----- Original Message ----- 
From: Arland 
To: Mencintai Islam 
Cc: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, April 14, 2005 2:33 PM
Subject: KONSEP ASWAJA - NU 13/25


KONSEP

AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH NAHDLATUL ULAMA

(ASWAJA - NU) @ 13/25

Sumber : Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)



--------------------------------------------------------------------------------



Bismillah, Walhamdulillah Wassholatu Wassalamu
`Ala Rasulillah, Wa'ala Aalihie Washohbihie Waman Walaah
amma ba'du...



MADZHAB AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH DALAM ILMU FIQIH



Ahlussunnah wal Jama'ah berhaluan salah satu madzhab yang empat. Seluruh ummat 
Islam di dunia dan para Ulama'-nya telah mengakui bahwa Imam yang empat ialah 
imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad Ibnu Hambal telah 
memenuhi persyaratan sebagai mujtahid karena ilmu, amal dan akhlak yang 
dimiliki oleh mereka.

Maka Ahli Fiqih memfatwakan bagi ummat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab 
yang empat, sehingga tidak terjadi madzhab masing-masing. Apabila kita menolak 
pemikiran madzhab yang empat, apakah kita akan mengadakan madzhab kelima, kalau 
kita akan kembali kepada al-Qur'an dan As-Sunnah?

Apabila kita menolak madzhab yang empat, maka akan mengakibatkan timbulnya 
madzhab masing-masing atau perorangan yang akan mengakibatkan pula 
ribuan/jutaan madzhab yang tidak dapat dipertanggumg jawabkan. Maka untuk 
menghindarkan perpecahan yang tidak menentu Ulama' berfatwa cukup dengan 
madzhab yang empat.

1. MADZHAB HANAFI

Dinamakan demikian karena pendirinya Imam Abu Hanafiyah an-Nu'man bin Tsabit. 
Lahir th. 80 H di Kubah dan wafat th. 150 H. Madzhab ini dikenal dengan Madzhab 
Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau 
banyak mempergunakan Qiyas. Madzhab ini berkembang karena menjadi madzhab 
pemerintah pada saat Khalifah Harun al-Rasyid.


Beliau termasuk Ulama' yang cerdas, pengasih dan ahli tahajud, membaca 
al-Qur'an dan sangat warao' beliau ditawari untuk menjadi hakim pada zaman Bani 
Umayyah yang terakhir, tetapi beliau menolak. Kemudian pada masa pemerintahan 
Abu Ja'far al-Manshur beliau diminta kembali menjadi Hakim tetapi beliau tetap 
menolak, dan memilih hidup berdagang, madzhab ini lahir di Kufah.

2. MADZHAB MALIKI

Dinamakan demikian karena pendirinya al-Imam Maliki bin Anas al-Ashbahy. Lahir 
di Madinah th. 93 H, wafat tahun 179 H. beliau sebagai ahli hadits di Madinah 
dimana Rasulullah SAW. hidup di kota tersebut. Madzhab ini dikenal dengan 
Madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada 
Khabaril Wahid (Hadis Ahad atau Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). 
Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan 
dengan perbuatan Rasul, beliau lebih banyak menitikberatkan kepada hadits, 
karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir. 

Madzhab ini lahir di Madinah kemudian berkembang ke negara lain khususnya 
Maroko. Beliau sangat hormat kepada Rasulullah dan cinta, sehingga beliau tidak 
pernah naik unta di kota Madinah karena hormat kepada kuburan atau Makam Rasul.

3. MADZHAB SYAFI'I

Dinamakan demikian karena pendirinya al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i 
al-Quraisyi. Beliau di lahirkan di Ghuzzah th 150 H dan wafat di Mesir th 204 
H. Beliau belajar kepada Imam Maliki yang dikenal dengan madzhabul hadits, 
kemudian beliau pergi ke Irak dan belajar dari Ulama' Irak yang dikenal sebagai 
madzhabul Qiyas (akal). Kemudian beliau menyatukan dengan madzhab terpadu; 
ialah madzhab hadits dan madzhab qiyas, inilah keistimewaan madzhab Syafi'i. 
Beliau hafal al-Qur'an umur 7 tahun, pandai diskusi dan selalu menonjol. 
Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negara lain.

Catatan: hal 29-30 hilang (tidak ada).


Artinya: 
"Dan apa yang Rasul berikan kepadamu hendaklah kamu ambil, dan apa yang Rasul 
larang kepadamu hendaklah kamu hentikan, dan takutlah kepada Allah, 
sesungguhnya Allah keras siksa-Nya". (al-Hasyr; 7).

4. Mengetahui Ijma' para sahabat.

Supaya kita dalam menentukan hukum tidak bertentangan dengan apa yang telah 
disepakati oleh sahabat, karena kita yang lebih mengetahui tentang syariat 
Islam. Mereka hidup bersama Nabi dan mengetahui sebab-sebab turunnya al-Qur'an 
dan datangnya hadits.

5. Mengetahui adat kebiasaan manusia

Adat kebiasaan bisa dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan al-Qur'an 
dan as-Sunnah. Ijtihad pada zaman nabi SAW. tidak diperlukan, sebab apabila 
sahabat mempunyai persoalan langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi langsung 
menjawab.

Ijtihad diperlukan setelah Nabi wafat karena permasalahan selalu berkembang, 
Alhamdulillah pada abad ke II dan III tuntaslah permasalahan hukum Islam yang 
telah dihasilkan oleh al-Madzahibul-al-Arba'ah baik dalam ibadah maupun 
mu'amalah. Dan telah diletakkan pula qaidah-qaidah Ushul Fiqih yang mampu 
memecahkan segala permasalahan yang timbul.

Maka periode kita adalah periode pengamalan dalam agama bukan periode ijtihad 
walaupun kita akan berijtihad ini hanya akan menghasilkan barang yang sudah 
berhasil. Contoh: dalam berwudlu' ijtihad kita tidak akan keluar dari 
al-Madzahibul Arba'ah.

Hal ini bukan berarti Ijtihad ditutup mutlak, tentu tidak, dalam 
masalah-masalah yang berkembang baru di abad teknologi ini seperti: cangkok 
mata, bayi tabung, dan lain-lain, ijtihad tetap dibuka dengan berpedoman pada 
qaidah-qaidah Ulama' yang terdahulu dalam Ilmu Ushul Fiqih.



(bersambung)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give the gift of life to a sick child. 
Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/lGEjbB/6WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke