Salam, saya tidak tahu apakah MUI atau NU sudah pernah mengambil sikap soal nikah siri. Secara agama memang sepanjang syarat-syarat nikah terpenuhi maka pernikahan sah. Tetapi tanpa pencatatan di KUA negara tidak mampu melindungi pasangan ini dari kejadian-kejadianyang mungkin ada di kemudian hari. Ada nggak ya fatwa tentang nikah sirri? Daripada kita ngobrol terus soal Lia Aminuddin?
Salam, Nano ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
