(Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak)





                    DUA SURAT TERBUKA UNTUK

                    PRESIDEN SBY DAN KETUA DPR



                        Mengenai korban peristiwa 65





Berikut di bawah ini disajikan surat terbuka dua orang Indonesia, yang
bermukim di Australia dan di Jerman mengenai masalah HAM di Indonesia, yang
dilihat dari berbagai sudut pandang. Yang dari Australia ditulis oleh Sdr
Y.T. Taher yang pernah mengirim surat kepada presiden SBY dan Ketua DPR
mengenai dukungan terhadap petisi tentang rehabilitasi umum bagi para korban
peristiwa 65. Surat terbuka dari Jerman yang ditulis oleh Sdr Dr Alexander
Tjaniago LLM yang ditujukan juga untuk Presiden SBY dan Ketua DPR menekankan
beberapa hal yang menarik tentang masalah korban peristiwa 65.



Penyajian tulisan-tulisan mengenai para korban peristiswa 65 ini penting
sekali, untuk mengingatkan kita semua,  terus-menerus, bahwa masih banyak
masalah yang dihadapi oleh mereka ini sampai sekarang ini belum
terselesaikan. Dosa atau kesalahan Suharto dkk selama Orde Baru yang
didukung oleh TNI-AD dan Golkar, akan tetap menjadi aib besar bangsa, selama
para korban peristiwa 65 ini tidak direhabilitasi dan masalah mereka
diselesaikan menurut keadilan dan perikemanusiaan.



  1.. Umar Said


========



Surat Terbuka :

                                     Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM



     Saya baca dalam website Harian Rakyat Merdeka tgl. 22 Pebruari 2006
tentang puluhan korban HAM, Talangsari, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi
II, Tragedi Mei, Wasior dan Wamena yang datang  menemui Komisi III DPR-RI
meminta anggota DPR untuk pro aktif menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.



     Sebagai seorang bangsa Indonesia yang sudah lama tinggal dibenua
Australia, saya setuju dan  mendukung sekali akan usaha para korban yang tak
henti-hentinya meminta anggota DPR dan Pemerintah untuk ambil perhatian
dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.yang berlaku di Indonesia.



     Dari seberang lautan, orang melihat Indonesia sebagai gudangnya
pelanggaran HAM, sebagai negeri “amok” seperti yang pernah ditulis oleh
Mantan Direktur Program Kajian Asia Tenggara, University Ohio: Elizabeth
Fuller Collins, yang berjudul “Indonesia: Sebuah Budaya Kekarasan ?”



    Saya kadang-kadang  merasa susah untuk memberi jawaban ( bahasa
Jawa-nya: perkewuh), jika bangsa asing yang tahu bahwa saya berasal dari
Indonesia dan bertanya kepada saya: “Apakah memang benar Indonesia begitu ?”
Jawaban apa yang mesti saya berikan ? Kalau saya bilang “tidak”, ah………..itu
berarti saya bohong, berarti saya menyembunyikan kenyataan yang pernah
terjadi. Kalau saya bilang “ya” mungkin ada yang menuduh dan menganggap
bahwa itu menjatuhkan nama dan citra Indonesia ! Mana yang mesti saya pilih
? Berbohong, atau berkata jujur ? Saya rasa,  saya mesti berkata jujur !
Karena hal ini bukan saja membela dan simpati terhadap para korban-korban
kekerasaan, korban-korban ketidak adilan, korban-korban penganiayaan Hak
Azazi Manusia yang pernah terjadi di- bumi pertiwi, Indonesia ! Lebih
daripada itu, kita mematuhi hukum agama, hukum Tuhan, yang mengajarkan kita
jangan berbohong dan jangan bersaksi dusta !



     Kalau kita kaji, memang sesungguhnyalah bahwa tanah tercinta,
Indonesia,  pernah menjadi pelanggar HAM terbesar diabad modern ini yang
sampai hari ini tidak pernah diungkap atau diselidiki. Berapa juta rakyat
(bangsa Indonesia) yang menjadi korban pembunuhan massal tahun 1965-1966,
demi naiknya system pemerintah baru yang disebut Orba ? Berapa puluh juta
rakyat yang menderita, hidup dalam ketakutan sampai sekarang, akibat
peraturan-peraturan diskriminasi pemerintahan orba, yang masih tetap
diberlakukan ? Dengan tudingan telunjuk “ itu pki” atau “itu bekas tapol”
atau lebih keras lagi “itu gestapu”, orang akan menghindar jauh. Ini
dialami,terutama sekali  oleh orang-orang yang pernah ditahan belasan tahun
karena dianggap “terlibat”, dan “terpaksa” harus dibebaskan oleh
pemerintahan militer orba, tanpa dibuktikan secara hukum apa kesalahan
mareka ! Kening mareka seolah-olah diberi cap atau stempel: “berbahaya”,
“bahaya latent”, “penyakit menular” dsb.  hingga orang lain tidak berani
mendekat ! Mareka ditahan belasan tahun, kemudian dilepas, “dikembalikan ke
masyarakat” (tapi masih diawasi)  seperti ayam yang dikurung dan dilepaskan
begitu saja.

