Syari'at Islam yang dimaksud HT juga kelompok-kelompok fundies itu cuma hudud.Kalau sudah melaksanakan hudud yah sudah melaksanakan SI (walaupun banyak terjadi ketidak adilan yang mencolok dalam pelaksanaannya misal kasus perkosaan TKW dimana pemerkosanya bebas yang diperkosa malahan dicambuk dengan tuduhan qadf).Sementara kalau nggak melaksanakan hudud yah dianggap nggak melaksanakan SI.Indonesia pada dasarnya sudah memformalkan SI , misal melalui UU Zakat , UU Waqaf , UU Perkawinan , UU Peradilan Agama , KHII dll, tapi yah gitulah kalau belum diformalkan potong tangan , rajam dll dianggap belum memformalkan SI.
----- Original Message ----- From: "Aman FatHa" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, November 29, 2004 10:13 PM Subject: [Kebangkitan_Bangsa] Re: [kmnu2000] Syariat Islam Belum Laku Tapi Wajib (Tanggapan Untuk J Geovanie) > > Semestinya gunakan judul yang lebih transparan dan jelas sehingga tidak > nampak kontradiktif seperti ini. Sampai kapanpun ketik seseorang mengaku > Muslim maka wajib baginya melaksanakan syariat Islam. Jadi perdebatan > sebenarnya yang diinginkan oleh artikel ini bukanlah persoalan syariat Islam > wajib atau tidak wajib, laku atau tidak laku. Tetapi tidak lain adalah upaya > formalisasi syariat Islam dengan menggunakan tema Syariat Islam sendiri. > Apakah kawan-kawan kita muslim yang sholat itu tidak kita katakan sedang > menjalankan syariat Islam, hanya semata-mata tidak dimasukan dalam hukum > formal negara? Begitu juga mereka yang melaksanakan puasa, zakat, haji, > tolong menolong sesama, bersikap jujur, menjunjung moral, tidak mencuri, > tidak merampok, tidak membunuh, dan menganggap yang kriminal adalah kriminal > yang harus dihukum, bukankah mereka sebenarnya menjalankan syariat Islam? > Dan persoalan itu tidak ada sangkut pautnya dengan laku atau tidak laku, > tetapi pada kesadaran beragama seseorang. Bahkan sebagian kawan muslim kita > yang tidak sholat pun, tak terbayang bagi saya kalau dia melakukan itu > karena merasa syariat Islam tidak wajib melainkan faktor-faktor lain saja. > Jadi dari artikel ini sebenarnya yang dimaksudkan adalah, "Fomalisasi > Syariat Islam Belum Laku Tapi Wajib [Catatan, menurut HT]" yang bisa saja > menurut pendapat kelompok lain formalisasi itu tidak wajib, sedang syariat > Islam itu sendiri tetap saja wajib apakah diformalkan dalam UU negara atau > tidak. > > Wassalam > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
