Sanajaan pondok; eta aartikel "menyentuh" pisan ( naon nya menyentuh teh ? ) ; matak ngaleketey macana. Tah ayeuna ge mun, ieu maah lamun .... moal bisa jadi serikat lantaran Tatar Pasundan bener2 teu boga hubungan ka dunya LUAR. Pan Jakarta geus lain2na deui; atuh Cirebon meureunan hayang leupas ?! Jadi can naon2 nagara Sunda geus runtag samemeh ngadeg. Inget Pajajaran runtag, ku sabab Sunda Kalapa na direbut ku Demak. Banten dikawasa. Jadi ka kaaler geus dipendet pisan. Sacara Ekonomi Pajajaran teu bisa nyieun angkatan perang nu kuaat; lantaran ekonomina morat marit tea.
--- On Mon, 17/6/13, mang jamal <[email protected]> wrote: From: mang jamal <[email protected]> Subject: [kisunda] (Artikel) Sunda federal To: [email protected], [email protected] Received: Monday, 17 June, 2013, 1:08 PM Tulisan kang Tatang sumarsono, dina GALAMEDIA poe ieu SISTEM FEDERASI DI TATAR SUNDA Sekitar abad ketujuh, setelah Tarumanagara melemah, kemudian hilang, di bekas wilayahnya berdiri dua kerajaan baru. Kerajaan Sunda (didirikan oleh Tarusbawa, ibukotanya Pakuan, daerah Bogor sekarang), dan Kerajaan Galuh (didirikan oleh Wretikandayun, ibukotanya Bojong Galuh kemudian dipindahkan ke Kawali, Ciamis sekarang). Batas wilayahnya adalah Sungai Citarum. Dalam rentangan abad, antara Sunda dan Galuh yang terkait erat karena hubungan kekeluargaan ini kadang-kadang sejajar (termasuk di dalamnya terdapat friksi atau berseteru), dan kadang-kadang menyatu—yang satu di bawah yang lainnya, dengan pusat kerajaan yang berpindah pindah. Pada waktu pemerintahan Prabu Niskala Wastukancana (1371-1475 M), misalnya, Sunda menyatu dengan Galuh, berpusat di Galuh. Setelah itu, kerajaan dibagi dua lagi, karena ada dua anak Wastukancana yang menjadi raja. Kerajaan disatukan kembali pada zaman Prabu Sribaduga (1482-1521 M), dengan pusat pemerintahan berada di Sunda. Terdapat pula beberapa kerajaan kecil lainnya, seperti Kendan, Galunggung, Arileu, Denuh, Mandala Datar, Geger Gadung, Kandangwesi, Puntang, Mandala Pucung dan Kuningan (ada yang lokasinya masih bisa dilacak, serta menyisakan beberapa peninggalan, dan ada pula yang sudah tidak/belum diketahui). Ada yang menjadi bawahan Sunda, dan ada pula yang menjadi bawahan Galuh, namun bukan dalam posisi negara taklukan, melainkan ikut bergabung secara sukarela. Dengan melihat kenyataan itu, sistem pemerintahan Sunda dan Galuh, baik pada waktu terpisah maupun ketika dalam kondisi bergabung, jika dilihat dengan ilmu ketata-negaraan moderen sekarang, agaknya tepat disebut menganut sistem federasi, bukan unitaris atau kesatuan. Sunda dan Galuh tidak melakukan hegemoni atas kerajaan-kerajaan kecil yang ada di sekelilingnya. Kerajaan-kerajaan kecil tersebut tetap berwewenang mengatur dan mengelola wilayah masing-masing. Para raja bawahan diberi hak-hak tertentu yang disebut pangwereg. Pada naskah-naskah Sunda kuno tidak dirinci apa yang dimaksud dengan hal itu, namun bisa diduga terkait dengan wewenang raja bawahan dalam memungut atau mencari sumber dana dari warga di wilayah kekuasaannya untuk kepentingan lajunya roda pemerintahan. Berbeda dengan pangwereg, pada naskah Siksa Kandang Karesian (ditulis pada 1518 Masehi) dijelaskan adanya kewajiban raja bawahan terhadap pemerintah pusat, disebut pamwatan, yaitu mempersembahkan hasil produksi potensi alam yang terdapat di wilayah masing-masing. Agaknya pamwatan ini sejenis upeti yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penyerahan pamwatan ini tidak dinilai dari segi nilai ekstrinsik atas barang-barang yang diserahkan, melainkan lebih ditekankan pada sikap dan bentuk kesetiaan terhadap penguasa di pemerintah pusat. Kewajiban yang dibebankan kepada raja bawahan tidaklah sama, baik dalam jenis maupun jumlahnya, melainkan disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat. Barang yang dipersembahkan itu antara lain lada, kapas, jahe, garam, minyak kelapa, jahe, dendeng, ayam, landak, anjing pemburu, kerbau, dan kain. Tidak disebutkan mengenai adanya keharusan raja bawahan mempersembahkan perempuan (gadis), seperti pada penyerahan upeti di kerajaan-kerajaan lain di luar Sunda. Upacara penyerahan pamwatan dilakukan di pusat pemerintahan, serta segenap raja bawahan serempak hadir. Mereka diterima di keraton, dan diperlakukan sebagai tamu yang patut dihormati. Pada zaman pemerintahan Sribaduga, Galuh dan Sunda kembali disatukan, melalui ikatan perkawinan, dengan pusat kekuasaannya berada di Pakuan. Sang Prabu berhasil mencapai kejayaan dengan menjadikan negaranya sebagai negara perdagangan, dengan pintu masuk utama Pelabuhan Kalapa atau Sunda Kalapa (berbeda dengan pemerintahan kakeknya, Niskala Wastukancana yang berjaya di bidang pertanian). Dan, itulah kejayaan pamungkas Kerajaan Sunda, yang pada sumber sekunder berikutnya lebih sering disebut Kerajaan Pajajaran atau Pakuan Pajajaran. Setelah masa pemerintahan Sribaduga, karena adanya rongrongan dari Demak yang dilatar-belakangi keinginan menguasai Pelabuhan Kalapa sebagai sumber devisa, wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda jadi menciut, bahkan akhirnya runtuh. Jatuhnya Sunda bukan karena persoalan agama, melainkan karena kepentingan ekonomi pihak luar. Kerajaan-kerajaan kecil yang asalnya berada di bawah panji-panji kebesaran Sribaduga, satu demi satu dipreteli, khususnya setelah Mataram melakukan invasi ke Tatar Sunda. Sejak saat itulah, Sunda tidak lagi sebagai “bangsa” yang merdeka. Sunda menjadi bagian dari politik hegemoni Mataram yang mengingatkan kita akan sumpah palapanya Gajah Mada. Penjajahan terhadap Sunda dilanjutkan dengan masuknya bangsa Belanda. Dan, sejak saat itu, sistem federasi pun kini hanya tinggal kenangan.*** Tatang Sumarsono adalah Staf Khusus Bidang Budaya Rektor Universitas Pasundan Powered by du'a indung bapa :) ------------------------------------ Yahoo! Groups Links