       Disamping itu, bagimana dengan para tapol, yang diambil malam hari
dari kamp tahanan dan dilenyapkan, dibunuh ? Dimana hukum dan keadilan ?
Dimana perasaan peri kemanusiaan, jika seorang Indonesia yang menjadi
pegawai tinggi perusahaan asing disekolahkan oleh perusahaannya ke Amerika,
tiba-tiba dipanggil pulang hanya untuk dijebloskan kedalam kamp tahanan dan
kemudian dilenyapkan, dibunuh, tanpa diketahui dimana kuburnya ?



         Berapa ratus ribu atau juta bangsa yang tidak tahu apa-apa dibunuh
oleh penguasa orba?  Dan berapa puluh juta anak bangsa yang menanggung
akibatnya ? Bermacam-macam cara digunakan oleh pemerintah orba untuk
melenyapkan orang-orang yang dianggap lawan-lawan politiknya itu. (Silakan
lihat film dokumentasi : Shadow Play dan Riding the Tiger). Bahkan Presiden
Sukarno pernah menyatakan : “para korban dibunuh dengan sadis dan
diklelerkan saja dipinggir jalan, dibawah pohon, dan dilempar kesungai
seperti bangkai anjing…..” ( Ucapan Sukarno tgl 18 Desember 1965, didepan
sidang HMI di Bogor—http://www.tokohindonesia.com).{ Note: anjing adalah
binatang yang najis di Indonesia. Orang Muslim yang memegang atau terpegang
anjing, harus mencuci tangannya 7 kali untuk bisa dianggap suci ! – pen)



        Apakah hal-hal yang begitu akan dianggap seperti hal “yang tidak
pernah terjadi” ?

Apakah kekejaman pemerintah yang disebut ordebaru itu akan dilupakan dan
didiamkan begitu saja ? Tidakkah pemerintah ordebaru, sama halnya,
katakanlah sebagai “adik” dari pemerintah Nazi/Gestapo Hitler disaat perang
dunia ke-2 ? Jelas tidak berbeda bukan  ? Gestapo membunuh 6 juta kaum
Yahudi, sedang orba membunuh 3 juta kaum yang dituduh sebagai komunis ! Apa
bedanya ? Dus, Nazi/Gestapo dan Orba adalah setali tiga uang ! Sami mawon,
podo wae ! Equal ! Sama-sama nazi/fasis ! Tidakkah begitu ?



         Kemudian, ada seorang “ahli sejarah” Inggris  bernama David  Irving
, yang membuka mulut, menyatakan bahwa “tidak benar itu bahwa Hitler
membunuh berjuta-juta orang Yahudi. Tentang kamp Auschwitz dan Hollocaust
dan gas chamber cumalah karangan orang Yahudi”

         Apakah orang ini masih bisa disebut “ahli sejarah” jika tidak
mengakui segala bukti-bukti autentik dan saksi-saksi sejarah tentang
kekejaman Nazi/Gestapo Hitler ?

(Untungnya, belakangan “ahli sejarah” ini mengaku salah dalam menanggapi
sejarah,namun sempat dijatuhi hukuman penjara karena telah “mengelapkan
sejarah” ! )



         Di Indonesia, “ahli sejarah” David Irving ini juga punya pengikut !
Pengikutnya adalah orang-orang, pejabat-pejabat, pimpinan-pimpinan dan
golongan-golongan yang menganggap bahwa “peristiwa pembantaian massal 1965
terhadap warganegara Indonesia yang dianggap komunis, SEPERTI sesuatu yang
tidak pernah terjadi samasekali:” dan pikiran, anggapan, atau ucapan yang
mengatakan “itu kan sudah lama berlalu, apalagi yang harus
 direkonsiliasikan”. Tidakkah hal ini senada dengan ucapan David Irving ?
Mengapa golongan yang mengikuti gendang dan tarinya David Irving ini tidak
memepelajari sejarah Indonesia ? Mengapa mesti lempar batu sembunyi tangan ?

Pemimpin Indonesia Bung Karno pernah berkata: “Jangan sekali-kali
meninggalkan sejarah !” Dan Presiden SBY juga pernah berkata: “Sejarah harus
dilihat secara jernih dan jujur demi perbaikan dimasa datang…..sejarah
jangan dipermainkan ” (Gatra  5/1/06). Jadi sejarah bukan untuk dihilangkan
begitu saja. Apalagi para korban sejarah, katakanlah  sebagai “mareka yang
dilupakan” tanpa mendapat perhatian sedikitpun.



       KH Salahuddin Wahid, Mantan Ketua Tanfidziyah PB-NU pernah menulis:
“……..menyatakan PKI terlibat G30S bukan berarti kami menyetujui tindakan
pembunuhan sekian banyak orang yang dituduh sebagai anggota PKI.

Di  Jawa Timur banyak warga NU dan Ansor ikut terlibat dalam pembunuhan itu.
Mareka terlibat kekejaman itu karena tidak dapat menghindar dari instruksi
tantara……”

Selanjutnya beliau mengatakan : “Beberapa tahun terakhir terjadi gejala
menarik dan positif. Sejumlah anak muda NU yang tergabung dalam Syarikat
memulai langkah awal untuk bisa mewujudkan rekonsiliasi sosial dengan
keluarga korban peristiwa 1965. Mareka melakukan silatur-rahim dengan
keluarga mantan tapol diberbagai tempat……..Kita sadar bahwa rekonsiliasi
dengan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu harus segera dilakukan.
Mantan tapol dan keluarganya berjumlah amat besar, demikian pula warga NU.
Jadi terwujutnya rekonsiliasi antara kedua komunitas itu akan memberi dampak
positif bagi kehidupan bangsa dimasa mendatang….”   (Kompas, Jum’at 01
Oktober 2004).



         Nah, kalau pemimpin agama ini sadar dan berucap demikian, mengapa
pemimpin-pemimpin lain, golongan-golongan lain dan terutama sekali
Pemerintah, tidak mengambil contoh yang baik ini. Mengapa tidak introspeksi,
tidak mawas diri, tidak melihat dan belajar dari apa yang telah diperbuat
dan dilakukan dimasa lalu ? Kalau komunis yang dituduh jelek, berani
introspeksi (kendati dalam tekanan penguasa), berani mawas diri, berani
berkata jujur, mengapa Orba dengan segala Partai dan Golongan yang
mendukungnya, tidak mau jujur, tidak mau mawas diri, tidak mau mengaku
kesalahan yang pernah diperbuatnya, apalagi meminta maaf atas “kejahatan
manusiawi yang telah dan pernah dilakukannya?  Karena kesalahan seorang,
warga sekampung dibabat. “udek-udek gantung siwur, canggah wareng” (pepatah
Jawa), semua dihabisi, persis seperti Kenpetai Jepang melakukan “sa-seng”,
memusnahkan isi kampung karena kesalahan seorang ! Jelas, bahwa Orba jauh
lebih jelek daripada komunis ! Apakah derita dan sakit hati jutaan anak
bangsa yang dirampas hak-hak hidupnya akan dibiarkan begitu saja, dilupakan
begitu saja tanpa keadilan, tanpa perikemanusiaan, dianggap sebagai sesuatu
yang tidak ada harga samasekali ?



         Adalah benar dan sudah sepatutnya, kalau Panitia Pembela Korban
Peristiwa 1965, mengirim Petisi Rehabilitasi kepada Pemerintah, mohon
keadilan, mohon rehabilisasi umum, mohon perlakuan perkemanusiaan terhadap
berjuta-juta bangsa Indonesia yang mendapat perlakukan diskriminatif dan
stigmasisasi selama lebih 40 tahun, karena hukum dan peraturan Orba yang
masih tetap berlaku atas para korban itu. Hal ini bukanlah untuk “memelihara
luka lama”, tapi “menyembuhkan luka lama” yang telah mengendap dan memborok
selama lebih 40 tahun. Para korban hanya ingin dan mohon keadilan,
direhabilitasi, dikembalikan harkatnya dan martabatnya sebagai manusia,
setelah 40 tahun diinjak-injak oleh Orba, agar mareka bisa kembali
bergandeng tangan, duduk semeja dengan para saudaranya dari golongan lain
dalam membangun negeri. Seperti kata pepatah Minangkabau : “ringan samo
dijinjiang, barek samo dipikua” ( ringan sama dijinjing, berat sama
dipikul),  berjalan bersama ber ”holopis kuntul baris” (pepatah rakyat yang
hilang dizaman orba), untuk membangun negeri tercinta. Hilangkan cap
diskrimasi dari kening mareka ! Sirami luka hati mareka dengan obat
penyembuh. Cabut duri-duri yang menusuk dalam,  kehati dan jantung mareka.



