Betul juga sudah begitu banyak UU yang diterbitkan Legislatif. Akan tetapi
lagi-lagi itu hanya mewujud sebagai macan kertas.
----- Original Message -----
From: "lakpesdam" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: 02 March, 2006 10:08 Õ
Subject: Re: [kmnu2000] RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan
Indonesia


> Soal RUU APP... paling juga akan seperti nasib UU yang lain....
> Sebuah UU akan efektif dan berjalan kalau di dukung oleh sebuah pelaksana
UU
> yang kompeten dan budaya hukum masyarakat yang baik...
> lihatlah berapa banyak UU dan Perda yang tidak berjalan...
> silahkan aja UU melarang orang buang hajat atau mandi di sungai karena
> termasuk pornoaksi... tapi UU yang tidak berangkat dari sebuah pendekatan
> sosiologi, aku yakin masyarakat akan tetep tuh dengan kebiasaan itu dan
> pelaksana UU juga tidak akan berdaya...
> Bagi orang Jakarta yang mulai di terapkan Perda tentang tidak boleh
merokok
> di sembarang tempat, tapi masyarakat kayakanya cuek aja tuh... Perda itu
> hanya efektif di Kawasan Sudirman dan Tamrin..
> Sambil kita advokasikan agar UU ini tidak mengganggu ekspresi kebebasan
dan
> tidak memberangus budaya dan tradisi lokal.. kita juga bisa memberikan
> pendidikan kepada masyarakat...
>
> Miftah
>
> ----- Original Message -----
> From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, March 02, 2006 6:35 AM
> Subject: [kmnu2000] RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan
> Indonesia
>
>
> >
> > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia
> >
> > oleh : He-Man*
> >
> >
> > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim
> > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU
> > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU
> > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi
> > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..?
> >
> > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam
> > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk
> > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress
> > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal,
> > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui
> > anaknya atau orang yang buang air besar di kali.
> >
> > Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan
> > pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah
> > tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan
> > menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi
> > secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu
> > dan bias serta meluas kemana-mana.
> >
> > Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36
> > yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali
> > dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada
> > pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai
> > anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan
> > dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan
> > porno dan perlu mendapat izin..?
> >
> > Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan
> > yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan
> > kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan
> > terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong
> > mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau
> > menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap
> > sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29
> > yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan
> > bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha,
> > pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat
> > sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara
> > 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan
> > paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29).
> >
> > Dalam kriteria pornoaksi pada RUU ini lebih tertuju pada pengkriminalan
> > tubuh , tindakan dan perilaku perempuan.Sementara tindakan pelecehan
> > dan pencabulan terhadap perempuan sama sekali tidak dibahas.Berbeda
> > misalnya  di Mesir anda bisa dipenjara bila menyuiti perempuan di jalan,
> > di India anda juga bisa dipenjara bila mencolek perempuan sembarangan,
> > di Jerman anda bisa dipenjara bila menatap perempuan secara tidak
> > senonoh.
> >
> > Tapi RUU ini justru cenderung menempatkan perilaku pria-pria seperti itu
> > sebagai sebuah tindakan wajar dari seorang korban akibat perilaku dan /
> > atau pakaian perempuan yang "mengundang".Padahal korban perbuatan
> > cabul dan tidak senonoh ini juga kerap menimpa perempuan-perempuan
> > yang berpakaian tertutup.
> >
> > Melihat pengalaman dalam pengesahan UU Hak Cipta yang justru memicu
> > tindak pemerasan oleh aparat pada pengusaha , mahasiswa dan masyarakat
> > umum pengguna software bajakan, RUU ini juga berpotensi sama bila sampai
> > disyahkan.Rancunya segala batasan dan kriteria porno dan tidak porno
> > dalam RUU ini akan memicu tindak kekerasan oleh aparat bukan pada
> > PSK atau sejenisnya tapi justru pada masyarakat umum, karyawati kantoran
> > misalnya yang biasa memakai rok diatas lutut bisa jadi menjadi obyek
> > sasaran kekerasan bahkan pelecehan baik dari aparat atau masyarakat
> > umum dengan alasan melakukan tindakan kriminal yang diatur dalam
> > RUU ini.Pengusaha dan karyawati restoran masakan tradisonal yang
> > biasanya berpakaian tradisonal seperti kebaya pun bisa menjadi sasaran.
> >
> > Bahkan yang lebih menakutkan lagi adalah tindakan dari milisi-milisi
Islam
> > garis keras yang sering melakukan aksi kekerasan dan menganggap dirinya
> > diatas hukum seperti FPI , MMI dan sejenisnya.Aturan dress code yang
> > diatur RUU ini bisa menjadi alasan pembenaran bagi mereka untuk
melakukan
> > aksi sweeping bahkan pemukulan terhadap kaum perempuan yang dianggap
> > tidak memenuhi kriteria RUU ini, apalagi RUU ini condong membidik
sebagian
> > besar perempuan Indonesia.
> >
> > Jadi nampak jelas RUU Pornografi dan Pornoaksi ini jauh dari semangat
> > melindungi perempuan dari kekerasan akibat media pornografi tapi malah
> > sebaliknya menjadikan  semua perempuan sebagai makhluk porno dan
> > pelaku kriminal serta justru membuat mereka rentan menjadi sasaran
> > tembak  dari aksi-aksi kekerasan.
> >
> > Sehingga nampak jelas bahwa agenda pembuatan RUU Pornografi dan
> > Pornoaksi ini lebih condong sebagai rencana meng "Taliban"kan Indonesia
> > dengan disusun dengan pandangan yang patriakis dan misoginis terhadap
> > kaum perempuan daripada melindungi perempuan , anak-anak dan
> > masyarakat umum dari peredaran media-media pornografi.
> >
> >
> > * Penulis adalah moderator milis [email protected]
> > dan situs www.wanita-muslimah.com
> >
> >
> >
> >
> > ______________________________________________________________________
> > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir
> dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
> > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda
> harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
>
> ______________________________________________________________________
> http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir
dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
> ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
> Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda
harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>





______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke