TATA TERTIB PEMASANGAN IKLAN
DI WISMA NUSANTARA
1. Pemasang iklan diharuskan meminta izin dan stempel kepada Pengelola Wisma
Nusantara.
2. Batas waktu pemasangan iklan adalah 10 hari, adapun untuk buletin hanya satu
minggu (7 hari) dari tanggal penempelan, setelah itu dicabut atau bisa
diperpanjang kembali setelah mendapat izin dari Pengelola Wisma Nusantara.
3. Biaya pemasangan iklan ukuran kertas folio dan kwarto (A4) per lembar adalah
sebagai berikut:
a. Iklan acara - acara keilmuan & sosial Le. 1.00
b. Buletin
Le. 0.25
c. Iklan jasa usaha / Bisnis (Profit) Le. 4.00
4. Untuk ukuran double folio dan kwarto (A3/A4) dengan harga dua kali lipat
dari harga diatas, dan diatas ukuran A3/A4 dengan harga tiga kali lipat harga
diatas.
5. Iklan hanya akan dipasang setelah memenuhi administerasi sebagaimana
tercantum dalam point nomor 3.
6. Bagi PPMI, WIHDAH, ICMI dan TEROBOSAN yang memasang iklan/brosur selain di
papan yang telah disediakan, maka dikenakan point nomor 3 di atas.
7. Iklan-iklan yang tidak mendapatkan izin dan stempel dari Wisma Nusantara
akan dicopot dari papan iklan tanpa pemberitahuan kepada pihak yang
bersangkutan.
8. Pencabutan iklan hanya dilakukan oleh Pengelola Wisma Nusantara.
Ditetapkan di Kairo
Jum'at, 15 April 2005
Muchtar Sudibyo, Lc Nurunnasihin Djamal Sukandar
Direktur
Sekretaris
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/