Tadarruj Dalam Perspektif Al-Qur�an Dan As-Sunnah
Di tengah-tengah kaum Muslim saat ini, termasuk kalangan aktivis Gerakan Islam, terdapat pandangan yang membolehkan diterapkannya hukum Islam secara gradual atau bertahap (tadarruj). Menurut mereka, penerapan sistem hukum Islam secara total dan serentak adalah sesuatu yang amat sulit dilakukan, jika tidak dikatakan mustahil. Oleh karena itu, daripada hukum Islam tidak diterapkan sama sekali, lebih baik ia diterapkan sedikit demi sedikit. Pandangan mereka dirujukkan pada beberapa argumen berikut: Pertama, adanya pentahapan tatkala diharamkannya khamar (minuman keras) pada masa Rasulullah Saw. Kedua, adanya anggapan bahwa Khalifah Umar ibn al-Khaththab r.a. telah meninggalkan (tidak menerapkan) sebagian hukum Islam. Ia, misalnya, tidak memberikan zakat kepada para muallaf. Ketiga, kenyataan bahwa Republik Islam Iran tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan sistem hukum Islam secara total. Iran, misalnya, tidak mampu menghapuskan riba dari bank-bank yang ada di negerinya. Begitu pula ketidakmampuan pemerintah Sudan untuk memasukkan ke dalam UUD-nya sebuah ketentuan bahwa, agama negara adalah Islam atau kepala negaranya harus beragama Islam. Yang kemudian terjadi, banyak kaum Muslim akhirnya menerima sinkretisme/eklektisisme (pencampuran) hukum Islam dengan hukum kafir. Mereka berharap bahwa, porsi hukum Islam makin lama semakin besar dalam mengarahkan masyarakat. Untuk itu, mereka menerima konsep bergabung dan bekerjasama dalam sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum kufur. Pandangan tersebut adalah salah satu dari berbagai macam pandangan baru yang muncul setelah penerapan sistem hukum Islam dilakukan oleh Daulah Khilafah Islamiyah selama lebih dari 1000 tahun hingga berakhir seiring dengan runtuhnya Daulah Islamiyah. Sejak saat itu, masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam. Bahkan, membayangkannya saja sudah sangat sulit. Ditambah lagi ada upaya orang-orang kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat benar-benar �buta� terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan dan tolok-ukur mereka. Padahal, setelah al-Qur�an sempurna diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia melalui Rasulullah Saw, tidak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima dan tidak menerapkan seluruh hukum Islam. Hukum Islam wajib diterapkan secara total dan sekaligus. Kewajiban ini ditujukan baik kepada individu, jamaah, maupun negara. Beberapa argumen yang mengharuskan kita, kaum Muslim �baik sebagai individu, jamaah, maupun negara� menerapkan sistem hukum Islam secara total dan sekaligus, antara lain terdapat di dalam al-Qur�an maupun Sunnah Nabi Saw. Dalil-dalil yang berasal dari al-Qur�an antara lain adalah sebagai berikut Pertama, firman Allah SWT. yang bebrunyi demikian: Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Qs. al-Hasyr [59]: 7). Kata m� yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup seluruh bentuk perintah dan larangan Allah. Sementara itu, seluruh perintah dan larangan Allah SWT tersebut dikemukakan dalam bentuk yang bersifat pasti (jazm). Dengan demikian, apa saja yang dibawa oleh Rasulullah Saw �berupa perintah Allah yang mencakup seluruh al-Qur�an dan Sunnah Nabi Saw� harus diterima (diterapkan) oleh kaum Muslim. Sebaliknya, apa saja yang dilarang Rasulullah Saw �berupa larangan Allah yang mencakup seluruh al-Qur�an dan Sunnah Nabi Saw� harus ditinggalkan oleh kaum Muslim. Dalam hal ini, pihak yang dibebani hukum adalah individu, jamaah, dan negara (para penguasa), karena seruannya berbentuk umum, yakni ditujukan kepada seluruh orang Mukmin. Meskipun ayat ini menjelaskan tentang masalah harta fa�i Bani Nadhir, tetapi yang paling penting (�ibrah) adalah bentuk umumnya ayat tersebut, sebagaimana kaidah ushul menyatakan: Faktor utamanya (�ibrah) adalah keumuman kalimat, bukan kekhususan sebab (turunnya ayat). Kedua, firman Allah SWT: Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya dia telah benar-benar tersesat. (Qs. al- Ahz�b [33]: 36). Allah SWT telah menyempurnakan agama-Nya. Tidak ada lagi pilihan bagi kita selain menaati dan menjalankan apa yang telah dibebankan atas kita, yaitu seluruh perintah dan larangan Allah SWT. Orang yang menghendaki penerapan hukum Islam secara gradual (tadarruj), sama artinya dengan mencari pilihan lain. Sebab, hakikat tadarruj (pentahapan) adalah pilihan antara mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu. Tidak mengerjakan sesuatu, yakni perintah dan larangan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sikap demikian adalah haram. Ketiga, firman Allah SWT: Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Qs. al-M�idah [5]: 49). Ayat ini berisi tuntutan Allah SWT yang bersifat pasti kepada Rasulullah Saw dan para penguasa setelah beliau, supaya mereka memerintah (menjalankan sistem) sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah (yaitu sistem Islam). Pada saat yang sama, ayat tersebut juga memperingatkan Rasulullah Saw dan para penguasa supaya waspada, tidak berpaling dari al-Qur�an dengan hanya melakukan penerapan sebagian hukum Allah dan tidak menerapkan sebagian lainnya (tadarruj). Keempat, firman Allah SWT: Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir. (Qs. al-M�idah [5]: 44). Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang zalim. (Qs. al-M�idah [5]: 45). Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang fasik. (Qs. al-M�idah [5]: 47). Kata m� dalam ketiga ayat tersebut berbentuk umum, artinya mencakup seluruh hukum yang diturunkan Allah SWT. Dengan demikian, ayat-ayat tersebut menyerukan kepada kita, terutama para penguasa, untuk menerapkan seluruh hukum yang berasal dari Allah SWT. Tadarruj, yakni upaya menerapkan sebagian hukum dan tidak menerapkan sebagian lainnya �dengan berbagai dalih� adalah bentuk pengingkaran terhadap seruan Allah SWT. Sementara itu, dalil-dalil dari Sunnah Nabi Saw yang mengharuskan penerapan hukum secara total adalah sebagai berikut: Pertama, hadits riwayat �Abdullah ibn �Umar r.a. melalui jalur para perawi yang terpercaya (tsiqah). Ia bertutur demikian: Rasulullah Saw pernah menjumpai kami, lalu beliau bersabda, �Wahai kaum Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengan kelima perkara tersebut�aku berlindung kepada Allah terhadap perjumpaan dengannya�.., dan ketika pemimpin-pemimpin mereka tidak bertahkim (merujuk) pada Kitab Allah karena memiliki pilihan lain selain yang diturunkan oleh Allah; niscaya Allah akan menimpakan azab kepada mereka.� [HR. Ibn Majah]. Hadits Rasulullah Saw ini merupakan petunjuk yang pasti mengenai larangan terhadap tadarruj, yaitu mencari alternatif selain hukum Islam, sehingga hukum Islam diterapkan sebagian dan sebagian lainnya diterapkan hukum lain. (Dalam hadits di atas disebut pilihan lain, pen.). Larangan secara qath�� (pasti) tampak dari celaan yang diindikasikan dengan adanya azab Allah SWT. Maksudnya, setiap perbuatan yang mengakibatkan datangnya azab Allah SWT adalah tercela dan diharamkan secara pasti. Kedua, hadits riwayat Imam Ahmad melalui jalan as-Sudaysi, yakni Ibn al-Khashasiyah, yang bertutur demikian: Aku pernah datang kepada Nabi Saw. untuk berbaiat. Rasulullah Saw lalu mensyaratkan kepadaku agar bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah hamba sekaligus dan Rasul-Nya; juga agar aku menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji, menjalankan shaum di bulan Ramadhan, dan berjihad fi sabilillah. Aku pun berkata, �Demi Allah, mengenai dua perkara itu, aku tidak mampu menjalankannya, yaitu jihad dan sedekah. Sesungguhnya mereka mengatakan bahwa, orang yang lari dari medan perang akan memperoleh kemurkaan Allah. Oleh karena itu, aku khawatir kalau aku turut berperang, aku sangat mencintai diriku dan takut mati. Sedangkan sedekah, aku tidak memiliki apa pun kecuali ghan�mah dan sepuluh orang tanggungan keluarga. Semua hartaku untuk adalah keluargaku, memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.� Kemudian, Rasulullah Saw menarik tangannya sendiri seraya menggerak-gerakkannya, lalu bersabda, �Jika tidak dengan berjihad dan sedekah (maksudnya zakat, pen.), maka dengan apa engkau masuk surga?� Aku pun menjawab, �Aku membaiatmu.� Aku lalu membaiat beliau dengan seluruh syarat-syarat tadi. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak menerima alasan Ibnu Khashasiyah yang meminta untuk meninggalkan jihad dan tidak menunaikan zakat. Padahal, dua perkara itu jelas-jelas hukumnya wajib. Namun demikian, pada akhirnya Ibn Khashasiyah menyetujui syarat-syarat yang diminta Rasulullah Saw kepadanya, yaitu menunaikan seluruh kewajiban-kewajiban Islam, termasuk berjihad dan menunaikan zakat. Ketiga, hadits yang dititurkan dari �Ubadah ibn ash-Shamit yang berbunyi demikian: �.dan kami tidak akan merebut kekuasaan (dari yang berhak), kecuali kalian melihat kekufuran secara terang-terangan (yang memiliki bukti-bukti di hadapan Allah). [HR. Muslim]. Maksudnya, kami akan merebut kekuasaan (dari yang berhak) dan akan mengangkat senjata jika kami melihat kekufuran (sesudah diterapkan) secara terang-terangan (dan memiliki bukti-bukti di hadapan Allah). Orang yang menerapkan tadarruj berarti mengajak untuk mencampuradukkan antara penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum kufur. Artinya, jika terdapat seorang penguasa Muslim yang menjalankan secara total sistem hukum Islam, kemudian mencampuradukkan dengan hukum kufur secara terang-terangan, boleh kita memeranginya hingga hukum Islam dapat diterapkan lagi secara total. Keempat, Ibn al-Qayyim dalam kitabnya, Z�d al-Ma�ad, menuturkan riwayat sebagai berikut: Kinanah ibn �Abdi Yalil berkata, �Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat kepadamu) meskipun kami telah kembali kepada kaum kami?� Rasulullah Saw bersabda, �Ya, jika kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut kalian. Namun, jika tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada perdamaian dengan kalian.� Kinanah berkata lagi, �Bagaimana pendapatmu tentang zina? Sesungguhnya kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus melakukan hal itu.� Rasulullah menjawab, �Zina itu haram atas kalian, karena sesungguhnya Allah SWT telah berfirman yakng maknanya: Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.� Kinanah berkata lagi, �Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia adalah harta milik kami semuanya.� Rasulullah menjawab, �Bagi kalian berhak atas modal pokok kalian. Sesungguhnya Allah berfirman yang maknanya: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah riba yang masih ada jika kalian benar-benar beriman.� Mereka berkata, �Bagaimana pendapatmu tentang khamar? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.� Rasulullah kemudian menjawab lagi: �Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.� Mereka, lalu saling berdiri dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, �Celaka kita, sesungguhnya kita khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah (penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita tanyakan.� Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw seraya berkata, �Ya, kami setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?� Rasulullah menjawab, �Hancurkanlah!� Mereka berkata, �Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan membunuh pemiliknya.� Tiba-tiba, �Umar ibn al-Khaththab berkata, �Celaka kamu, hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma seonggok batu!� Mereka pun berkata, �Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, Ibn al-Khaththab.� Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah Saw, �Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan menghancurkannya.� Rasulullah menjawab, �Aku akan mengirimkan kepada kalian orang yang akan menghancurkannya.� Setelah itu mereka pun memeluk Islam. Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa, kaum Muslim �siapa pun, termasuk jamaah maupun penguasa� wajib menerapkan sistem hukum Islam secara total dan serentak. Rasulullah Saw telah menolak secara tegas berbagai persyaratan yang diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau mengecualikan diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar, zakat, riba dan lain-lain). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam �karena dalih tertentu� tergolong tadarruj. Tindakan demikian telah ditolak oleh Rasulullah Saw, meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam. Kelima, hadits riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad melalui �Utsman ibn Abi al-�Ash yang menyebutkan bahwa, utusan yang berasal dari kabilah Tsaqif pernah menghadap Rasulullah Saw. Beliau menerima utusan tersebut di masjid dengan maksud supaya bisa melembutkan hati mereka. Pada saat yang sama, mereka meminta syarat agar kabilahnya tidak dilibatkan dalam peperangan atau diwajibkan menyerahkan zakat. Mereka pun meminta Rasululah agar tidak menugaskan orang-orang yang bukan berasal dari kabilah mereka. Mendengar syarat-syarat itu, Rasulullah Saw berkata, �Sesungguhnya kalian tidak dilibatkan (ke medan) perang, tidak menyerahkan (zakat), dan tidak akan ditugaskan melainkan orang yang berasal dari kalangan kalian sendiri.� Beliau melanjutkan sabdanya, �Tidak ada kebaikan dalam agama ini tanpa ketundukan.� Dalam Sirah Ibn Hisyam terdapat tambahan penjelasan dari Rasulullah, �Mengenai penghancuran berhala-berhala kalian yang (kami minta) dilakukan oleh tangan-tangan kalian, kami menarik keputusan itu. Mengenai shalat, maka tidak ada kebaikan dalam agama ini tanpa shalat.� Mereka lalu berkata, �Muhammad, kami akan membawanya kepadamu meskipun dia itu sesuatu yang tidak berarti.� Hadits ini menunjukkan pula kepada kita bahwa, Rasulullah Saw menolak permintaan mereka (jika menerima Islam) yang tidak mau menjalankan shalat. Memang, Rasulullah Saw menerima syarat mereka yang tidak mau menyerahkan zakat, namun pengertian lafal haditsnya menunjukkan bahwa, yang terjadi adalah mereka didatangi oleh amil zakat untuk diambil zakatnya, bukan menyerahkan sendiri zakatnya. Hal ini mempertegas pula bahwa, tadarruj dalam penerapan sistem hukum Islam sama sekali diharamkan. Sebab, Rasulullah Saw secara tegas menolak berbagai persyaratan ataupun pengecualian yang berasal dari beberapa kabilah yang baru memeluk agama Islam. Di samping hadits-hadits di atas, terdapat beberapa hadits yang menunjukkan secara tegas bahwa penerapan suatu hukum tidak bisa ditunda-tunda lagi dengan alasan apa pun, antara lain: Pertama, Imam Ibn Majah menuturkan riwayat yang bersumber dari �Athiyah ibn Sufyan ibn Abdillah ibn Rabi�ah. Ia bertutur demikian: Utusan kami telah bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk Islamnya Bani Tsaqif yang berkata, �Para utusan itu datang menghadap Rasulullah Saw di bulan Ramadhan. Rasulullah Saw lalu memerintahkan mereka untuk membuat kubah di masjid. Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum pada hari-hari Ramadhan yang tersisa.� Kedua, Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari al-Barra�. Disebutkan bahwa ia bertutur demikian: Tatkala Rasulullah Saw datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk berkiblat ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat yang artinya: �Sesungguhnya Kami sering (melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai (Makkah).� Setelah itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya ke arah Ka�bah. Saat itu, bersama beliau ada seorang laki-laki yang turut shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan melewati suatu kaum dari kalangan Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat bersama dengan Rasulullah, sementara beliau shalat menghadap ke Ka�bah. (Ketika diturunkannya ayat tersebut) mereka pun segera mengalihkan (arah kiblatnya), padahal mereka dalam keadaan rukuk shalat ashar. Ketiga, Imam al-Bukhari, an-Nasa�i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad menuturkan riwayat yang bersumber dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. Disebutkan bahwa ia bertutur, �Kami pernah menjumpai seekor keledai di luar desa. Rasulullah Saw lantas bersabda, �Buanglah seluruh isi panci (yang berisi daging keledai, pen.).�� Menurut riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit al-Anshari, ia adalah seorang Badwi. Ia berkata, �Rasulullah melarang kami memakan daging keledai tatkala kami (berada) di Khaibar, lalu kami pun membuangnya, padahal kami dalam keadaan lapar.� Keempat, Abu Ya�la juga menuturkan riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia pernah bertutur sebagai berikut: Seorang laki-laki tengah memikul khamar dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia menjualnya kepada kaum Muslim (sementara khamar belum diharamkan, pen.), dan dia memperoleh uang hasil penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke kota Madinah, namun berjumpa dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata kepadanya, �Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.� Orang tersebut lantas meletakkan khamar di suatu tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia kemudian mendatangi Nabi Saw dan berkata, �Telah sampai kepadaku berita bahwa khamar telah diharamkan.� Rasulullah menjawab, �Memang.� Laki-laki itu berkata lagi, �Apakah boleh aku mengembalikan khamar kepada orang tempat aku membelinya?� Rasulullah menjawab, �Tidak boleh.� Laki-laki itu bertanya lagi, �Apakah boleh aku menghadiahkan khamar ini kepada orang yang akan memberikan balasan kepadaku?� Rasulullah menjawab, �Tidak.� Laki-laki itu melanjutkan, �Sesungguhnya di dalamnya terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhanku.� Rasulullah bersabda, �Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada kami), maka datanglah engkau kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu.� Kemudian disebarkanlah berita tentang perkara ini ke seluruh kota. Berkatalah laki-laki itu, �Wahai Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami manfaatkan?� Beliau bersabda, �Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.� Dituangkanlah khamar itu hingga merembes ke dalam tanah. Keempat, Imam al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. Disebutkan bahwa ia pernah berkata sebagai berikut: Ketika itu aku sedang memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn Jarrah, dan Ubay ibn Ka�ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari perasan kurma. Namun, saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, �Sesungguhnya khamar telah diharamkan.� Berkata Abu Thalhah, �Anas, pergilah ke tempat penyimpanan khamar, dan hancurkanlah.� Mendengar itu, aku pun pergi ke tempat yang dimaksud, lalu kupukul bagian bawah (tempat penyimpanan khamar) hingga pecah. Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar biasa di masa Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas tertentu. Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas ditentukan oleh Rasulullah Saw, seketika itu juga mereka mendengar dan menaatinya, meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, tadarruj tidak dibolehkan dalam pelaksanaan sistem hukum Islam. Dengan demikian, tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, ia tidak boleh menerapkan sistem hukum Islam berdasarkan prinsip tadarruj, karena al-Qur�an dan Sunnah Nabi Saw telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah SWT untuk menjalankan seluruh sistem hukum Islam secara kaaffah (total) dan seketika, tidak dengan cara gradual (bertahap) atau menunda-nunda. [al-wa'ie, no. 4] --------------------------------- Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
