Setelah membaca wawancara Mas Ulil dengan Kyai Husein dan Dr. Rofi`ah
sebagaimana di postingkan,

dari situ saya punya satu refleksi bahwa yang kuat selalu menang, yang kuat
selalu memimpin dan yang kuat selalu mengatur. Siapa pun boleh tidak setuju
dengan refleksi saya ini. Tapi, silakan cermati dan renungkan segala yang
terjadi di sekitar kita. Jika Anda setuju dengan hal ini, bukankah ini bisa
dianggap, begitulah hukum alamnya?! Adakah agama datang untuk merubah
"kodrat" tersebut atau malah berjalan menyesuaikan dengan aturan semacam
ini?!

Bahasa lain kuat dalam tataran makhluk, selain kuat secara fisik, cerdas,
juga mencakup mayoritas, "aghlabiyah", berlaku umum dan semua ungkapan yang
menunjukkan makna tersebut.

Saya akan mencoba menerapkan "jamu" kuat ini untuk membahas argumen Kyai
Husein.

Dari sisi keberlakuan, dalil imamah perempuan yang digunakan tidak sekuat
dalil lawannya. Seandainya hadis yang dikemukakan benar (kita tahu hadis
ahad--hadis yang belum mencapai derajat mutawatir--bernilai dzanni, jadi
saya gunakan kata seandainya), ia hanyalah hadis ahad yang berhadapan dengan
praktek yang mutawatir. Praktek Nabi termasuk sunnah, dan dalam ilmu Hadis,
antara sunnah dan hadis disamakan. Artinya, sama-sama bisa dijadikan teladan
dari Nabi. Saya tidak merujuk ke hadis ahad lain yang dirujuk pak Kyai
sebagai bandingan hadis dalil imamah perempuan, tapi merujuk ke sunnah Nabi.
Dari sisi ini sudah tampak kekuatannya berbeda.

Dari sisi isi, Hadis yang digunakan untuk mendukung imamah perempuan juga
tambah menguatkan "jamu" kuat ini. Di mana dari isi Hadis tersebut tampak
Ummu Waraqah merupakan orang terkuat di antara jamaahnya yang terdiri dari
anak laki-laki (masih kecil), orang laki-laki tua (bisa jadi sangat tua) dan
pembantu perempuan. Bisa jadi kekuatannya berimbang atau kalah dari pembantu
perempuannya/jariyah, tapi status Ummu Waraqah sebagai majikan tentu
membuatnya kuat dihadapan pembantunya.

Saya kira, alur pemikiran dengan menggunakan "jamu" kuat ini lebih bisa
diterima akal dari pada menggunakan dalih patriarkhi yang mengesankan
permusuhan antara laki-laki dan perempuan.

Begitu pula, barangkali, yang terjadi dengan Aminah Wadud. Dia yang terkuat
di antara jamaahnya, atau--sesuai pendapat Mufti Mesir--konsensus menyetujui
Aminah menjadi khatib dan imam. Dan bukankah dengan konsensus ini Aminah
punya legitimasi menjadi terkuat?!

Saya tidak membicarakan boleh dan tidaknya "fi mahiyyatiha/ashliha",
melainkan boleh dan tidaknya setelah menjadi berlaku di masyarakat. Ibarat
hukum, saya yakin, tidak semua hal-hal yang dilarang oleh hukum itu pada
dasarnya merupakan larangan, tapi setelah hukum itu disetujui bukankah kita
akan selalu merujuk pada hukum tersebut?! "al-ibrah bil aghlabiyyah, wa la
na'khudz min al-qalil al-syadz"


Segini dulu,


ocHie

Nitip: Mengucapkan selamat bergabung dan salam kembali buat Pak (?) Ali
Makhsun di al-Amin (?), Mranggen.




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke