http://www.gatra.com/artikel.php?id=50231
Mimpi Kembali Setelah Diusir SETELAH berlari, seorang ibu muda mengejar petugas Departemen Sosial (Depsos). Wajah perempuan itu menampakkan kekhawatiran. "Pak, tolong ruangan kami disemprot. Banyak nyamuk. Anak saya masih kecil, takut kena malaria," kata Hamidah, perempuan itu. Hermedi, petugas Depsos itu, mengangguk. Hamidah bergegas menggendong anak balitanya meninggalkan ruangan itu. Ia hanya seorang dari 247 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Republik Demokratik Timor Leste, Selasa pekan lalu. Dari Dili, mereka melalui jalan darat menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dari kota ini, mereka kemudian diangkut dengan Kapal Motor Bukit Siguntang menuju Tanjungpriok, Jakarta, setelah singgah di Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya. Setelah tiba di Tanjungpriok, Senin siang, pada malam harinya mereka diangkut ke Jakarta Timur dan ditampung di lima barak Wisma Transito di Pondok Kelapa, milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Kelelahan masih tampak di wajah-wajah mereka. Maklum, sebelum menempuh perjalanan panjang, mereka mesti menginap sehari semalam di Kantor Imigrasi Timor Leste. Sedihnya lagi, di Kampung Alor, Dili, Timor Leste, empat rekan mereka terpaksa ditinggal karena sakit. Selain kelelahan, mereka juga sangat tertutup. Saat ditanya, rata- rata mereka angkat tangan. "Yang lain saja," kata Ratna Willis, dengan mata curiga, kepada Ajeng Ritzki Pitakasari dari Gatra. Tampaknya, "drama" pengusiran dari Masjid An-Nur begitu membekas. Menurut Slamet Hasan, 34 tahun, warga asal Kupang yang masuk Dili pada 1999, mereka masih trauma. Maklum, beberapa kali mereka dikepung aparat kepolisian Timor Leste, yang dulu lebih dikenal sebagai Timor Timur atau Timtim. Pengepungan dilakukan karena Pemerintah Timor Leste sudah habis kesabaran. Aparat negara baru yang dulu menjadi provinsi ke-27 Indonesia itu mengaku terpaksa mendeportasi warga muslim yang bertahan di Masjid An-Nur, Dili. Sebelumnya, mereka telah diberi kelonggaran dua kali selama enam bulan, tapi tak disambut. Tenggat ini berakhir 17 November lalu. Terakhir, ditambah lagi tenggat 10 hari, hingga 27 November, agar mereka menentukan pilihan jadi warga negara Timor Leste atau kembali ke Indonesia. Itu pun diabaikan warga An-Nur. Surat peringatan dilayangkan begitu batas waktu tiba. Saat itu, penghuni Masjid An-Nur masih dibalut suasana Idul Fitri. Tujuh polisi dari Imigrasi Timor Leste yang dipimpin Thomas de Aquino Guterres nongol. Thomas ditemui M. Kobar dan kawan-kawan. Ketika Thomas meminta warga menandatangani surat pemberitahuan itu, semua angkat tangan. Thomas dan kawan-kawannya tetap memaksa. Sementara warga bertahan pada pendiriannya. "Bukan kami melawan. Kami perlu konsultasi dengan koordinator dan pengacara kami," kata Kobar memberi alasan. Karena didesak terus, Kobar lantas menelepon pengacaranya, Pedro Aparicio. Toh, Thomas tak melunak. Apalagi, perintah sang Komandan Polisi Imigrasi, Carlos Jeronimo, tugas harus sukses. Ketegangan selama dua jam itu berakhir. Thomas pulang tanpa hasil. Hari itu, karena dituding sebagai pendatang ilegal, lima pentolan Masjid An-Nur --H. Arham Appe, Abdul Hamid, Sarepe Tabrani, Thamrin Aksa Leba, dan H. Dian W. Ferinanto-- diinterogasi di kantor imigrasi. Sehari berikutnya, 17 November 2004, mereka yang ada di bawah koordinasi Arham itu diseret ke pengadilan. "Ini negara, Bung. Siapa pun yang berdomisili di negara ini harus taat dan tunduk pada aturan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Timor Leste, Alcino Barris. Di pengadilan, kelima orang itu dituding melanggar Pasal 72 Undang- Undang Nomor 9/2003 tentang Imigrasi dan Suaka. Sesuai undang-undang itu, warga dianggap ilegal apabila tidak memiliki dokumen-dokumen resmi. Sidang yang dipimpin hakim internasional, Emiliano dos Reis, itu membebaskan kelimanya dari tahanan. Namun mereka wajib melapor ke kepolisian imigrasi sekali sepekan. "Kemenangan" ini, kabarnya, membuat Perdana Menteri Timor Leste, Mari Alkatiri, marah besar. Skenario pengusiran disusun. Tujuannya, untuk mengurangi jumlah orang Islam di Timor Leste. Lambat laun, Islam pun akan lenyap dari sana. Benarkah skenario Alkatiri ini? Tidak jelas. Namun, kata Arham, di luar pengadilan, ia mendengar langsung ucapan Jaksa Penuntut Umum, Estaqui Guterres, bahwa kalah- menang warga tetap dideportasi. Benar saja. Setelah putusan pengadilan 18 November, upaya pengusiran digelar. Setelah mangkir dari panggilan polisi imigrasi pada 20 November, tiga tim gabungan kepolisian Timor Leste, dipimpin langsung Komandan Polisi Imigrasi, Carlos Jeronimo, menjemput kelima warga di Masjid An-Nur. Tapi masjid berpagar besi dicat kuning itu digembok. Polisi mengepung An-Nur. Ratusan warga Kampung Alor berhamburan keluar. Mereka menyaksikan "drama" yang sedang terjadi. Kesabaran Carlos sudah habis. Setelah lima jam menunggu, Carlos mengancam akan menyerahkan masalah ini ke kepolisian apabila Arham dan kawan-kawan tidak memenuhi panggilan imigrasi. Anak buah Carlos memaksa masuk. "Kami ditendang, diborgol, dan dipukul," kata Abdul Ghafur, seorang warga yang terusir itu, ketika ditemui di tempat penampungan. Dengan sepatu lars, aparat masuk masjid. Perempuan dan anak-anak panik. Dari dalam masjid, Arham muncul. Didampingi dua kuasanya hukumnya dari LBH Consultan da Lei, Pedro Aparicio dan Leonidio Marques, Arham dan empat kawannya diinterogasi di kantor imigrasi, sebelum akhirnya meneken surat deportasi. Menurut Carlos, kelima orang ini tidak boleh masuk Timor Leste selama lima tahun ke depan. Foto-foto mereka disebar. "Jika ketahuan masuk sebelum lima tahun, dipulangkan lagi ke negara asalnya," kata Carlos. Pada 20 November lalu, tepat pukul 14.00 waktu Timor Leste, mobil putih bernomor 01.038.G membawa kelima pemimpin Masjid An-Nur ke perbatasan Batugade-Motaain. "Kami dipaksa keluar dari kampung yang kami huni belasan tahun," kata Arham. Keinginan mereka berpamitan pada keluarga yang ada di Masjid An-Nur ditolak. Kabar deportasi hanya disampaikan lewat pengacara. Sejak itu, penghuni An-Nur lesu darah. Mereka mengunci diri di dalam masjid. Tak lagi berkeliaran di luar. Mereka bergerombol meratapi nasib. Toh, mereka tak tinggal diam. Pada 24 November, mereka mengirim surat ke Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid. Surat ditembuskan ke Presiden Susilo Bambang "SBY" Yudhoyono, Ketua DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Agama. Isinya: mengadukan nasib mereka yang terancam terusir dari Masjid An-Nur. Mereka meminta agar Masjid An-Nur bisa dijadikan cagar budaya dan cagar sejarah perdamaian RI-Timor Leste. Arham cs, yang tiba di Jakarta pada 20 November, langsung bergerilya ke Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman dan HAM, UNHCR, Komnas HAM, Depsos, dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Intinya, Arham minta dukungan agar warga yang tinggal di An-Nur tidak dideportasi. Usaha mereka sia-sia. Warga memang sempat memasang spanduk perlawanan, begitu Perdana Menteri Mari Alkatiri memerintahkan mereka segera keluar dari masjid. Begitu tenggat terlampaui, pada 29 November, polisi imigrasi yang dibantu dua unit satuan gerak cepat (Unidae Intervensaun Rapida) mengepung masjid. Aksi ini disaksikan tiga anggota parlemen setempat. Karena berkali-kali perintah lewat mikrofon tak digubris, polisi mendongkel paksa pintu masjid. Laki-laki, perempuan, dan anak-anak diseret, ditendang, bahkan ada yang diborgol. Dengan bus dan truk, mereka dibawa ke kantor imigrasi di kawasan Kaikoli --tiga kilometer dari masjid-- untuk diidentifikasi. "Karena tak ada tanda-tanda warga meninggalkan masjid, kami terpaksa mengeluarkannya," kata Menteri Dalam Negeri Timor Leste, Rogerio T. Lobato. Di Dili, deportasi ini mendapat sambutan hangat. Ketua Fraksi Fretilin Parlemen Nasional, Francisco Branco, menilai deportasi adalah cara yang tepat. "Semua warga diatur undang-undang, tidak ada yang kebal," katanya. Termasuk Kristy Sword, istri Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao. Karena berasal dari Australia, Kristy juga terkena Undang-Undang Imigrasi dan Suaka. Sebenarnya, sejak 1999, 274 warga penghuni Masjid An-Nur sudah menyatakan ingin jadi warga negara Timor Leste. Makanya, mereka ikut pemilu parlemen dan pemilu Presiden Timor Leste pada 1999. Yang mengherankan, kata Branco, penghuni An-Nur tak mau berbaur. Mereka tinggal dan mengisolasi di dalam masjid. Jika pemerintah diam, hal itu justru mendiskriminasi pihak lain. Menurut konstitusi di Dili, warga asing yang tinggal di sana harus memiliki dokumen sah, yaitu paspor dan visa. Untuk bisa jadi warga Timor Leste, mereka harus tinggal di sana minimal 10 tahun. Bila menikah dengan warga setempat, untuk mendapatkan kewarganegaraan itu cuma perlu waktu lima tahun. Toh, itu semua tidak otomatis. Artinya, syaratnya mesti dipenuhi. Yang jadi persoalan, kata Abdul Ghafur, 32 tahun, warga penghuni Masjid An-Nur diperlakukan sama dengan warga asing yang datang belakangan. Mereka harus mengurus surat izin tinggal, seperti paspor dan visa. Padahal, seperti Ghafur, dengan motif ekonomi, mereka sudah hidup di Dili jauh sebelum referendum, 30 Agustus 1999. Mereka beranak-pinak dan kawin dengan warga setempat. Ketika referendum digelar, kata Ghafur, warga Timor Timur hanya diberi dua opsi: menjadi WNI atau warga sana. Mereka memilih jadi warga Timor Leste. Anehnya, kata pria asal Padang ini, sejak terbit Undang-Undang Imigrasi dan Suaka, mereka baru bisa menjadi warga setelah lima tahun mukim di sana. Mereka harus keluar dari Masjid An- Nur. "Ini harga mati," kata bapak dua anak itu. Menurut Ghafur, aktivitas mereka selama ini normal-normal saja. Komunitas di An-Nur terbentuk setelah jajak pendapat digelar di Timor Timur. Referendum yang menandai kemerdekaan Timor Timor dari Indonesia, setelah integrasi ke Indonesia pada 1975, itu memicu kerusuhan di mana-mana. Tak hanya gedung, masjid pun dibumihanguskan. Anggota Dewan Dakwah yang menghuni An-Nur mengungsi ke Atambua, Ambon, Kupang, atau Surabaya untuk menyelamatkan diri. Saat berlaku masa status quo, komunitas ini mengambil alih pengelolaan masjid. Selama ini, mereka hidup solid dan rukun. Pelan-pelan, mereka bangkit dan menjalani aktivitas dagang kecil-kecilan yang ditekuni sebelumnya. Ada yang berdagang kopi, membuka warung makanan, atau bertani kopi. Perdagangan besar dikuasai pendatang lain. Namun, kata Koordinator Masjid An-Nur, Arham Appe, karena mereka bersatu, secara ekonomi cukup lumayan. Saat itu belum ada sekolah, tapi pada 1999 komunitas ini bisa membangun lembaga pendidikan bernama TISA (Timor Islamic School Al- Mufarridun). Sekolah berkurikulum umum dari tingkat SD hingga SMU itu 80% muridnya berasal dari Kampung Alor yang Kristen. Jika komunitas ini dibiarkan, kata Arham, pasti akan memengaruhi warga sekitar. "Ini dianggap sebagai ancaman," kata pria asal Sulawesi Selatan yang masuk Dili pada 1989 itu. Memang, Mari Alkatiri pernah menawarkan tempat tinggal pengganti, seperti di Loromatun dan Tasilotu. Tapi warga menolak. Tasilotu, misalnya, selain jauh, lokasi ini bekas tempat karantina hewan tanpa dinding. Karena tak terurus, atapnya nyaris ambruk. Arham mempertanyakan, mengapa keluar Masjid An-Nur jadi syarat utama. "Kami kan menempati aset bangsa Indonesia," kata Arham. Menurut Arham, pengusiran mereka ada kaitannya dengan politik. Jakfar Alkatiri, Duta Besar Timor Leste untuk Singapura yang juga saudara Mari Alkatiri, pernah mengajak warga An-Nur masuk Cencistil (Centro da Comunidade Islamica de Timor Leste, semacam Majelis Ulama Indonesia --MUI). Arham teringat tragedi 1999. Saat itu, MUI masuk politik. Ketika rusuh meruyak, semua aset orang Islam hancur karena MUI identik dengan Indonesia. Nah, Jakfar mau memakai Cencistil untuk menopang kekuasaan sang kakak. "Kami menolak," kata Arham. Di luar itu, yang beredar di Dili, komunitas An-Nur dinilai bermasalah. Menurut Presiden Cencistil, Arif Abdullah Sagran, sejumlah pendekatan telah dilakukan, termasuk oleh Mari Alkatiri, agar mereka keluar masjid. Namun permintaan itu tak digubris. Insiden mulai muncul saat warga muslim asli dilarang salat di An- Nur. "Mereka mengklaim itu masjidnya. Merekalah yang menyelamatkan masjid itu dari amukan massa pasca-referendum," kata Sagran. Silang sengketa itu memaksa warga muslim asli membangun musala di bilangan Farol. Musala berdiri pada 2001 setelah mendapat bantuan warga muslim asing, antara lain dari Kedutaan Besar Indonesia, Malaysia, dan personel Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas di Timor Leste. Sejak itu, komunikasi penghuni An-Nur dengan warga sekitar macet. Terciumlah, penghuni An-Nur adalah penganut tarekat Mufarridiyah. Abdullah Soares, warga Timor Leste asal Distrik Baucau, pernah bergabung dengan komunitas An-Nur. Ia harus mengikuti ketentuan aliran Mufarridiyah: tinggal dan menetap di lingkungan masjid. Boleh berkeluarga hanya dengan sesama penghuni An-Nur. "Di luar itu, dilarang," katanya. Ketika salat, laki-laki-perempuan bercampur. Di kala zikir, semua harus mengerang, berteriak, dan menangis. Sebagai mualaf, Soares merasa ada yang aneh. Makanya, ia keluar. Menurut Imam Bukhori, da'i Dewan Dakwah yang pernah tinggal di An- Nur, wajar saja penghuni Masjid An-Nur bertahan mati- matian. "Menurut guru mereka, Islam akan jaya di situ," katanya kepada Basfin Siregar dari Gatra. Ia tak begitu mengenal amalan tarekat ini. Biasanya, kata Imam, pengamalnya yang laki-laki suka memakai jubah dan peci putih bercorak seragam. Guru tarekat Mufarridiyah adalah Syekh Muhammad Makmun bin Yahya (almarhum). Pusatnya ada di Langkat, Sumatera Utara. Boleh jadi, karena itu, warga An-Nur yang terusir itu mau berkumpul dengan keluarga besar Mufarridiyah di sana. Nah, dari Langkat, tarekat ini menyebar ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura. Pada 1997, jamaahnya mencapai 6 juta orang. Namun, karena dinilai menyimpang, dua negara, Malaysia dan Brunei, melarang ajaran itu pada 1995. Namun semua tudingan miring itu dibantah Arham. "Cara ibadah kami tak ada yang aneh," katanya. "Tudingan itu semua fitnah," Arham menambahkan. Untuk membuktikannya, ia mengundang siapa pun untuk datang salat Jumat di Masjid Baiturrahim, kompleks Istana Negara, Jakarta. Duta Besar Indonesia di Dili, Ahmad Bey Sofyan, mengaku pernah mendengar adanya tarekat ini. Seorang pentolannya adalah petinggi di Departemen Keuangan sekarang. Orang inilah yang sering berkomunikasi dengan Sofyan untuk membahas penghuni An-Nur. Menurut dia, deportasi itu tak ada kaitan sama sekali dengan tarekat. "Ini semata-mata kasus keimigrasian," katanya. Sofyan membantah pihaknya abai terhadap nasib warga di sana. Menurut Sofyan, Kedutaan Besar RI berkali-kali menawari penghuni An-Nur mengurus dokumen kewarganegaraan. Tapi mereka menolak dengan alasan sudah lama tinggal di sana. Sebetulnya, di Timor Leste ada 3.000 WNI dengan profesi beragam, 15% di antaranya beragama Islam. Sekitar 500 orang dari mereka memenuhi ketentuan Undang-Undang Imigrasi karena kawin dengan warga setempat. "Mereka mengurus, tapi warga An-Nur membangkang," kata Sofyan. Toh, Pemerintah Indonesia tak tinggal diam begitu mereka "diusir" dari tempat tinggalnya nun jauh di Timor Timur. Di bawah koordinasi Depsos, rencananya Jumat ini warga An-Nur akan diberangkatkan ke Langkat. Kebetulan, kata Arham, ada seseorang yang menawarkan tempat bermukim. Persisnya di Masjid Azizi, Langkat. Di sana, mereka berharap bisa tetap berkumpul, menata diri, dan suatu saat bisa kembali ke Timor Leste. "Kami ingin jadi warga Timor Leste," kata Arham. Khudori, M. Guntur Romli, Bernadetta Febriana, Antonius Un Taolin (Kupang), dan Vitalis Bau Mau (Dili) [Laporan Utama, Gatra Nomor 5 beredar Jumat, 10 Desember 2004] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
