Salam,

saya tidak tahu apakah MUI atau NU sudah pernah mengambil sikap soal 
nikah siri. Secara agama memang sepanjang syarat-syarat nikah terpenuhi 
maka pernikahan sah. Tetapi tanpa pencatatan di KUA negara tidak mampu 
melindungi pasangan ini dari kejadian-kejadianyang mungkin ada di 
kemudian hari.
Ada nggak ya fatwa tentang nikah sirri? Daripada kita ngobrol terus 
soal Lia Aminuddin?

Salam,
Nano





______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke