Betul juga sudah begitu banyak UU yang diterbitkan Legislatif. Akan tetapi lagi-lagi itu hanya mewujud sebagai macan kertas. ----- Original Message ----- From: "lakpesdam" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: 02 March, 2006 10:08 Õ Subject: Re: [kmnu2000] RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia
> Soal RUU APP... paling juga akan seperti nasib UU yang lain.... > Sebuah UU akan efektif dan berjalan kalau di dukung oleh sebuah pelaksana UU > yang kompeten dan budaya hukum masyarakat yang baik... > lihatlah berapa banyak UU dan Perda yang tidak berjalan... > silahkan aja UU melarang orang buang hajat atau mandi di sungai karena > termasuk pornoaksi... tapi UU yang tidak berangkat dari sebuah pendekatan > sosiologi, aku yakin masyarakat akan tetep tuh dengan kebiasaan itu dan > pelaksana UU juga tidak akan berdaya... > Bagi orang Jakarta yang mulai di terapkan Perda tentang tidak boleh merokok > di sembarang tempat, tapi masyarakat kayakanya cuek aja tuh... Perda itu > hanya efektif di Kawasan Sudirman dan Tamrin.. > Sambil kita advokasikan agar UU ini tidak mengganggu ekspresi kebebasan dan > tidak memberangus budaya dan tradisi lokal.. kita juga bisa memberikan > pendidikan kepada masyarakat... > > Miftah > > ----- Original Message ----- > From: "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]>; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, March 02, 2006 6:35 AM > Subject: [kmnu2000] RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan > Indonesia > > > > > > RUU Pornografi : Sebuah Wacana Meng "Taliban" kan Indonesia > > > > oleh : He-Man* > > > > > > "Don't judge the Book by it's Cover" , ini adalah petuah yang lazim > > di kalangan masyarakat Barat.Dan itu lah yang terjadi pada RUU > > Pornografi dan Pornoaksi.Masyarakat awam mendengar judul RUU > > ini beranggapan bahwa RUU ini akan memberantas minimal membatasi > > peredaran media-media pornogafi.Tapi benarkah demikian..? > > > > Bila ditelaah lebih jauh isinya , RUU ini bertindak lebih jauh dalam > > merampas kemerdekaan warga negara.RUU ini cenderung untuk > > membatasi hak-hak masyarakat dengan membuat sebuah dress > > code , menolak budaya lokal , memusuhi kaum minoritas tradisonal, > > bahkan perilaku manusiawi manusia semisal seorang ibu yang menyusui > > anaknya atau orang yang buang air besar di kali. > > > > Masalah paling pokok dalam RUU ini adalah rancunya batasan > > pornografi itu sendiri.Pornografi yang pada dasarnya adalah sebuah > > tindakan yang merendahkan martabat seorang manusia dengan > > menilainya hanya dari tubuh atau sebagian tubuhnya yang dieksploitasi > > secara vulgar .Tapi dalam RUU ini batasan ini menjadi sangat rancu > > dan bias serta meluas kemana-mana. > > > > Kerancuan batasan pornografi ini terlihat jelas misal pada pasal 36 > > yang berisi larangan menyebarluaskan barang pornografi kecuali > > dengan izin untuk keperluan ilmu dan pendidikan.Sejak kapan ada > > pornografi dalam ilmu pengetahuan.Apakah pelajaran mengenai > > anatomi manusia , organ reproduksi dan seks seperti yang diajarkan > > dalam mata pelajaran Biologi atau kedokteran pantas dikatakan > > porno dan perlu mendapat izin..? > > > > Dan RUU ini tidak sama sekali tidak melindungi kaum perempuan > > yang notabene menjadi korban terbesar pornografi tapi malahan > > kebalikannya RUU ini cenderung akan memicu tindak kekerasan > > terhadap perempuan.Penyebabnya adalah RUU ini condong > > mengkriminalkan tubuh perempuan sehingga memperlihatkan atau > > menonjolkan sebagian tubuhnya saja seorang perempuan bisa dianggap > > sebagai seorang kriminal seperti yang terlihat pada pasal 25 dan 29 > > yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan > > bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, paha, > > pinggul , pantat, pusar dan payudara perempuan baik yang terlihat > > sebagian maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara > > 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan > > paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). > > > > Dalam kriteria pornoaksi pada RUU ini lebih tertuju pada pengkriminalan > > tubuh , tindakan dan perilaku perempuan.Sementara tindakan pelecehan > > dan pencabulan terhadap perempuan sama sekali tidak dibahas.Berbeda > > misalnya di Mesir anda bisa dipenjara bila menyuiti perempuan di jalan, > > di India anda juga bisa dipenjara bila mencolek perempuan sembarangan, > > di Jerman anda bisa dipenjara bila menatap perempuan secara tidak > > senonoh. > > > > Tapi RUU ini justru cenderung menempatkan perilaku pria-pria seperti itu > > sebagai sebuah tindakan wajar dari seorang korban akibat perilaku dan / > > atau pakaian perempuan yang "mengundang".Padahal korban perbuatan > > cabul dan tidak senonoh ini juga kerap menimpa perempuan-perempuan > > yang berpakaian tertutup. > > > > Melihat pengalaman dalam pengesahan UU Hak Cipta yang justru memicu > > tindak pemerasan oleh aparat pada pengusaha , mahasiswa dan masyarakat > > umum pengguna software bajakan, RUU ini juga berpotensi sama bila sampai > > disyahkan.Rancunya segala batasan dan kriteria porno dan tidak porno > > dalam RUU ini akan memicu tindak kekerasan oleh aparat bukan pada > > PSK atau sejenisnya tapi justru pada masyarakat umum, karyawati kantoran > > misalnya yang biasa memakai rok diatas lutut bisa jadi menjadi obyek > > sasaran kekerasan bahkan pelecehan baik dari aparat atau masyarakat > > umum dengan alasan melakukan tindakan kriminal yang diatur dalam > > RUU ini.Pengusaha dan karyawati restoran masakan tradisonal yang > > biasanya berpakaian tradisonal seperti kebaya pun bisa menjadi sasaran. > > > > Bahkan yang lebih menakutkan lagi adalah tindakan dari milisi-milisi Islam > > garis keras yang sering melakukan aksi kekerasan dan menganggap dirinya > > diatas hukum seperti FPI , MMI dan sejenisnya.Aturan dress code yang > > diatur RUU ini bisa menjadi alasan pembenaran bagi mereka untuk melakukan > > aksi sweeping bahkan pemukulan terhadap kaum perempuan yang dianggap > > tidak memenuhi kriteria RUU ini, apalagi RUU ini condong membidik sebagian > > besar perempuan Indonesia. > > > > Jadi nampak jelas RUU Pornografi dan Pornoaksi ini jauh dari semangat > > melindungi perempuan dari kekerasan akibat media pornografi tapi malah > > sebaliknya menjadikan semua perempuan sebagai makhluk porno dan > > pelaku kriminal serta justru membuat mereka rentan menjadi sasaran > > tembak dari aksi-aksi kekerasan. > > > > Sehingga nampak jelas bahwa agenda pembuatan RUU Pornografi dan > > Pornoaksi ini lebih condong sebagai rencana meng "Taliban"kan Indonesia > > dengan disusun dengan pandangan yang patriakis dan misoginis terhadap > > kaum perempuan daripada melindungi perempuan , anak-anak dan > > masyarakat umum dari peredaran media-media pornografi. > > > > > > * Penulis adalah moderator milis [email protected] > > dan situs www.wanita-muslimah.com > > > > > > > > > > ______________________________________________________________________ > > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir > dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda > harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > > [EMAIL PROTECTED] > > > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > ______________________________________________________________________ > http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. > ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ > Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: > [EMAIL PROTECTED] > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
