Punten ngiring posting tulisan sim kuring di milist tatanggi, mung nganggo 
bahasa Indonesia.

***

Data identitas elektronik seperti e-KTP bukan untuk menggantikan data manual 
yang selama ini telah ada. Melainkan untuk memudahkan berbagai macam keperluan 
rakyat.  Dengan data identitas elektronik diharapkan warga memiliki kemudahan 
untuk mendapatkan berbagai macam layanan seperti asuransi, pajak, kesehatan, 
pendidikan dan berbagai macam keperluan lainnya dengan suatu kartu elektronik 
yang simple dan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan, bahwa 
masyarakat memiliki kartu identitas tunggal yang secara elektronik bisa 
dimanfaatkan untuk berbagai macam layanan.

Yang salah dari persepsi banyak orang, sayangnya termasuk orang di pemerintahan 
yang mengelola kartu identitas elektronik seperti e-KTP, diasumsikan bahwa 
e-KTP harus menggantikan data manual lainnya.  Semisal e-KTP tidak boleh 
di-fotocopy, melainkan wajib menggunakan card reader. Padahal foto copy kartu 
e-KTP harus tetap diperbolehkan untuk mengurus administrasi hal-hal yang 
sederhana.  Sedangkan penggunaan card reader disediakan untuk layanan yang 
lebih cepat dan praktis, bukan untuk menggantikan layanan KTP manual.

Seandainya data rakyat Indonesia yang selama ini dibuktikan oleh kartu manual 
semacam kartu keluarga, surat kawin, KTP, dan lainnya digantikan oleh data 
elektronik; lalu penggunaan lembaran manual (hard copy) tidak diperbolehkan 
lagi maka bisa mengakibatkan kekacauan besar. Ketika terjadi kesalahan data 
bahwa si A adalah anak si B, padahal bukan, sedangkan data manual hard copy 
seperti surat kenal lahir dan kartu keluarga sudah tidak ada maka akan sulit 
sekali untuk membuktikannya. Sedangkan satu-satunya data adalah hanya database 
secara elektronik yang dimiliki pemerintah.

Adanya card reader sebetulnya adalah untuk layanan yang advance, semacam 
layanan yang diberikan berbagai institusi.  Kalo layanan di kantor kelurahan 
seperti sekarang sih ya manual foto copy boleh, pakai card reader boleh. 
Rasanya belum ada urgensinya sih kalo rakyat kebanyakan harus membuktikan bahwa 
yang bawa kartu adalah memang pemiliknya. Lagipula dalam e-KTP yang sekarang 
pun masih ada kesalahan tanggal lahir, status perkawinan dan kesalahan data 
lainnya.  Nah siapa yang menjamin bahwa tidak ada kesalahan data fingerprint 
atau retinaprint?  Kan e-KTP yang dibagikan juga tidak diverifikasi dulu data 
yang tersimpan di dalam chipcard.

Yah, kita sudah satu langkah punya kartu e-KTP yang ada chip-nya. Walau belum 
punya jaringan layanan yang memanfaatkan e-KTP. Jadi tidak usah jadi jimat 
sakti itu e-KTP sampai harus menggantikan penggunaan fotocopy dengan gaya lama 
:)


Salam

Febi Ahmad Hazairin
===================

Kirim email ke