Saya setuju dengan pendapat Gus Banjar ini, bahwa sampai/tidaknya, 
sah/tidaknya doa kita kita haknya Gusti Allah.  
Begitu pula saya kira, yang menentukan manusia itu kafir atau tidak, 
menurut saya itu juga termasuk hak prerogatif Gusti Allah.  Karena 
menurut saya, bisa saja menurut pandangan dan ukuran kita seseorang 
itu kafir atau berdosa, tetapi tetap ada kemungkinan Gusti Allah 
akan memberi ampunan.  Karena  Gusti Allah itu khan Maha Pengampun.
Dengan demikian kalau kita menjatuhkan vonis kepada manusia lain, 
apakah itu namanya kita tidak mendahului kehendakNya.  Sebagai 
pembanding, di dunia peradilan kita kenal apa yang disebut 'trial by 
press' atau pengadilan oleh media.  Dimana seseorang divonis 
bersalah oleh media, padahal vonis pengadilan belum.  dan vonis 
pengadilan bisa saja kemudian menyatakan si terdakwa ini tidak 
bersalah.  Demikian pula manusia yang kita dakwa bersalah/kafir, 
ternyata keputusan Gusti Allah tidak bersalah atau dianggap bersalah 
tapi kemudian diberi ampunan.
Wallaahu a'lam bisshowab,

Satrio 

--- In [email protected], Fathul Mahasin <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
..........,karena kalo masalah sampai atau tidak.sah atau tidak itu 
hak Alloh.tapi yang kita permasalahkan boleh apa tidaknya?melanggar 
hukum Alloh apa tidak?hadis nabi gimana?









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke