interupsi pimpinan! setelah saya baca lagi UU yang diusulkan Pak Andi dan sudah disahkan tadi pagi, saya lihat belum ada ketentuan mengenai sanksi, misalnya yang melanggar Bab Hindari, sanksinya seperti apa :D Contohnya, yang meminta/mengirim crack, bajak thread, dll sanksinya apa, apa langsung di banned seperti pada Bab Dilarang Pasal 2?
*sokjadianggotahewanyang[tidak]terhormat** -- logic-simple-more fun level on linux: pra-newbie http://www.twitter.com/hahnkeren http://matcherapy.blogspot.com -- seil.wordpress.com -------- http://isolapos.com ---------- -- You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Klub Linux Bandung" group. To post to this group, send email to [email protected]. To unsubscribe from this group, send email to [email protected]. For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/klub-linux-bandung?hl=en.
