Betul ngga?

Dimas Linux


--- the forwarded message follows ---
---------------------------------------------------------
JADI PINTAR BERSAMA NETKUIS INSTAN (http://netkuis.plasa.com)
Email ini dikirim oleh PlasaCom : http://www.plasa.com
Cari Kawan Lama Satu Alumni : http://ksi.plasa.com
Informasi Tagihan Telepon : https://billinfo.plasa.com
Belanja di Toko-Toko Online : http://toko.plasa.com
---------------------------------------------------------

--- Begin Message ---
On Thu, Oct 11, 2001 at 09:28:10PM +0000, Yulian F. Hendriyana wrote:
> dikirim oleh : AnTorO, pada : 11-10-2001 18:42:51 

> Lalu pembicaraan berlanjut ke masalah Hak Cipta.  Sebenarnya apakah
> definisi FREE dalam  GPL hanya bersifat gratis ?,  tidak.. FREE dalam
> GPL   penekanannya  lebih   ke  "Kebebasan".   Suatu   software  yang
> dilisensikan GPL dapat di  jual (dengan harga mahal sekalipun) selama
> penyertaan Source disertakan. software tersebut dapat di rubah Source
> Code nya tentu saja dengan konsekuensi software turunannya harus GPL,
> dapat di distribusikan kembali (hak distribusi terletak pada publik),
> dapat dijual kembali dan semua  itu dapat dilakukan dengan atau tanpa
> persetujuan dari vendor atau developer software itu.

Pembicaraan mengenai  GPL ini memang menarik. Saya  terus terang masih
paham benar  mengenai GPL ini.  Memang yang dituliskan di  atas adalah
isi dari GPL, namun catatan yang mungkin selama ini dilupakan orang:

"This License applies to any program or other work which contains
a notice placed by the copyright holder saying it may be distributed
under the terms of this General Public License."

Alias GPL hanya berlaku bagi program yang oleh 'copyright holder'nya
dinyatakan sebagai didistribusikan di bawah lisensi ini. Saya
mengamati kalau banyak yang menganggap GPL sebagai lisensi untuk bebas
didistribusikan, tanpa memperhatikan apakah benar program yang
bersangkutan didistribusikan di bawah lisensi ini.

Distro linux merupakan kumpulan program, dan (mungkin) ada program dalam
distro yang tidak didistribusikan di bawah GPL dan oleh karena itu ada
distro yang tidak didistribusikan di bawah GPL, misalnya --kalau nggak
salah -- RH 7.1 (Full, 6CD). Dengan demikian peng-copy-an distro
tersebut tanpa seijin RH merupakan PEMBAJAKAN.  

Oleh karena itu saya prihatin jika ada rekan-rekan pengguna linux yang
mneg-copy dan mendistribusikan distro yang tidak di bawah GPL.

Saya bukan ahli hukum, sehingga kesimpulan saya mungkin salah.  Saya minta
pendapat teman-teman pemerhati masalah hak
cipta... he...he...he.... mungkin bisa diadakan seminar khusus
membahas ini dengan mengundang praktisi hukum, misalnya ;)

Saya pikir ada baiknya kita menghargai kebebasan yang diberikan
melalui GPL dengan bertanggung jawab.


-- 
Mico Siahaan
__________________________
E-mail : 
[EMAIL PROTECTED]
--

-- 
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3


--- End Message ---
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke