Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta
dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage
(UPLINK)-Indonesia
Lebih jauh mengenai Lafadl-Jogjakarta, kunjung: lafadl.atspace.org
(Arsip Review Media  bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id)

I.TDL SEBENARNYA TIDAK PERLU NAIK
II.KEDATANGAN 3 DEBITUR BLBI KE ISTANA PRESIDEN MENIMBULKAN KONTROVERSI.
III.PENANGANAN FLU BURUNG TERKENDALA KECILNYA KOMPENSASI
IV.DEMO MENUNTUT PENUTUPAN FREEPORT


TDL SEBENARNYA TIDAK PERLU NAIK
Di Cirebon, Jawa Barat, rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL)
dikhawatirkan akan memukul industri strategis di kabupaten tersebut.
Akibatnya, sekitar 10.000 tenaga kerja terancam kehilangan pekerjaan
jika TDL jadi dinaikkan. Sementara itu Gubernur Jawa Barat Danny
Setiawan di Cirebon mengatakan, 12,5 juta dari sekitar 39 juta
penduduk Jabar berada di bawah garis kemiskinan. Adapun 2,1 juta
lainnya tergolong pengangguran terbuka (Kompas, 18/02/06).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan,
kenaikan tarif listrik akan berkisar antara 15 hingga 20 persen
(Fajar.co.id, 23/02/06). Keputusan pasti angka kenaikan itu sendiri,
menurut Menko Perekonomian Boediono, Kamis (23/2), akan dihitung
setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai melakukan audit biaya
pokok produksi listrik PT PLN (Media Indonesia, 24/02/06).
Keputusan penaikan TDL tersebut patut dipertanyakan. Sebuah forum yang
terdiri atas perwakilan anggota DPD, DPR, dan elemen masyaraka,
seperti LSM Koalisi Anti Utang, KNPI, GMNK, dan unsur mahasiswa,
seperti BEM Universitas Indonesia, BEM Universitas Negeri Jakarta, dan
BEM Universitas Jayabaya, menggalang aksi menolak rencana pemerintah
menaikkan TDL (tarif dasar listrik). Meruginya PLN, yang selama ini
dijadikan alasan untuk menaikkan TDL tidak sepantasnya dibebankan
kepada masyarakat. Menurut mereka, kerugian itu lebih disebabkan kasus
korupsi yang selama ini terjadi di tubuh BUMN tersebut. Anggota DPD
Marwan Batubara mengatakan, salah satu alasan pemerintah menaikkan TDL
adalah ketidaksanggupan PLN membiayai beban kenaikan BBM yang
berimplikasi pada kerugian PLN jika TDL tidak dinaikkan. Namun
menurutnya, kerugian PLN selama ini lebih disebabkan oleh inefisiensi
manajemen dan praktik KKN (Jawa Pos, 23/02/06).

Selain itu, anggota Komisi VII DPR yang juga anggota Panitia Anggaran
DPR Ramson Siagian di Jakarta, Jumat (17/2) mengatakan, kecenderungan
harga minyak dunia saat ini adalah menurun. Oleh karena itu, rencana
kenaikan TDL sama sekali tidak harus diberlakukan, karena bila harga
minyak mentah dunia turun, Pertamina juga harus menurunkan harga BBM
bagi PLN (Suara Pembaruan, 18/02/06).
Atmonobudi Soebagio dalam pidato pengukuhannya sebagai guru
besar tetap bidang energi pada Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia
(UKI), Rabu (22/2), di Kampus UKI Jakarta mengatakan bahwa kondisi
pemasokan energi listrik yang makin buruk merupakan akibat
kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak holistik dan multiaspek.
Belum ada rencana induk berskala nasional yang antara lain mengatur
penyiapan energi
listrik 25 tahun ke depan secara strategis dan terpadu. Bukti tidak
adanya rencana induk nasional, menurut Atmonobudi,  adalah badan usaha
milik negara (BUMN) yang menangani kelistrikan, mulai dari pembangkit
hingga pendistribusiannya, tidak sejalan dengan BUMN penghasil bahan
baku energi. (Kompas, 23/02/06).


KEDATANGAN 3 DEBITUR BLBI KE ISTANA PRESIDEN MENIMBULKAN KONTROVERSI.
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Teten Masduki meminta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan sampai melemah dengan kemauan
para debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, untuk memberikan
jaminan pembebasan tuntutan hukum sebagai akibat dari penyelesaian
kewajiban utang BLBI. "Jangan sampai momentum penegakan hukum yang
saat ini mulai berjalan dengan baik menjadi antiklimaks setelah
Presiden Yudhoyono melunak dan memberikan jaminan pembebasan hukum
tersebut kepada para debitor BLBI, dengan alasan apa pun, termasuk
adanya klausul release and discharge (jaminan pembebasan) hukum dalam
perjanjian yang mereka tanda tangani," ujar Teten Masduki kepada
Kompas di Jakarta, Jumat (17/2). Teten menambahkan, pemerintah tidak
boleh memberikan keringanan. Mereka itu pengutang yang menyebabkan
krisis. Setelah mereka di-bail out (mendapat dana talangan) dari Bank
Indonesia (BI), mereka mengemplang utang, kabur, dan kini datang mau
menyelesaikan kewajibannya dan menuntut release and discharge.
Bagaimana etikanya?" tanya Teten (Kompas, 18/02/06).
Lebih jauh, Teten Masduki meminta pemerintah melakukan penegakan hukum
secara tegas terhadap obligor yang bersalah. "Kebijakan yang diambil
harus teliti, tidak selektif dan tidak ada kompromi," katanya di
Jakarta, Rabu (22/2). Dia menambahkan seharusnya dalam penegakan hukum
harus sesuai dengan ketentuan dalam UU Anti Tindak Korupsi. Jika ada
kerugian negara, para koruptor harus membayar kepada negara dengan
tetap menjalani hukumannya (Tempo Interaktif, 23/02/06).
Di Jakarta, Kelompok LSM yang tergabung dalam Koalisi Tolak
Pengampunan Konglomerat Pengemplang Utang (KTPKPH) yang terdiri atas
ICW, LBH Apik, Fitrah, dan Walhi pada hari Selasa (21/2) mendatangi
Mahkamah Agung (MA). Mereka mendesak agar MA segera melakukan uji
meteriil terhadap Inpres Nomor 8 Tahun 2002 tentang pembebasan dari
segala tuntutan hukum bagi para debitor BLBI. "Ini jelas diskriminasi
dan melanggar UUD 1945. Makanya, MA perlu melakukan uji materiil
terhadap inpres tadi," ungkap Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko
mewakili rekan-rekannya kepada wartawan di gedung MA kemarin (Jawa
Pos, 22/02/06).
Inpres Nomor 8 Tahun 2002 berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada
debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum
kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan
penyelesaian kewajiban pemegang saham. Inpres ini dikenal dengan nama
Inpres Release And Discharge (Kompas, 22/02/06). Inpres Nomor 8 Tahun
2002 yang dikeluarkan 30 Desember 2002 pada masa Presiden Megawati
Soekarnoputri itu menginstruksikan Menko Perekonomian selaku ketua
Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan menteri lain agar mengambil
langkah dan penjelasan soal kewajiban pemegang saham pada BPPN terkait
perjanjian pengembalian utang. Di situ disebutkan, obligor yang sudah
meneken perjanjian tersebut dianggap sudah melunasi utangnya 30 persen
dari total utang mereka. Dan, ada 20 obligor yang sudah meneken
perjanjian itu. "Kok enak, baru meneken utangnya sudah berkurang 30
persen. Ini kan aneh," tanya Wakil Koordinator ICW Danang Widoyoko
(Jawa Pos, 22/02/06).

PENANGANAN FLU BURUNG TERKENDALA KECILNYA KOMPENSASI
Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia mengingatkan bahwa kasus
flu burung telah muncul di 27 provinsi sehingga penertiban peternakan
harus dilakukan di seluruh provinsi di Tanah Air. Prof Drh Charles
Rangga Tabbu MSc PhD, Ketua Umum Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan
Indonesia (ADHPI) kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/2),
mengatakan, vaksinasi dan pemusnahan unggas yang sakit di satu daerah,
tidak akan bermanfaat selama lalu lintas unggas antardaerah tak dijaga
secara ketat (Kompas, 18/02/06).

Di Surabaya, gara-gara uang kompensasi sebesar Rp 5.000 untuk setiap
ekor unggas dianggap terlalu kecil, rencana pemusnahan unggas di
Kelurahan Kedurus, Surabaya, gagal dilakukan hari Senin (20/2).
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya virus flu burung
yang diduga kuat telah menyebar di sekitar Kelurahan Kedurus (Kompas,
21/02/06). Padahal Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal
Bakrie di Anyer, Banten, pada hari Sabtu (18/02/06) mengatakan,
pemerintah menyiapkan ganti rugi bagi peternak yang unggasnya
terjangkit virus flu burung dan harus dimusnahkan sebanyak Rp 10.000
untuk seekor unggas yang dimusnahkan (Kompas, 21/02/06).
Sementara itu, menurut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perunggasan
drh Wahyu Suhaji, Minggu(19/2) di Makassar, biaya ganti rugi Rp 10.000
per unggas terlalu kecil. "Kalau cuma segitu, peternak akan memilih
tidak melapor bila unggasnya sakit dan menjualnya ke pasar," katanya.
Kalau dihitung dari harga unggas, biaya pakan, dan pemeliharaannya,
Wahyu menambahkan, ganti rugi yang pas adalah Rp 50.000 (Kompas,
20/02/06).
Dari data Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, sejak 2005 hingga 24
Febuari 2006, kasus suspect flu burung tercatat 59 orang dan meninggal
sembilan orang, kasus probable flu burung lima orang dan yang
meninggal tiga orang, sementara yang dikonfirmasikan flu burung
sembilan orang dan delapan diantaranya meninggal. Dengan demikian
jumlah keseluruhan tercatat 73 kasus dimana 20 orang diantaranya
meninggal (Media Indonesia, 24/02/06).
Sementara itu di Jakarta, Gubernur DKI Sutiyoso mengancam akan
mengusir warganya yang menolak unggasnya diperiksa. "Enggan (unggasnya
dimusnahkan), saya suruh pindah saja dari Jakarta," katanya di gedung
MPR/DPR, Jakarta, (22/02). Menurut dia, seharusnya masyarakat lebih
sayang terhadap nyawa manusia dari pada unggas. Maka tak ada alasan
mereka menolak pemusnahan unggas (Tempo Interaktif, 22/02/06).
Lebih jauh ia memberikan ancaman penjara bagi warganya yang menolak
unggasnya diperiksa. Ia menegaskan, masyarakat yang menolak unggas
peliharaannya diperiksa atau dimusnahkan jika terbukti positif
terjangkit virus flu burung bisa diajukan ke pengadilan dan diancam
hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp1 juta. Ia merujuk
pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Aturannya
kan diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kalau ada yang menolak maka mereka melanggar undang-undang," kata
Gubernur Sutiyoso kepada wartawan seusai acara Apel Kesiagaan
Penanggulangan Flu Burung di Balai Kota, Jumat (24/2) (Media
Indonesia, 24/02/06). Pemerintah DKI Jakarta tidak akan memberi ganti
rugi kepada pemilik unggas dalam jumlah kecil yang terkena razia.
Pemberian ganti rugi hanya kepada warga yang unggasnya lebih dari 100
ekor (Tempo Interaktif, 19/02/06).
DEMO MENUNTUT PENUTUPAN FREEPORT
Tambang emas terbesar di Indonesia, Freeport, kembali jadi persoalan.
Di Jayapura, Sedikitnya 100 orang yang tergabung dalam Front Rakyat
Papua Anti Militerisme untuk Korban Timika dan Wagete dan Solidaritas
untuk Kasus Timika, kamis (23/02) siang mendatangi Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Papua untuk menuntut perusahaan pertambangan
itu ditutup dan tak boleh melakukan kegiatan, selama kasus-kasus yang
merugikan warga setempat tak diselesaikan. Tuntutan penutupan dan
penghentian operasional perusahaan pertambangan itu mencuat setelah
Tim Task Force yang terdiri dari kepolisian, TNI, kejaksaan,
pemerintah daerah, dan petugas keamanan perusahaan melakukan
penertiban terhadap penambang tradisional. Para penambang tradisional
ini biasa mendulang emas di tempat pembuangan limbah (tailing)
Freeport. Penertiban itu berakhir dengan bentrokan. Buntut dari
peristiwa itu, puncaknya Selasa (21/02) sekitar 500 warga Timika,
Kabupaten Mimika, memblokir jalan yang menjadi pintu keluar-masuk ke
Freeport yang mengakibatkan operasi penambangan lumpuh  (Tempo
Interaktif, 23/02/06).
Kerusuhan tersebut tidak berhenti di situ saja, melainkan merembet
sampai ke Jakarta. Hari Kamis (23/02) sekelompok orang menyerbu gedung
Plaza 89, tempat PT Freeport berkantor. Mereka sempat merusak lobi
gedung di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, tersebut (Jawa Pos,
24/02/06).
Menanggapi kasusu ini, mantan Ketua MPR Amien Rais mengatakan bahwa
kejadian ini dapat menjadi titik tolak untuk memecahkan masalah
Freeport demi kepentingan nasional, tanpa mengingkari konvensi
internasional. Menurutnya, seharusnya Freeport sudah ditutup sejak
dulu-dulu. Ada tiga kejahatan utama yang dilakukan Freeport. Pertama,
kejahatan ekologi akibat pembuangan limbah tailing Freeport yang
diperkirakan telah mencapai enam miliar ton.  Kedua soal perpajakan.
"Harus dibongkar sejauh mana Freeport telah menunggak pajak selama
ini," kata Amien. Ketiga, penjarahan kekayaan alam selama puluhan
tahun. Artinya, pemerintah tak pernah tahu berapa volume konsentrat
bijih tambang tembaga, emas, dan perak yang dibawa ke luar negeri
kecuali hanya samar-samar (Republika, 24/02/06).
Persoalan yang ditimbulkan Freeport memang amat merugika warga
sekitar. Sejak 1973, setidaknya 7.275 ton tailing setiap hari
membanjiri sungai Ajkwa yang menjadi urat nadi kehidupan suku-suku
lokal di sekitar Timika. Tidak hanya ikan-ikan dan aneka satwa yang
hidup di dalamnya punah dilibas racun, bahkan untuk minum dan mandi
pun, sungai itu sudah tak lagi mungkin dipergunakan. Sejak 1988
buangan tailing itu meningkat menjadi sekitar 31 ribu ton per hari,
dan menurut data Jaringan Advokasi Tambang, LSM yang bergiat dalam
pemberdayaan masyarakat sekitar pertambangan, kini telah menjadi
sekitar 223.100 ton setiap hari. Tailing juga mematikan ratusan
hektare hutan alam di wilayah pengendapannya. Kebun-kebun sagu Suku
Komoro di Koperaporka pun ikut mati, terendam rembesan tailing.
Hewan-hewan lunak (moluska), yang sebelumnya menjadi sumber
penghasilan istri-istri nelayan Komoro, kini tak lagi berharga
(Republika, 24/02/06).

Review media ini terselanggara berkat kerjasama Lafadl-Jogjakarta
dengan Urban Poor Consortium (UPC)-Jakarta dan Urban Poor Lingkage
(UPLINK)-Indonesia
Lebih jauh mengenai Lafadl-Jogjakarta, kunjung: lafadl.atspace.org
(Arsip Review Media  bisa diakses di www.urbanpoor.or.id dan www.uplink.or.id)



--
Lafadl
lafadl.atspace.org
Jl. Palagan Tentara Pelajar Gg Menur 112b
Jogjakarta


______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke