Forum Ulama NU Akui Usulkan Larang JILFocus Oleh : Redaksi 09 Aug 2005 - 12:10
am
Hasyim: Fatwa MUI untuk Umat Islam
Forum kiai-kiai NU dari Bahtsul Masail se Jawa dan Madura mengakui mengusulkan
melarang Jaringan Islam Liberal (JIL). Mereka telah melenceng dari agama,
ujarnya
Senin, 8 Agustus 2005 : Forum kiai Nahdhatul Ulama (NU) yang tergabung dalam
Bahtsul Masail se Jawa dan Madura membenarkan telah mengeluarkan taushiyah
(pernyataan) yang isinya meminta pelarangan terhadap gerakan Jaringan Islam
Liberal (JIL). Alasannya, mereka telah melenceng dari agama.
Perihal taushiyah ulama-ulama NU ini dibenarkan oleh, KH. Muchib Aman Aly, juru
bicara forum tersebut membernarkan pada hidayatullah.com. Forum menyepakati,
melarangan JIL sampai ke akar-akarnya, ujarnya.
Sebelumnya, Kamis, (4/8) lalu, Bahtsul Masa-il se Jawa dan Madura mengeluarkan
taushiyah menyangkut fatwa MUI dan Jaringan Islam Liberal (JIL).
Saat itu, Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU)
Jawa Timur mendesak agar Jaringan Islam Liberal (JIL) pimpinan Ulil Abshar
Abdallah dibubarkan.
"Jauh hari sebelum MUI mengeluarkan fatwa, kami telah membahas masalah
liberalisme, pluralisme dan sekularisme untuk menjadikan bahan rujukan
hukum-hukum agama," ujar Muchib Aman Aly dikutip solopos di sela-sela memimpin
Bahtsul Masail antar-Ponpes se-Jatim di Ponpes Lirboyo, Kediri.
"Kalau masalah furu'iyah seperti halnya perbedaan antara NU dan Muhammadiyah
kami masih bisa memaklumi, tetapi kalau sudah menyangkut masalah keyakinan kami
tidak akan memberikan toleransi," kata pengasuh ponpes Besuk, Pasuruan itu.
Menurut dia kalau masalah keyakinan agama, aturannya sudah jelas dan tegas di
dalam Alquran dan Hadits sehingga tidak perlu lagi dibahas dalam beberapa forum
kajian termasuk Bahstul Masail yang selama ini rutin diselenggarakan di
lingkungan pondok pesantren.
"Bahkan anak kecil yang baru belajar masalah agama saja sudah tahu jika ajaran,
baik itu JIL atau Ahmadiyah, sesat," tukasnya.
Beberapa kiai yang ingin menandatangani taushiyah itu antara lain; KH. Abdul
Aziz Manshur (Ponpes Lirboyo), KH. Athoillah S. Anwar (Ponpes Lirboyo, Kediri)
dan KH. Ahmad Idris Marzuki.
Sebelumnya, kepada hidayatullah.com,beberapa kiai NU Jawa Timur yang
berpengaruh seperti KH. Mas Subadar (PP Raudlatul Ulum, Pasuruan, Jawa Timur),
KH Masduqi Mahfudz (dari PP Nurul Huda Malang) mengucapkan hal sama.
Bahkan para ulama NU asal Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahim Ulama
Pesantren Madura (Bassra) juga mengeluarkan rilis yang sama.
(cha/Hidayatullah.com)
Hasyim: Fatwa MUI untuk Umat Islam
JAKARTA-- Ketua Umum PB NU, KH A Hasyim Muzadi menilai fatwa MUI tentang
keberadaan jamaah Ahmadiyah merupakan hasil pembahasan hukum agama Islam
melalui pendekatan ilmu fikih yang melahirkan hukum legal formal dalam Islam.
''Hasil pembaharuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan hukum dan bimbingan
khusus kepada umat Islam, bukan untuk umat yang lain,'' ujar Hasyim dalam
siaran persnya yang diterima Republika, Jumat malam (5/8).
Hasyim mengatakan, umat non-Muslim tidak perlu gusar dengan keputusan-keputusan
MUI tersebut. ''Hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif
negara. Karena Indonesia sendiri bukan negara Islam,'' terangnya.
Menurut Hasyim, proses penyaluran hukum Islam menjadi hukum negara haruslah
tetap dalam bingkai Pancasila dan UUD 45 serta aturan yang berlaku. ''Karena
Masyarakat Indonesia terdiri dari masyarakat yang majemuk, baik dalam pemikiran
internal umat Islam maupun lintas agama, budaya dan adat,'' ujarnya. Dalam hal
kemajemukan menurut Hasyim lebih tepat digunakan pendekatan dakwah (hikmat,
nasihat, dialog argumentatif).
Menurut Hasyim, MUI masih perlu memberikan kejelasan tentang istilah
pluralisme, sekularisme serta liberalisme yang dimaksudkan. Karena ada
perbedaan semantik dalam pengertian para akademisi serta masyarakat awam.
''Perbedaan ini dapat mengakibatkan salah faham atau fahamnya memang salah,
sehingga dapat berkembang menjadi kekhawatiran dan pertikaian antarpemahaman,''
katanya.
Sementara mengenai Ahmadiyah, kata Hasyim, kalau memang terbukti menyebarkan
faham bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW bisa dipastikan semua ulama di
Indonesia akan menyatakan Ahmadiyah di luar Islam. "Dalam hal ini MUI sebagai
lembaga keislaman tentu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengingatkan kaum
muslimin serta mengembalikannya ke jalur Islam," terangnya. Siapa pun menurut
Hasyim tidak mempunyai hak konstitusional untuk berbuat kasar dan aniaya
terhadap mereka. ''Karena kekerasan dan aniaya itu sendiri telah bertentangan
dengan ajaran Islam,'' ujarnya.
Untuk itu Hasyim mengimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia agar
meningkatkan Ukhuwah Islamiyah tanpa mengurangi 'kepribadian' masing-masing
jamaah Muslimin. ''Selain itu, perlu kesadaran bahwa tindak kekerasan dan teror
yang menggunakan simbol-simbol agama, telah terbukti mencoreng norma baik kaum
muslimin nasional maupun internasional,'' ujar Hasyim. Dan hal tersebut
menurutnya telah meletakkan Islam dan muslim pada posisi ''Killing Field'' yang
hanya menguntungkan kelompok ''Islam phobia''. (RioL)
(c32 )
---------------------------------
Start your day with Yahoo! - make it your home page
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hh1dti8/M=323294.6903899.7846637.3022212/D=groups/S=1705136382:TM/Y=YAHOO/EXP=1123755315/A=2896129/R=0/SIG=11llkm9tk/*http://www.donorschoose.org/index.php?lc=yahooemail">DonorsChoose.
A simple way to provide underprivileged children resources often lacking in
public schools. Fund a student project in NYC/NC today</a>!</font>
--------------------------------------------------------------------~->
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/