di PBNU. (NU Online, 3/4) Sekjen Lesbumi (salah satu lembaga di NU), Diennaldo bahkan menuding bahwa pernyataan Forum Anak Muda NU itu hanya untuk mencari popularitas, dijadikan alat bagi kaum kapitalis, dan dimanfaatkan pers (NU Online, 3/4). Pun demikian dengan pernyataan Ketua IPNU (Banom NU), Mujtahidur Ridlo yang meminta agar semua warga NU patuh dengan keputusan PBNU yang mendukung RUU APP. (NU Online, 5/4). Menghadapi situasi demikian, lalu muncul pertanyaan: di mana sebaiknya NU memposisikan diri? Mendukung RUU APP seperti yang dilakukan PBNU, atau menolak seperti yang dilakukan para anak mudanya? Pertanyaan semacam ini, terasa penting karena sebagai organisasi kemasyarakatan, NU memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk bisa mendialogkan keinginan pemerintah (negara) dengan keinginan masyarakat. Jika benar bahwa keberadaan RUU APP ini dimaksudkan untuk mengatur agar masyarakat bisa berperilaku lebih "sopan" di depan umum, termasuk di media cetak dan
elektronik (pasal 2 dan 3), mengapa negara tidak memaksimalkan instrumen hukum yang sudah ada, misalnya UU Pokok Pers, UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak? Bukankah munculnya RUU ini lalu bisa ditafsirkan sebagai keinginan negara untuk mengintervensi seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk tata cara mereka berbusana? Di sinilah sebenarnya, kita layak mempertanyakan keputusan PBNU mendukung RUU APP tersebut. Mengapa organisasi yang dikenal sangat toleran ini justru secara formal begitu "kencang" mendukung agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang? Ada apa di balik keputusan tersebut? Jika argumennya adalah untuk melindungi akhlak generasi muda, moralitas bangsa, maka menjadi tugas siapa penjagaan akhlak itu? Negara, ormas seperti NU, atau individu? Pertanyaan ini penting dikedepankan karena dua hal. Pertama, munculnya suatu aturan atau perundang-undangan sesungguhnya adalah bentuk ketakutan negara terhadap masyarakatnya. Negara menganggap, masyarakat adalah
kumpulan individu-individu yang di dalamnya banyak orang liar (homo criminalis). Maka satu-satu cara untuk menjinakkan mereka adalah dengan membuat aturan sebanyak-banyaknya agar mereka tidak bisa berbuat sesuka hatinya. Kedua, peraturan yang sangat ketat selalu muncul karena ketidakpercayaan. Negara tidak percaya dengan kemampuan masyarakat mengelola perilakunya. Negara menganggap, jika tidak diatur sedemikian rupa, pasti masyarakat akan berperilaku norak, tidak peduli dengan tata krama, dan cenderung ingin bebas sebebas-bebasnya. Maka untuk membuat masyarakat beradab dan bermoral, mereka harus diatur dengan undang-undang. Banyaknya aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur masyarakat, dalam pandangan Michel Foucault (The History of Sexuality: 2002) merupakan bentuk kegagalan negara membangun komunikasi dengan masyarakatnya. Negara tidak percaya dengan kemampuan masyarakat mengelola dirinya sendiri, sementara masyarakat menganggap negara terlalu banyak intervensi
dengan privasinya. Dalam posisi seperti ini, apakah NU harus mendukung RUU APP atau menolaknya, menurut hemat saya, problemnya bukan terletak pada mendukung atau menolak, tetapi lebih pada bagaimana NU membangun relasi dan mengambil posisi dengan negara, dan masyarakat. Dengan negara, NU mesti harus bisa memposisikan dirinya bukan sebagai pendukung, selalu mengiyakan setiap kebijakan yang ada, apalagi menjadi pelindung bagi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Tetapi lebih sebagai pengingat dan pengontrol (informal) bagi kebijakan-kebijakan yang tidak memihak masyarakat. Posisi seperti ini mutlak harus dilakukan karena NU bukanlah instrumen negara, sehingga dia tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat setiap kebijakan yang ada. NU adalah organisasi kemasyarakatan independen, yang kalaupun akhirnya NU di kemudian hari harus menjelaskan kebijakan negara kepada masyarakat luas, itu semata-mata karena tanggung jawabnya untuk mewujudkan
kemaslahatan, bukan sebagai kepanjangan tangan atau atas pesanan dari pemerintah. Sementara dengan masyarakat, NU harus mengambil posisi sebagai pengayom dan pelindung. Itu berarti, NU harus selalu peka dengan seluruh isu dan kebijakan yang merugikan masyarakat. Jika benar bahwa munculnya RUU APP ini karena ketakutan dan ketidakpercayaan negara terhadap masyarakatnya, dan pada akhirnya hanya meminggirkan kekayaan khazanah lokal, maka tidak ada jalan lain kecuali NU harus melindungi mereka. Posisi demikian mutlak harus diambil NU bukan sekadar untuk menjaga identitasnya, sebagai organisasi yang peduli dengan khazanah lokal (lokalitas), tetapi juga agar keberadaan organisasi ini bisa dirasakan manfaatnya. Bayangkan seandainya NU mutlak mendukung RUU APP, kemudian setelah diterapkan banyak identitas lokal yang terpaksa harus tergerus, bukankah keberadaan NU justru menjadi masalah? Karena NU kemudian menjelma menjadi corong pemerintah dengan mengatakan bahwa RUU ini adalah
demi keselamatan bangsa. Sekarang, terserah NU mau memilih jalan yang mana dalam menyikapi RUU APP ini? Miring ke kanan dan condong ke arah negara seperti yang dipilih PBNU, atau berdiri di tengah-tengah untuk melakukan kerja-kerja sosial, melakukan pendidikan, pemberdayaan, dan kritis dengan setiap kebijakan pemerintah yang tidak memihak masyarakat. Jika disinyalir bahwa akhlak dan moralitas bangsa ini akan hancur andai RUU ini tidak segera diundangkan, mengapa PBNU tidak berpikir tentang pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan akhlak dalam lingkungan yang paling kecil, misalnya memulai dari diri sendiri (ibda' binafsik), rumah tangga dan lingkungan sekitar? Mengapa PBNU tidak berpikir bagaimana caranya agar penegak hukum di negeri ini bisa bertindak profesional dengan menjalankan seluruh ketentuan yang telah mengatur tentang pornografi dan pornoaksi, seperti yang termaktub dalam UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan lain-lain? Mengapa para pengurus NU justru
berketetapan, bahwa untuk menyelesaikan moralitas bangsa caranya adalah dengan menerbitkan undang-undang. Apakah dengan undang-undang semua masalah akan selesai? Inilah pekerjaan rumah yang harus segera dirumuskan NU agar dalam memberikan sumbangsihnya untuk masa depan bangsa, tidak salah cara. NU dalam posisi ini mestinya harus mengambil prakarsa agar dominasi negara atas masyarakatnya bisa ditekan (atau dikurangi), bukan malah sebaliknya, mendukung langkah-langkah dominasi yang sedang dilakukan negara. Wallahu a'lam. Penulis adalah mahasiswa Program Pascasarjana UIN Jakarta
lebih lanjut klik www.suarapembaruan.com 27/04/06
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
[EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "kmnu2000" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
