Jawaban singkat: Pertanyaan anda tetep aja jawabannya 'tidak boleh' dari sisi pandang Fiqh. Masalahnya karena bukan pasangan yang sah, terlebih 'kasus yang anda ceritakan' tidak mempunyai tujuan suci mujama'ah [sex], tapi sekedar untuk melampiaskan hawa nafsu an sich. Kecuali ia dilakukan suami-istri yang sah sebagai warming up [misalnya] dengan tujuan untuk saling mendapatkan kenikmatan [maaf]. Yang terakhir ini fiqh tidak melarang. Dalilnya adalah Al-Qur'an [seingat saya Surah al-Baqarah]: "Istrimu adalah ladangmu, tanamilah ladang itu sesukamu" ila akhiriha....Meskipun yang dimaksudkan "ladang" disitu hanya satu tempat.
Memang benar definisi "Zina" umumnya dikenal seperti yang anda takrifkan. Tapi pengertian zina itu bermacam2 mengikut pandangan ulama2 Fiqh. Malah 4 mazhab yang kita kenal [seingat saya, PCMIIW] aja tidak sama dalam memberikan definisinya, belum fuqaha' yang lain2. Diantaranya, juga ada yang mendefinisikan bukan hanya bertemunya dua kelamin diluar nikah, tapi seluruh anggota badan pasangannya yang belum sah menurut Islam. Misalnya tangan, mulut dll [yang juga mempunyai potensi ...] sama dilarangnya. Namanya juga fiqh...jadi ya..bicara halal-haramnya per se. Untuk lebih detail dengan dalilnya coba pengasuh PV barangkali dapat membantu. Salam kenal, Fath From: "amint" <[EMAIL PROTECTED]> > asslamu'alaikum wr wb , > sebelumnya saya ucapin salam kenal semuanya .... aku anggota baru > nih > > aku ada sedikit pertanyaan yg cukup pusing sih .... > > dulu pas saya ngaji di langgar (mushola) saya pernah mendapat kajian > tentang zina > bahwa zina adalah bertemunya antara 2 kelamin baik pria atau wanita > di luar nikah > bagi orang islam yg melakukan itu tidak akan di terima ibadahnya > selama 70 tahun > > dari situ saya simpulkan bahwa zina adalah bertemunya penis dengan > vagina atau penis dengan dubur di luar nikah > ( mohon maaf kalau saya kasar dan tidak tau sopan santun ) > > > sekarang kalau oral sex ( kelamin vs mulut )di luar nikah > bagaimana ? > > jelas ini memang dosa besar tetapi apakah ini adalah termasuk zina > yg di katagorikan amal ibadahnya tidak di terima selama 70 tahun > > kalau menurut amint tidak ? > soalnya di lihat dari devinisi nya zina adalah kelamin vs kelamin > sementara inikan kelamin vs mulut > > kalau menurut teman teman bagaimana ? > > memang ada zina mata , pikiran , dan lain lain > cuman kali ini aminty tidak ngomongin itu > > terima kasih atas bantuannya ..... > dan amint minta maaf kalau kurang sopan > awalnya saya malu untuk bertanya cuman saya pikir kenapa musti malu > soalnya ini sudah menjadi masalh remaja saat ini > > > > makasih yaa > > amint > > > > > > > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir > dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda > harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Take a look at donorschoose.org, an excellent charitable web site for anyone who cares about public education! http://us.click.yahoo.com/O.5XsA/8WnJAA/E2hLAA/.DlolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
