Setelah membaca wawancara Mas Ulil dengan Kyai Husein dan Dr. Rofi`ah sebagaimana di postingkan,
dari situ saya punya satu refleksi bahwa yang kuat selalu menang, yang kuat selalu memimpin dan yang kuat selalu mengatur. Siapa pun boleh tidak setuju dengan refleksi saya ini. Tapi, silakan cermati dan renungkan segala yang terjadi di sekitar kita. Jika Anda setuju dengan hal ini, bukankah ini bisa dianggap, begitulah hukum alamnya?! Adakah agama datang untuk merubah "kodrat" tersebut atau malah berjalan menyesuaikan dengan aturan semacam ini?! Bahasa lain kuat dalam tataran makhluk, selain kuat secara fisik, cerdas, juga mencakup mayoritas, "aghlabiyah", berlaku umum dan semua ungkapan yang menunjukkan makna tersebut. Saya akan mencoba menerapkan "jamu" kuat ini untuk membahas argumen Kyai Husein. Dari sisi keberlakuan, dalil imamah perempuan yang digunakan tidak sekuat dalil lawannya. Seandainya hadis yang dikemukakan benar (kita tahu hadis ahad--hadis yang belum mencapai derajat mutawatir--bernilai dzanni, jadi saya gunakan kata seandainya), ia hanyalah hadis ahad yang berhadapan dengan praktek yang mutawatir. Praktek Nabi termasuk sunnah, dan dalam ilmu Hadis, antara sunnah dan hadis disamakan. Artinya, sama-sama bisa dijadikan teladan dari Nabi. Saya tidak merujuk ke hadis ahad lain yang dirujuk pak Kyai sebagai bandingan hadis dalil imamah perempuan, tapi merujuk ke sunnah Nabi. Dari sisi ini sudah tampak kekuatannya berbeda. Dari sisi isi, Hadis yang digunakan untuk mendukung imamah perempuan juga tambah menguatkan "jamu" kuat ini. Di mana dari isi Hadis tersebut tampak Ummu Waraqah merupakan orang terkuat di antara jamaahnya yang terdiri dari anak laki-laki (masih kecil), orang laki-laki tua (bisa jadi sangat tua) dan pembantu perempuan. Bisa jadi kekuatannya berimbang atau kalah dari pembantu perempuannya/jariyah, tapi status Ummu Waraqah sebagai majikan tentu membuatnya kuat dihadapan pembantunya. Saya kira, alur pemikiran dengan menggunakan "jamu" kuat ini lebih bisa diterima akal dari pada menggunakan dalih patriarkhi yang mengesankan permusuhan antara laki-laki dan perempuan. Begitu pula, barangkali, yang terjadi dengan Aminah Wadud. Dia yang terkuat di antara jamaahnya, atau--sesuai pendapat Mufti Mesir--konsensus menyetujui Aminah menjadi khatib dan imam. Dan bukankah dengan konsensus ini Aminah punya legitimasi menjadi terkuat?! Saya tidak membicarakan boleh dan tidaknya "fi mahiyyatiha/ashliha", melainkan boleh dan tidaknya setelah menjadi berlaku di masyarakat. Ibarat hukum, saya yakin, tidak semua hal-hal yang dilarang oleh hukum itu pada dasarnya merupakan larangan, tapi setelah hukum itu disetujui bukankah kita akan selalu merujuk pada hukum tersebut?! "al-ibrah bil aghlabiyyah, wa la na'khudz min al-qalil al-syadz" Segini dulu, ocHie Nitip: Mengucapkan selamat bergabung dan salam kembali buat Pak (?) Ali Makhsun di al-Amin (?), Mranggen. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
