MUNAS LAMPUNG, PARA KIAI BERBENAH
Fragmen , NU Online
  Senin, 17 Juli 2006 16:35 WIB
  ADA yang baru dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) di Bandar Lampung, 
tahun 1992. Para kiai kelihatannya mulai bosan dengan beberapa keputusan hukum 
yang berbunyi “mauquf” alias tidak ada keputusan hukumnya karena masalah yang 
dibahas tidak (belum) ditemukan dalam segebok kitab kuning yang dibawa dari 
berbagai pesantren. Pertemuan para kiai se-Indonesia 5 tahunan diantara 
muktamar ke muktamar itu akhirnya membuat suatu kesepakatan yang diberi judul 
“SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASAIL DI LINGKUNGAN 
NAHDLATUL ULAMA.”
  Waktu itu, Tanfidziyah PBNU diketua oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 
Sementara kiai yang sangat bersemangat memunculkan keputusan baru itu adalah 
teman karib Gus Dur sendiri, KH. Ma’ruf Amin yang sedang menjabat sebagai Katib 
Aam Syuriah PBNU. “Mulai 1992 para kiai tidak tekstual atau qoulan saja,” kata 
Kiai Ma’ruf Amin. Masalahnya, jika persoalan hukum yang di-bahtsul masa’il-kan 
sangat krusial dan harus diputus waktu itu juga, sementara para kiai yang 
berkumpul dari seluruh Indonesia berkata “kami tidak berani bersuara karena 
qaul-nya tidak ada,” lalu kemana lagi umat akan mengadu.
  Dua keputusan penting terdapat pada poin 3 dan 4 pada sub bab “PROSEDUR 
PENJAWABAN MASALAH", berikut ini:
  “Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermadzhab 
kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab 
secara qauli…
3. Dalam kasus tidak ada qaul/wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, 
maka dilakukan prosedur ilhaqul masa’il  binadha'iriha secara jama’i oleh para 
ahlinya.
4. Dalam kasus tidak ada qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan 
ilhaq, maka bisa dilakukan istimbath jama’i dengan prosedur bermazdhab secara 
manhaji oleh para ahlinya.”
  Dijelaskan, “ilhaqul masail bi nadhairiha secara jama'i” adalah menyamakan 
hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan dengan 
kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat 
yang sudah “jadi”), dan dilakukan oleh para kiai secara bersama-sama.  Para 
kiai kemudian menyebut ini sebagai metode qiyas (qodliyah/silogisme) ala NU. 
Lalu, dijelaskan juga, bermadzhab secara manhaji adalah bermazhab dengan 
mengikuti jalan fikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun imam 
madzhab. Jadi, bisa saja keputusan yang akan diambil nantinya tidak sama dengan 
kata-kata imam Syafi’i, misalnya, namun dianggap sama dengan yang diingini Imam 
Syafi’i secara metodologis (manhaji).
  Ada juga yang baru. Dengan semangat mudanya Gus Dur, para kiai waktu itu juga 
menyepakati adanya “KERANGKA ANALISIS MASALAH” --istilah yang ngetrend waktu 
itu, untuk lebih jauh memasuki persoalan sosial yang akan di-bahtsul 
masail-kan. Diputuskan bahwa masalah dan dampaknya harus dianalisa dari 
perspektif ekonomi, budaya, politik, sosial dan lainnya.
  Sementara itu, para kiai juga menyepakati bahwa diharuskan memikirakan 
konsekuensi dari keputusan yang akan difatwakan. Apakah fatwa akan 
membangkitkan kesejahteraan masyarakat dan bagaimana caranya, dan seterusnya. 
  Keputusan Munas Lampung ini berbeda karena biasanya hanya berisi tentang 
permasalahan hukum --baik kaitannya dengan masalah ibadah murni atau 
masalah-masalah sosial yang sedang aktual, boleh atau tidakkah ini dan itu, 
lalu dijawab, dan dilengkapi dengan teks-teks yang tertulis dalam kitab-kitab 
kuning. Ada keinginan untuk tidak hanya terpaku kepada teks, sembari menyimak 
beberapa perkembangan pemikiran sosial dari mana saja yang sedang berkembang.
  Keputusan Munas Lampung itu tetap ada, namun pada beberapa kali Munas dan 
Muktamar berikutnya bahtsul masa’il kembali berulang sebagaimana sebelumnya, 
“kembali ke khittah”. Tidak ada yang berani menentukan hukum dengan jalan 
ilhaqul masa’il  binadhairiha atau dengan cara istimbath jama’i atau bermadzhab 
secara manhaji. Masalahnya, Munas Lampung belum sempat memberikan petunjuk 
teknis, bagaimana menentukan hukum dengan dua cara itu. Baru pada Muktamar XXXI 
di Boyolali 2004, para kiai berencana membikin kesepakatan tentang petunjuk 
teknis itu.
  Sayang, forum bahtsul masail Muktamar Boyolali lebih bersibuk dengan urusan 
menolak kehadiran “Islam Liberal”, hermeneutika dan sejenisnya yang diyakini 
terlalu berbahaya, "terlau kebarat-baratan," mengimpor gagasan dan tidak 
percaya diri dengan Fikrah Nahdliyah (pokok pikiran NU sendiri). Forum Muktamar 
akhirnya hanya menyalin ulang teks keputusan Munas Lampung tanpa memberikan 
penjelasan apa-apa, selain membarukan bahasa dan memberikan tambahan aturan 
bahwa Mukamar adalah forum tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
  Munas Alim Ulama di Surabaya, 27-30 Juli 2006 nanti, akan membuka kembali 
keputusan Munas Lampung. Kita lihat saja hasilnya.
  (a khoirul anam)
   
   Cetak | Kembali ke Arsip Fragmen 
    
---------------------------------
  
  Komentar
  Masukkan komentar anda
  banyak sebab
rudi rochman - (Selasa, 18 Juli 2006 11:26 WIB)
  di muktamar Boyolali sebenarnya para kiai lebih berkonsentrasi ke urusan 
politiknya. Mungkin itu sebabnya, sehingga materi matrei muktamar tidak dibahas 
secara serius. Soal perkembangan islam liberal saya kira ini karena para kiai 
tak tanggap dengan perkembangan keilmuan, sehingga pra intelektual muda ini 
(ugh intelektual...) mengambil jalan pintas. Sementara yang tua malas brfikir 
dan berkreasi, yang muda frustasi dan mengimpor pikiran orang luar. Sukses 
munas Surabaya! Wasslm
    
---------------------------------
  
  Boleh minta hasil lengkapnya
ahmad sultoni - (Senin, 17 Juli 2006 22:12 WIB)
  Boleh minta hasil lengkap Munas Lampung 1992 dong pak! Kebetulan kami aktif 
di bahtsul masail daerah. Informasinya bagus. Malah kami tidak tahu itu. 
Terimakasih informasinya.
   
   

                
---------------------------------
 Try the all-new Yahoo! Mail . "The New Version is radically easier to use" – 
The Wall Street Journal

[Non-text portions of this message have been removed]






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/.DlolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke