Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage (UPLINK)-Indonesia Lebih jauh mengenai Lafadl-Jogjakarta, kunjung: lafadl.atspace.org (Arsip Review Media bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id)
I.TDL SEBENARNYA TIDAK PERLU NAIK II.KEDATANGAN 3 DEBITUR BLBI KE ISTANA PRESIDEN MENIMBULKAN KONTROVERSI. III.PENANGANAN FLU BURUNG TERKENDALA KECILNYA KOMPENSASI IV.DEMO MENUNTUT PENUTUPAN FREEPORT TDL SEBENARNYA TIDAK PERLU NAIK Di Cirebon, Jawa Barat, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dikhawatirkan akan memukul industri strategis di kabupaten tersebut. Akibatnya, sekitar 10.000 tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan jika TDL jadi dinaikkan. Sementara itu Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan di Cirebon mengatakan, 12,5 juta dari sekitar 39 juta penduduk Jabar berada di bawah garis kemiskinan. Adapun 2,1 juta lainnya tergolong pengangguran terbuka (Kompas, 18/02/06). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, kenaikan tarif listrik akan berkisar antara 15 hingga 20 persen (Fajar.co.id, 23/02/06). Keputusan pasti angka kenaikan itu sendiri, menurut Menko Perekonomian Boediono, Kamis (23/2), akan dihitung setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai melakukan audit biaya pokok produksi listrik PT PLN (Media Indonesia, 24/02/06). Keputusan penaikan TDL tersebut patut dipertanyakan. Sebuah forum yang terdiri atas perwakilan anggota DPD, DPR, dan elemen masyaraka, seperti LSM Koalisi Anti Utang, KNPI, GMNK, dan unsur mahasiswa, seperti BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Negeri Jakarta, dan BEM Universitas Jayabaya, menggalang aksi menolak rencana pemerintah menaikkan TDL (tarif dasar listrik). Meruginya PLN, yang selama ini dijadikan alasan untuk menaikkan TDL tidak sepantasnya dibebankan kepada masyarakat. Menurut mereka, kerugian itu lebih disebabkan kasus korupsi yang selama ini terjadi di tubuh BUMN tersebut. Anggota DPD Marwan Batubara mengatakan, salah satu alasan pemerintah menaikkan TDL adalah ketidaksanggupan PLN membiayai beban kenaikan BBM yang berimplikasi pada kerugian PLN jika TDL tidak dinaikkan. Namun menurutnya, kerugian PLN selama ini lebih disebabkan oleh inefisiensi manajemen dan praktik KKN (Jawa Pos, 23/02/06). Selain itu, anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Panitia Anggaran DPR Ramson Siagian di Jakarta, Jumat (17/2) mengatakan, kecenderungan harga minyak dunia saat ini adalah menurun. Oleh karena itu, rencana kenaikan TDL sama sekali tidak harus diberlakukan, karena bila harga minyak mentah dunia turun, Pertamina juga harus menurunkan harga BBM bagi PLN (Suara Pembaruan, 18/02/06). Atmonobudi Soebagio dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap bidang energi pada Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu (22/2), di Kampus UKI Jakarta mengatakan bahwa kondisi pemasokan energi listrik yang makin buruk merupakan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak holistik dan multiaspek. Belum ada rencana induk berskala nasional yang antara lain mengatur penyiapan energi listrik 25 tahun ke depan secara strategis dan terpadu. Bukti tidak adanya rencana induk nasional, menurut Atmonobudi, adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang menangani kelistrikan, mulai dari pembangkit hingga pendistribusiannya, tidak sejalan dengan BUMN penghasil bahan baku energi. (Kompas, 23/02/06). KEDATANGAN 3 DEBITUR BLBI KE ISTANA PRESIDEN MENIMBULKAN KONTROVERSI. Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan sampai melemah dengan kemauan para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, untuk memberikan jaminan pembebasan tuntutan hukum sebagai akibat dari penyelesaian kewajiban utang BLBI. "Jangan sampai momentum penegakan hukum yang saat ini mulai berjalan dengan baik menjadi antiklimaks setelah Presiden Yudhoyono melunak dan memberikan jaminan pembebasan hukum tersebut kepada para debitor BLBI, dengan alasan apa pun, termasuk adanya klausul release and discharge (jaminan pembebasan) hukum dalam perjanjian yang mereka tanda tangani," ujar Teten Masduki kepada Kompas di Jakarta, Jumat (17/2). Teten menambahkan, pemerintah tidak boleh memberikan keringanan. Mereka itu pengutang yang menyebabkan krisis. Setelah mereka di-bail out (mendapat dana talangan) dari Bank Indonesia (BI), mereka mengemplang utang, kabur, dan kini datang mau menyelesaikan kewajibannya dan menuntut release and discharge. Bagaimana etikanya?" tanya Teten (Kompas, 18/02/06). Lebih jauh, Teten Masduki meminta pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap obligor yang bersalah. "Kebijakan yang diambil harus teliti, tidak selektif dan tidak ada kompromi," katanya di Jakarta, Rabu (22/2). Dia menambahkan seharusnya dalam penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Anti Tindak Korupsi. Jika ada kerugian negara, para koruptor harus membayar kepada negara dengan tetap menjalani hukumannya (Tempo Interaktif, 23/02/06). Di Jakarta, Kelompok LSM yang tergabung dalam Koalisi Tolak Pengampunan Konglomerat Pengemplang Utang (KTPKPH) yang terdiri atas ICW, LBH Apik, Fitrah, dan Walhi pada hari Selasa (21/2) mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak agar MA segera melakukan uji meteriil terhadap Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang pembebasan dari segala tuntutan hukum bagi para debitor BLBI. "Ini jelas diskriminasi dan melanggar UUD 1945. Makanya, MA perlu melakukan uji materiil terhadap inpres tadi," ungkap Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko mewakili rekan-rekannya kepada wartawan di gedung MA kemarin (Jawa Pos, 22/02/06). Inpres Nomor 8 Tahun 2002 berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Inpres ini dikenal dengan nama Inpres Release And Discharge (Kompas, 22/02/06). Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan 30 Desember 2002 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri itu menginstruksikan Menko Perekonomian selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan menteri lain agar mengambil langkah dan penjelasan soal kewajiban pemegang saham pada BPPN terkait perjanjian pengembalian utang. Di situ disebutkan, obligor yang sudah meneken perjanjian tersebut dianggap sudah melunasi utangnya 30 persen dari total utang mereka. Dan, ada 20 obligor yang sudah meneken perjanjian itu. "Kok enak, baru meneken utangnya sudah berkurang 30 persen. Ini kan aneh," tanya Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko (Jawa Pos, 22/02/06). PENANGANAN FLU BURUNG TERKENDALA KECILNYA KOMPENSASI Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia mengingatkan bahwa kasus flu burung telah muncul di 27 provinsi sehingga penertiban peternakan harus dilakukan di seluruh provinsi di Tanah Air. Prof Drh Charles Rangga Tabbu MSc PhD, Ketua Umum Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI) kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/2), mengatakan, vaksinasi dan pemusnahan unggas yang sakit di satu daerah, tidak akan bermanfaat selama lalu lintas unggas antardaerah tak dijaga secara ketat (Kompas, 18/02/06). Di Surabaya, gara-gara uang kompensasi sebesar Rp 5.000 untuk setiap ekor unggas dianggap terlalu kecil, rencana pemusnahan unggas di Kelurahan Kedurus, Surabaya, gagal dilakukan hari Senin (20/2). Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya virus flu burung yang diduga kuat telah menyebar di sekitar Kelurahan Kedurus (Kompas, 21/02/06). Padahal Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie di Anyer, Banten, pada hari Sabtu (18/02/06) mengatakan, pemerintah menyiapkan ganti rugi bagi peternak yang unggasnya terjangkit virus flu burung dan harus dimusnahkan sebanyak Rp 10.000 untuk seekor unggas yang dimusnahkan (Kompas, 21/02/06). Sementara itu, menurut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perunggasan drh Wahyu Suhaji, Minggu(19/2) di Makassar, biaya ganti rugi Rp 10.000 per unggas terlalu kecil. "Kalau cuma segitu, peternak akan memilih tidak melapor bila unggasnya sakit dan menjualnya ke pasar," katanya. Kalau dihitung dari harga unggas, biaya pakan, dan pemeliharaannya, Wahyu menambahkan, ganti rugi yang pas adalah Rp 50.000 (Kompas, 20/02/06). Dari data Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, sejak 2005 hingga 24 Febuari 2006, kasus suspect flu burung tercatat 59 orang dan meninggal sembilan orang, kasus probable flu burung lima orang dan yang meninggal tiga orang, sementara yang dikonfirmasikan flu burung sembilan orang dan delapan diantaranya meninggal. Dengan demikian jumlah keseluruhan tercatat 73 kasus dimana 20 orang diantaranya meninggal (Media Indonesia, 24/02/06). Sementara itu di Jakarta, Gubernur DKI Sutiyoso mengancam akan mengusir warganya yang menolak unggasnya diperiksa. "Enggan (unggasnya dimusnahkan), saya suruh pindah saja dari Jakarta," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, (22/02). Menurut dia, seharusnya masyarakat lebih sayang terhadap nyawa manusia dari pada unggas. Maka tak ada alasan mereka menolak pemusnahan unggas (Tempo Interaktif, 22/02/06). Lebih jauh ia memberikan ancaman penjara bagi warganya yang menolak unggasnya diperiksa. Ia menegaskan, masyarakat yang menolak unggas peliharaannya diperiksa atau dimusnahkan jika terbukti positif terjangkit virus flu burung bisa diajukan ke pengadilan dan diancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp1 juta. Ia merujuk pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Aturannya kan diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kalau ada yang menolak maka mereka melanggar undang-undang," kata Gubernur Sutiyoso kepada wartawan seusai acara Apel Kesiagaan Penanggulangan Flu Burung di Balai Kota, Jumat (24/2) (Media Indonesia, 24/02/06). Pemerintah DKI Jakarta tidak akan memberi ganti rugi kepada pemilik unggas dalam jumlah kecil yang terkena razia. Pemberian ganti rugi hanya kepada warga yang unggasnya lebih dari 100 ekor (Tempo Interaktif, 19/02/06). DEMO MENUNTUT PENUTUPAN FREEPORT Tambang emas terbesar di Indonesia, Freeport, kembali jadi persoalan. Di Jayapura, Sedikitnya 100 orang yang tergabung dalam Front Rakyat Papua Anti Militerisme untuk Korban Timika dan Wagete dan Solidaritas untuk Kasus Timika, kamis (23/02) siang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua untuk menuntut perusahaan pertambangan itu ditutup dan tak boleh melakukan kegiatan, selama kasus-kasus yang merugikan warga setempat tak diselesaikan. Tuntutan penutupan dan penghentian operasional perusahaan pertambangan itu mencuat setelah Tim Task Force yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan, pemerintah daerah, dan petugas keamanan perusahaan melakukan penertiban terhadap penambang tradisional. Para penambang tradisional ini biasa mendulang emas di tempat pembuangan limbah (tailing) Freeport. Penertiban itu berakhir dengan bentrokan. Buntut dari peristiwa itu, puncaknya Selasa (21/02) sekitar 500 warga Timika, Kabupaten Mimika, memblokir jalan yang menjadi pintu keluar-masuk ke Freeport yang mengakibatkan operasi penambangan lumpuh (Tempo Interaktif, 23/02/06). Kerusuhan tersebut tidak berhenti di situ saja, melainkan merembet sampai ke Jakarta. Hari Kamis (23/02) sekelompok orang menyerbu gedung Plaza 89, tempat PT Freeport berkantor. Mereka sempat merusak lobi gedung di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, tersebut (Jawa Pos, 24/02/06). Menanggapi kasusu ini, mantan Ketua MPR Amien Rais mengatakan bahwa kejadian ini dapat menjadi titik tolak untuk memecahkan masalah Freeport demi kepentingan nasional, tanpa mengingkari konvensi internasional. Menurutnya, seharusnya Freeport sudah ditutup sejak dulu-dulu. Ada tiga kejahatan utama yang dilakukan Freeport. Pertama, kejahatan ekologi akibat pembuangan limbah tailing Freeport yang diperkirakan telah mencapai enam miliar ton. Kedua soal perpajakan. "Harus dibongkar sejauh mana Freeport telah menunggak pajak selama ini," kata Amien. Ketiga, penjarahan kekayaan alam selama puluhan tahun. Artinya, pemerintah tak pernah tahu berapa volume konsentrat bijih tambang tembaga, emas, dan perak yang dibawa ke luar negeri kecuali hanya samar-samar (Republika, 24/02/06). Persoalan yang ditimbulkan Freeport memang amat merugika warga sekitar. Sejak 1973, setidaknya 7.275 ton tailing setiap hari membanjiri sungai Ajkwa yang menjadi urat nadi kehidupan suku-suku lokal di sekitar Timika. Tidak hanya ikan-ikan dan aneka satwa yang hidup di dalamnya punah dilibas racun, bahkan untuk minum dan mandi pun, sungai itu sudah tak lagi mungkin dipergunakan. Sejak 1988 buangan tailing itu meningkat menjadi sekitar 31 ribu ton per hari, dan menurut data Jaringan Advokasi Tambang, LSM yang bergiat dalam pemberdayaan masyarakat sekitar pertambangan, kini telah menjadi sekitar 223.100 ton setiap hari. Tailing juga mematikan ratusan hektare hutan alam di wilayah pengendapannya. Kebun-kebun sagu Suku Komoro di Koperaporka pun ikut mati, terendam rembesan tailing. Hewan-hewan lunak (moluska), yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan istri-istri nelayan Komoro, kini tak lagi berharga (Republika, 24/02/06). Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage (UPLINK)-Indonesia Lebih jauh mengenai Lafadl-Jogjakarta, kunjung: lafadl.atspace.org (Arsip Review Media bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id) -- Lafadl lafadl.atspace.org Jl. Palagan Tentara Pelajar Gg Menur 112b Jogjakarta ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
