Punten ngiring posting tulisan sim kuring di milist tatanggi, mung nganggo bahasa Indonesia.
*** Data identitas elektronik seperti e-KTP bukan untuk menggantikan data manual yang selama ini telah ada. Melainkan untuk memudahkan berbagai macam keperluan rakyat. Dengan data identitas elektronik diharapkan warga memiliki kemudahan untuk mendapatkan berbagai macam layanan seperti asuransi, pajak, kesehatan, pendidikan dan berbagai macam keperluan lainnya dengan suatu kartu elektronik yang simple dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, bahwa masyarakat memiliki kartu identitas tunggal yang secara elektronik bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam layanan. Yang salah dari persepsi banyak orang, sayangnya termasuk orang di pemerintahan yang mengelola kartu identitas elektronik seperti e-KTP, diasumsikan bahwa e-KTP harus menggantikan data manual lainnya. Semisal e-KTP tidak boleh di-fotocopy, melainkan wajib menggunakan card reader. Padahal foto copy kartu e-KTP harus tetap diperbolehkan untuk mengurus administrasi hal-hal yang sederhana. Sedangkan penggunaan card reader disediakan untuk layanan yang lebih cepat dan praktis, bukan untuk menggantikan layanan KTP manual. Seandainya data rakyat Indonesia yang selama ini dibuktikan oleh kartu manual semacam kartu keluarga, surat kawin, KTP, dan lainnya digantikan oleh data elektronik; lalu penggunaan lembaran manual (hard copy) tidak diperbolehkan lagi maka bisa mengakibatkan kekacauan besar. Ketika terjadi kesalahan data bahwa si A adalah anak si B, padahal bukan, sedangkan data manual hard copy seperti surat kenal lahir dan kartu keluarga sudah tidak ada maka akan sulit sekali untuk membuktikannya. Sedangkan satu-satunya data adalah hanya database secara elektronik yang dimiliki pemerintah. Adanya card reader sebetulnya adalah untuk layanan yang advance, semacam layanan yang diberikan berbagai institusi. Kalo layanan di kantor kelurahan seperti sekarang sih ya manual foto copy boleh, pakai card reader boleh. Rasanya belum ada urgensinya sih kalo rakyat kebanyakan harus membuktikan bahwa yang bawa kartu adalah memang pemiliknya. Lagipula dalam e-KTP yang sekarang pun masih ada kesalahan tanggal lahir, status perkawinan dan kesalahan data lainnya. Nah siapa yang menjamin bahwa tidak ada kesalahan data fingerprint atau retinaprint? Kan e-KTP yang dibagikan juga tidak diverifikasi dulu data yang tersimpan di dalam chipcard. Yah, kita sudah satu langkah punya kartu e-KTP yang ada chip-nya. Walau belum punya jaringan layanan yang memanfaatkan e-KTP. Jadi tidak usah jadi jimat sakti itu e-KTP sampai harus menggantikan penggunaan fotocopy dengan gaya lama :) Salam Febi Ahmad Hazairin ===================
