JELANG MUNAS DAN KONBES SURABAYA
Dalam NU Hukum Tidak Diputuskan Sendirian
Kamis, 20 Juli 2006 10:52 WIB

 
Jakarta, NU Online
Para ulama di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) tidak terbiasa memberikan fatwa 
atas nama pribadi. Semua produk hukum agama yang akan difatwakan sebelumnya 
telah dibahas terlebih dahulu. Dikenal tradisii "Bahtsul Masail" sebagai forum 
pembahasan persoalan hukum agama secara bersama-sama. 

"Kebiasaan NU itu tidak bisa putuskan hukum secara sendirian. Semuanya 
dilakukan secara jama'i atau kolektif melalui forum Bahtsul Masail," kata 
Kholil Nafis, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU di Jakarta, Kamis 
(20/7), di sela-sela persiapan Munas dan Konbes di Surabaya (27-30 Juli).

Sebagaimana dalam draft, dalam Munas di Surabaya nanti para kiai akan membahas 
tentang mekanisme pengambilan keputusan hukum melalui istinbath jama'i atau 
upaya kolektif untuk mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya dengan menggunakan 
qawaid ushuliyah (kaidah dasar). Ini terkait dengan persoalan hukum yang belum 
tertera secara jelas dalam kitab-kitab fikih.

Adanya metode pengambilan hukum dengan cara istinbath jama'i adalah hasil 
Keputusan Musyawarah Nasional Alim-Ulama (Munas) 1992 di Bandar Lampung. Namun 
Munas Lampung belum meberikan petunjuk teknisnya. Sedianya akan dibahas dalam 
forum Muktamar XXXI di Boyolali, Jawa Tengah, 2004, hanya saja tidak terlaksana.

"Ini adalah dalam rangka menjawab persoalan keagamaan yang terus berkembang, 
sementara teks rujukan (maraji') tidak sepenuhnya dapat menjawabnya. Banyak 
permasalahan yang belum terjawab karena terbatasnya qaul ulama," kata Nafis.

Selain istinbath jama'i akan dibahas juga petunjuk teknis taqrir jama'i atau 
upaya kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu di antara beberapa 
pendapat. Munas juga akan membahas kembali tentang ilhaqul masail binadhairiha 
atau menyamakan hukum suatu kasus dengan kasus yang telah ada jawabannya dalam 
kitab.

"Terkait ilhaq al masail binadhairiha, sebenarnya itu agak mirip dengan qiyas 
Imam Syafi'i (Mengambil hukum dengan cara membandingkannya dengan hukum asal, 
al-Qur'an dan Hadits, melalui penyamaan penyebab (illat); biasa disebut 
silogisme: Red) Hanya saja, NU tidak berani menyebutnya qiyas karena yang 
digunakan sebagai perbandingan hanyalah hukum cabang," kata Nafis.
 
Munas diharapkan dapat menelorkan beberapa keputusan penting menyangkut 
persolan hukum yang dihadapi oleh umat Islam, memberikan solusi dan pandangan 
masa depan yang lebih baik. 

"Analisis sosial, politik, budaya dan seterusnya juga akan menjadi penekanan 
penting dalam proses pengambilan hukum. Jadi tidak hanya terpacu pada teks atau 
qoulan saja." tambah Nafis. (nam)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke