secara syar'i, tidak dibolehkan). Termasuk, masalah status
aliran keagamaan yang kini banyak bermunculan dan ditengarai aliran sesat.

Bagi masyarakat, munculnya aliran
kepercayaan itu tentu saja berbeda-beda. Ada yang pro dan ada pula yang kontra.
Dalam kasus tertentu, aliran kepercayaan ini bisa saja menimbulkan gejolak di
masyarakat hingga memunculkan perilaku anarkistis. Respons itu menunjukkan,
aliran itu menyimpang dan tidak diterima masyarakat,walaupun ada yang membela
membabi buta dengan alasan hak asasi manusia (HAM).

Dengan latar belakang di atas, dapat
dipahami bahwa fatwa, khususnya tentang status aliran keagamaan menyimpang,
sangat penting keberadaannya demi melindungi dan membentengi umat agar tidak
terjerumus mengikuti aliran tersebut dan menjaga ketertiban di masyarakat.

MUI menyadari bahwa
menyimpangtidaknya pemahaman sebuah aliran keagamaan harus dilakukan dengan
ha¬ti-hati. Selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan (an-nushus
as-syar'iyah), juga perlu didahului dengan penelitian yang mendalam terkait
fakta di lapangan, para pemimpinnya, dan latar belakang hingga muncul pemahaman
yang menyimpang tersebut. Karena, tidak bisa menyebutkan sebuah aliran
me-nyimpang hanya oleh perorangan atau sembarang kelompok yang tidak punya
kompetensinya. MUI menyadari menfatwakan sebuah aliran menyimpang adalah upaya
terakhir setelah upaya lain gagal.



MUI dalam Rakernas 2007 menetapkan 10 kreteria sebuah aliran keagamaan yang
dianggap menyimpang. (Lihat hasil Rakernas MUI 2007). Dari 10 kriteria itu,
bila salah satunya dilanggar (apalagi beberapa poin lainnya) maka bisa
dikatakan aliran itu menyimpang.

Kriteria ini dapat dijadikan pedoman
atau bahan pertimbangan aparat pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk
memutuskan apakah sebuah aliran dianggap menyimpang sehingga harus dilarang
atau tidak. Walaupun, pada umumnya pemerintah menyerahkan penentuan itu kepada
MUI.

MUI juga mempunyai enam aturan
khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah fatwa ini. Dalam aturan itu jelas
bahwa MUI juga punya kewenangan me¬netapkan fatwa sepanjang hal itu belum
difatwakan MUI Pusat. Dan, fatwa MUI daerah itu juga hendaknya telah
dikonsultasikan dengan MUI pusat.

Apakah fatwa MUI daerah bisa
direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya, fatwa MUI merupakan hasil ijtihad
jama'i (ijtihad kolektif) yang dilakukan oleh para pengurus MUI, baik pusat
atau daerah, khususnya yang ada di komisi fatwa. Sebagai hasil ijtihad, fatwa
tidak bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi sesuai kaidah al-ijtihadu ' la
yunqadhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad
lainnya (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha'ir), sepanjang
illah hukumnya tetap.

Fatwa Syiah


Pascagerakan revolusi Iran akhir
1970-an dan awal 1980-an, para pemuda di sejumlah negara Muslim terpesona
dengan gerakan tersebut. Semangat gerakan revolusi yang dilandasi oleh ruh
semangat Syiah ini kemudian mewabah dan menjangkiti para pemuda di negara
Muslim, termasuk Indonesia.

Pada 1984 MUI dalam Rakernas,
Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984, merekomendasikan tentang paham Syiah sebagai
salah satu paham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan pokok
dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamaah) yang dianut mayoritas umat Islam
Indonesia. Di antaranya, Syiah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh
Ahlul Bait serta mereka tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar 
bin
Khattab, dan Usman bin Affan.

Mengingat perbedaan pokok itu, MUI
menghimbaukepada ummat Islam Indonesia yang berpaham Ahlussunnah wall jamaaah
agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang
didasarkan atas ajaran Syi’ah

 

Fatwa MUI Jawa Timur

Kasus konflik Sunni-Syiah yang
paling aktual dan dinilai berskala besar adalah kasus di Sampang, Madura. Tidak
bisa dimungkiri bahwa kasus tersebut bermula dari perbedaan paham ini. Me¬nurut
saya, faktor konflik keluarga yang selama ini sengaja didengungkan tidaklah
terlalu signifikan, bahkan cenderung mengaburkan masalah sesungguhnya.

Karena, masalah sesungguhnya adalah tidak terimanya penganut Muslim Sunni di
Sampang yang mendengar para sahabat terkemuka (Abu Bakar, Umar, clan Usman)
dicaci-maki dan dihina oleh pengikut Syiah. Fakta hukum tentang masalah itu
sudah terbukti di pengadilan.

Umat Islam di Sampang menanyakan hal
itu kepada para ulama dan MUI setempat. MUI Sampang mempertanyakan masalah ini
kepada MUI Jawa Timur (Jatim) dan MUI Jatim juga me¬nyampaikan hal ini kepada
MUI pusat. Atas hal ini, MUI Pusat membentuk tim untuk mengkaji masalah yang
terjadi. Karena tim butuh waktu lama dan umat Islam di Sampang sudah mendesak
agar ada jawaban tentang hal itu, akhirnya diberikanlah kewenangan kepada MUI
Sampang untuk merespons ajaran yang disebarkan di Sampang oleh Tajul Muluk.

Berdasarkan bukti-bukti lapangan,
akhirnya MUI Sampang menetapkan bahwa ajaran Syiah yang diajarkan Tajul Muluk
adalah -menyimpang dan ditetapkanlah fatwa sesat terhadap ajaran tersebut.

Dalam kajian MUI Pusat, fatwa MUI
Sampang tersebut sudah memenuhi atur¬an dalam menetapkan sebuah fatwa,
sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa tersebut juga telah memenuhi
as¬pek sistematika, yakni melakukan stu¬di lapangan, studi kitab-kitab rujukan,
merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool kriteria aliran menyimpang,
sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.

Rupanya, kasus seperti di Sampang
juga dihadapi MUI Kabupaten/kota di Jawa Timur. Ajaran yang disampaikan ti¬dak
jauh beda dengan ajaran Tajul Muluk di Sampang. Beberapa MUI di Jawa Timur juga
mengeluarkan fatwa serupa, yakni menetapkan Syiah yang diajarkan di daerah
mereka adalah ajaran sesat.

Setelah melakukan serangkaian
penelitian yang mendalam dan berkonsultasi dengan MUI pusat dan MUI Jatim
mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu penulis menyimpulkan  , bahwa
MUI Fatwa Jatim tentang Syiah sudah pada tempatnya dan sesuai aturan.*

Penulis adalah Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa. Tulisan ini diambil dari rubrik opini
Harian Republika, Kamis, (08/11/2012)

 




    
     

    
    






  








Kirim email ke