Mantap Mas Aman.
Ini baru disebut kiyai, mampu mentahlil masalah dari
muqoronatul madzahib, sekalian ditarjih kalau sempat.
Dan ternyata  yg lebih nukik lagi sampean keluarkan
hukum yang tersirat dari nas-nas di sana, yaitu "Kalau
dia tidak mau mengawinkan, maka dia secara agama
dianggap berdosa karena melanggar kewajibannya."
Artinya dia tetap harus melaksanakan dengan baik dan
bertanggung jawab atas pernikahan si anak. Berarti,
maslahah ada dipihak anak perempuan, bukan malah ada
dalih diskriminasi terhadap perempuan.
Sama halnya dengan lelaki diberi hak warisan dua
bagian, sedang perempuan satu bagian, adalah suapaya
si lelaki ada tanggung jawab moril dan material
terhadap perempuan. Ini juga artinya maslahat untuk
perempuan, supaya tetap dikasih sayangi oleh lelaki,
bukan didiskriminasikan bagiannya.
Maka kata Allah "Aabaukum wa Abna'ukum la tadruna
ayyuhum aqrabu lakum naf'a, faridlatan mina Allah,
inna Allaha kana aliman hakima" (Annisa/11)
Sesungguhnya anda sekalian itu tidak mengerti mana
yang lebih bermanfaat, sesungguhnya Allah lah yang
maha tahu dn bijaksana.
Allah juga memberi rambu-rambu keterbatasan sudut
pandang manusia : "Dan kadang-kadeng apa yang manurut
kita itu bagus, tapi buruk menurut Allah, atau
sebaliknya kadang kelihatan buruk menurut kita, tatapi
ternyata bagus menurut Allah". Ini artinya manusia itu
sering tidak obyektif dalam memandang sesuatu, karena
ya masih manusia, maka masih ada hawa yang terselip
dihatinya.

Salam hormat buat mas Aman.
Wassalam
FadloanM.




--- Aman FatHa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> Oh iya ngga papa, mungkin yang di pikiran sampeyan
> kan ya milist aja toh. 
> Tapi saya kira apa bedanya yang saya kirim pada sisi
> cara dengan 
> berita-berita dari berbagai sumber yang di forward.
> Kemudian saya tidak 
> mengerti apa yang sampean maksud langsung masuk pada
> permsalahan? apakah 
> soal wali dari sudut pandang agama itu bukan
> persoalan. Kalau anda punya 
> kajian tentang ini dari sudut pandang lain, bukankah
> sebaiknya anda sharing 
> daripada komentar tiada berguna kaya begini apalagi
> sampai keliru menyebut 
> cross milist. Yang saya tahu topik ini telah ada di
> sini sebelum saya 
> posting, dan saya memposting apa yang saya tulis
> tentang itu yang kebetulan 
> tidak saya posting secara bersama-sama ke semua
> milist. Bahkan di milist JIL 
> saya lihat ada yang memposting tulisan tersebut,
> padahal saya sendiri ada di 
> milist sana. Yang saya tambah bingung, tuduhan
> serobot dan ngalar ngidul. 
> Bukahkah kata orang, ambil dari satu namanya plagiat
> dan ambil dari banyak 
> namanya riset :P Dan dari mana lagi kita membahas
> persoalan dengan tinjauan 
> agama kecuali dari sumber-sumber itu. Kalau turun
> wahyu kepada sampean, 
> bolehlah dibagi-bagi biar bisa jadi referensi..
> 
> Buat Bu Ena Nakkiyah,
> Soal tendensi diskriminatif itu mungkin saja memang
> ada pengaruhnya. Karena 
> bagaimanapun kita mengerti teks-teks agama bukan
> berupa wacana yang turun 
> dan muncul seketika. Tapi toh kita bisa membedakan
> antara positif dan 
> negatif. Apalagi wali nikah selama ini dipersepsikan
> sebagai persetujuan 
> orang tua dan kalau orang tua tidak setuju maka
> nikahnya batil. Teks-teks 
> itukan pada kondisi di mana peraturan-peraturan
> pemerintahan sendiri belum 
> mapan seperti sekarang ini. Dalam soal ini, pendapat
> Syafi'i yang saya quote 
> pada bagian akhir tulisan saya bisa dijadikan bahan
> kajian selanjutnya. Di 
> dalam al-Um itu, beliau bilang dalam mencermati
> hadits Aisyah,
> 
> "Dan pada hadits itu juga bahwa kewajiban wali untuk
> mengawinkan apabila
> perempuan suka dan menerima dengan senang hati dan
> calon suami juga suka dan
> menerima. Maka apabila dia menghalangi apa yang
> menjadi kewajibannya,
> sulthan (pihak berwenang, pemerintah) mengawinkannya
> sebagaimana sulthan
> memberikan dan  mencabut apa yang dia halangi pada
> sesuatu yang menjadi
> kewajibannya."
> 
> Jadi persetujuan wali tidak seperti yang banyak
> disalahpahami di masyarakat
> kita bahwa kalau wali tidak setuju maka tidak sah
> tetapi adalah kewajiban
> mengawinkan. Kalau dia tidak mau mengawinkan maka
> dia secara agama dianggap
> berdosa karena melanggar kewajibannya. Dan secara
> prosedur dalam kasus
> seperti itu maka lembaga resmi yang mengawinkannya,
> terserah orang tuanya
> setuju atau tidak. Persoalan pertimbangan orang-tua
> dan lain-lain itu saya
> kira di luar persoalan sah atau tidak. Itu persoalan
> etika dan moral dengan
> orang tua dan tidak lebih layaknya
> konsultasi-konsultasi lainnya yang tidak
> mengikat atau mempengaruhi terhadap aturan hukumnya.
> 
> Terima Kasih
> Aman
> http://aman.kinana.or.id
> 
> ----- Original Message ----- 
> From: "Amra Laudza" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>
> Sent: Saturday, April 02, 2005 4:04 PM
> Subject: Re: [kmnu2000] Re: Perempuan Tak Perlu Wali
> Nikah
> maaf saudara aman, sebenarnya kalau saya insya-Allah
> tidak sampai nulis 
> sedemikian banyak, mungkin sepuluh baris atau lebih
> sedikit, tapi masuk pada 
> permasalahan dan berusaha masuk pada permasalahan
> yang sebenarnya, sehingga 
> kajiannya tidak ngalar-ngidul, serobot sana-sini
> apalagi sampai pada cross 
> milist segala. maaf kayaknya saya tak perlu
> menerangkan tatacara permilisan 
> pada anda..
> 
> 
> 
> 
> 
> ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor
> --------------------~--> 
> Give the gift of life to a sick child. 
> Support St. Jude Children's Research Hospital's
> 'Thanks & Giving.'
>
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
>
--------------------------------------------------------------------~->
> 
> 
>
______________________________________________________________________
> http://www.numesir.org untuk informasi tentang
> Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau
> info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
>
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika
> karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini
> silakan kirim email ke: 
> [EMAIL PROTECTED] 
>  
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
>     [EMAIL PROTECTED]
> 
>  
> 
> 
> 
> 



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose. A simple way to provide underprivileged children resources 
often lacking in public schools. Fund a student project in NYC/NC today!
http://us.click.yahoo.com/5F6XtA/.WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke