(Tulisan ini juga disajikan dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak) DUA SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN SBY DAN KETUA DPR Mengenai korban peristiwa 65 Berikut di bawah ini disajikan surat terbuka dua orang Indonesia, yang bermukim di Australia dan di Jerman mengenai masalah HAM di Indonesia, yang dilihat dari berbagai sudut pandang. Yang dari Australia ditulis oleh Sdr Y.T. Taher yang pernah mengirim surat kepada presiden SBY dan Ketua DPR mengenai dukungan terhadap petisi tentang rehabilitasi umum bagi para korban peristiwa 65. Surat terbuka dari Jerman yang ditulis oleh Sdr Dr Alexander Tjaniago LLM yang ditujukan juga untuk Presiden SBY dan Ketua DPR menekankan beberapa hal yang menarik tentang masalah korban peristiwa 65. Penyajian tulisan-tulisan mengenai para korban peristiswa 65 ini penting sekali, untuk mengingatkan kita semua, terus-menerus, bahwa masih banyak masalah yang dihadapi oleh mereka ini sampai sekarang ini belum terselesaikan. Dosa atau kesalahan Suharto dkk selama Orde Baru yang didukung oleh TNI-AD dan Golkar, akan tetap menjadi aib besar bangsa, selama para korban peristiwa 65 ini tidak direhabilitasi dan masalah mereka diselesaikan menurut keadilan dan perikemanusiaan. 1.. Umar Said ======== Surat Terbuka : Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Saya baca dalam website Harian Rakyat Merdeka tgl. 22 Pebruari 2006 tentang puluhan korban HAM, Talangsari, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Tragedi Mei, Wasior dan Wamena yang datang menemui Komisi III DPR-RI meminta anggota DPR untuk pro aktif menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Sebagai seorang bangsa Indonesia yang sudah lama tinggal dibenua Australia, saya setuju dan mendukung sekali akan usaha para korban yang tak henti-hentinya meminta anggota DPR dan Pemerintah untuk ambil perhatian dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.yang berlaku di Indonesia. Dari seberang lautan, orang melihat Indonesia sebagai gudangnya pelanggaran HAM, sebagai negeri amok seperti yang pernah ditulis oleh Mantan Direktur Program Kajian Asia Tenggara, University Ohio: Elizabeth Fuller Collins, yang berjudul Indonesia: Sebuah Budaya Kekarasan ? Saya kadang-kadang merasa susah untuk memberi jawaban ( bahasa Jawa-nya: perkewuh), jika bangsa asing yang tahu bahwa saya berasal dari Indonesia dan bertanya kepada saya: Apakah memang benar Indonesia begitu ? Jawaban apa yang mesti saya berikan ? Kalau saya bilang tidak, ah ..itu berarti saya bohong, berarti saya menyembunyikan kenyataan yang pernah terjadi. Kalau saya bilang ya mungkin ada yang menuduh dan menganggap bahwa itu menjatuhkan nama dan citra Indonesia ! Mana yang mesti saya pilih ? Berbohong, atau berkata jujur ? Saya rasa, saya mesti berkata jujur ! Karena hal ini bukan saja membela dan simpati terhadap para korban-korban kekerasaan, korban-korban ketidak adilan, korban-korban penganiayaan Hak Azazi Manusia yang pernah terjadi di- bumi pertiwi, Indonesia ! Lebih daripada itu, kita mematuhi hukum agama, hukum Tuhan, yang mengajarkan kita jangan berbohong dan jangan bersaksi dusta ! Kalau kita kaji, memang sesungguhnyalah bahwa tanah tercinta, Indonesia, pernah menjadi pelanggar HAM terbesar diabad modern ini yang sampai hari ini tidak pernah diungkap atau diselidiki. Berapa juta rakyat (bangsa Indonesia) yang menjadi korban pembunuhan massal tahun 1965-1966, demi naiknya system pemerintah baru yang disebut Orba ? Berapa puluh juta rakyat yang menderita, hidup dalam ketakutan sampai sekarang, akibat peraturan-peraturan diskriminasi pemerintahan orba, yang masih tetap diberlakukan ? Dengan tudingan telunjuk itu pki atau itu bekas tapol atau lebih keras lagi itu gestapu, orang akan menghindar jauh. Ini dialami,terutama sekali oleh orang-orang yang pernah ditahan belasan tahun karena dianggap terlibat, dan terpaksa harus dibebaskan oleh pemerintahan militer orba, tanpa dibuktikan secara hukum apa kesalahan mareka ! Kening mareka seolah-olah diberi cap atau stempel: berbahaya, bahaya latent, penyakit menular dsb. hingga orang lain tidak berani mendekat ! Mareka ditahan belasan tahun, kemudian dilepas, dikembalikan ke masyarakat (tapi masih diawasi) seperti ayam yang dikurung dan dilepaskan begitu saja. Disamping itu, bagimana dengan para tapol, yang diambil malam hari dari kamp tahanan dan dilenyapkan, dibunuh ? Dimana hukum dan keadilan ? Dimana perasaan peri kemanusiaan, jika seorang Indonesia yang menjadi pegawai tinggi perusahaan asing disekolahkan oleh perusahaannya ke Amerika, tiba-tiba dipanggil pulang hanya untuk dijebloskan kedalam kamp tahanan dan kemudian dilenyapkan, dibunuh, tanpa diketahui dimana kuburnya ? Berapa ratus ribu atau juta bangsa yang tidak tahu apa-apa dibunuh oleh penguasa orba? Dan berapa puluh juta anak bangsa yang menanggung akibatnya ? Bermacam-macam cara digunakan oleh pemerintah orba untuk melenyapkan orang-orang yang dianggap lawan-lawan politiknya itu. (Silakan lihat film dokumentasi : Shadow Play dan Riding the Tiger). Bahkan Presiden Sukarno pernah menyatakan : para korban dibunuh dengan sadis dan diklelerkan saja dipinggir jalan, dibawah pohon, dan dilempar kesungai seperti bangkai anjing .. ( Ucapan Sukarno tgl 18 Desember 1965, didepan sidang HMI di Bogorhttp://www.tokohindonesia.com).{ Note: anjing adalah binatang yang najis di Indonesia. Orang Muslim yang memegang atau terpegang anjing, harus mencuci tangannya 7 kali untuk bisa dianggap suci ! pen) Apakah hal-hal yang begitu akan dianggap seperti hal yang tidak pernah terjadi ? Apakah kekejaman pemerintah yang disebut ordebaru itu akan dilupakan dan didiamkan begitu saja ? Tidakkah pemerintah ordebaru, sama halnya, katakanlah sebagai adik dari pemerintah Nazi/Gestapo Hitler disaat perang dunia ke-2 ? Jelas tidak berbeda bukan ? Gestapo membunuh 6 juta kaum Yahudi, sedang orba membunuh 3 juta kaum yang dituduh sebagai komunis ! Apa bedanya ? Dus, Nazi/Gestapo dan Orba adalah setali tiga uang ! Sami mawon, podo wae ! Equal ! Sama-sama nazi/fasis ! Tidakkah begitu ? Kemudian, ada seorang ahli sejarah Inggris bernama David Irving , yang membuka mulut, menyatakan bahwa tidak benar itu bahwa Hitler membunuh berjuta-juta orang Yahudi. Tentang kamp Auschwitz dan Hollocaust dan gas chamber cumalah karangan orang Yahudi Apakah orang ini masih bisa disebut ahli sejarah jika tidak mengakui segala bukti-bukti autentik dan saksi-saksi sejarah tentang kekejaman Nazi/Gestapo Hitler ? (Untungnya, belakangan ahli sejarah ini mengaku salah dalam menanggapi sejarah,namun sempat dijatuhi hukuman penjara karena telah mengelapkan sejarah ! ) Di Indonesia, ahli sejarah David Irving ini juga punya pengikut ! Pengikutnya adalah orang-orang, pejabat-pejabat, pimpinan-pimpinan dan golongan-golongan yang menganggap bahwa peristiwa pembantaian massal 1965 terhadap warganegara Indonesia yang dianggap komunis, SEPERTI sesuatu yang tidak pernah terjadi samasekali: dan pikiran, anggapan, atau ucapan yang mengatakan itu kan sudah lama berlalu, apalagi yang harus direkonsiliasikan. Tidakkah hal ini senada dengan ucapan David Irving ? Mengapa golongan yang mengikuti gendang dan tarinya David Irving ini tidak memepelajari sejarah Indonesia ? Mengapa mesti lempar batu sembunyi tangan ? Pemimpin Indonesia Bung Karno pernah berkata: Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah ! Dan Presiden SBY juga pernah berkata: Sejarah harus dilihat secara jernih dan jujur demi perbaikan dimasa datang ..sejarah jangan dipermainkan (Gatra 5/1/06). Jadi sejarah bukan untuk dihilangkan begitu saja. Apalagi para korban sejarah, katakanlah sebagai mareka yang dilupakan tanpa mendapat perhatian sedikitpun. KH Salahuddin Wahid, Mantan Ketua Tanfidziyah PB-NU pernah menulis: ..menyatakan PKI terlibat G30S bukan berarti kami menyetujui tindakan pembunuhan sekian banyak orang yang dituduh sebagai anggota PKI. Di Jawa Timur banyak warga NU dan Ansor ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Mareka terlibat kekejaman itu karena tidak dapat menghindar dari instruksi tantara Selanjutnya beliau mengatakan : Beberapa tahun terakhir terjadi gejala menarik dan positif. Sejumlah anak muda NU yang tergabung dalam Syarikat memulai langkah awal untuk bisa mewujudkan rekonsiliasi sosial dengan keluarga korban peristiwa 1965. Mareka melakukan silatur-rahim dengan keluarga mantan tapol diberbagai tempat ..Kita sadar bahwa rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu harus segera dilakukan. Mantan tapol dan keluarganya berjumlah amat besar, demikian pula warga NU. Jadi terwujutnya rekonsiliasi antara kedua komunitas itu akan memberi dampak positif bagi kehidupan bangsa dimasa mendatang . (Kompas, Jumat 01 Oktober 2004). Nah, kalau pemimpin agama ini sadar dan berucap demikian, mengapa pemimpin-pemimpin lain, golongan-golongan lain dan terutama sekali Pemerintah, tidak mengambil contoh yang baik ini. Mengapa tidak introspeksi, tidak mawas diri, tidak melihat dan belajar dari apa yang telah diperbuat dan dilakukan dimasa lalu ? Kalau komunis yang dituduh jelek, berani introspeksi (kendati dalam tekanan penguasa), berani mawas diri, berani berkata jujur, mengapa Orba dengan segala Partai dan Golongan yang mendukungnya, tidak mau jujur, tidak mau mawas diri, tidak mau mengaku kesalahan yang pernah diperbuatnya, apalagi meminta maaf atas kejahatan manusiawi yang telah dan pernah dilakukannya? Karena kesalahan seorang, warga sekampung dibabat. udek-udek gantung siwur, canggah wareng (pepatah Jawa), semua dihabisi, persis seperti Kenpetai Jepang melakukan sa-seng, memusnahkan isi kampung karena kesalahan seorang ! Jelas, bahwa Orba jauh lebih jelek daripada komunis ! Apakah derita dan sakit hati jutaan anak bangsa yang dirampas hak-hak hidupnya akan dibiarkan begitu saja, dilupakan begitu saja tanpa keadilan, tanpa perikemanusiaan, dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada harga samasekali ? Adalah benar dan sudah sepatutnya, kalau Panitia Pembela Korban Peristiwa 1965, mengirim Petisi Rehabilitasi kepada Pemerintah, mohon keadilan, mohon rehabilisasi umum, mohon perlakuan perkemanusiaan terhadap berjuta-juta bangsa Indonesia yang mendapat perlakukan diskriminatif dan stigmasisasi selama lebih 40 tahun, karena hukum dan peraturan Orba yang masih tetap berlaku atas para korban itu. Hal ini bukanlah untuk memelihara luka lama, tapi menyembuhkan luka lama yang telah mengendap dan memborok selama lebih 40 tahun. Para korban hanya ingin dan mohon keadilan, direhabilitasi, dikembalikan harkatnya dan martabatnya sebagai manusia, setelah 40 tahun diinjak-injak oleh Orba, agar mareka bisa kembali bergandeng tangan, duduk semeja dengan para saudaranya dari golongan lain dalam membangun negeri. Seperti kata pepatah Minangkabau : ringan samo dijinjiang, barek samo dipikua ( ringan sama dijinjing, berat sama dipikul), berjalan bersama ber holopis kuntul baris (pepatah rakyat yang hilang dizaman orba), untuk membangun negeri tercinta. Hilangkan cap diskrimasi dari kening mareka ! Sirami luka hati mareka dengan obat penyembuh. Cabut duri-duri yang menusuk dalam, kehati dan jantung mareka. Karenanya, saya sebagai orang yang jauh dirantau mendukung sepenuhnya akan tuntutan para korban HAM yang menghadap DPR, sebagaimana yang diberitakan dalam Berita Rakyat Merdeka 22 Febr. 2006, dan juga segala tuntutan/permohonan/petisi Rehabilitasi Umum Para Korban Peristiwa 1965 dan korban-korban HAM lainnya, yang pernah dimajukan kepada Presiden serta Ketua DPR-RI.. Rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu harus segera dilakukan ! ( KH Salahuddin Wahid, Kompas 01 Oktober 2004 ). .meminta DPR mendorong langkah Pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM (Usman Hamid, Koordinator Kontras, Berita Rakyat Merdeka 22/2/06). Sekian dan terima kasih. Y. T. Taher Australia 24/2/06 E-mail: [EMAIL PROTECTED] *** Surat terbuka PYM Presiden Republik Indonesia Saudara Susilo Bambang Yudoyono Istana Negara - Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat 100 10 Republik Indonesia Yth. Ketua DPR - Republik Indonesia Saudara Agung Laksono Gedung DPR - RI Jalan Gatot Subroto No.6 Jakarta - Republik Indonesia Dengan hormat, Sebagai akibat dari Tragedi Nasional 30 September'65 antara lain yalah adanya sejumlah Warganegara Republik Indonesia lebih dari empat dekade yang "terdampar" diluarnegeri: sebagian dari mereka dicabut Paspor RI mereka oleh Attache Militer pada KBRI dengan tuduhan terlibat langsung dalam apa yang dinamakan "G30S"; sebagian lagi karena mereka menolak membuat statement yang mengutuk Presiden Soekarno, yang dituduh oleh kekuasaan rezim Militer Jendral Suharto-Orde Baru sebagai Dalang dari G30S dan didegradasi Hak-Hak Kewarganegaraan mereka; sebagian lagi terpaksa tinggal diluarngeri, karena mengetahui keamanan mereka tidak terjamin di negeri sendiri dan tak ingin di represi oleh aparat Orde Baru. Administrative mereka tidak mempunyai hubungan dengan KBRI atau lebih tepat KBRI tidak mempunyai keinginan untuk membina hubungan dengan mereka dan mereka menjadi stateless dan pemegang Paspor PBB; sebagian dari mereka, karena dipaksa oleh keadaan yang tanpa ujung mengambil status kewarganegaraan dinegeri, dimana mereka memperoleh Asylum Refugee Politique. Banyak diantara mereka yang mempunyai pendidikan tinggi, para sarjana tinggi, yang mempunyai profesi yang baik, sebagai tenaga ahli/pakar di Universitas-Universitas atau di Institusi-Institusi tertentu. Dengan terpilihnya KH Abdurrachman Wahid sebagai Presiden RI ke-4 dan yang dikenal dengan Era Reformasi, memberikan harapan akan mencairnya kebekuan kekuasaan Negara wariasan rezim Militer Jendral Suharto-ORBA, dan Menteri Luarnegeri RI, ketika itu Alwi Shihab, telah menginstruksikan kepada semua perwakilan RI diluarnegeri supaya menghubungi Warganegara Republik Indonesia "yang terasing" itu. Tetapi Instruksi Kemlu RI Alwi Shihab tersebut dan sampai dengan hari ini tidakpernah mendapat perhatian, tidakpernah dijalankan oleh para Petugas KBRI diluarnegeri, karena para Petugas KBRI - KBRI masih mempertahankan Instruksi Mendagri Letjen Amir Machmud No.32/1981, tangal 20.08.1981 dan yang kemudian diteruskan oleh Letjen Suryadi Sudirja dalam kedudukannya sebagai Mendagri. Sebagai akibat dari sikap para Petugas KBRI - KBRI tersebut, maka ratusan tenaga-tenaga muda yang terampil dan terpelajar, para Akademisi jebolan Universitas-Universitas dan Perguruan Tinggi terbaik dari beberapa Negara yang maju di Dunia ini, kehilangan kesempatan mempergunakan usia ekonomis mereka yang paling produktif di negeri kelahiran - Republik Indonesia. Mereka "yang terdampar diluarngeri" tersebut adalah Korban kekuasaan rezim Militer Jendral Suharto-ORBA sebagai bagian langsung dari 20 juta Rakyat Korban diskriminasi ORBA dan 40 Tahun sampai dengan hari ini,mereka tidak dapat mengunjungi Negeri tercinta, tanah kelahiran, tidak dapat menemui Sanak-Saudara, Hak-Hak Kewarganegaraan mereka didegradasi, dirampas, dan sampai kapan PYM Presiden RI Saudara Susilo Bambang Yudoyono dan Yth. Ketua DPR-RI Saudara Agung Laksono, Warisan Pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia Orde Baru yang dikenal dalam sejarah peradaban dunia sebagai periode"dark ages", de facto dan de jure didiamkan dan tidak digubris oleh Pemerintahan yang Anda Pimpin? Sesungguhnya, Pemerintah RI dan kekuasaan Judicial di Era Reformasi sekarang berada dalam posisi untuk menuntas habis penyelesaian hukum kasus Tragedi Nasional 30 September'65 secara keseluruhan, karena mereka bukan protagonists dalam kasus masa lalu tersebut, dan adalah kekeliruan yang besar, de facto dan de jure, diam, membiarkan terjadi perkembangan semacam "trial by the public". Humanisme/Kemanusiaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jiwa dari Pancasila - Dasar Negara R.I.- Justru itu, kami, Yayasan Sosial Kemanusiaan Pancasila45 (YSKP45)menyatakan Mendukung Sepenuhnya Petisi Rehabilitasi Korban Peristiwa'65, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP-Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde baru (Sumaun Utomo), DPP-Lembaga Penelitian Korban Pembunuhan'65 (Sunarno), DPP-Paguyuban Korban Orde Baru, Pakorba (Dr.Tjiptaning)atas nama 20 juta Rakyat korban diskriminasi, dimana Surat Petisi tersebut diserahkan langsung kepada PYM Presiden RI, pada tanggal 13 Desember 2005, dan kami menuntut agar Hak-Hak Kewarganegaraan Para Korban Tragedi Nasional 30 September'65 dipulihkan sepenuhnya, karena Republik Indonesia: (1) Menyatakan diri sebagai "Negara berdasar atas hukum" (Penjelasan UUD 1945); (2) RI sebagai anggota PBB committed pada "Pernyataan Seduni Tentang Hak-Hak Azasi manusia: - Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; - Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik; - Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia lainnya; dan - Konvensi Anti Diskriminasi. Untuk para Korban Tragedi Nasional 30 September 65 "yang terdapar" diluar negeri, diperlukan sikap Pemerinah RI yang jelas: Pertama. Pemerintah mengizinkan mereka kembali ketanah air dan sebagai korban politik, dipulihkan kembali Hak-Hak Kewarganegaraan mereka sepenuhnya. Kedua. Bagi mereka yang selama di luarnegeri berstatus Refugee Politique dan pemegang Paspor PBB ataupun yang telah menjadi warganegara bukan Republik Indonesia, agar dipermudah proses pemulihan kembali mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia. Mengingat latar belakang sejarahnya, adalah pantas, apbila Pemerintah Republik Indonesia memperlancar kemudahan ketentuan administrative bagi mereka secara wajar. Hormat kami, Dr.Alexander Tjaniago LLM Ketua YSKP45 Bureau luarnegeri: F.R. of Germany 45327 Essen Joseph-Oertgen-WEg 37 [EMAIL PROTECTED] Catatan: Surat ini saya kirim per E-Mail kepada Harian Rakyat Merdeka dan Harian Sinar Harapan dengan permohonan dan harapan untuk dimuat sebagai Surat Terbuka, karena masalah Hak-Hak Azasi Manusia adalah masalah setiap manusia dan Humanisme Kemanusiaan Pancasila menuntut solidaritas kemanusiaan yang tinggi antara manusia. -- No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.1.375 / Virus Database: 268.0.0/268 - Release Date: 23/02/2006 [Non-text portions of this message have been removed] ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