           Karenanya, saya sebagai orang yang “jauh dirantau” mendukung
sepenuhnya akan tuntutan para korban HAM yang menghadap DPR, sebagaimana
yang diberitakan dalam Berita Rakyat Merdeka 22 Febr. 2006, dan juga segala
tuntutan/permohonan/petisi Rehabilitasi Umum Para Korban Peristiwa 1965 dan
korban-korban HAM lainnya, yang pernah dimajukan kepada Presiden serta Ketua
DPR-RI..



“Rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu harus
segera dilakukan !” ( KH Salahuddin Wahid,  Kompas 01 Oktober 2004 ).

 “ ….meminta DPR mendorong langkah Pemerintah dalam menuntaskan kasus
pelanggaran HAM” (Usman Hamid, Koordinator Kontras, Berita Rakyat Merdeka
22/2/06).



Sekian dan terima kasih.



Y. T. Taher

Australia 24/2/06

E-mail: [EMAIL PROTECTED]









***







    Surat terbuka



 PYM Presiden Republik Indonesia

Saudara Susilo Bambang Yudoyono

Istana Negara - Jalan Merdeka Utara



Jakarta Pusat 100 10

Republik Indonesia





Yth. Ketua DPR - Republik Indonesia

Saudara Agung Laksono

Gedung DPR - RI

Jalan Gatot Subroto No.6



Jakarta - Republik Indonesia





Dengan hormat,



Sebagai akibat dari Tragedi Nasional 30 September'65 antara lain  yalah
adanya sejumlah Warganegara Republik Indonesia lebih dari empat dekade yang
"terdampar" diluarnegeri: sebagian dari mereka  dicabut Paspor RI mereka
oleh Attache Militer pada KBRI dengan tuduhan terlibat langsung dalam apa
yang dinamakan "G30S"; sebagian  lagi karena mereka menolak membuat
statement yang mengutuk Presiden  Soekarno, yang dituduh oleh kekuasaan
rezim Militer Jendral  Suharto-Orde Baru sebagai Dalang dari G30S dan
didegradasi Hak-Hak  Kewarganegaraan mereka; sebagian lagi terpaksa tinggal
diluarngeri,  karena mengetahui keamanan mereka tidak terjamin di negeri
sendiri  dan tak ingin di represi oleh aparat Orde Baru.



Administrative mereka tidak mempunyai hubungan dengan KBRI atau  lebih tepat
KBRI tidak mempunyai keinginan untuk membina hubungan dengan mereka dan
mereka menjadi stateless dan pemegang Paspor PBB;  sebagian dari mereka,
karena dipaksa oleh keadaan yang tanpa ujung  mengambil status
kewarganegaraan dinegeri, dimana mereka memperoleh  Asylum Refugee
Politique. Banyak diantara mereka yang mempunyai  pendidikan tinggi, para
sarjana tinggi, yang mempunyai profesi yang baik, sebagai tenaga ahli/pakar
di Universitas-Universitas atau di Institusi-Institusi tertentu.



Dengan terpilihnya KH Abdurrachman Wahid sebagai Presiden RI ke-4 dan yang
dikenal dengan Era Reformasi, memberikan harapan akan mencairnya  kebekuan
kekuasaan Negara wariasan rezim Militer Jendral  Suharto-ORBA, dan Menteri
Luarnegeri RI, ketika itu Alwi Shihab,  telah menginstruksikan kepada semua
perwakilan RI diluarnegeri supaya menghubungi Warganegara Republik
Indonesia "yang terasing" itu. Tetapi Instruksi Kemlu RI Alwi  Shihab
tersebut dan sampai dengan hari ini tidakpernah mendapat  perhatian,
tidakpernah dijalankan oleh para Petugas KBRI  diluarnegeri, karena para
Petugas KBRI - KBRI masih mempertahankan  Instruksi Mendagri Letjen Amir
Machmud No.32/1981, tangal  20.08.1981 dan yang kemudian diteruskan oleh
Letjen Suryadi Sudirja  dalam kedudukannya sebagai Mendagri.



Sebagai akibat dari sikap para Petugas KBRI - KBRI tersebut, maka ratusan
tenaga-tenaga muda yang terampil dan terpelajar, para Akademisi  jebolan
Universitas-Universitas dan Perguruan Tinggi terbaik dari beberapa Negara
yang maju di Dunia ini, kehilangan kesempatan mempergunakan usia ekonomis
mereka yang paling produktif di negeri kelahiran - Republik Indonesia.



Mereka "yang terdampar diluarngeri" tersebut adalah Korban kekuasaan rezim
Militer Jendral Suharto-ORBA sebagai bagian langsung dari 20 juta Rakyat
Korban diskriminasi ORBA dan 40 Tahun sampai dengan hari ini,mereka tidak
dapat mengunjungi Negeri tercinta, tanah kelahiran, tidak dapat  menemui
Sanak-Saudara, Hak-Hak Kewarganegaraan mereka didegradasi,  dirampas, dan
sampai kapan PYM Presiden RI Saudara Susilo Bambang  Yudoyono dan Yth. Ketua
DPR-RI Saudara Agung Laksono, Warisan Pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia Orde
Baru yang dikenal dalam sejarah peradaban dunia sebagai  periode"dark ages",
de facto dan de jure didiamkan dan tidak  digubris oleh Pemerintahan yang
Anda Pimpin?



Sesungguhnya, Pemerintah RI dan kekuasaan Judicial di Era Reformasi
sekarang berada dalam posisi untuk menuntas habis penyelesaian hukum kasus
Tragedi Nasional 30 September'65 secara keseluruhan, karena mereka  bukan
protagonists dalam kasus masa lalu tersebut, dan adalah kekeliruan yang
besar, de facto dan de jure, diam, membiarkan  terjadi perkembangan semacam
"trial by the public".



Humanisme/Kemanusiaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah jiwa dari
Pancasila - Dasar Negara R.I.- Justru itu, kami, Yayasan Sosial Kemanusiaan
Pancasila45 (YSKP45)menyatakan Mendukung Sepenuhnya Petisi Rehabilitasi
Korban Peristiwa'65, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum  DPP-Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde baru (Sumaun Utomo), DPP-Lembaga
Penelitian Korban Pembunuhan'65 (Sunarno), DPP-Paguyuban Korban Orde Baru,
Pakorba (Dr.Tjiptaning)atas nama 20 juta Rakyat korban diskriminasi, dimana
Surat Petisi tersebut diserahkan langsung kepada PYM Presiden RI, pada
tanggal 13 Desember 2005, dan kami menuntut agar Hak-Hak Kewarganegaraan
Para Korban Tragedi Nasional 30 September'65 dipulihkan sepenuhnya, karena
Republik Indonesia:



     (1) Menyatakan diri sebagai "Negara berdasar atas hukum"  (Penjelasan
UUD 1945);



     (2) RI sebagai anggota PBB committed pada "Pernyataan Seduni Tentang
Hak-Hak Azasi manusia:

         - Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan

           Budaya;

         - Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan politik;

         - Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang kejam,

           tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia lainnya; dan

         - Konvensi Anti Diskriminasi.



Untuk para Korban Tragedi Nasional 30 September 65 "yang terdapar" diluar
negeri, diperlukan sikap Pemerinah RI yang jelas:



Pertama. Pemerintah mengizinkan mereka kembali ketanah air dan sebagai
korban politik, dipulihkan kembali Hak-Hak Kewarganegaraan mereka
sepenuhnya.



Kedua.   Bagi mereka yang selama di luarnegeri berstatus Refugee Politique
dan pemegang Paspor PBB ataupun yang telah menjadi warganegara bukan
Republik Indonesia, agar dipermudah proses pemulihan kembali mendapatkan
kewarganegaraan Republik Indonesia. Mengingat latar belakang sejarahnya,
adalah pantas, apbila Pemerintah Republik Indonesia memperlancar kemudahan
ketentuan administrative bagi mereka secara wajar.





    Hormat kami,





    Dr.Alexander Tjaniago LLM

    Ketua YSKP45



    Bureau luarnegeri:

    F.R. of Germany

    45327 Essen

    Joseph-Oertgen-WEg 37



    [EMAIL PROTECTED]



Catatan:



Surat ini saya kirim per E-Mail kepada Harian Rakyat Merdeka dan Harian
Sinar Harapan dengan permohonan dan harapan untuk dimuat sebagai Surat
Terbuka, karena masalah Hak-Hak Azasi Manusia adalah masalah setiap manusia
dan Humanisme Kemanusiaan Pancasila menuntut solidaritas kemanusiaan yang
tinggi antara manusia.










--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.375 / Virus Database: 268.0.0/268 - Release Date: 23/02/2006


[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke