Tadarruj Dalam Perspektif Al-Qur�an Dan As-Sunnah

Di tengah-tengah kaum Muslim saat ini, termasuk kalangan aktivis Gerakan Islam, 
terdapat pandangan yang membolehkan diterapkannya hukum Islam secara gradual 
atau bertahap (tadarruj). Menurut mereka, penerapan sistem hukum Islam secara 
total dan serentak adalah sesuatu yang amat sulit dilakukan, jika tidak 
dikatakan mustahil. Oleh karena itu, daripada hukum Islam tidak diterapkan sama 
sekali, lebih baik ia diterapkan sedikit demi sedikit.

Pandangan mereka dirujukkan pada beberapa argumen berikut:

Pertama, adanya pentahapan tatkala diharamkannya khamar (minuman keras) pada 
masa Rasulullah Saw. Kedua, adanya anggapan bahwa Khalifah Umar ibn 
al-Khaththab r.a. telah meninggalkan (tidak menerapkan) sebagian hukum Islam. 
Ia, misalnya, tidak memberikan zakat kepada para muallaf. Ketiga, kenyataan 
bahwa Republik Islam Iran tidak memiliki kemampuan untuk menerapkan sistem 
hukum Islam secara total. Iran, misalnya, tidak mampu menghapuskan riba dari 
bank-bank yang ada di negerinya. Begitu pula ketidakmampuan pemerintah Sudan 
untuk memasukkan ke dalam UUD-nya sebuah ketentuan bahwa, agama negara adalah 
Islam atau kepala negaranya harus beragama Islam.

Yang kemudian terjadi, banyak kaum Muslim akhirnya menerima 
sinkretisme/eklektisisme (pencampuran) hukum Islam dengan hukum kafir. Mereka 
berharap bahwa, porsi hukum Islam makin lama semakin besar dalam mengarahkan 
masyarakat. Untuk itu, mereka menerima konsep bergabung dan bekerjasama dalam 
sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum kufur.


Pandangan tersebut adalah salah satu dari berbagai macam pandangan baru yang 
muncul setelah penerapan sistem hukum Islam dilakukan oleh Daulah Khilafah 
Islamiyah selama lebih dari 1000 tahun hingga berakhir seiring dengan runtuhnya 
Daulah Islamiyah. Sejak saat itu, masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan 
kesempurnaan penerapan sistem hukum Islam.

Bahkan, membayangkannya saja sudah sangat sulit. Ditambah lagi ada upaya 
orang-orang kafir untuk mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke 
simbol-simbolnya. Semua ini mengakibatkan sebagian besar masyarakat benar-benar 
�buta� terhadap hukum-hukum Islam yang seharusnya menjadi keyakinan dan 
tolok-ukur mereka. Padahal, setelah al-Qur�an sempurna diturunkan oleh Allah 
SWT kepada umat manusia melalui Rasulullah Saw, tidak ada lagi alasan bagi 
siapa pun untuk tidak menerima dan tidak menerapkan seluruh hukum Islam. Hukum 
Islam wajib diterapkan secara total dan sekaligus. Kewajiban ini ditujukan baik 
kepada individu, jamaah, maupun negara.

Beberapa argumen yang mengharuskan kita, kaum Muslim �baik sebagai individu, 
jamaah, maupun negara� menerapkan sistem hukum Islam secara total dan 
sekaligus, antara lain terdapat di dalam al-Qur�an maupun Sunnah Nabi Saw.

Dalil-dalil yang berasal dari al-Qur�an antara lain adalah sebagai berikut 
Pertama, firman Allah SWT. yang bebrunyi demikian:

Apa saja yang diberikan oleh Rasul kepada kalian, terimalah. Apa saja yang 
dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. 
Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Qs. al-Hasyr [59]: 7).

Kata m� yang terdapat pada ayat di atas berbentuk umum, artinya mencakup 
seluruh bentuk perintah dan larangan Allah. Sementara itu, seluruh perintah dan 
larangan Allah SWT tersebut dikemukakan dalam bentuk yang bersifat pasti 
(jazm). Dengan demikian, apa saja yang dibawa oleh Rasulullah Saw �berupa 
perintah Allah yang mencakup seluruh al-Qur�an dan Sunnah Nabi Saw� harus 
diterima (diterapkan) oleh kaum Muslim. Sebaliknya, apa saja yang dilarang 
Rasulullah Saw �berupa larangan Allah yang mencakup seluruh al-Qur�an dan 
Sunnah Nabi Saw� harus ditinggalkan oleh kaum Muslim. Dalam hal ini, pihak yang 
dibebani hukum adalah individu, jamaah, dan negara (para penguasa), karena 
seruannya berbentuk umum, yakni ditujukan kepada seluruh orang Mukmin.

Meskipun ayat ini menjelaskan tentang masalah harta fa�i Bani Nadhir, tetapi 
yang paling penting (�ibrah) adalah bentuk umumnya ayat tersebut, sebagaimana 
kaidah ushul menyatakan:

Faktor utamanya (�ibrah) adalah keumuman kalimat, bukan kekhususan sebab 
(turunnya ayat).

Kedua, firman Allah SWT:

Tidaklah patut bagi pria Mukmin dan tidak pula bagi wanita Mukmin, jika Allah 
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada pilihan yang lain tentang 
urusan mereka. Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya 
dia telah benar-benar tersesat. (Qs. al- Ahz�b [33]: 36).

Allah SWT telah menyempurnakan agama-Nya. Tidak ada lagi pilihan bagi kita 
selain menaati dan menjalankan apa yang telah dibebankan atas kita, yaitu 
seluruh perintah dan larangan Allah SWT. Orang yang menghendaki penerapan hukum 
Islam secara gradual (tadarruj), sama artinya dengan mencari pilihan lain. 
Sebab, hakikat tadarruj (pentahapan) adalah pilihan antara mengerjakan atau 
tidak mengerjakan sesuatu. Tidak mengerjakan sesuatu, yakni perintah dan 
larangan Allah, berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Sikap 
demikian adalah haram.

Ketiga, firman Allah SWT:

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang 
diturunkan Allah. Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah 
kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian hukum 
yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Qs. al-M�idah [5]: 49).

Ayat ini berisi tuntutan Allah SWT yang bersifat pasti kepada Rasulullah Saw 
dan para penguasa setelah beliau, supaya mereka memerintah (menjalankan sistem) 
sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah (yaitu sistem Islam).

Pada saat yang sama, ayat tersebut juga memperingatkan Rasulullah Saw dan para 
penguasa supaya waspada, tidak berpaling dari al-Qur�an dengan hanya melakukan 
penerapan sebagian hukum Allah dan tidak menerapkan sebagian lainnya (tadarruj).

Keempat, firman Allah SWT:

Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan 
Allah, mereka adalah orang-orang kafir. (Qs. al-M�idah [5]: 44).

Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan 
Allah, mereka adalah orang-orang zalim. (Qs. al-M�idah [5]: 45).

Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) menurut hukum yang diturunkan 
Allah, mereka adalah orang-orang fasik. (Qs. al-M�idah [5]: 47).

Kata m� dalam ketiga ayat tersebut berbentuk umum, artinya mencakup seluruh 
hukum yang diturunkan Allah SWT. Dengan demikian, ayat-ayat tersebut menyerukan 
kepada kita, terutama para penguasa, untuk menerapkan seluruh hukum yang 
berasal dari Allah SWT. Tadarruj, yakni upaya menerapkan sebagian hukum dan 
tidak menerapkan sebagian lainnya �dengan berbagai dalih� adalah bentuk 
pengingkaran terhadap seruan Allah SWT.

Sementara itu, dalil-dalil dari Sunnah Nabi Saw yang mengharuskan penerapan 
hukum secara total adalah sebagai berikut:

Pertama, hadits riwayat �Abdullah ibn �Umar r.a. melalui jalur para perawi yang 
terpercaya (tsiqah). Ia bertutur demikian:

Rasulullah Saw pernah menjumpai kami, lalu beliau bersabda, �Wahai kaum 
Muhajirin, ada lima perkara yang jika kalian diuji dengan kelima perkara 
tersebut�aku berlindung kepada Allah terhadap perjumpaan dengannya�.., dan 
ketika pemimpin-pemimpin mereka tidak bertahkim (merujuk) pada Kitab Allah 
karena memiliki pilihan lain selain yang diturunkan oleh Allah; niscaya Allah 
akan menimpakan azab kepada mereka.� [HR. Ibn Majah].

Hadits Rasulullah Saw ini merupakan petunjuk yang pasti mengenai larangan 
terhadap tadarruj, yaitu mencari alternatif selain hukum Islam, sehingga hukum 
Islam diterapkan sebagian dan sebagian lainnya diterapkan hukum lain. (Dalam 
hadits di atas disebut pilihan lain, pen.). Larangan secara qath�� (pasti) 
tampak dari celaan yang diindikasikan dengan adanya azab Allah SWT. Maksudnya, 
setiap perbuatan yang mengakibatkan datangnya azab Allah SWT adalah tercela dan 
diharamkan secara pasti.

Kedua, hadits riwayat Imam Ahmad melalui jalan as-Sudaysi, yakni Ibn 
al-Khashasiyah, yang bertutur demikian:

Aku pernah datang kepada Nabi Saw. untuk berbaiat. Rasulullah Saw lalu 
mensyaratkan kepadaku agar bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan 
Muhammad adalah hamba sekaligus dan Rasul-Nya; juga agar aku menegakkan shalat, 
menunaikan zakat, berhaji, menjalankan shaum di bulan Ramadhan, dan berjihad fi 
sabilillah. Aku pun berkata, �Demi Allah, mengenai dua perkara itu, aku tidak 
mampu menjalankannya, yaitu jihad dan sedekah. Sesungguhnya mereka mengatakan 
bahwa, orang yang lari dari medan perang akan memperoleh kemurkaan Allah. Oleh 
karena itu, aku khawatir kalau aku turut berperang, aku sangat mencintai diriku 
dan takut mati. Sedangkan sedekah, aku tidak memiliki apa pun kecuali ghan�mah 
dan sepuluh orang tanggungan keluarga. Semua hartaku untuk adalah keluargaku, 
memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.� Kemudian, Rasulullah Saw menarik 
tangannya sendiri seraya menggerak-gerakkannya, lalu bersabda, �Jika tidak 
dengan berjihad dan sedekah (maksudnya zakat, pen.), maka dengan apa
 engkau masuk surga?� Aku pun menjawab, �Aku membaiatmu.� Aku lalu membaiat 
beliau dengan seluruh syarat-syarat tadi.

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw tidak menerima alasan Ibnu 
Khashasiyah yang meminta untuk meninggalkan jihad dan tidak menunaikan zakat. 
Padahal, dua perkara itu jelas-jelas hukumnya wajib. Namun demikian, pada 
akhirnya Ibn Khashasiyah menyetujui syarat-syarat yang diminta Rasulullah Saw 
kepadanya, yaitu menunaikan seluruh kewajiban-kewajiban Islam, termasuk 
berjihad dan menunaikan zakat.

Ketiga, hadits yang dititurkan dari �Ubadah ibn ash-Shamit yang berbunyi 
demikian:

�.dan kami tidak akan merebut kekuasaan (dari yang berhak), kecuali kalian 
melihat kekufuran secara terang-terangan (yang memiliki bukti-bukti di hadapan 
Allah). [HR. Muslim].

Maksudnya, kami akan merebut kekuasaan (dari yang berhak) dan akan mengangkat 
senjata jika kami melihat kekufuran (sesudah diterapkan) secara terang-terangan 
(dan memiliki bukti-bukti di hadapan Allah).

Orang yang menerapkan tadarruj berarti mengajak untuk mencampuradukkan antara 
penerapan hukum Islam dengan penerapan hukum kufur. Artinya, jika terdapat 
seorang penguasa Muslim yang menjalankan secara total sistem hukum Islam, 
kemudian mencampuradukkan dengan hukum kufur secara terang-terangan, boleh kita 
memeranginya hingga hukum Islam dapat diterapkan lagi secara total.

Keempat, Ibn al-Qayyim dalam kitabnya, Z�d al-Ma�ad, menuturkan riwayat sebagai 
berikut:

Kinanah ibn �Abdi Yalil berkata, �Apakah engkau akan menuntut kami (untuk taat 
kepadamu) meskipun kami telah kembali kepada kaum kami?� Rasulullah Saw 
bersabda, �Ya, jika kalian memang memutuskan untuk masuk Islam, aku menuntut 
kalian. Namun, jika tidak, tidak akan ada tuntutan atas kalian, dan tidak ada 
perdamaian dengan kalian.� Kinanah berkata lagi, �Bagaimana pendapatmu tentang 
zina? Sesungguhnya kami adalah kaum yang senang membujang, sementara kami harus 
melakukan hal itu.� Rasulullah menjawab, �Zina itu haram atas kalian, karena 
sesungguhnya Allah SWT telah berfirman yakng maknanya: Janganlah kalian 
mendekati zina. Sesungguhnya ia adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan.� 
Kinanah berkata lagi, �Bagaimana pendapatmu tentang riba? Sesungguhnya ia 
adalah harta milik kami semuanya.� Rasulullah menjawab, �Bagi kalian berhak 
atas modal pokok kalian. Sesungguhnya Allah berfirman yang maknanya: Wahai 
orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah
 riba yang masih ada jika kalian benar-benar beriman.� Mereka berkata, 
�Bagaimana pendapatmu tentang khamar? Sesungguhnya khamar itu adalah perasan 
hasil bumi kami, sementara kami biasa meminumnya.� Rasulullah kemudian menjawab 
lagi: �Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya.� Mereka, lalu saling berdiri 
dan saling berbisik-bisik, kemudian berkata, �Celaka kita, sesungguhnya kita 
khawatir bila menentangnya, kita akan menemui nasib seperti Fathu Makkah 
(penaklukkan kota Mekah). Pergilah kalian, kita menyetujui atas apa yang kita 
tanyakan.� Mereka kemudian mendatangi Rasulullah Saw seraya berkata, �Ya, kami 
setuju atas apa yang engkau minta. Akan tetapi, bagaimana pendapatmu mengenai 
sesembahan kami? Apa yang harus kami lakukan terhadapnya?� Rasulullah menjawab, 
�Hancurkanlah!� Mereka berkata, �Itu sesuatu yang tidak mungkin. Seandainya 
berhala itu mengetahui bahwa engkau akan menghancurkannya, pasti ia akan 
membunuh pemiliknya.� Tiba-tiba, �Umar ibn al-Khaththab berkata, �Celaka kamu,
 hai Ibn Abdi Yalil. Betapa bodohnya kamu. Sesungguhnya berhala itu cuma 
seonggok batu!� Mereka pun berkata, �Sesungguhnya kami tidak datang kepadamu, 
Ibn al-Khaththab.� Mereka kemudian melanjutkan perkataannya kepada Rasulullah 
Saw, �Tunjuklah orang lain untuk menghancurkannya, sebab kami tidak akan 
menghancurkannya.� Rasulullah menjawab, �Aku akan mengirimkan kepada kalian 
orang yang akan menghancurkannya.� Setelah itu mereka pun memeluk Islam.

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa, kaum Muslim �siapa pun, termasuk 
jamaah maupun penguasa� wajib menerapkan sistem hukum Islam secara total dan 
serentak. Rasulullah Saw telah menolak secara tegas berbagai persyaratan yang 
diminta oleh beberapa kabilah untuk menangguhkan atau mengecualikan 
diterapkannya beberapa hukum Islam (baik itu hukum zina, khamar, zakat, riba 
dan lain-lain). Penangguhan penerapan sebagian hukum Islam �karena dalih 
tertentu� tergolong tadarruj. Tindakan demikian telah ditolak oleh Rasulullah 
Saw, meskipun terhadap kabilah-kabilah yang baru memeluk Islam.

Kelima, hadits riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad melalui �Utsman ibn Abi al-�Ash 
yang menyebutkan bahwa, utusan yang berasal dari kabilah Tsaqif pernah 
menghadap Rasulullah Saw. Beliau menerima utusan tersebut di masjid dengan 
maksud supaya bisa melembutkan hati mereka. Pada saat yang sama, mereka meminta 
syarat agar kabilahnya tidak dilibatkan dalam peperangan atau diwajibkan 
menyerahkan zakat. Mereka pun meminta Rasululah agar tidak menugaskan 
orang-orang yang bukan berasal dari kabilah mereka. Mendengar syarat-syarat 
itu, Rasulullah Saw berkata, �Sesungguhnya kalian tidak dilibatkan (ke medan) 
perang, tidak menyerahkan (zakat), dan tidak akan ditugaskan melainkan orang 
yang berasal dari kalangan kalian sendiri.� Beliau melanjutkan sabdanya, �Tidak 
ada kebaikan dalam agama ini tanpa ketundukan.�

Dalam Sirah Ibn Hisyam terdapat tambahan penjelasan dari Rasulullah, �Mengenai 
penghancuran berhala-berhala kalian yang (kami minta) dilakukan oleh 
tangan-tangan kalian, kami menarik keputusan itu. Mengenai shalat, maka tidak 
ada kebaikan dalam agama ini tanpa shalat.� Mereka lalu berkata, �Muhammad, 
kami akan membawanya kepadamu meskipun dia itu sesuatu yang tidak berarti.�

Hadits ini menunjukkan pula kepada kita bahwa, Rasulullah Saw menolak 
permintaan mereka (jika menerima Islam) yang tidak mau menjalankan shalat.

Memang, Rasulullah Saw menerima syarat mereka yang tidak mau menyerahkan zakat, 
namun pengertian lafal haditsnya menunjukkan bahwa, yang terjadi adalah mereka 
didatangi oleh amil zakat untuk diambil zakatnya, bukan menyerahkan sendiri 
zakatnya. Hal ini mempertegas pula bahwa, tadarruj dalam penerapan sistem hukum 
Islam sama sekali diharamkan. Sebab, Rasulullah Saw secara tegas menolak 
berbagai persyaratan ataupun pengecualian yang berasal dari beberapa kabilah 
yang baru memeluk agama Islam.

Di samping hadits-hadits di atas, terdapat beberapa hadits yang menunjukkan 
secara tegas bahwa penerapan suatu hukum tidak bisa ditunda-tunda lagi dengan 
alasan apa pun, antara lain:

Pertama, Imam Ibn Majah menuturkan riwayat yang bersumber dari �Athiyah ibn 
Sufyan ibn Abdillah ibn Rabi�ah. Ia bertutur demikian:

Utusan kami telah bercerita setelah datang menghadap Rasulullah pada saat masuk 
Islamnya Bani Tsaqif yang berkata, �Para utusan itu datang menghadap Rasulullah 
Saw di bulan Ramadhan. Rasulullah Saw lalu memerintahkan mereka untuk membuat 
kubah di masjid. Tatkala mereka masuk Islam, mereka langsung menjalani shaum 
pada hari-hari Ramadhan yang tersisa.�

Kedua, Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari al-Barra�. Disebutkan bahwa ia 
bertutur demikian:

Tatkala Rasulullah Saw datang ke kota Madinah, beliau shalat menghadap ke 
Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan. Meskipun beliau lebih menyukai untuk 
berkiblat ke Makkah. Kemudian, turunlah ayat yang artinya: �Sesungguhnya Kami 
sering (melihat) mukamu menengadah ke langit, maka Kami memalingkan kamu ke 
kiblat yang kamu sukai (Makkah).� Setelah itu, Rasulullah mengalihkan kiblatnya 
ke arah Ka�bah. Saat itu, bersama beliau ada seorang laki-laki yang turut 
shalat ashar. Selanjutnya, dia pergi dan melewati suatu kaum dari kalangan 
Anshar. Dia lantas bersaksi bahwa dia shalat bersama dengan Rasulullah, 
sementara beliau shalat menghadap ke Ka�bah. (Ketika diturunkannya ayat 
tersebut) mereka pun segera mengalihkan (arah kiblatnya), padahal mereka dalam 
keadaan rukuk shalat ashar.

Ketiga, Imam al-Bukhari, an-Nasa�i, Muslim, Ibn Majah, dan Imam Ahmad 
menuturkan riwayat yang bersumber dari Ahmad ibn Abdillah ibn Abi Awfa. 
Disebutkan bahwa ia bertutur, �Kami pernah menjumpai seekor keledai di luar 
desa. Rasulullah Saw lantas bersabda, �Buanglah seluruh isi panci (yang berisi 
daging keledai, pen.).�� Menurut riwayat Imam Ahmad yang bersumber dari Shalit 
al-Anshari, ia adalah seorang Badwi. Ia berkata, �Rasulullah melarang kami 
memakan daging keledai tatkala kami (berada) di Khaibar, lalu kami pun 
membuangnya, padahal kami dalam keadaan lapar.�

Keempat, Abu Ya�la juga menuturkan riwayat dari Jabir. Disebutkan bahwa ia 
pernah bertutur sebagai berikut:

Seorang laki-laki tengah memikul khamar dari Khaibar menuju kota Madinah. Dia 
menjualnya kepada kaum Muslim (sementara khamar belum diharamkan, pen.), dan 
dia memperoleh uang hasil penjualannya. Pada suatu hari, dia datang lagi ke 
kota Madinah, namun berjumpa dengan seorang laki-laki Muslim yang berkata 
kepadanya, �Fulan, sesungguhnya khamar telah diharamkan.� Orang tersebut lantas 
meletakkan khamar di suatu tempat (yang tinggi) dan menutupinya dengan kain. Ia 
kemudian mendatangi Nabi Saw dan berkata, �Telah sampai kepadaku berita bahwa 
khamar telah diharamkan.� Rasulullah menjawab, �Memang.� Laki-laki itu berkata 
lagi, �Apakah boleh aku mengembalikan khamar kepada orang tempat aku 
membelinya?� Rasulullah menjawab, �Tidak boleh.� Laki-laki itu bertanya lagi, 
�Apakah boleh aku menghadiahkan khamar ini kepada orang yang akan memberikan 
balasan kepadaku?� Rasulullah menjawab, �Tidak.� Laki-laki itu melanjutkan, 
�Sesungguhnya di dalamnya terdapat harta anak-anak yatim yang berada dalam
 asuhanku.� Rasulullah bersabda, �Jika datang harta dari daerah Bahrain (kepada 
kami), maka datanglah engkau kepada kami. Kami akan mengganti harta anak-anak 
yatimmu.� Kemudian disebarkanlah berita tentang perkara ini ke seluruh kota. 
Berkatalah laki-laki itu, �Wahai Rasulullah, bolehkah bejana-bejana itu kami 
manfaatkan?� Beliau bersabda, �Biarkanlah aku yang membuka tutup bejana itu.� 
Dituangkanlah khamar itu hingga merembes ke dalam tanah.

Keempat, Imam al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Anas ibn Malik. 
Disebutkan bahwa ia pernah berkata sebagai berikut:

Ketika itu aku sedang memberi minum kepada Thalhah al-Anshari, Abu Ubaydah ibn 
Jarrah, dan Ubay ibn Ka�ab minuman fudhaij, yaitu minuman yang berasal dari 
perasan kurma. Namun, saat itu datang seseorang kepada mereka dan berkata, 
�Sesungguhnya khamar telah diharamkan.� Berkata Abu Thalhah, �Anas, pergilah ke 
tempat penyimpanan khamar, dan hancurkanlah.� Mendengar itu, aku pun pergi ke 
tempat yang dimaksud, lalu kupukul bagian bawah (tempat penyimpanan khamar) 
hingga pecah.

Hadits-hadits di atas secara tegas menunjukkan ketaatan kaum Muslim yang luar 
biasa di masa Rasulullah. Padahal, saat itu mereka tengah menjalankan aktivitas 
tertentu. Namun, tatkala mereka mendengar hukum atas perkara itu secara tegas 
ditentukan oleh Rasulullah Saw, seketika itu juga mereka mendengar dan 
menaatinya, meskipun mereka tengah menjalani perbuatan sebaliknya. Dari sini 
dapat disimpulkan bahwa, tadarruj tidak dibolehkan dalam pelaksanaan sistem 
hukum Islam.

Dengan demikian, tatkala Daulah Khilafah Islamiyah berdiri, ia tidak boleh 
menerapkan sistem hukum Islam berdasarkan prinsip tadarruj, karena al-Qur�an 
dan Sunnah Nabi Saw telah sempurna diturunkan. Kita diwajibkan oleh Allah SWT 
untuk menjalankan seluruh sistem hukum Islam secara kaaffah (total) dan 
seketika, tidak dengan cara gradual (bertahap) atau menunda-nunda. [al-wa'ie, 
no. 4]






---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! 
Download Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke